Ciri-Ciri Badan Usaha | simpleNEWS05



Ciri-Ciri Badan Usaha

Diantara tiga pelaku utama perekonomian Negara kita (BUMN, BUMS, dan Koperasi), masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, pada umumnya, karakteristik tersebut dapat dibedakan atas status kepemilikan, fungsi, dan permodalannya. Ciri-ciri dari badan usaha dapat kita lihat dari 3 aspek, yaitu :


1. Kepemilikan

badan usaha dapat diartikan sebagai hak penguasaan sepenuhnya atas seluruh harta kekayaan dan sumber lainnya yang dimiliki badan usaha serta seluruh hasil yang diperoleh badan usaha tersebut oleh pihak tertentu yang menjalankan segala kegiatan badan usaha demi kepentingan badan usaha yang bersangkutan.

Dalam hal ini termasuk pula segala hak dan kewajiban badan usaha sehubungan dengan kegiatan yang dilaksanakan badan usaha tersebut.

2. Fungsi

badan usaha dapat diartikan sebagai peranan yang dipikul badan usaha yang bersangkutan terhadap kegiatan badan usaha, baik yang bersifat pelayanan kepada pihak lain maupun yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan yang dilakukannya.

3. Permodalan

badan usaha dapat diartikan sebagai segala upaya yang dilakukan badan usaha untuk memperoleh modal dengan cara yang terbaik dan memanfaatkan modal tersebut dengan cara yang efektif, guna tercapainya tujuan badan usaha.


Materi Lainnya:

Fungsi Badan Usaha | simpleNEWS05



Fungsi Badan Usaha

Badan usaha merupakan sebuah Usaha yang dilakukan oleh masyarakat ataupun pemerintah untuk mendapatkan keuntungan dari usaha tersebut. Contoh dari badan usaha ialah BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), serta BUMS (Badan Usaha Milik Swasta). Semua badan usaha tersebut mempunyai fungsi-fungsinya masing-masing.


Berikut ini fungsi atau tugas yang dimiliki oleh badan usaha, anyata lain yaitu :
  1. Fungsi penguasaan, yang berkaitan dengan tugas untuk memimpin perusahaan. Dalam hal ini, pemimpinperusahaan harus mampu mendayagunakan faktor-faktor produksi yang ada agar efektif dan efisien.
  2. Fungsi teknis, yang berkaita dengan tempat dan pembagian kerja. Fungsi ini berbeda untuk masingmasing badan usaha. Bagi badan industri, fungsi ni memegang peranan penting dibandingkan dengan badan usaha bidang perniagaan.
  3. Fungsi social, yang berkaitan dengan pegawai, misalnya gaji dan kesejahteraan pegawai serta bagi masyarakat sekitarnya.
  4. Fungsi keuangan, yag berkaitan dengan urusan pembelanjaan. Yang menjadi masalah adalah bagaimana perusahaan memperoleh dan menggunakan dana yang ada secara efektif dan efisien.
  5. Fungsi komersil, yang berkaitan dengan tujuan untuk mencapai laba yang sebesar-besarnya. Untuk keperluan ini, perusahaan melakukan kegiatan, misalnya promosi, analisis pasar, pemberian hadiah, dan sebagainya.
  6. Fungsi administrasi, yang berkaitan dengan kegiatan kalkulasi harga pokok, anggara belanja, pembukuan dan neraca, organisasi kantor, dan sebagainya.

Materi Lainnya:

Kelebihan dan kekurangan PT (Perseroan Terbatas) | simpleNEWS05



Kelebihan dan kekurangan PT (Perseroan Terbatas)

Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham di mana tiap sekutu (disebut juga persero) turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.


Perseroan Terbatas atau yang biasa disingkat dengan PT merupakan jenis badan usaha yang paling banyak tumbuh di Indonesia, badan usaha ini seperti badan-badan usaha lainnya juga mempunyai kelebihan dan kekurangan selama menjalankan badan usaha tersebut. Berikut ini merupakan Kelebihan dan Kekurangan dari Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT).

Kelebihan PT atau Perseroan Terbatas antara lain,
  1. Mudah mengumpulkan modal dengan cara mengeluarkan saham dan obligasi.
  2. Risiko para persero terbatas hanya sebatas modal yang disertakan.
  3. Kelanjutan usaha tidak bergantung pada seseorang.
  4. Persero dapat menjual sahamnya jika membutuhkan uang.
Sedangkan, Kelemahan dari PT atau Perseroan Terbatas antara lain, yaitu.
  1. Adaya tanggung jawab yang terbatas dapat melahirkan kecerobohan.
  2. Bentuk PT sering dipakai ntuk mendirikan usaha yang bersifat spekulatif.
  3. Karena saham dan oblogasi dapat diperjualbelikan, hal ini dapat menimbulkan banyak spekulasi.
Pada sumber lainnya diuraikan pula tentang kelebihan dan kekurangan dari Perseroan Terbatas (PT), yaitu sebagai berikut.

Kelebihan Perseroan Terbatas (PT)

  1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap hutang perusahaan. Tiap pemegang saham hanya mungkin menderita kerugian sebesar jumlah yang ditanamkan dalam Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
  2. Pemisahan pemilik dari pengurus. Pemilik adalah para pemegang saham sedang pengurus dipegang oleh orang yang sanggup melakukan tugas itu, sehingga kemampuan untuk mendapat keuntungan semakin besar dan kontinuitas perusahaan lebih terjamin.
  3. Mudah dapat modal. Perseroan Terbatas dengan membagi modal atas sejumlah saham, dapat menarik modal dari beribu-beribu orang yang tempatnya berjauhan satu sama lain. Bila dibutuhkan modal yang lebih besar, maka dengan pengeluaran saham baru hal itu mudah dicapai.
  4. Perseroan Terbatas mempunyai potensi hidup yang lebih permanen dari bentuk-bentuk usaha lain.
  5. Terdapat efisiensi di dalam soal pimpinan, sebab penempatan pejabatpejabat pemimpin sering didasarkan atas orang yang tepat.
  6. Perseroaan Terbatas sering kali lebih memperhatikan kesejahteraan pegawai-pegawainya.

Kekuarangan Perseroan Terbatas (PT)

  1. Pemungutan pajak terhadap Perseroan Terbatas relatif besar, sebab pungutan pajak selain dikenakan terhadap Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum, pula terhadap setiap dividen yang diberikan pada para pemegang saham.
  2. Mendirikan Perseroan Terbatas bukan saja lebih rumit tetapi pula lebih mahal. Perseroan Terbatas harus didirikan dengan membuat suatu akta notaris dan sebelum mendapat hak sebagai Badan Hukum. Harus dikeluarkan sejumlah biaya yang relatif tinggi.
  3. Tidak terjaminnya rahasia karena semua aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada para pemegang saham, demikian pula rahasia proses produksi tidak terjamin kerahasiaannya, sebagaimana halnya pada Perusahaan Perseorangan.
  4. Kurangnya perhatian para pemegang saham terhadap perusahaan. Rapat Pemegang Saham yang umumnya dilakukan sekali setahun, sering tidak dihadiri oleh para pemegang saham; kesempatan untuk berpartisipasi dalam perusahaan dalam rapat umum pemegang saham (RUSP) tidak atau sering tidak dimanfaatkan para pemegang saham.



Sumber referensi: Ekonomi 3 : Untuk SMA dan MA Kelas XII/ penulis, Yuli eko .-- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Macam-Macam Modal Dalam PT | simpleNEWS05



Macam-Macam Modal Dalam PT

Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa, Perseroan Terbatas atau PT merupakan perusahaan yang modalnya berasal atau terbagi-bagi atas saham-saham. Oleh karena modal dalam PT terdiri atas saham-saham, maka modal di PT ada tiga macam.


Macam-macam modal perseroan terbatas atau PT, yaitu Modal perusahaan (statute) adalah modal yang jumlahnya sesuai dengan yang tercanum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas. Berikut ini macam-macam modal yang terdapat dalam Perseroan Terbatas (PT), yaitu :

  1. Modal yang ditempatkan adalah modal yang jumlahnya sesuai dengan jumah nominal saham yang telah terjual.
  2. Modal yang telah disetor adalah modal yang telah dibayar oleh pemegang saham. Modal inilah yang merupakan modal minimal yang disyaratkan untuk beroperasinya suatu Perseroan Terbatas.

Materi Lainnya:

Kelebihan Dan Kelemahan Persekutuan Firma | simpleNEWS05



Kelebihan Dan Kelemahan Persekutuan Firma

Persekutuan firma atau Vennootschap Onder Fen Firm merupakan suatu persekutuan atau perjanjian antara dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Jadi, syarat untuk mendirikan firma paing sedikit harus ada 2 orang. Ikatan perjanjian yang dilaukan oleh orang-orang yang mengikatkan diri tersebut dapat dilakukan di hadapan notaries.


Semua badan usaha yang pasti mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing, tak terkecuali dengan Badan usaha persekutuan firma atau Vennootschap Onder Fen Firma. Berikut ini merupakan Kelebihan dan kekurangan badan persekutuan firma.

Kelebihan persekutuan firma secara umum adalah :
  1. Kemungkinan kepemimpinan dan modal lebih luas.
  2. Terdapat kekayaan bersama dari anggota firma sehingga memperkuat kepercayaan pihak lain untuk memberikan kredit.
  3. Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin. Walaupun salah seorang anggota ada yang meninggal, usaha dapat diteruskan oleh anggota lainnya.
  4. Setiap anggota firma akan bersikap lebih hati-hati dalam menjalankan usahanya mengngat besarnya resiko yang dihadapi.
Sedangkan Kelemahan persekutuan firma secara umum adalah :
  1. Kemungkinan adanya perbedaan pendapat diantara anggota firma.
  2. Adanya tanggung jawab bersama : akibat kesalahan seorang anggota maka anggota lain akan ikut menanggung resiko.
Dalam sumber lainnya diuraikan pula mengenai kelebihan dan kekurangan dari Persekutuan Firma, yaitu sebagai berikut.

Kelebihan Persekutuan Firma

  1. Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi, jika dibandingkan dengan Perusahaan Perseorangan. Persekutuan dengan Firma pada umumnya mempunyai kapital relatif lebih besar daripada Perusahaan Perseorangan.
  2. Tergabungnya alasan-alasan rasional. Pada Persekutuan dengan Firma ada beberapa pemilik, yang memberi kemungkinan tiap tindakan besar yang akan diambil lebih dulu dipertimbangkan matang-matang dan setiap pemilik dapat memberi pendapat. Sering terjadi bahwa tindakan yang didasarkan atas musyawarah menghasilkan kebenaran dan mendatangkan keuntungan.
  3. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan. Setiap sekutu dalam Persekutuan dengan Firma bertanggung jawab bukan saja pada tindakan-tindakannya tetapi pula terhadap sekutu lain, karenanya setiap sekutu menaruh perhatian yang sungguh-sungguh pada perusahaan.

Kekurangan Persekutuan  Firma

  1. Tanggung jawab yang tidak terbatas dari setiap sekutu. Dalam pembukuan Persekutuan dengan Firma, kekayaan pribadi masing-masing sekutu terpisah dengan kekayaan perusahaan, namun kekayaan pribadi setiap sekutu menjadi jaminan bagi hutang-hutang Persekutuan dengan Firma, bila terjadi likuidasi perusahaan.
  2. Pimpinan dipegang oleh lebih dari seorang. Adanya pimpinan yang lebih dari seorang, kecuali kalau ada batasan tugas, fungsi dan wewenang masingmasing sekutu, sering menimbulkan perselisihan paham. Hal yang demikian dapat membawa akibat bukan saja dalam kerja sama tetapi pula dalam pelaksanaan tugas masing-masing sekutu.
  3. Persekutuan dengan Firma berakhir karena beberapa hal, yaitu Meninggalnya seorang sekutu atau jatuh pailit seorang sekutu, Dibubarkan hakim karena alasan-alasan sah, Masa untuk Persekutuan dengan Firma telah habis, dan Seorang sekutu menarik diri.
  4. Penanaman modal beku (frozen capital). Bagi seseorang yang menginvestasikan pada Persekutuan dengan Firma dilihat dari sudut likuiditas, merupakan tempat penanaman modal yang kurang baik. Orang dengan mudah menginvestasikan uangnya pada Persekutuan dengan Firma, tetapi untuk menarik kembali modal yang diinvestasikan adalah agak sulit. Tidak setiap waktu, seorang sekutu dapat menarik kembali modal yang telah disetorkan ke dalam Persekutuan dengan Firma.
Sumber referensi: Ekonomi 3 : Untuk SMA dan MA Kelas XII/ penulis, Yuli eko .-- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Ciri-Ciri Usaha Persekutuan Firma | simpleNEWS05



Ciri-Ciri Usaha Persekutuan Firma

Persekutuan firma atau Vennootschap Onder Fen Firm merupakan suatu persekutuan atau perjanjian antara dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Jadi, syarat untuk mendirikan firma paing sedikit harus ada 2 orang. Ikatan perjanjian yang dilaukan oleh orang-orang yang mengikatkan diri tersebut dapat dilakukan di hadapan notaries.


Seperti yang telah kita bahas pada artikel kita sebelumnya bahwa, Badan usaha persekutuan firma atau dalam bahasa kerennya disebut dengan Vennootschap Onder Fen Firma, merupakan badan usaha yang dimiliki atau beranggotakan 2 orang atau lebih yang sudah saling mengenal.

Jadi, badan usaha ini semacam usaha yang dilakukan bersama sahabat atau teman. Berikut ini ciri-ciri umum bentuk usaha persekutuan firma atau Vennootschap Onder Fen Firma, yaitu:

  1. Anggota firma adalah mereka yang sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
  2. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaries maupun dibawah tangan.
  3. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
  4. Adanya tanggung jawab atas resiko kerugian yang tidak terbatas.
  5. Setiap anggota mempunyai kewenangan menjalankan usaha maupun mengadakan perjanjian dengan pihak lain tanpa harus ada persetujuan dari anggota lain.
  6. Tidak dikenakan wajib publikasi perkiraan tahunan.

Materi Lainnya:

Ciri-Ciri Badan Usaha Perseorangan | simpleNEWS05



Ciri-Ciri  Badan Usaha Perseorangan

Seperti yang telah kita bahas sebelumnya, Badan usaha perseorangan ialah badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang saja atau bisa juga disebut dengan usaha pribadi tanpa melibatkan orang lain sebagai pemilik usaha tersebut.


Modal perusahaan perseorangan berasal dari perseorangan, yaitu dari pemilik perusahaan itu sendiri. Sering pula digunakan modal pinjaman dalam bentuk kredit penjual (sering pula disebut kredit leveransir), dalam bentuk kredit pembeli (sering pula disebut kredit afnemer) atau dalam bentuk kredit candak kulak (KCK).

Maka dari itu, dapatlah kita ketahui mengenai ciri-ciri dari badan usaha ini. Berikut ini merupakan ciri-ciri badan usaha perseorangan antara lain :

  1. Modal berasal dari satu orang sebagai pemilik. bentuk usaha tidak terlalu besar.
  2. Pengelolaan dan pengendalian begantung pada pemilik sebagai pemimpin.
  3. Semua keuntungan dan kerugian ditanggung sendiri.

Materi Lainnya:

Cara Mengatasi Pengangguran Siklus | simpleNEWS05



Cara Mengatasi Pengangguran Siklus

Pengangguran siklus adalah pengangguran yang diakibatkan oleh menurunnya kegiatan perekonomian (karena terjadi resesi). Penurunan kegiatan ekonomi tersebut pada awalnya diakibatkan oleh permintaan masyarakat yang berkurang sehingga investasi juga ikut berkurang.


Investasi berkurang mengakibatkan output turun. Akhirnya, banyak perusahaan yang tidak mampu membayar gaji sebagian pekerjanya sehingga beberapa pekerja dikurangi (dirasionaisasi), bahkan ada yang di-PHK.

Penyebab awal terjadinya pengangguran siklus adalah kurangnya permintaan masyarakat (agregat demand) sehingga untuk mengatasi jenis pengangguran ini, antara lain dengan cara : Mengalahkan permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa, dan Meningkatkan daya beli masyarakat.  (Sumber : Dikutip dari buku)


Materi Lainnya:

Cara Mengatasi Pengangguran Teknologi | simpleNEWS05



Cara Mengatasi Pengangguran Teknologi

Pengangguran teknologi adalah yang diakibatkan oleh adanya kemajuan teknologi karena adanya mekanisasi (penggantian tenaga manusia dengan mesin), robotisasi, dan komputerisasi.


Pengangguran yang seperti ini banyak terjadi pada pekerja-pekerja industri yang sudah sangat maju, sebab pihak perusahaan pasti akan mengganti tenaga manusia dengan mesin untuk mencapai target produksinya serta memperkecil biaya produksi.

Untuk mencegah dan mengatasi jenis pengangguran ini maka, kita harus selektif memilih teknologi. Alangkah lebih baiknya jika kita terus mengembangkan industri-industri yang padat karya (labor intensiv). (Sumber : Dikutip dari buku)


Materi Lainnya:

Pengertian dan Defenisi dari Pengangguran Konjungtural (Cycle Unemployment) | simpleNEWS05



Pengertian dan Defenisi dari Pengangguran Konjungtural (Cycle Unemployment)

Pengangguran konjungtural adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan gelombang (naik turunnya) kehidupan perekonomian. Pada saat perekonomian mengalami masa resesi (kemunduran) dan masa depresi (kehancuran), perusahaan-perusahaan banyak yang mengalami kerugian.


Jika perusahaan dalam keadaan merugi, sebagian tenaga kerja yang diperkerjakan tidak adapat diberi gaji sehingga perusahaan akan mengambil kebijakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap sebagian para pekerjanya. Mereka yang di-PHK akan menjadi penganggur. Penganggur demikian disebut pengangguran konjungtural. (sumber : dikutip dari buku)

Pada sumber lainnya dikemukakan tentang pengangguran konjungtural, yaitu Pengangguran Konjungtural/Siklis (Cycle unemployment) timbul karena adanya gelombang naik turunnya kehidupan ekonomi, seperti terjadinya kemunduran (resesi) dan depresi sehingga mengakibatkan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan dan buruh.

Sumber pustaka : Membuka Cakrawala Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis,Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin, Bambang Supratman. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Sektor Kegiatan Wirausaha | simpleNEWS05



ilustrasi wirausaha, [Image by jogja.antaranews.com],
Sektor Kegiatan Wirausaha ~ Dalam menjalankan kegiatannya para wirausaha dapat mengelola berbagai macam usaha yang pada prinsipnya bisa dikelompokkan menjadi dua sektor usaha, yakni sektor formal dan sektor informal. Sektor formal adalah sektor kegiatan wirausaha yang beroperasi secara resmi (formal) karena dalam pendiriannya membutuhkan syarat-syarat tertentu seperti akta pendirian, surat izin usaha, anggaran dasar dan lain-lain.

Sektor formal memiliki ciri-ciri tertentu, ciri-ciri sektor formal di antaranya:
  • Memiliki izin.
  • Memerlukan modal yang relatif besar.
  • Menggunakan pembukuan yang sistematis serta teratur dan membuat laporan keuangan untuk mengetahui keadaan keuangan dan laba/rugi yang diperoleh.
  • Laba yang diperoleh relatif besar.
  • Melakukan pembayaran pajak kepada negara, seperti pajak perseroan (bila badan usaha berbentuk PT), dan pajak penghasilan (bagi pemilik).
  • Umumnya bertempat di perkotaan atau di kawasan perindustrian.
Dalam sektor ekonomi formal, usaha yang dapat dimasuki wirausaha antara lain :
  • Industri, bak yang menghaslkan barang maupun jasa (pariwisata), mulai dari industri kecil, sedang, sampai besar.
  • Perdagangan, baik lokal, nasional, maupun internasional.
  • Jasa, termasuk jasa bidang pendidikan.
  • Agraris, dalam semua jenis serta bidang usaha lainnya yang umumnya berbentuk perusahaan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Sektor informal adalah sektor kegiatan wirausaha yang beroperasi secara tidak resmi (informal), karena dalam pendiriannya umumnya tidak menggunakan syarat syarat tertentu seperti akta pendirian, anggaran dasar, surat izin usaha dan lain-lain. Seperti sektor formal, sektor informal juga memiliki ciri-ciri, antara lain:
  • Umumnya tidak memiliki izin.
  • Memerlukan modal yang relatif kecil.
  • Menggunakan pembukuan yang sederhana dan sebagian bahkan tidak menggunakan pembukuan sama sekali.
  • Laba yang diperoleh umumnya relatif kecil.
  • Umumnya tidak membayar pajak kepada pemerintah (kecuali bila penghasilan pemilik cukup besar untuk dikenai pajak penghasilan).
  • Bertempat di segala penjuru, bisa di perkotaan bisa di pedesaan.
  • Harga barang atau jasa yang dijual umumnya relatif murah.
Sektor ekonomi informal yang dapat dimasuki kegiatan wirausaha, pada dasarnya sama dengan sektor ekonomi formal. hanya saja, sektor ekonomi informal tidak berbentuk perusahaan, tetapi lebih banyak dilakukan sebagai usaha sampingan untuk menambah penghasilan, antara lain : Industri rumah atau industri rakyat; dan  Perdagangan, jasa, agraris, dan usaha lainnya yang tidak merupakan kegiatan atau usaha utama untuk memperoleh penghasilan. [sumber 1]

