Pengertian atau Defenisi dari Badan Usaha Campuran | simpleNEWS05



Pengertian atau Defenisi dari Badan Usaha Campuran

Badan usaha campuran adalah badan usaha yang didirikan dan diusahakan secara bersama-sama oleh pemerintah dan swasta. modalnya berasal dari pemerintah dan swasta dengan persentase tertentu. Untuk usaha yang bersifa vital, modal yang berasal dari pemerintah lebih besar (51%) dari pada pihak swasta (49%).


Contohnya adalah PT. Garuda Indonesia Airways. Tujuan badan usaha campuran ini adalah untuk lebih mengefektifkan dan mengefisienkan pelaksanaan usaha sehingga dapat dicapai keuntungan sebesar-besarnya.


Materi Lainnya:

0 Response to "Pengertian atau Defenisi dari Badan Usaha Campuran | simpleNEWS05"

Post a Comment