Asas Penyusunan APBN | simpleNEWS05



Asas Penyusunan APBN

Pada dasarnya tujuan dari penyusunan APBN ialah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat.


Berikut ini terdapat tiga asas penyusunan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang biasanya dianut oleh suatu Negara, antara lain yaitu :

  1. Asas anggaran surplus, yaitu suatu anggaran yang ditetapkan oleh suatu Negara apabila pengeluaran Negara lebih kecil dari pada penerimaan Negara (pengeluaran Negara < penerimaan Negara).
  2. Asas anggaran berimbang (balance budget), yaitu anggaran yang ditetapkan oleh suatu Negara apabila jumlah pengeluaran Negara sama dengan jumlah peneriman Negara. (pengeluaran Negara = penerimaan Negara).
  3. Asas anggaran deficit, yaitu anggaran yang ditetapkan oleh suatu Negara apabila jumlah pengeluaran Negara lebih besar dari pada penerimaan Negara. (pengeluaran Negara > penerimaan Negara).
Pada sumber yang lainnya, asas yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara meliputi:
  1. Asas kemandirian, artinya pembiayaan negara didasarkan atas kemampuan negara, sedangkan pinjaman luar negeri hanya sebagai pelengkap;
  2. Asas penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas;
  3. Asas penajaman prioritas pembangunan, artinya mengutamakan pembiayaan yang lebih bermanfaat.

Materi Lainnya:

Fungsi (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) APBN | simpleNEWS05



Fungsi (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) APBN

APBN dilaksanakan berdasarkan kepercayaan bahwa sektor ekonomi pemerintah sangat dibutuhkan untuk melaksanakan Trilogi Pembangunan: pertumbuhan, pemerataan, dan stabilisasi. Trilogi Pembangunan ini merupakan realisasi dari teori fungsi fiskal: alokasi barang publik (allocation), distribusi pendapatan (distribution), dan stabilisasi perekonomian (stabilization).


APBN merupakan realisasi dari pelaksanaan pembangunan jangka pendek (satu tahun). Oleh karena itu, fungsi penyusunan APBN antara lain adalah sebagai berikut :

1. Fungsi Stabilisasi

APBN dapat befngsi sebagai pedoman agar segala tindakan penerimaan dan pengeluaran keuangan Negara teratur dan terkendali sesuai dengan yang telah digariskan di dalam APBN sehingga diharapkan akan mempermudah pencapaian sasaran yang telah ditentukan.

Dengan disusunnya APBN pemerintah diharapkan dapat menjaga kestabilan arus uang dan arus barang sehingga dapat mencegah erjadinya inflasi yang tinggi meupun deflasi yang akan mengakibatkan kelesuan pereknomian (resesi).

2. Fungsi Alokasi

Dalam APBN dtentukan besarnya anggaran pengeluaran masing-masing bidang. Dengan demikian, melalui APBN kita dapat mengetahui besarnya alokasi penempatan dana yang diperlukan untuk masing-masing sector pembangunan, departemen, atau lembaga.

Melalui APBN pula kita akan mengetahui sasaran dan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam tahun anggaran yang bersangkutan.

Jadi, fungsi dari APBN sebagai alokasi yaitu menentukan anggaran pengeluaran untuk masing-masing bidang, serta dari APBN kita juga dapat mengetahui sasaran pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam tahun anggaran tersebut.

3. Fungsi Distribusi

Pendapatan Negara yang dihimpun dari berbagai sumber penerimaan akan digunakan kembali ntuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara di berbagai sector pembangunan dan di berbagai departemen. Penggunaan dana keuangan Negara tersebut tidak boleh hanya terpusat di satu sector, departemen, atau daerah saja, melainkan harus merata ke seluruh sector dan departemen serta ke seluruh pelosok daerah, baik desa maupun kota.

4. Fungsi Pertumbuhan Ekonomidan Pengendali Inflasi (Fungsi Regulasi atau Fungsi Pengatur)

Selain ketiga fungsi yang lain, APBN juga dapat berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan pengendali tingkat inflasi, karena jumlah penerimaan dan pengeluaran APBN digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Negara dan masyarakat. Besar dan kecilnya APBN yang dipergunakan berpengaruh terhadap pengendali inflasi.


Materi Lainnya:

Landasan Hukum Penyusunan APBN | simpleNEWS05



Landasan Hukum Penyusunan APBN

Penyusunan APBN dalam suatu negara sangatlah penting, sebab dengan menyusun APBN ini maka negara akan mengetahui anggaran-anggaran yang akan diberikan kepada setiap instansi-instansi atau lembaga-lembaga yang akan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat.


Setip tahun senantiasa menyusun APBN karena penyusunan APBN mempunyai landasan hukum yang kuat, maka dari itu Penyusunan APBN harus dilakukan oleh pemerintah. Landasan Hukum Penyusunan APBN ini termaktub dalam UUD 1945 yaitu pasal 23, ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan.

“Tiap-tiap tahun APBN ditetapkan dengan undang-undang. Apabila DPR idak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah memakai anggaran tahun yang lalu”. (sumber : buku pelajaran ekonomi)

Jika DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, pemerintah memakai anggaran tahun lalu. Struktur dasar APBN terdiri atas sisi penerimaan dan sisi penge luaran negara. Sisi penerimaan negara terdiri atas penerimaan dalam negeri (migas, pajak, dan bukan pajak), dan penerimaan luar negeri atau bantuan luar negeri yang disebut juga penerimaan pem bangunan meliputi bantuan program dan bantuan proyek.

Sumber pustaka : Membuka Cakrawala Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis,Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin, Bambang Supratman. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Pengertian APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara)



Pengertian APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara)

APBN adalah suatu daftar yang memuat rincian pendapatan dan pengeluaran pemerintah pusat dalam jangka waktu satu tahun (1 Januari– 31 Desember) pada tahun tertentu, yang ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.


APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Sesuai dengan singkatan APBN tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan APBN adalah suatu daftar yang secara sistematis membuat sumber-sumber penerimaan Negara dan alokasi pengeluaran Negara dalam jangka waktu tertenu (biasanya 1 tahun).

Periode penyusunan dan pelaksanaan APBN di Indonesia biasanya dimulai dari tanggal 1 april sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya, yang selanjutnya dkenal dengan sebutan tahun anggaran. (sumber : buku cetak ekonomi)

Sedangkan dari sumber lainnya dibahas pula mengenai pengertian APBN, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah kebijakan fiskal dalam konteks pembangunan Indonesia. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada hakikatnya merupakan rencana kerja pemerintah yang akan dilakukan dalam satu tahun yang dituangkan dalam angka-angka rupiah.

Secara singkat, APBN didefinisikan sebagai daftar sistematis yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun yang dinyatakan dalam rupiah. Anggaran mengandung sisi penerimaan dan sisi pengeluaran dengan skala yang lebih besar dan jenis kegiatan yang rumit.

Sumber pustaka : Membuka Cakrawala Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis,Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin, Bambang Supratman. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Jenis Uang Berdasarkan Bahan Pembuatan | simpleNEWS05



Jenis Uang Berdasarkan Bahan Pembuatan

Dalam kehidupan kita sehari-hari, kita tidak pernah lepas dari yang namanya uang, uang sangat berperan penting dalam segala bidang khususnya bidang ekonomi yang dimana pada bidang ekonomilah uang tersebut sangat diperlukan. Tapi pernahkah anda memperhatikan uang yang selama ini kita punya? berapa jenis uang yang anda ketahui?


Berdasarkan bahan yang digunakan untuk membuat uang, uang dibedakan menjadi sebagai berikut.
  1. Uang logam, yaitu uang yang dibuat dari logam, contohnya uang Rp25,00, Rp50,00, Rp100,00. Uang tersebut dapat dibuat dari emas, perak, tembaga, atau nikel dengan bentuk dan kadar berat tertentu serta dengan ciri-ciri tertentu pula untuk menghindari pemalsuan. Ciri-ciri tersebut diumumkan oleh pemerintah agar diketahui masyarakat.
  2. Uang kertas, yaitu uang yang dibuat dari kertas, contohnya uang Rp500,00, Rp1.000,00, Rp5.000,00, Rp10.000,00, Rp20.000,00 Rp50.000,00, Rp100.000,00. Uang tersebut dibuat dengan kertas khusus supaya sulit dipalsukan.
(Pada sumber lainnya) Dilihat dari bahan pembuatannya, uang dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Uang Logam

Uang logam emas dan perak adalah salah satu jenis uang yang sudah sejak berabad-abad digunakan oleh masyarakat diberbagai begara di Dunia. Kedua jenis uang logam tersebut digunakan sebagai uang karena disukai dan nilai tinggi oleh masyarakat pada umumnya.