Dari sumber lainnya [sumber 2], diuraikan mengenai sektor-sektor apa saja yang dimasuki oleh wirausaha, antara lain yaitu:
  1. Sektor pertanian (Agliculture) meliputi usaha pertanian, kehutanan, perikanan dan perkebunan.
  2. Sektor pertambangan (Mining) meliputi usaha galian pasir, galian tanah, batu dan bata.
  3. Sektor pabrikasi (Manufacturing), meliputi usaha industri, assemblasi, dan sintesis.
  4. Sektor konstruksi (Contruction), meliputi usaha konstruksi bangunan, jembatan, pengairan dan jalan raya.
  5. Sektor perdagangan (Trade), meliputi usaha perdagangan kecil (retailer), grosir, agen dan ekspor impor.
  6. Sektor jasa keuangan (Financial service) meliputi usaha perbankan, asuransi, dan koperasi.
  7. Sektor jasa perorangan (Personal service), meliputi usaha potong rambut, salon, loundry, catering.
  8. Sektor umum (Publik service), meliputi usaha pengangkutan, pergudangan, wartel dan distribusi.
  9. Sektor jasa wisata (Tourism) yang terdiri dari tiga kelompok, antara lain:
    • Kelompok usaha jasa pariwisata, yang terdiri dari:
      • Jasa biro perjalanan wisata
      • Jasa agen perjalanan wisata
      • Jasa pramuwisma
      • Jasa konvensi perjalanan intensive dan pameran
      • Jasa impresariat
      • Jasa konsultan pariwisata
      • Jasa informasi pariwisata
    • Pengusahaan objek dan daya tarik wisata, terdiri dari:
      • Pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam
      • Pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya
      • Pengusahaan objek dan daya tarik wisata minat khusus
    • Usaha sarana wisata, terdiri dari:
      • Penyediaan akomodasi
      • Penyediaan makanan dan minuman
      • Penyediaan angkutan wisata
      • Penyediaan sarana wisata dan lain-lain.
Daftar pustaka : Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII SMA dan MA / penulis,Chumidatus Sa’dyah, Dadang Argo P ; editor, Nukman Hanafi , Asti Yulia ; illustrator, Toto Rianto, Rochman Suryana. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga ini:

Materi Lainnya:

Syarat Menjadi Wirausaha | simpleNEWS05



ilustrasi wirausaha, [Image by jogja.antaranews.com],
Syarat Menjadi Wirausaha ~ Selain keahlian berusaha, seorang wirausaha juga memiliki kemampuan mental dalam berusaha. oleh karena itu, untuk menjadi seorang wirausaha harus memenuhi syarat tertentu yang merupakan unsur pokok kewirausahaan. Syarat-syarat menjadi wirausaha pada intinya adalah memiliki modal (modal sendiri atau modal pinjaman), mampu melakukan perhitungan harga, dan memiliki ciri-ciri seorang wirausaha seperti yang telah diuraikan di atas.

Jika anda ingin menjadi seorang wirausahawan ada beberapa syarat-syarat yang perlu anda lakukan atau miliki sebelum menjadi seorang wirausahawan, Syarat-syarat tersebut, yaitu sebagai berikut :
  • Memiliki sikap mental positif;
  • Memiliki daya pikir kreatif;
  • Bertindak inovatif;
  • Memiliki motivasi;
  • Mengenal resiko dan persaingan.
  • Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Selalu berbuat kebajikan
  • Mempunyai ilmu pengetahuan
  • Percaya kepada diri sendiri
  • Berinisiatif, kreatif dan disiplin
  • Memiliki karakter atau watak yang dijiwai oleh falsafah Pancasila dan UUD 1945
  • Semangat, berani dan tanggung jawab atas usahanya
  • Cakap, cekatan, terampil dan berdedikasi tinggi dalam berwirausaha
  • Berani memikul segala macam resiko
  • Tidak konsumtif, boros, dan harus berhemat
  • Membela kepentingan umum
  • Bertekad kuat ingin maju
  • Mampu mempertimbangkan, menyesuaikan dalam situasi dan kondisi
Dari sumber yang lain, dikemukakan pula tentang syarat menjadi wirausaha, yaitu Untuk menjadi seorang wirausaha yang berhasil, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

1. Memiliki Kemampuan Berkomunikasi
Seorang calon wirausaha seharusnya menjalin sebanyak mungkin persahabatan. Memberikan perhatian kepada para kolega dan mitranya sampai dengan hal-hal yang dianggap kecil sekalipun. Jalur persahabatan tersebut yang akan memberikan banyak kemudahan dalam mengem bangkan bisnis pada masa yang akan datang.

2. Memiliki Kemampuan Memelihara Jaringan
Sering tidak disadari bahwa sebenarnya seseorang memiliki banyak teman dari berbagai latar belakang keahlian dan penga laman yang berbeda yang dapat dijadikan sebagai sumber jaringan dalam rangka membina bisnis atau wirausaha bersama.

Selain itu, seorang wirausaha akan berhasil jika dapat melaksana kan beberapa hal sebagai berikut:
  1. meningkatkan kualitas dirinya;
  2. meningkatkan kompetensinya;
  3. mengenal lingkungannya;
  4. mengembangkan strategi bisnis yang cocok;
  5. dapat memilih bisnis atau usaha yang diyakini berhasil;
  6. melakukan kajian sendiri, uji coba ide, dan mempertimbangkan daya hidup dari usahanya;
  7. meningkatkan daya saing usaha, inovatif, dan mampu mengelola serta memanfaatkan secara produktif dan efisien bantuan pihak lain yang berkaitan dengan pengembangan usahanya.
Sumber pustaka :
  • Membuka Cakrawala Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis,Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin, Bambang Supratman. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
  • Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII SMA dan MA / penulis,Chumidatus Sa’dyah, Dadang Argo P. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Fungsi Distribusi (Sebagai Alat Pemerataan Pendapatan) | simpleNEWS05



Fungsi Distribusi (Sebagai Alat Pemerataan Pendapatan)

Pajak yang dipungut oleh pemerintah terhadap wajib pajak digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan disegala bidang, disini fungsi dari pajak yang berpean sebagai Distribusi atau alat pemerataan pendapatan untuk pembangunan nasional.


Penggunaan pajak untuk biaya pembangunan tersebut harus merata ke seluruh pelosok tanah air sehingga seluruh warga masyarakat, baik yang kaya maupun yang miskin, dapat menimati hasil pembangunan yang dibiayai dari pajak tersebut. (sumber : dikutip dari buku)


Materi Lainnya:

Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi) | simpleNEWS05



Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi)
Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi) ~ Melalui pajak, pemerintah juga dapat mengatur kegiatan ekonomi. melalui kebijakan fiskal, pemerintah dapat menetapkan pajak yang tinggi, misalnya untuk mengatasi tingkat inflasi.

Begitu juga jika pemerintah melihat perekonomian cenderung mengalami penurunan (kelesuan), maka pemerintah dapat melakukan kebijakan pajak yang rendah. dengan pajak yang rendah, para pengusaha akan termotivasi untuk meningkatkan investasinya.

jika investasi meningkat, kesempatan kerja pun akan semakin luas dan produksi akan meningkat. pada akhirnya akan tercapai pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan kemakmuran masyarakat meningkat, serta perekonomian menjadi stabil. fungsi regulasi pajak ini sering juga disebut dengan fungsi stabilisasi. (sumber : dikutipdari buku)


Baca juga:

Materi Lainnya:

Macam-Macam Pendapatan Nasional | simpleNEWS05



Macam-Macam Pendapatan Nasional

Pendapatan Nasional meupakan pendapatan yang diperoleh secara nasional yang didapatkan dari berbagai Produksi barang dan jasa. Dilihat dari jumlah barang / jasa yang dihasilkannya, pendapatan nasional dapat dikelompokkan menjadi :


1.  Produk Domestik Bruto (PDB)

Produk Domestik Bruto (PDB) sering juga dikenal dengan Gross Domestic Product (GDP) adalah nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh seluruh warga masyarakat (termasuk warga negara asing) suatu negara dalam periode tertentu, biasanya satu tahun.

namun dalam hal ini, kita perlu membedakan antara Produk Domestik Bruto (PDB) dengan Produk Nasional Bruto (PNB). Dalam Produk Nasional Bruto (PDB) sudah termasuk pendapatan netto dari hasil usaha diluar negeri, sedangkan Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan hasil semua kegiatan yang dikerjakan didalam negeri termasuk kegiatan orang asing yang ada di negeri kita.

Pada Produk Nasional Bruto , hasil investasi atau kegiatan orang asing di negara kita tidak dimasukkan dalam perhitungan, sedangkan hasil kegiatan bangsa indonesia di luar negeri dimasukkan. setelah perbedaan antara kegiatan ini diperoleh, lalu ditambahkan pada produk domestik bruto sehingga diperoleh apa yang disebut dengan Produk Nasional Bruto.

2. Gross National Product (GNP)

GNP (Gross Nasional Product=produk nasional kotor) sering juga disebut dengan Produk Nasional Bruto (PNB) adalah seluruh nilai produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh masyarakat susatu negara dalam periode tertentu, biasanya satu tahun, termasuk didalamnya barang dan jasa yang dihasilkan oleh masyarakat negara tersebut yang berada di luar negeri.

Barang dan jasa yang dihasilkan warga negara asing yang berusaha didalam negeri tidak termasuk unsur Gross National Product (GNP). dengan demikian, GNP dapat dirumuskan sebagai berikut :
GNP = GDP - Produk netto terhadap luar negeri
3. Net National Product (NNP)

NNP (Net National Product = produk nasional bersih) adalah jumlah barang dan jasa yang dihasilkan oleh masyarakat dalam periode tertentu, biasanya satu tahun, setelah dikurangi penyusutan (depresiasi) dan barang pengganti modal. dengan kata lain, NNP dapat ditulis sebagai berikut :

NNP = GNP - (Penyusutan + Barang Pengganti Modal)
4. Netto National Income (NNI)

NNI (Netto National Income = Pendapatan Nasional Bersih) adalah jumlah seluruh penerimaan yang diterima oleh masyarakat dalam periode tertentu, biasanya satu tahun, setelah dikurangi pajak tidak langsung (indirect tax). NNI dapat dirumuskan sebagai berikut :

NNI = NNP - Pajak Tidak Langsung
5. Personal Income (PI)

PI (Personal Income = Pendapatan perseorangan) adalah jumlah seluruh penerimaan yang diterima oleh masyarakat yang benar-benar sampai ketangan masyarakat, karena masih harus dikurangi oleh laba ditahan, iuran asuransi, iuran jaminan sosial, pajak perseorangan, dan ditambah dengan transfer payment (pembayaran pindahan). dengan demikian, personal income dapat dirumuskan sebagai berikut :

PI = (NNI + Transfer Payment) - (Iuran Jaminan Sosial + Iuran Asuransi + Laba Ditahan + Pajak Perseorangan)
6. Disposable Income (DI)

DI (Disposable Income = Pendapatan Bebas) adalah pendapatan yang diterima masyarakat yang sudah siap dibelanjakan oleh penerimanya. Jadi, pendapatan ini adalah pendapatan yang benar-benar sudah menjadi hak enerimanya. DI dapat dirumuskan sebagai berikut :

DI = PI - Pajak Langsung

Materi Lainnya: