Jenis Uang Berdasarkan Nilainya | simpleNEWS05



Jenis Uang Berdasarkan Nilainya

Dalam kegiatan ekonomi, uang mempunyai peranan yang sangat penting. Dengan adanya uang, kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar. Uang digunakan oleh masyarakat untuk membeli barang atau jasa yang dibutuhkan. Uang juga digunakan untuk menyimpan kekayaan dan untuk membayar hutang.


Kebanyakan jenis uang sekarang ini adalah yang berupa logam dan kertas, nilai kedua uang tersebut juga tidak sama. untuk lebih jelasnya berikut ini jenis-jenis uang berdasarkan nilai yang dimiliknya, yaitu :

  1. Uang bernilai penuh (full bodied money), adalah uang yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya. Nilai intrinsik ialah nilai uang yang ditentukan oleh nilai bahan pembuatannya. Misalnya, uang emas, nilai intrinsiknya adalah harga emas yang terkandung dalam uang tersebut yang dijamin sepenuhnya oleh emas. Adapun nilai nominal adalah nilai yang tercantum pada setiap mata uang, baik uang logam maupun uang kertas.
  2. Uang tidak bernilai penuh (representative full bodied money) dikenal dengan nama uang bertanda (token money) adalah uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil dari nilai nominalnya. Misalnya, nilai kertas yang digunakan untuk membuat uang Rp10.000,00 nilai bahannya kurang dari Rp10.000,00.


Like, Share, dan Subscribe yah teman. :)


Materi Lainnya:

Nilai Uang Dilihat Dari Bahan Pembuatannya | simpleNEWS05



Nilai Uang Dilihat Dari Bahan Pembuatannya

Uang merupakan alat pembayaran yang digunakan dalam kegiatan jual beli. Bahan pembuat uang beraneka ragam, jika dulu uang dibuat dari emas, perak dan besi, namun sekarang uang kebanyak terbuat dari kertas. untuk lebih jelasnya berikut ini nilai mata uang jika dilihat dari bahan pembuatannya, yaitu :


1. Nilai Intrinsik Uang

Nilai intrinsik adalah nilai dari bahan-bahan pembuatan uang. Contohnya untuk membuat uang logam Rp. 100 diperlukan logam perak seberat 1gram, sehingga harga 1 gram perak adalah Rp. 100, dengan demikian, harga bahan uang (1 gram perak = Rp. 100) menunjukkan nilai intrinsic uang.

2. Nilai Nominal Uang

Nilai nominal uang adalah nilai yang tertera pada setiap mata uang yang bersangkutan. Contohnya, pada uang Rp. 50.000 tertera angka lima puluh ribu rupiah, maka nilai nominal uang tersebut adalah lima puluh ribu rupiah.

Dari hubungan antara nilai nominal uang dan nilai intrinsic uang ini, muncul istilah-istilah sebagai berikut, Fiducier Money merupakan uang kepercayaan, adalah uang yang memiliki nilai nominal lebih besar dari pada nilai intrinsic. Contohnya, fiducier money adalah uang yang terbuat dari kertas (uang kertas) karena uang kertas senantiasa memiliki nilai nominal > nilai intrinsic.

Kadang-kadang uang kertas ini sering juga disebut dengan Token Money; dan Full Bodied Money merupakan sebutan lain bagi uang yang terbuat dari logam (uang logam). Uang logam tersebut “Full bodied money” karena biasanya uang logam memiliki nilai nominal yang sama dengan nilai intrinsic. (sumber : dikutip dari buku)



Like, Share, dan Subscribe yah teman. :)


Materi Lainnya:

Cara Penyusunan APBN | simpleNEWS05



Cara Penyusunan APBN

Berdasarkan UUD 1945, pasal 23 ayat 1, pemerintah berkewajiban menyusun APBN. Sebelum menjadi APBN, pemerintah menyusun RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara).


Di Indonesia, yang bertugas menyusun RAPBN adalah pemerintah, dalam hal ini adalah presiden dibantu oleh paramenterinya. Biasanya, presiden menyusun RAPBN itu dalam bentuk nota keuangan yang kemudian disampaikan kepada DPR untuk disidangkan.

RAPBN biasanya disampaikan pada awal Januari, sebelum tahun anggaran yang akan dilaksanakan. Misalnya jika pemerintah mengajukan RAPBN untuk tahun anggaran 1998/1999, RAPBN tersebut akan disampaikan oleh pemerinah dalam bentuk nota keuangan pada bulan Januari tahun 1998 untuk dilaksanakan mulai tanggal 1 April 1998 sampai dengan 31 Maret 1999.

RAPBN yang diajukan oleh presiden kepada DPR, akan disidangkan dan dibahas oleh DPR mengenai kelayakannya. Jika disetujui oleh DPR, RAPBN tersebut akan menjadi APBN, dan APBN ini akan dikembalikan lagi ke pemerintah untuk dilaksanakan. Apabila RAPBN tersebut ditolak DPR, pemerintah harus menggunakan kembali APBN tahun yang lalu tanpa perubahan.


Materi Lainnya: