Pengertian dari Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV) | simpleNEWS05



Pengertian dari Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV)

Perseroan komanditer adalah suatu persekutan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha yang sebagian sekutunya, yaitu sekutu komanditer, memasukkan modal dan sebagian sekutu lainnya, yaitu sekutu aktif, menjalankan perusahaan.


Di dalam Persekutuan Komanditer, terdapat dua jenis sekutu yaitu sekutu komplementer (sering pula disebut sekutu pemelihara) yakni mereka yang menjalankan dan memimpin perusahaan dan sekutu komanditer, yakni mereka yang mempercayakan modalnya kepada sekutu.

Sehubungan dengan tugas, tanggung jawab dan peranan sekutu (partner), maka dikenal berbagai macam sekutu di luar negeri, antara lain general partner, silent partner, secret partner, dormant atau sleeping partner dan senior partner serta junior partner.

Perseroan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Akan tetapi, perseroan ini bukan merupakan badan hukum sehingga tdak memiliki kekayaan sendiri. Perseroan komandite dapat dibedakan atas tiga macam seperti berikut ini :

1. Perseroan Komanditer Murni,

Perseroan komanditer merupakan badan usaha yang tebentuk melalui suatu persekutan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha yang sebagian sekutunya, yaitu sekutu komanditer, memasukkan modal dan sebagian sekutu lainnya, yaitu sekutu aktif menjalankan perusahaan. Badan usaha ini dapat kita bedakan menjadi iga jenis, salah satu jenisnya ialah Perseroan Komanditer Murni.

Perseroan komanditer murni adalah perseroan yang hanya terdapat seorang anggota sekutu aktif atau beberapa sekutu diam. Perseroan ini menghendaki adanya perluasan modal dengan pihak ketiga, namun tidak menghendaki pihak ketiga tesebut duduk dalam pimpinan.

2. Perseroan Komanditer Campuran,

Seperti yang telah kita pelajari sebelumnya bahwa Perseroan komanditer merupakan suatu persekutan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha yang sebagian sekutunya, yaitu sekutu komanditer, memasukkan modal dan sebagian sekutu lainnya, yaitu sekutu aktif, menjalankan perusahaan.

Perseroan Komanditer mempunyai tiga jenis, salah satuya ialah Perseroan Komanditer Campuran. Perseroan komanditer campuran adalah perseroan yang terdapat beberapa orang sekutu aktif dengan seorang atau beberapa orang sekutu diam. Perseroan ini menghendaki perluasan modal dengan modal pihak ketiga, namun tidak menghendak adanya penambahan tenaga pimpinan.

3. Perseroan Komanditer Dengan Saham,

Dalam artikel saya sebelumnya kita telah mengenal mengenai salah satu badan usaha yang banyak didirikan oleh orang-orang, yaitu Perseroan komanditer. Perseroan komanditer merupakan suatu persekutan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha yang sebagian sekutunya, yaitu sekutu komanditer, memasukkan modal dan sebagian sekutu lainnya, yaitu sekutu aktif, menjalankan perusahaan.

Salah satu jenis dari Perseroan Komanditer ini adalah Perseroan komanditer dengan saham, Perseroan Komanditer Dengan Saham adalah perseroan yang modalnya berasal dari saham-saham, yaitu merupakan bentuk perpaduan antara Perseroan Komanditer dengan Perseroan Terbatas (PT).


Materi Lainnya:

0 Response to "Pengertian dari Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV) | simpleNEWS05"

Post a Comment