Uang logam yang beredar di Indonesia adalah uang logam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang bertindak sebagai bank sirkulasi, di antaranya uang logam yang beredar saat ini adalah uang yang nominalnya Rp. 25,00, Rp. 50,00, Rp. 100,00, Rp. 500,00, Rp. 1.000,00.

2. Uang Kertas

Uang kertas adalah jenis uang yang terbuat dari kertas. Uang kertas ini berlaku dalam pertukaran dimasyarakat karena dijamin oleh undang-undang bahwa uang kertas tersebut berlaku sebagi alat pembayaran yang sah. Untuk pembayaran dalam jumlah yang besar, penggunaan uang kertas lebih mudah dan disukai daripada uang logam.

Uang kertas yang berlaku di Indonesia, seperti halnya logam yang dikeluarkan oleh bank sentral (Bank Indonesia) sebagai bank sirkulasi yang mempunyai hak tunggal (hak aktroi) untuk mencetak dan mengedarkan uang kartal. Adapun uang kertas yang beredar di Indonesia saat ini adalah uang kertas yang bernominal uang pecahan Rp. 1.000,00, Rp. 2.000,00, Rp. 5.000,00, Rp. 10.000,00, Rp. 20.000,00, Rp. 50.000,00, Rp. 100.000,00.

Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.


Like, Share, dan Subscribe yah teman. :)


Materi Lainnya:

Jenis Uang Berdasarkan Lembaga Yang Mengeluarkannya | simpleNEWS05



Jenis uang berdasarkan lembaga yang mengeluarkannya
Jenis uang berdasarkan lembaga yang mengeluarkannya ~ 

Selain jenis uang berdasarkan bahan pembuatannya, terdapat pula jenis uang berdasarkan lembaga yang mengeluarkannya. jenis uang ini ada yang menyerupai uang yang kita kenal sehari-hari dan ada juga yang hanya berbentuk kertas tapi dapat dicairkan menjadi uang.

Akan tetapi uang yang banyak beredar di masyarakat yaitu uang yang dicetak dan dikeluarkan oleh bank central, kalau di Indonesia yaitu Bank Indonesia. Berdasarkan lembaga yang mengeluarkannya uang dapat dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :

Uang Kartal

Uang kartal (chartal money = uang kepercayaan) adalah uang yang beredar sehari-hari sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib diterima oleh semua masyarakat. Uang kartal sering disebut uang primer. Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh negara /Bank Sentral berdasarkan undang-undang dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kartal di negara kita terdiri atas uang logam dan uang kertas.

Uang Giral

Uang giral (giral mone = uang yang disimpan di bank) adalah saldo tagihan di bank atau dana yang disimpan pada rekening koran di bank-bank umum yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan perantara cek, bilyet giro, atau perintah membayar.

Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah dan orang boleh menolak pembayaran dengan uang giral. Dengan kesepakatan kedua belah pihak yaitu pihak yang berhutang dan yang punya piutang uang giral dikeluarkan oleh bank umum dan merupakan uang yang tidak berujud karena hanya berupa saldo tagihan di bank.

Contohnya, Seluruh uang yang disimpan di bank umum, baik dalam bentuk giro (rekening Koran) maupun deposito, sewaktu-waktu dapat digunakan untuk pembayaran, seperti cek, giro, bilyet, wesel, dan lain-lain yang sejenis.

Nah, itulah jenis uang berdasarkan lembaga yang mengeluarkannya, terdapat dua jenis yah teman-teman, yakni Uang Kartal dan Uang Giral. Semoga penjelasan singkat diatas dapat membantu dan menambah pengetahuan teman-teman semua.

Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Uang Sebagai Alat Pembayaran Utang | simpleNEWS05



Uang Sebagai Alat Pembayaran Utang

Salah satu fungsi dari uang yaitu sebagai alat tukar menukar, Dengan adanya uang, proses tukar-menukar (perdagangan) akan lebih mudah, cepat, dan lancar. Dengan memiliki uang, kita akan mudah menukarnya dengan barang apapun yang kita inginkan sesuai dengan yang kita butuhkan. Kita tidak akan mengalami kesulitan, seperti yang terjadi dalam system barter (kesulitan kehendak ganda yang selaras).


Jika kita membeli barang dengan kredit atau meminjam uang, akan menimbulkan apa yang disebut dengan utang. Jika kita hendak membayarnya, kita dapat menggunakan uang sebagai alat pembayaran yang sah. Oleh karena itu, nilai uang harus stabil.

Sebagai alat untuk pembayaran utang, tentunya kita harus bekerja untuk menghasilkan uang untuk dipakai menutupi utang yang kita punya. Sebagai alat pembayaran, apabila uang digunakan untuk melunasi kewajiban. Contoh: penggunaan uang untuk membayar utang, membayar rekening listrik, membayar pajak, dan membayar uang sekolah.(sumber : dikutip dari buku)


Materi Lainnya:

Uang Sebagai Penimbun Kekayaan (Penyimpan Nilai) | simpleNEWS05



Uang Sebagai Penimbun Kekayaan (Penyimpan Nilai)

Uang dapat digunakan untuk membentuk kekayaan. Kalian dapat menabung sedikit demi sedikit untuk persiapan melanjutkan kuliah nanti. Setiap ada kenaikan jumlah tabungan (hal-hal lain dianggap tetap), maka kekayaan kalian tersebut bertambah. Tambahan kekayaan tersebut pada dasarnya merupakan pembentuk/ penimbun kekayaan.


Orang yang banyak uangnya disebut dengan orang kaya. Oleh karena itu, banyak orang lebih senang menyimpan kekayaannya dalam bentuk uang (tidak dalam bentuk barang), baik yang disimpan dirumah dalam bentuk celengan (hoarding) maupun ditabung di bank.

Mereka lebih senang menyimpan kekayaan dalam bentuk uang karena mereka memandang bahwa uang itu lebih praktis, mudah dibawa, dan dngan cepat digunakan kalau ada keperluan mendesak. (sumber :  dikutip dari buku)


Materi Lainnya:

Uang Sebagai Alat Pemindah Kekayaan | simpleNEWS05



Uang Sebagai Alat Pemindah Kekayaan

Orang yang memiliki kekayaan dalam bentuk lain, dapat segera memindahkannya kedalam bentuk kekayaan  lainnya melalui uang. Jika orang tua kalian mempunyai tanah di desa, padahal orang tua kalian tersebut tinggal di kota karena bekerja; tanah yang di desa dapat dijual untuk membeli tanah di kota untuk tempat tinggal.


Dengan begitu, orang tua kalian tidak perlu mengontrak rumah, melainkan tinggal di rumah sendiri. Dalam hal ini, uang berfungsi sebagai pemindah kekayaan bagi orang tua kalian, yaitu memindahkan kekayaan yang berupa tanah.

Contoh lainnya, Pak Mahar memiliki kebun kelapa sawit di Lampung. Ia menjual kebun kelapa sawit tersebut, kemudian mendirikan sebuah CV di Jakarta. Dari contoh tersebut, kita dapat mengetahui bahwa Pa Mahar telah memindahkan kekayaannya yang berupa kebun kelapa sawit di Lampung menjadi sebuah CV di Jakarta. Dalam hal ini, uang telah berfungsi sebagai alat pemindah kekayaan. (sumber :  dikutip dari buku)


Materi Lainnya:

Asas Pemilihan Umum (Pemilu) | simpleNEWS05



Asas Pemilihan Umum (Pemilu)

Pemilu yang dilaksanakan secara periodik dimaksudkan agar dapat memilih anggota-anggota DPR, DPD, dan DPRD secara proporsional. Selain itu, pemilu juga digelar untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.


Asas Pemilu sebagai  berikut :
  1. Asas Langsung, berarti setiap pemilih secara langsung memberikan suaranya tanpa perantara dan tingkatan.
  2. Asas Umum, berarti pemilihan itu berlaku menyeluruh bagi semua warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, tanpa diskriminasi.
  3. Asas Bebas, berarti warga Negara yang berhak memilih dapat menggunakan haknya, dan dijamin keamanannya melakukan pemilihan menurut hati nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan, dan paksaan dari siapa pun dan dengan cara apa pun.
  4. Asas Rahasia, berarti setiap pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh siapa pun dan dengan jalan apa pun siapa yang dipilihnya (secret ballot).
Dalam pemilu di era Reformasi, menurut UU No. 3 Tahun 1999 jo. UU No. 12 Tahun 2003, bahwa selain asas luber, juga ditambahkan adanya asas jujur dan adil.
  1. Jujur, dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara/pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  2. Adil, setiap pemilih dan parpol peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Simak pula video berikut ini yang membahas tentang pemilihan umum atau pemilu secara lengkap, diantaranya tentang pengertian, asas, tujuan umum, dan tujuan khusus dari pemilu atau pemilihan umum. Selamat menyaksikan.


Materi Lainnya:

Landasan Hukum Pemilihan Umum (Pemilu) | simpleNEWS05



Landasan Hukum Pemilihan Umum (Pemilu)

Pemilihan umum atau Pemilu merupakan pemilihan yang dilaksanakan lima tahun sekali untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta wakil rakyat di parlemen. Pelaksanaan Pemilihan umum ini mempunyai Landasan-landasan hukum agar pemilu ini dapat terlaksana dengan lancar dan semestinya.


Pelaksanaan Pemilu di Indonesia selama Orde Baru berkuasa didasarkan pada landasan-landasan hukum sebagai berikut :

  1. Landasan Ideal, yaitu Pancasila, terutama sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
  2. Landasan Konstitusional, yaitu UUD 1945 yang termuat didalam :
    • Pembukaan alinea keempat,
    • Batang Tubuh pasal 1 ayat 2, dan 3 Penjelasan umum tentang sistem pemerintah Negara. Hasi1 amandemen ketiga UUD 1945 telah dengan jelas mencantumkan pemilu dalam pasal 22E.
  3. Landasan perasional, yaitu Garis-Garis Besar Haluan Negara yang berupa ketetapan-ketetapan MPRS/MPR, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Simak pula video berikut ini yang membahas tentang pemilihan umum atau pemilu secara lengkap, diantaranya tentang pengertian, asas, tujuan umum, dan tujuan khusus dari pemilu atau pemilihan umum. Selamat menyaksikan.



Materi Lainnya:

Pengertian Organisasi Kemasyarakat (Ormas) | simpleNEWS05



Pengertian Organisasi Kemasyarakat (Ormas)
Pengertian Organisasi Kemasyarakat (Ormas) ~ Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat (warga Negara Republik Indonesia) secara sukarela atau atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan, dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonsia yang berdasarkan Pancasila.

Atau Organisasi kemasyarakatan (Ormas) dapat pula diartikan sebagai perkumpulan yang dibentuk oleh sekelompok orang dengan tujuan tertentu yang umumnya untuk memenuhi kebutuhan di bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan amat luas cakupannya.


Undang-undang tentang ormas atau organisasi kemasyarakatan kembali diatur dalam undang-undang baru yaitu undang-undang No. 17 Tahun 2013. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan tentang pengertian dari Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas.

Ormas atau organisasi masyarakat adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Dalam undang-undang ormas no. 17 tahun 2013 juga menyebutkan tentang asas, ciri, dan sifat dari ormas atau organisasi kemasyarakatan ini, dimana Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis.


Keberadaan Ormas harus mampu menjamin pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin keberhasilan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, dan sekaligus menjamin tercapainya tujuan nasional.

Ormas merupakan sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi angota masyarakat guna meningkatkan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Materi Lainnya:

Tujuan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) | simpleNEWS05



Tujuan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
Tujuan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ~ Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat (warga Negara Republik Indonesia) secara sukarela atau atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan, dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonsia yang berdasarkan Pancasila.

Yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas dalam undang-undang ormas nomor 17 tahun 2013 ialah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.


Ormas mempunyai satu-satunya asas, yaitu Pancasila. Mengingat Ormas sangat beragam maka setiap Ormas menetapkan tujuan masing-masing namun secara khusus harus bersama-sama mencapai tujuan nasional, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun tujuan dari ormas ini menurut undang-undang ialah:
  • Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  • Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  • Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
  • Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  • Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
  • Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan
  • Mewujudkan tujuan negara.
Selain mempunyai tujuan, undang-undang ormas nomor 17 tahun 2013 juga mengatur tentang Hak Dan Kewajiban Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Fungsi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Materi Lainnya:

Fungsi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) | simpleNEWS05



Fungsi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
Fungsi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ~ Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisas yang dibentuk oleh anggota masyarakat (warga Negara Republik Indonesia) secara sukarela atau atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan, dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonsia yang berdasarkan Pancasila.

Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang ormas atau organisasi kemasyarakatan, dijelaskan pula mengenai pengertian ormas. Pengertian Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.


Keberadaan Ormas dalam menyukseskan pembangunan nasional, mempunyai fungsi sebagai berikut yaitu :
  • Wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya,
  • Wadah Pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan oganisasi,
  • Wadah peran serta dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional.
  • Sarana penyalur aspirasi anggota dan sebagai sarana komunikasi social timbal-balik antar anggota dan atau antar organisasi kemasyarakatan dengan organisasi kekuasaan politik, badan pemusyawaratan dan perwakilan rakyat, dan pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang ormas atau organisasi kemasyarakatan, ormas mempunyai fungsi sebagai berikut:
  • Sarana penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;
  • Sarana pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
  • Sarana penyalur aspirasi masyarakat;
  • Sarana pemberdayaan masyarakat;
  • Sarana pemenuhan pelayanan sosial;
  • Sarana partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
  • Sarana pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca juga:

Materi Lainnya:

Hak Dan Kewajiban Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) | simpleNEWS05



Hak Dan Kewajiban Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
Hak Dan Kewajiban Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ~ Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisas yang dibentuk oleh anggota masyarakat (warga Negara Republik Indonesia) secara sukarela atau atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan, dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonsia yang berdasarkan Pancasila.

Dalam hal rasa tanggung jawabnya terhadap bangsa dan Negara, setiap ormas mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut. Hak dari Organisasi masyarakat yaitu :
  • Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi, dan
  • Mempertahankan hak hidupnya sesuai dengan tujuan organisasi.
Sedangkan Kewajiban dari Organisas Masyarakat yaitu :


  • Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • Menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila dan UUD 1945, dan
  • Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 diatur juga tentang hak dan kewajiban dari ormas, dimana Ormas berhak:
  • Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka;
  • Memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
  • Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
  • Mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan
  • Melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
Sedangkan, Ormas berkewajiban:
  • Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
  • Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
  • Melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
  • Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

Materi Lainnya:

Pengertian atau Defenisi dari Organisasi Sosial Politik | simpleNEWS05



Pengertian atau Defenisi dari Organisasi Sosial Politik
Pengertian atau Defenisi dari Organisasi Sosial Politik ~ Organisasi sosial politik adalah kelompok terorganisasi yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan organisasi politik ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya secara konstitusional) dan melaksanakan kebijaksanaan – kebijaksanaan organisasinya.

Keberadaan organisasi sosial politik era Orde Baru, telah diatur dalam UU No. 3 Tahun 1975, jo. UU No. 3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golkar dan pada Era Reformasi diganti dengan UU No. 2 tahun 1999. Partai Politik adalah setiap organisasi yang dibentuk oleh warga Negara RI secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkanbaik kepentingan anggotanya maupun bangsa dan Negara melalui pemilu. (sumber : dikutip dari buku)


Secara umum, partai politik dikatakan sebagai suatu kelompok terorganisir yang anggotanya mempunyai orientasi, nilai, dan cita-cita yang sama. Kelompok ini bertujuan untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional. Ada beberapa pengertian partai politik, antara lain sebagai berikut.

1. Carl J. Fredrich (Miiriam Budiardjo : 2008)
Partai adalah sekelompk manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pemimpin partainya dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggotanya kemanfaatan yang bersifat idiil dan material.
2. Roger H.Soltau (Miiriam Budiardjo : 2008)
Partai politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu politik dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memiliki dan bertujuan menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka.

3. Sigmaun Neumann (Miiriam Budiardjo : 2008)
Partai politik adalah organisasi dari aktivitas politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan atau golongan lain yang mempunyai pandangan yang berbeda.

Baca juga:

Materi Lainnya:

Syarat-Syarat Pembentukan Partai Politik | simpleNEWS05



Syarat-Syarat Pembentukan Partai Politik
Syarat-Syarat Pembentukan Partai Politik ~ Organisasi sosial politik adalah kelompok terorganisasi yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan organisasi politik ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya secara konstitusional) dan melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasinya.

Berikut syarat-syarat untuk membentuk suatu Partai Politik, Yaitu :
  1. Sekurang-kurangnya 50 orang warga Negara Repubik Indonesia yang teklah berusia 21 tahun.
  2. Mencantumkan Pancasila sebagai dasar Negara dalam anggaran parta.
  3. Asas atau cirri, aspirasi, dan rogram parpol tidak bertentangan dengan Pancasila.
  4. Keanggotaan Parpol bersifat terbuka untuk setiap warga Negara Republik Indonesia yang mempunyai hak pilih.
  5. Parpol tidak boleh menggunakan nama atau lambang yang sama dengan lambang Negara asing, bendera 6. Negara kesatuan Republik Indonesia Sang Merah Putih, bendera kebangsaan Negara asing, gambar perorangan dan nama, serta lambing partai lain yang telah ada.


Baca juga:

Materi Lainnya:

Tujuan Partai Politik | simpleNEWS05



Tujuan Partai Politik
Tujuan Partai Politik ~ Organisasi sosial politik adalah kelompok terorganisasi yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan organisasi politik ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya secara konstitusional) dan melaksanakan kebijaksanaan – kebijaksanaan organisasinya.

Berikut ini Tujuan Umum dari dibentuknya sebuah partai politik, yaitu :
  • Mewujudkan cita-cita Nasional Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan khusus Parpol adalah memperjuangkan cita-cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar persatuan dan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Sebagai sebuah organisasi politik, partai politik memiliki tujuan (menurut UU No. 2 Tahun 2008), yaitu :
  • Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia;
  • Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
  • Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  • Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca juga:

Materi Lainnya:

Hak Dan Kewajiban Partai Politik | simpleNEWS05



Hak Dan Kewajiban Partai Politik
Hak Dan Kewajiban Partai Politik ~ Partai politik merupakan organisasi yang didirikan oleh masyarakat yang mempunyai visi, misi, dan tujuan yang sama, serta dapat mengikuti pemilihan umum yang diselenggarakan oleh pemerintah. Selain itu, Partai Politik juga mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban dari partai politik yaitu sebagai berikut :

Hak Partai Politik, yaitu sebagai berikut :
  • Ikut serta dalam Pemilu sesuai dengan undang-undang tentang pemilu.
  • Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat dan adil dari Negara.
Sedangkan, Kewajiban Partai Politik yaitu sebagai berikut :
  • Memegang teguh serta mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.
  • Mempertahankan keuthan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Menyukseskan pembangunan Nasional.
  • Menyukseskan penyelenggaraan pemilu secara demokratis, jujur, dan adil dengan.
  • Mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Baca juga:

Materi Lainnya:

Ciri-Ciri BUMN Atas Dasar Kepemilikannya | simpleNEWS05



Ciri-Ciri BUMN Atas Dasar Kepemilikannya

Badan Usaha Milik Negara dikuasai sepenhnya oleh Negara atau pemerintah. Pada umumnya, BUMN memiliki hak monopoli dan kegiatannya lebih diarahkan pada usahausaha yang bersifat penguasaan hidup orang banyak, sehingga kegiatannya lebih banyak ditujukan untuk kepentingan umum.


Dilihat dari kepemilikannya, BUMN memiliki ciri-ciri :
  1. Kedudukan pemerintah sebagai pemegang saham atas modal badan usaha,
  2. Pemerintah bertindak sebagai pemegang hak atas segala kekayaan usaha.
  3. Pemerintah berkuasa atas segala kegiatan badan usaha dan memiliki kewenangan dalam menetapkan segala kebijakan badan usaha,
  4. Pengawasan terhadap badan usaha dilakukan oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang.
  5. Hak, kewajiban dan tanggung jawab sepenuhnya ada di angan pemerntah.

Materi Lainnya: