Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi) | simpleNEWS05



Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi)
Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi) ~ Melalui pajak, pemerintah juga dapat mengatur kegiatan ekonomi. melalui kebijakan fiskal, pemerintah dapat menetapkan pajak yang tinggi, misalnya untuk mengatasi tingkat inflasi.

Begitu juga jika pemerintah melihat perekonomian cenderung mengalami penurunan (kelesuan), maka pemerintah dapat melakukan kebijakan pajak yang rendah. dengan pajak yang rendah, para pengusaha akan termotivasi untuk meningkatkan investasinya.

jika investasi meningkat, kesempatan kerja pun akan semakin luas dan produksi akan meningkat. pada akhirnya akan tercapai pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan kemakmuran masyarakat meningkat, serta perekonomian menjadi stabil. fungsi regulasi pajak ini sering juga disebut dengan fungsi stabilisasi. (sumber : dikutipdari buku)


Baca juga:

Materi Lainnya:

0 Response to "Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi) | simpleNEWS05"

Post a Comment