Pengertian dari Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV) | simpleNEWS05



Pengertian dari Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV)

Perseroan komanditer adalah suatu persekutan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha yang sebagian sekutunya, yaitu sekutu komanditer, memasukkan modal dan sebagian sekutu lainnya, yaitu sekutu aktif, menjalankan perusahaan.


Di dalam Persekutuan Komanditer, terdapat dua jenis sekutu yaitu sekutu komplementer (sering pula disebut sekutu pemelihara) yakni mereka yang menjalankan dan memimpin perusahaan dan sekutu komanditer, yakni mereka yang mempercayakan modalnya kepada sekutu.

Sehubungan dengan tugas, tanggung jawab dan peranan sekutu (partner), maka dikenal berbagai macam sekutu di luar negeri, antara lain general partner, silent partner, secret partner, dormant atau sleeping partner dan senior partner serta junior partner.

Perseroan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Akan tetapi, perseroan ini bukan merupakan badan hukum sehingga tdak memiliki kekayaan sendiri. Perseroan komandite dapat dibedakan atas tiga macam seperti berikut ini :

1. Perseroan Komanditer Murni,

Perseroan komanditer merupakan badan usaha yang tebentuk melalui suatu persekutan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha yang sebagian sekutunya, yaitu sekutu komanditer, memasukkan modal dan sebagian sekutu lainnya, yaitu sekutu aktif menjalankan perusahaan. Badan usaha ini dapat kita bedakan menjadi iga jenis, salah satu jenisnya ialah Perseroan Komanditer Murni.

Perseroan komanditer murni adalah perseroan yang hanya terdapat seorang anggota sekutu aktif atau beberapa sekutu diam. Perseroan ini menghendaki adanya perluasan modal dengan pihak ketiga, namun tidak menghendaki pihak ketiga tesebut duduk dalam pimpinan.

2. Perseroan Komanditer Campuran,

Seperti yang telah kita pelajari sebelumnya bahwa Perseroan komanditer merupakan suatu persekutan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha yang sebagian sekutunya, yaitu sekutu komanditer, memasukkan modal dan sebagian sekutu lainnya, yaitu sekutu aktif, menjalankan perusahaan.

Perseroan Komanditer mempunyai tiga jenis, salah satuya ialah Perseroan Komanditer Campuran. Perseroan komanditer campuran adalah perseroan yang terdapat beberapa orang sekutu aktif dengan seorang atau beberapa orang sekutu diam. Perseroan ini menghendaki perluasan modal dengan modal pihak ketiga, namun tidak menghendak adanya penambahan tenaga pimpinan.

3. Perseroan Komanditer Dengan Saham,

Dalam artikel saya sebelumnya kita telah mengenal mengenai salah satu badan usaha yang banyak didirikan oleh orang-orang, yaitu Perseroan komanditer. Perseroan komanditer merupakan suatu persekutan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha yang sebagian sekutunya, yaitu sekutu komanditer, memasukkan modal dan sebagian sekutu lainnya, yaitu sekutu aktif, menjalankan perusahaan.

Salah satu jenis dari Perseroan Komanditer ini adalah Perseroan komanditer dengan saham, Perseroan Komanditer Dengan Saham adalah perseroan yang modalnya berasal dari saham-saham, yaitu merupakan bentuk perpaduan antara Perseroan Komanditer dengan Perseroan Terbatas (PT).


Materi Lainnya:

Pengertian Perseroan Terbatas (PT) Atau Naamloze Vennootschap (NV)



Pengertian Perseroan Terbatas (PT) Atau Naamloze Vennootschap (NV)

Perseroan terbatas adalah perusahaan yang modalnya berasal atau terbagi-bagi atas saham-saham. Tanggung jawab masing-masing pemegang saham atau persero terbatas pada modal yang disertakannya. Besarnya modal ditentukan dalam anggaran dasar.


Perseroan terbatas merupakan badan hukum sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Oleh karena itu, segala tagihan atas hutang piutang pada perseroan ditanggung oleh harta kekayaan perseroan, bukan harta pribadi pemilik saham.

Pada sumber pustaka lainnya, dikemukakan pula tentang pengertian dari perseroan terbatas (PT) atau naamloze vennootschap (NV), yaitu Perseroan terbatas adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.

Setiap pemegang saham mempunyai hak sebagai pemilik perusahaan dan berhak atas keuntungan yang disebut deviden. Contoh PT Tipontex, PT Mitra Adiperkasa Tbk, PT Freeport, PT Batik Keris, PT Gudang Garam Tbk, dan PT Djarum Kudus. [sumber 1]

Mereka yang mendirikan sebuah Perseroan Terbatas, harus membuat suatu akta resmi (dibuat oleh notaris) yang merupakan akta pendirian yang memuat antara lain: nama Perseroan Terbatas, modal Perseroan Terbatas dan lain-lain.

Akta pendirian harus dikirim kepada Menteri Kehakiman untuk memohon pengesahannya. Akta tersebut hanya disahkan bila dipenuhi syarat-syarat oleh akta tersebut yaitu:

  1. Tujuan Perseroan Terbatas tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
  2. Disebut jumlah modal Perseroan Terbatas.
  3. Para pendiri telah menempatkan minimal seperlima dari modal Perseroan Terbatas.
  4. Perseroan Terbatas berkedudukan di Indonesia.
  5. Sepersepuluh modal Perseroan Terbatas sudah disetor.

Akta yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman, harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan selanjutnya mengumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Bila akta suatu Perseroan Terbatas tersebut menjadi suatu Badan Hukum.

Selama pengesahan belum diterima, tanggung jawab seluruhnya berada pada para persero pendiri Perseroan Terbatas. Unsur-unsur utama suatu organisasi Perseroan Terbatas adalah: pemegang saham, direksi dan komisaris. [sumber 2]

Sumber pustaka :
  1. Ekonomi 3 : Ekonomi dan Kehidupan SMA/MA Untuk Kelas XII / Oleh Indrastuti { et al } ; Editor Inna Ratna Sari Dewi S.W ; Iswanti ; Ilustrasi Haryana Humardani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
  2. Ekonomi 3 : Untuk SMA dan MA Kelas XII/ penulis, Yuli eko .-- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya: