Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Pertama di Indonesia



Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Pertama di Indonesia

Pemilu pertama di Indonesia diselenggarakan pada masa sistem pemerintahan negara berdasarkan Demokrasi Parlementer dengan konstitusi UUD Sementara 1950. Pasal 35, jo. pasal 135 ayat (2) UUD Sementara 1950 menyebutkan tentang perlunya Undang-Undang dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.


Program penyelenggaraan Pemilu sudah dicanangkan pada masa Kabinet Natsir (6 September 1950 - 27 April 1951). Akan tetapi, Pemilu baru terlaksana pada masa kabinet Burhanuddin Harahap (12 Agustus 1955 - 3 Maret 1956).

Pelaksanaan Pemilu pertama pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota Parlemen (DPR), dan kedua pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. (Sumber : Dikutip dari buku)


Materi Lainnya:

0 Response to "Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Pertama di Indonesia"

Post a Comment