Asas-Asas Dalam Hukum Internasional | simpleNEWS05



Asas-Asas Dalam Hukum Internasional [Picture by www.republika.co.id],
Asas-Asas Dalam Hukum Internasional ~ Berlakunya hukum internasional dalam rangka menjalin hubungan antar bangsa, harus memperhatikan asas-asas berikut.

1. Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada diwilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.

2. Asas Kebangsaan


Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara dimanapun ia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial. Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada dinegara asing.

3. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.

Apabila ketiga asas ini tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan antar bangsa. Oleh sebab itu, antara satu negara dan negara lain pelu ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum internasional.
Pembahasan mengenai asas hukum internasional berkaitan dengan istilah prinsip hukum umum (the general principle of law). Prinsip hukum sebagai suatu pikiran dasar yang umum sifatnya atau latar belakang dari peraturan hukum yang muncul. Asas hukum menjadi norma dasar dan menjadi petunjuk arah dari pembentukan hukum.

Berdasarkan konsideransi Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas utama yang harus ditegakkan dalam praktik hukum internasional. Asas-asas itu, adalah sebagai berikut.
  • Setiap negara tidak melakukan tindakan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan negara lain.
  • Setiap negara harus menyelesaikan masalah-masalah internasional dengan cara damai.
  • Setiap negara tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain.
  • Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kerja sama dengan negara lain berdasarkan pada piagam PBB.
  • Terdapat asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri
  • Terdapat asas persamaan kedaulatan dari negara
  • Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban.


Baca juga:

Materi Lainnya:

Tata Urutan Perundang-Undangan yang Berlaku di Indonesia



Tata Urutan Perundang-Undangan yang Berlaku di Indonesia

Tata urutan peraturan perundang-undangan tercantum didalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966. Selanjutnya dikukuhkan kembali dengan TAP MPR No. V/MPR/1973, dan TAP MPR No. IX/MPR/1978.


Dalam ketetapan MPRS/MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Dasar 1945, adalah peraturan Negara tertinggi, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi sumber bagi peraturan perundangan lain yang dikeluarkan oleh Negara. UUD hanyalah sebagian hukum dasar tertulis.
  2. Ketetapan MPR, adalah keputusan yang diambil dalam siding-sidang MPR yang memuat ketentuan-ketentuan secara garis besar, agar nantinya mudah dilaksanakan. Ketetapan MPR mempunyai kekuatan hukum ke dalam (anggota MPR) dan keluar (bukan anggota MPR).
  3. Undang-Undang, Undang-undang adalah peraturan atau perundangan untuk melaksanakan UUD atau Ketetapan MPR.
  4. Peraturan Pemerintah (pp), Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-undang (pasal 5 ayat 2 UUD 1945). Oleh karena peraturan itu ditetapkan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan, maka peraturan tersebut disebut Peraturan Pemerintah.
  5. Keputusan Presiden (Keppres), Keputusan presiden adalah keputusan yang ditetapkan oleh Presiden.
  6. Peraturan Pelaksana Lainnya, adalah peraturan seperti : Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lain yang harus dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Materi Lainnya:

Penjelasan Mengenai Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara



Penjelasan Mengenai Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara [Picture by www.republika.co.id],

Hukum tata negara adalah serangkaian peraturan hukum yang mengatur bentuk negara, susunan dan tugas-tugas serta hubungan antara alat-alat perlengkapan negara.


Hukum tata negara hanya khusus menyoroti negara tertentu yang mempelajari bentuk negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, alat-alat perlengkapan negara, dan sebagainya. Hukum Tata Negara lebih menitik beratkan hal-hal yang bersifat mendasar (fundamental)dari negara.

Hukum administrasi negara merupakan seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja alat-alat perlengkapan negara, termasuk cara melakukan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara dalam melakukan tugasnya. Hukum administrasi Negara lebih menitikberatkan pada hal-hal yang bersifat teknis yang dibuat berdasarkan wewenang yang diberikan Hukum Tata Negara.

