Penjelasan Mengenai Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara



Penjelasan Mengenai Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara [Picture by www.republika.co.id],

Hukum tata negara adalah serangkaian peraturan hukum yang mengatur bentuk negara, susunan dan tugas-tugas serta hubungan antara alat-alat perlengkapan negara.


Hukum tata negara hanya khusus menyoroti negara tertentu yang mempelajari bentuk negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, alat-alat perlengkapan negara, dan sebagainya. Hukum Tata Negara lebih menitik beratkan hal-hal yang bersifat mendasar (fundamental)dari negara.

Hukum administrasi negara merupakan seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja alat-alat perlengkapan negara, termasuk cara melakukan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara dalam melakukan tugasnya. Hukum administrasi Negara lebih menitikberatkan pada hal-hal yang bersifat teknis yang dibuat berdasarkan wewenang yang diberikan Hukum Tata Negara.

Mr. Dr. Romeyn berpendapat bahwa Hukum Tata Negara lebih banyak menyinggung dasar-dasar negara, sedangkan hukum administrasi negara menyinggung pelaksanaan teknisnya. meskipun antara keduanya sulit dibedakan, namun dapat dilihat dari segi pelaksanaannya.

Contohnya : Dalam Hukum Tata Negara, Presiden berwenang memberikan tanda kehormatan atau jasa dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15 UUD 1945). Untuk melaksanakan hal tersebut, maka tata cara dari prasyarat, prosedur yang harus dipenuhi, dan seala macamnya diatur didalam Hukum Administrasi Negara.

Jadi, Hukum Tata Negara bisa dikatakan statis (Negara dalam keadaan diam), sedangkan Hukum Administrasi Negara bersifat dinamis (negara dalam keadaan bergerak).


Materi Lainnya:

0 Response to "Penjelasan Mengenai Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara"

Post a Comment