Hak-Hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)



Hak-Hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Untuk kelancaran tugas pengawasan terhadap Presiden, DPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai berikut yaitu Hak Inisiatif, yaitu hak DPR untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada Presiden atau Pemerintah (Pasal 21).


Hak inisiatif harus memperoleh pengesahan dari Presiden; Hak Angket, yaitu hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijaksanaan Presiden atau Pemerintah; Hak Budget, yaitu Hak DPR untuk mengajukan anggaran (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Hak-hak dari DPR selanjutnya yaitu Hak Amandemen, yaitu hak DPR untuk menilai atau mengadakan perubahan atas Rancangan Undang-Undang; Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada Presiden; Hak Petisi, yaitu Hak DPR untuk mengajukan pertanyaan atas kebijaksanaan yang diambil Presiden atau Pemerintah; serta Hak mengajukan atau menganjurkan seseorang jika ditentukan oleh sesuatu perundang-undangan.

Dalam menyampaikan hak-haknya, DPR tidak dapat dituntut di muka pengadilan (hak immunitet-parlementair), karena pernyataannya dalam rapat DPR baik yang bersifat terbuka maupun tertutup, baik yang diajukan secara tertulis maupun secara lisan, kecuali jika anggota yang bersangkutan mengumumkan hal-hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup atau hal-hal yang dianggap rahasia negara di luar rapat. (sumber : dikutip dari buku)


Materi Lainnya:

0 Response to "Hak-Hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)"

Post a Comment