Mr. Dr. Romeyn berpendapat bahwa Hukum Tata Negara lebih banyak menyinggung dasar-dasar negara, sedangkan hukum administrasi negara menyinggung pelaksanaan teknisnya. meskipun antara keduanya sulit dibedakan, namun dapat dilihat dari segi pelaksanaannya.

Contohnya : Dalam Hukum Tata Negara, Presiden berwenang memberikan tanda kehormatan atau jasa dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15 UUD 1945). Untuk melaksanakan hal tersebut, maka tata cara dari prasyarat, prosedur yang harus dipenuhi, dan seala macamnya diatur didalam Hukum Administrasi Negara.

Jadi, Hukum Tata Negara bisa dikatakan statis (Negara dalam keadaan diam), sedangkan Hukum Administrasi Negara bersifat dinamis (negara dalam keadaan bergerak).


Materi Lainnya:

Penjelasan Mengenai Sistem Pemerintahan Parlementer



Penjelasan Mengenai Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer cenderung labil (tidak mantap), terutama bila dalam negara itu diterapkan sistem multipartai, bila menganut dwi partai, dimana satu partai pendukung pemerintah (mayoritas) yang berkuasa (posisi), diimbangi dengan partai oposisi (minoritas), maka kecenderungan kelabilan dapat dikurangi.

Dalam sistem pemerintahan parlementer dapat diterapkan teori Trias Politica, baik elalui separation of powers (pemisahan kekuasaan) maupun distribution of power (pembegaian kekuasaan). Contohnya di Inggris, Cina, Malaysia, dan India. Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, antara lain sebagai berikut.
Baca juga informasi lainnya yang berhubungan dengan Negara dibawah ini:
  • Kekuasaan legislatif (DPR) lebih kuat dari pada kekuasaan ksekutif 9pemerintah = prdana menteri).
  • Menteri-menteri (kabinet) harus mempertanggung jaabkan semua tindakannya kepada DPR. Artinya, kabinet harus mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
  • Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen. Bila kabinet melakukan penyimpangan terhadap program-program kebijaksanaa yang dibuat maka anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
  • Kedudukan kepala negara (Raja, Ratu, Pangeran atau Kaisar) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak dapat diganggu gugat.

Materi Lainnya:

Penjelasan Mengenai Sistem Kurs Mengambang Terkendali Pada Valuta Asing | simpleNEWS05



Penjelasan Mengenai Sistem Kurs Mengambang Terkendali Pada Valuta Asing
Penjelasan Mengenai Sistem Kurs Mengambang Terkendali Pada Valuta Asing ~ Sistem kurs bebas seperti tersebt di atas sering menimbulkan tindakan spekulasi sebagai akibat ketidaktentuan kurs valuta asing. Oleh karena itu, banyak negara yang kemudian menjalankan suatu kebijakan kurs mengambang terkendali untuk menstabilkan kurs pada batas-batas yang dianggap wajar.

Usaha-usaha untuk menstabilkan kurs terjadi dengan diadakannya konferensi Bretton Woods. Perjanjian tersebut berakhir pada Tahun 1971. Dalam konferensi ini antara lain disepakati hal-hal berikut.
  • Menetapkan perbandingan dollar dengan emas. Dalam hal ini, mata uang Dollar menggunakan sistem standar emas.
  • Nilai mata uang negara lain ditentukan berdasarkan perbandingan dengan emas atau dengan Dollar. Selanjutnya menjaga kurs tersebut pada batas 1 % dari nilai parinya (standar tukar emas).
  • Negara-negara lain hanya dapat mengubah kurs valutanya dengan persetujuan IMF (International Monetary Fund = Dana Moneter Internasional).
  • Masing-masing anggota membayar suatu jatah uang dalam bentuk emas sebanyak 25 % dan dalam bentuk mata uang sendiri sejumlah 75 %.
Negara-negara yang mengalami kesulitan dalam neraca pembayarannya dapat melakukan pinjaman kepada Dana Moneter Internasional berupa mas atau mata uang asing yang diperlukannya. Hak pinjam itu disebut Drawing Rights.

Kegiatan stabilitasi kurs dapat dijalankan dengan cara apabila kurs valuta asing turun, pemerintah membeli valuta asing di pasar. Dengan bertambahnya permintaan dari pemerintah, menurunkankurs lebih lanjut dapat dicegah. Sebaliknya, apabila kurs naik, pemerintah menjual valuta asing di pasar sehingga penawaran valuta asing bertambah dan kenaikan kurs dapat dicegah.

Pada sistem kurs mengambang terkendali, nilai tukar pada dasarnya ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Nilai kurs bebas bergerakuntuk naik atau turun. Namun, untuk menghindari gejolak yang terlalu tajam, pemerintah melakukan intervensi atau campur tangan sampai batas-batas yang ditentukan, misalnya 5 % diatas atau dibawah kurs keseimbangan. Batas yang digunakan untuk mengatakan bahwa perubahan nilai tukar dianggap terlalu tajam ditentukan oleh bank sentral.

Campur tangan pemerintah dalam mempengaruhi nilai kurs ini dapat dilakukan secara langsung (membeli maupun menjual valuta asing dipasar) maupun secara tidak langsung (misalnya melalui pengaturan tingka bunga).

Apabila pemerintah melakukan campur tangan secara langsung, maka sistem kurs valuta asing yang dianut disebut idirty floating (mengambang kotor). Sedangkan jika pemerintah melakukan campur tangan secara tidak langsung, maka sistem kurs valuta asing yang dianut disebut sebagai clean floating (mengambang bersih).

Baca juga ini:

Materi Lainnya:

Pengertian dan Fungsi Pasar Valuta Asing | simpleNEWS05



Pengertian dan Fungsi Pasar Valuta Asing
Pengertian dan Fungsi Pasar Valuta Asing ~ Pasar valuta asing adalah tempat membeli atau enukar mata uang asing untuk keperluan internasional. Dalam perdagangan internasional diperlukan valuta asing. valuta asing atau mata uang asing adalah jenis mata uang yang digunakan di negara lain.

Misalnya Indonesia menggunakan mata uang rupiah, Malaysia menggunakan mata uang Ringgit, Singapura menggunakan Dollar Singapura, dan Amerika Seritak menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat. Karena adanya perbedaan mata uang tersebut, maka dikenallah apa yang disebut dengan kurs (nilai tukar).

Dengan kurs nilai tukar tersebut, seseorang dapat menghitung berapa nilai suatu barang jika dinyatakan dalam mata uang negara lainnya. Para eksportir memperoleh valuta asing dari hasil penjualan barang ke luar negeri.

Sedangkan para importir memerlukan valuta asing untuk mengimpor barang dari luar negeri. Valuta asing dapat diperoleh di pasar valuta asing. Berikut ini merupakan fungsi pasar valuta asing, yaitu :
  1. Mempermudah penukaran valuta asing serta pemindahan dana dari suatu negara ke negara lain. Proses penukaran atau pemindahan dana ini dapat dilakukan dengan sistem Clearing yang dilakukan oleh bank serta para pedagang.
  2. Memperlancar terjadinya kegiatan ekspor dan impor (Perdagangan internasional).
  3. Memungkinkan dilakukan hedging. Hedging adalah tindakan tertentu untuk menghindari kerugian akibat kemungkinan terjadinya perubahan kurs valuta asing dima yang akan datang.
Ada beberapa peristilahan tentang kurs valuta asing yaitu sebagai berikut.
  1. Kurs beli menunjukkan harga beli valuta asing pada saat bank/money changer membeli valas (valuta asing) atau pada saat seseorang menukarkan valas dengan rupiah.
  2. Kurs jual menunjukkan harga jual valuta asing pada saat bank/money changer menjual valas atau pada saat seseorang menukarkan rupiah dengan valas.
  3. Kurs tengah merupakan kurs antara kurs jual dan kurs beli (hasil bagi dua dari penjumlahan kurs beli dan kurs jual).
Baca juga ini:

Materi Lainnya: