Ilmu-Ilmu yang Digunakan dalam Bioteknologi



Ilmu-Ilmu yang Digunakan dalam Bioteknologi [Image by utama.seruu.com],
Ilmu-Ilmu yang Digunakan dalam Bioteknologi ~ Bioteknologi diartikan sebagai cabang biologi yang mempelajari penggunaan organisme dengan bantuan teknologi untuk penyediaan barang dan pelayanan bagi kepentingan manusia. Ada beberapa ilmu-ilmu yang digunakan adalam bioteknologi diantaranya ialah Mikrobiologi, Biologi Sel, Genetika, dan Biokimia.

Selain Mikrobiologi, Biologi Sel, dan Biokimia, ilmu lain yang juga digunakan dalam Bioteknologi, yaitu Virologi (ilmu mengenai virus), Teknologi Pangan, Biologi Pertanian, Biologi Kedokteran, dan Biologi Kehutanan.

Mikrobiologi


Mikrobiologi merupakan cabang biologi yang mempelajari tentang mikroba atau jasad renik. Pengetahuan sifat-sifat dan struktur mikroba mendukung kemajuan bioteknologi. Salah satunya dengan mengetahui suhu yang sesuai untuk bakteri.

Sehingga, bakteri dapat digolongkan sebagai psikrofil: tumbuh pada suhu 0° C - 30° C, mesofil: tumbuh pada suhu 25° C - 40° C, dan termofil: tumbuh pada suhu 50° C atau lebih. Pengetahuan tentang suhu optimal bakteri sangat penting untuk pembuatan suatu produk, seperti pembuatan yoghurt. Yoghurt merupakan susu yang difermentasi dengan menggunakan bakteri Lactobacillus bulgaricus, pada suhu 40° C selama 2,5 jam - 3,5 jam.


Biologi Sel
Biologi sel merupakan cabang biologi yang mempelajari sel. Pengetahuan mengenai sifat-sifat dan struktur sel mendukung aplikasi bioteknologi. Misalnya, pengetahuan mengenai totipotensi pada sel-sel tanaman bermanfaat untuk kultur jaringan. Totipotensi merupakan kemampuan sel-sel tanaman muda dan hidup yang dapat berproliferasi dan berdiferensiasi menjadi tanaman baru.

Genetika
Genetika merupakan cabang biologi yang mempelajari pewarisan sifat-sifat genetik makhluk hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya. Pengetahuan mengenai bentuk dan karakteristik DNA (gen) membantu percepatan kemajuan bioteknologi. Penemuan tomat yang tidak mudah rusak atau busuk, insulin manusia yang disintesis dari bakteri Escherichia coli merupakan penerapan ilmu genetika dalam bioteknologi.

Biokimia


Biokimia merupakan cabang ilmu kimia yang mempelajari makhluk hidup dari aspek kimianya. Biokimia menganggap hidup adalah suatu proses kimia, proses-proses hidup diselenggarakan atas dasar reaksi dan peristiwa kimia. Dengan biokimia, ahli bioteknologi memperlakukan makhluk hidup sebagai bahan kimia yang dapat dipadukan dan direkayasa.

Datar pustaka : Biologi : untuk SMA/ MA Kelas XII Program IPA / penulis, Faidah Rachmawati, Nurul Urifah, Ari Wijayati,-- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga:

Materi Lainnya:

Kelengkapan Organisasi Koperasi Sekolah



Kelengkapan Organisasi Koperasi Sekolah [Image by calongurusekolahdasar.wordpress.com],
Kelengkapan Organisasi Koperasi Sekolah ~ Koperasi sekolah sebagai badan usaha dan sebagai organisasi sekolah yang beranggotakan siswa, mulai dari siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Kejuruan, pondok pesantren, dan yang setara, memerlukan pengelolaan dan manajemen yang baik.

Apakah yang dimaksud dengan organisasi? Dan apakah pengelolaan atau manajemen itu? Kegiatan usaha atau kegiatan apapun akan sulit mencapai tujuan yang diharapkan apabila tidak ada organisasi atau pengelolaan. Organisasi adalah suatu wadah atau tempat berkumpulnya orang yang mempunyai tujuan tertentu dan mau bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan tersebut.


Adapun pengelolaan atau manajemen adalah suatu kegiatan yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan. Menurut G. R. Terry, fungsi-fungsi manajemen adalah planning, organizing, actuating, dan controlling. Sebagai suatu organisasi, koperasi sekolah mempunyai alat kelengkapan, sebagai berikut:

Pengurus


Pengurus koperasi sekolah dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Rapat Anggota Koperasi dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Mereka bekerja di bawah bimbingan guru pembina yang telah mendapat tugas atau Surat Keputusan (SK) dari kepala sekolah.

Pengurus terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Tugas dan kewajiban pengurus adalah bekerja, merencanakan, dan mengatur strategi agar koperasi dapat berjalan dengan baik, bahkan dapat tumbuh dan berkembang dengan pesat.


Pengawas
Pengawas koperasi sekolah dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh rapat anggota koperasi dan bertanggung jawab kepada rapat anggota. Lama kepengurusan pengawas koperasi adalah satu tahun.

Rapat Anggota
Kekuasaan tertinggi dalam kehidupan berkoperasi ada pada rapat anggota. Pelaksanaan rapat anggota sekurang-kurangnya satu tahun sekali. Kecuali jika ada persoalan khusus yang memerlukan musyawarah dan keputusan dengan cepat.

Rapat anggota khusus ini disebut Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Rapat anggota dihadiri oleh para anggota, pengurus, pengawas, dan penasihat atau guru, dan pejabat koperasi.
Badan Penasihat
Tugas badan penasihat adalah memberikan nasihat untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan koperasi, misalnya memberi nasihat bila ada satu masalah yang tidak bisa diselesaikan pengurus. Anggota badan penasihat adalah guru dan wakil Dewan Sekolah.

Pembina dan Pelindung
Peran sebagai pembina dan pelindung diemban oleh Kepala Sekolah. Tugasnya membina dan melindungi segala kegiatan yang ada di koperasi sekolah, sehingga koperasi bisa maju dan memperoleh keuntungan.

Anggota Koperasi
Setiap siswa yang terdaftar di sekolah berhak menjadi anggota koperasi sekolah. Keanggotaan bisa berakhir apabila siswa: tamat sekolah, pindah sekolah, keluar dari sekolah karena suatu pelanggaran atau alasan lain, terkena aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dan meninggal dunia.


Daftar pustaka : Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII SMA dan MA / penulis,Chumidatus Sa’dyah, Dadang Argo P ; editor, Nukman Hana, Asti Yulia ; illustrator, Toto Rianto, Rochman Suryana. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca jugai :

Materi Lainnya:

Ciri-Ciri Koperasi Sekolah



Ciri-Ciri Koperasi Sekolah, [Image by calongurusekolahdasar.wordpress.com],
Ciri-Ciri Koperasi Sekolah ~ Koperasi sekolah merupakan koperasi yang anggotanya murid-murid Sekolah Dasar, Pendidikan Menengah (SMP dan SMA), dan sekolah/pendidikan yang setingkat dengan itu, baik negeri atau swasta. Koperasi sekolah memiliki kekhususan atau dibandingkan dengan koperasi pada umumnya, sebab koperasi sekolah mempunyai ciri atau karakteristik yang sangat berbeda dengan koperasi-koperasi lainnya.

Ciri atau karakteristik dari koperasi sekolah yang pertama yaitu berasaskan kekeluargaan beda halnya dengan koperasi pada umumnya yang berasaskan kekeluargaan.

Ciri yang kedua pada koperasi sekolah yaitu keanggotaannya meliputi semua siswa yang terdapat pada sekolah tersebut otomatis menjadi anggota koperasi, berbeda dengan koperasi pada umumnya yang anggotanya dari sukarela. ciri selanjutnya adalah tujuan utama dari koperasi sekolah ini yaitu pembinaan dan pendidikan, sedangkan pada koperasi pada umumnya tujuannya untuk mencapai kesejahteraan anggota koperasi.
Ciri atau karakteristik yang keempat yaitu modal pada koperasi sekolah berasal dari simpanan, pokok, simpanan wajib, cadangan SHU, dan hibah (pemberian), berbeda halnya dengan koperasi pada umumnya yang menambahkan pinjaman pada salah satu sumber modalnya.

Pada ciri kekuasaan tertinggi, koperasi sekolah maupun koperasi pada umumnya kekuasaan tertinggi pada rapat anggota. Bentuk lembaga pada koperasi sekolah tidak berbadan hukum (karena siswa sebagai anggotanya belum dewasa sehingga belum bisa bertindak secara hukum, beda halnya dengan koperasi pada umumnya yang berbadan hukum.


Daftar pustaka : Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII SMA dan MA / penulis,Chumidatus Sa’dyah, Dadang Argo P ; editor, Nukman Hana, Asti Yulia ; illustrator, Toto Rianto, Rochman Suryana. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga:

Materi Lainnya:

Gerakan-Gerakan Hak Asasi



Fungsi Mediasi Komnas HAM

Menurut John Locke (A. Ubaedillah : 2008), hak asasi manusia (Human Rights) adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.


Gerakan hak asasi (Civil rights movement) yang bertujuan memperjuangkan hak asasi manusia adalah sebagai berikut :
  1. Gerakan Renaisance (Abad XV)
  2. Gerakan ini muncul di Eropa dan bertujuan mengugah kembali kesadaran manusia akan martabat sebagai makhluk berakal.
  3. Gerakan Reformasi (Abad XVI)
  4. Gerakan ini terjadi di lingkungan agama Kristen pada tahun 1517, dipimpin oleh Martin Luther. Tujuan gerakan ini adalah membebaskan diri dari ikatan kepausan dan melahirkan agama Protestan.
  5. Revolusi Amerika
  6. Revolusi Amerika adalah perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris. Revolusi ini menghasilkan Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776.
  7. Revolusi Prancis
  8. Revolusi Prancis adalah penentangan rakyat Prancis pada rajanya sendiri Louis VXI yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Revolusi Prancis menghasilkan Declaration des droits de l’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara). Pernyataan ini memuat tiga hal, yaitu hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).
Daftar pustaka : Pelajaran K ewarganegaraan 1 / penulis, Dwi Cahyati A.W, Warsito Adnan. -- Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Materi Lainnya:

4 Macam Anggaran Pada Kebijakan Anggaran



4 Macam Anggaran Pada Kebijakan Anggaranl [Image by kelompok4ips3.weebly.com],

Kebijakan anggaran yang digunakan setiap negara berbeda satu sama lain tergantung pada keadaan perekonomian dan arah yang hendak dicapai baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Kita mengenal ada empat macam anggaran yaitu :


1. Anggaran berimbang adalah suatu bentuk anggaran dengan jumlah realisasi pendapatan negara sama dengan jumlah realisasi pengeluaran negara. Keadaan seperti ini dapat menstabilkan perekonomian dan anggaran. Pemerintah kita menerapkan anggaran berimbang pada masa Orde Baru.

2. Anggaran defisit adalah suatu bentuk anggaran dengan jumlah realisasi pendapatan negara lebih kecil daripada jumlah realisasi pengeluaran negara. Hal ini memang sudah direncanakan untuk defisit. Pemerintah kita menerapkan anggaran defisit ini sejak tahun 2000.

Ada empat cara untuk mengukur defisit anggaran, yaitu :
  • Defisit konvensional, yaitu devisit yang dihitung berdasarkan selisih antara total belanja dan total pendapatan, termasuk hibah;
  • Defisit moneter, yaitu selisih antara total belanja pemerintah (di luar pembayaran pokok/utang) dan total pendapatan (di luar penerimaan utang);
  • Defisit operasional, yaitu defisit moneter yang diukur dalam nilai riil dan bukan nilai nominal;
  • Defisit primer, yaitu selisih antara belanja (di luar pembayaran pokok dan bunga utang) dan total pendapatan.

3. Anggaran surplus adalah suatu bentuk anggaran dengan jumlah realisasi pendapatan negara lebih besar daripada jumlah realisasi pengeluaran negara. Hal ini memang sudah direncanakan untuk surplus, dengan cara tidak semua penerimaan digunakan untuk belanja sehingga terdapat tabungan pemerintah. Anggaran semacam ini cocok digunakan apabila keadaan perekonomian mengalami inflasi.

4. Anggaran dinamis adalah suatu bentuk anggaran dengan pada sisi penerimaan dari tahun ke tahun ditingkatkan dan terbuka pula kemungkinan sisi pengeluaran yang meningkat sehingga anggaran pendapatan dan belanja negara selalu kembali dalam keadaan seimbang. Sisi penerimaan dapat ditingkatkan dari tabungan pemerintah yang terus bertambah, peningkatan penerimaan pajak, atau berasal dari pinjaman pemerintah.


Materi Lainnya:

4 jenis Pembiayaan Pada Kebijakan Fiskal



4 jenis Pembiayaan Pada Kebijakan Fiskal [Image by kelompok4ips3.weebly.com],

Secara umum kebijakan fiskal dapat dijalankan melalui empat jenis pembiayaan Anggaran belanja seimbang, Stabilisasi anggaran otomatis, Pengelolaan anggaran dan Pembiayaan fungsional.


Anggaran belanja seimbang

Cara yang dilakukan ialah dengan menyesuaikan anggaran dengan keadaan. Tujuannya untuk mencapai anggaran berimbang dalam jangka panjang. Jika terjadi ketidakstabilan ekonomi maka digunakan anggaran defisit sedangkan dalam masa inflasi digunakan anggaran surplus.

Kebijakan anggaran yang digunakan setiap negara berbeda satu sama lain tergantung pada keadaan perekonomian dan arah yang hendak dicapai baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Kita mengenal ada empat macam anggaran yaitu Anggaran berimbang, Anggaran defisit, Anggaran surplus dan Anggaran dinamis.

Stabilisasi anggaran otomatis

Dengan stabilisasi anggaran otomatis, pengeluaran pemerintah lebih ditekankan pada asas manfaat dan biaya relatif dari berbagai paket program. Pajak ditetapkan sedemikian rupa sehingga terdapat anggaran belanja surplus dalam keadaan kesempatan kerja penuh.

Pengelolaan anggaran

Tokoh yang mengemukakan pendekatan pengelolaan anggaran ini ialah Alvin Hansen. Dalam rangka menciptakan stabilitas perekonomian nasional, penerimaan dan pengeluaran pemerintah dari perpajakan dan pinjaman merupakan dua komponen yang tidak dapat dipisahkan. Untuk itu diperlukan anggaran berimbang dengan resep jika masa depresi ditempuh anggaran defisit, sedangkan jika masa inflasi, digunakan anggaran surplus.

Pembiayaan fungsional

Tokoh yang mengemukakan pendekatan pembiayaan fungsional ini ialah A.P. Liner. Tujuan utamanya untuk meningkatkan kesempatan kerja. Cara yang ditempuh ialah pembiayaan pengeluaran pemerintah ditentukan sedemikian rupa sehingga tidak berpengaruh secara langsung terhadap pendapatan nasional.

Pada pendekatan ini sector pajak dan pengeluaran pemerintah menjadi hal yang terpisah. Penerimaan pemerintah dari sektor pajak bukan ditujukan untuk meningkatkan penerimaan pemerintah, melainkan untuk mengatur pengeluaran pihak swasta.


Materi Lainnya:

4 Macam Anggaran Pada Kebijakan Anggaran



4 Macam Anggaran Pada Kebijakan Anggaran [Image by kelompok4ips3.weebly.com],

Kebijakan anggaran yang digunakan setiap negara berbeda satu sama lain tergantung pada keadaan perekonomian dan arah yang hendak dicapai baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Kita mengenal ada empat macam anggaran yaitu anggaran berimbang, anggaran defisit, anggaran surplus dan anggaran dinamis.


1. Anggaran berimbang adalah suatu bentuk anggaran dengan jumlah realisasi pendapatan negara sama dengan jumlah realisasi pengeluaran negara. Keadaan seperti ini dapat menstabilkan perekonomian dan anggaran. Pemerintah kita menerapkan anggaran berimbang pada masa Orde Baru.

2. Anggaran defisit adalah suatu bentuk anggaran dengan jumlah realisasi pendapatan negara lebih kecil daripada jumlah realisasi pengeluaran negara. Hal ini memang sudah direncanakan untuk defisit. Pemerintah kita menerapkan anggaran defisit ini sejak tahun 2000.

Ada empat cara untuk mengukur defisit anggaran, yaitu :
  • Defisit konvensional, yaitu devisit yang dihitung berdasarkan selisih antara total belanja dan total pendapatan, termasuk hibah;
  • Defisit moneter, yaitu selisih antara total belanja pemerintah (di luar pembayaran pokok/utang) dan total pendapatan (di luar penerimaan utang);
  • Defisit operasional, yaitu defisit moneter yang diukur dalam nilai riil dan bukan nilai nominal;
  • Defisit primer, yaitu selisih antara belanja (di luar pembayaran pokok dan bunga utang) dan total pendapatan.

3. Anggaran surplus adalah suatu bentuk anggaran dengan jumlah realisasi pendapatan negara lebih besar daripada jumlah realisasi pengeluaran negara. Hal ini memang sudah direncanakan untuk surplus, dengan cara tidak semua penerimaan digunakan untuk belanja sehingga terdapat tabungan pemerintah. Anggaran semacam ini cocok digunakan apabila keadaan perekonomian mengalami inflasi.

4. Anggaran dinamis adalah suatu bentuk anggaran dengan pada sisi penerimaan dari tahun ke tahun ditingkatkan dan terbuka pula kemungkinan sisi pengeluaran yang meningkat sehingga anggaran pendapatan dan belanja negara selalu kembali dalam keadaan seimbang. Sisi penerimaan dapat ditingkatkan dari tabungan pemerintah yang terus bertambah, peningkatan penerimaan pajak, atau berasal dari pinjaman pemerintah.


Materi Lainnya:

4 jenis Pembiayaan Pada Kebijakan Fiskal



4 jenis Pembiayaan Pada Kebijakan Fiskal [Image by kelompok4ips3.weebly.com],

Secara umum kebijakan fiskal dapat dijalankan melalui empat jenis pembiayaan yaitu Anggaran belanja seimbang, Stabilisasi anggaran otomatis, Pengelolaan anggaran, dan pembiayaan fungsional.


Anggaran belanja seimbang

Cara yang dilakukan ialah dengan menyesuaikan anggaran dengan keadaan. Tujuannya untuk mencapai anggaran berimbang dalam jangka panjang. Jika terjadi ketidakstabilan ekonomi maka digunakan anggaran defisit sedangkan dalam masa inflasi digunakan anggaran surplus.

Kebijakan anggaran yang digunakan setiap negara berbeda satu sama lain tergantung pada keadaan perekonomian dan arah yang hendak dicapai baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Kita mengenal ada empat macam anggaran yaitu Anggaran berimbang, Anggaran defisit, Anggaran surplus dan Anggaran dinamis.

Stabilisasi anggaran otomatis

Dengan stabilisasi anggaran otomatis, pengeluaran pemerintah lebih ditekankan pada asas manfaat dan biaya relatif dari berbagai paket program. Pajak ditetapkan sedemikian rupa sehingga terdapat anggaran belanja surplus dalam keadaan kesempatan kerja penuh.

Pengelolaan anggaran

Tokoh yang mengemukakan pendekatan pengelolaan anggaran ini ialah Alvin Hansen. Dalam rangka menciptakan stabilitas perekonomian nasional, penerimaan dan pengeluaran pemerintah dari perpajakan dan pinjaman merupakan dua komponen yang tidak dapat dipisahkan.

Untuk itu diperlukan anggaran berimbang dengan resep jika masa depresi ditempuh anggaran defisit, sedangkan jika masa inflasi, digunakan anggaran surplus.

Pembiayaan fungsional

Tokoh yang mengemukakan pendekatan pembiayaan fungsional ini ialah A.P. Liner. Tujuan utamanya untuk meningkatkan kesempatan kerja. Cara yang ditempuh ialah pembiayaan pengeluaran pemerintah ditentukan sedemikian rupa sehingga tidak berpengaruh secara langsung terhadap pendapatan nasional.

Pada pendekatan ini sector pajak dan pengeluaran pemerintah menjadi hal yang terpisah. Penerimaan pemerintah dari sektor pajak bukan ditujukan untuk meningkatkan penerimaan pemerintah, melainkan untuk mengatur pengeluaran pihak swasta.


Materi Lainnya:

Pengertian, Tujuan dan Fungsi Kebijakan Fiskal



Pengertian, Tujuan dan Fungsi Kebijakan Fiskal [Image by kelompok4ips3.weebly.com],

Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam memengaruhi pengeluaran dan pendapatan dengan tujuan untuk menciptakan kesempatan kerja yang tinggi tanpa inflasi. Secara umum tujuan pelaksanaan kebijakan fiskal ialah untuk menentukan arah, tujuan, dan prioritas pembangunan nasional serta pertumbuhan ekonomi agar sesuai dengan Program Pembangunan Nasional (Propenas) yang pada gilirannya akan meningkatkan kemakmuran masyarakat.


Tujuan tersebut ditempuh dengan meningkatkan laju investasi, meningkatkan kesempatan kerja, mendorong investasi optimal secara sosial dan meningkatkan stabilitas di tengah ketidakstabilan ekonomi internasional. Kebijakan berfungsi sebagai instrumen untuk menggalakkan pembangunan ekonomi, khususnya sebagai alat untuk mempertinggi penggunaan sumber daya dan memperbesar penanaman modal. (sumber pustaka : buku pelajaran ekonomi)

Pada sumber lainnya dijelaskan pula mengenai pengertian dari kebijakan fiskal, yaitu Kebijakan anggaran ialah kebijakan yang digunakan perintah untuk mengelola/mengarahkan perekonomian ke kondisi yang lebih baik atau yang diinginkan dengan cara mengubah pene rimaan dan pengeluaran sspemerintah. Kebijakan anggaran ini lebih dikenal dengan nama kebijakan fiskal.

Di Indonesia, kebijakan ini berkaitan dengan APBN di tingkat pusat dan APBD di tingkat daerah. Pemerintah menggunakan kebijakan anggaran untuk mengendalikan dan mencatat hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijakan fiskal.

Sumber pustaka : Membuka Cakrawala Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis,Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin, Bambang Supratman. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Pengertian Media Massa Dalam Arti Sempit dan Arti Luas



Pengertian Media Massa Dalam Arti Sempit dan Arti Luas
Pengertian Media Massa Dalam Arti Sempit dan Arti Luas ~ Media massa yang dimaksud sebagai infrastruktur politik meliputi komunikasi dalam arti luas dan arti sempit. Berikut ini pengertian Media Massa dalam arti sempit dan arti luas, yaitu :
  1. Media dalam arti sempit adalah media cetak seperti surat kabar, koran, majalah, tabloid, dan bulletin-bulletin pada kantor berita. Media massa ini seringkali disebut pers.
  2. Media dalam arti luas mencakup semua media komunikasi seperti media cetak, media audio visual dan media elektronik. Contoh: radio, televisi, film, internet, dan sebagainya. Pers dalam arti media cetak termasuk media komunikasi.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kedua lembaga saling membutuhkan, baik lembaga infrastruktur politik maupun suprastruktur politik. Kerja sama antara lembaga politik dalam suatu negara membentuk suatu sistem politik.

Baca juga:

Materi Lainnya:

Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)



Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) {Image by wartaaceh.com],

Berdasarkan UUD 1945 Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Lembaga ini merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 C.


Selanjutnya Mahkamah Konstitusi diatur dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibukota negara. Dalam perubahan konstitusi (UUD 1945) ditegaskan bahwa jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya serta oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Perubahan konstitusi mengenai kekuasaan kehakiman melahirkan dua lembaga negara baru, yaitu Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi. Lembaga negara yang memegang kekuasaan yudikatif selain Mahkamah Agung adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Keberadaan Mahkamah Konstitusi dipandang sangat penting untuk menjalankan fungsi peradilan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan judicial review, sengketa kewenangan antarlembaga negara, pembubaran partai politik, dan hasil pemilihan umum.

Anggota Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden.

Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertera pada ketentuan pasal 24C UUD Negara RI Tahun 1945 adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
  1. Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar;
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar;
  3. Memutus pembubaran partai politik;
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut undang-undang dasar.

Tinjauan pustaka : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan : buku guru / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.

Materi Lainnya:

Kekuasaan Presiden Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan



Kekuasaan Presiden Sebagai Kepala Negara dan  Kepala Pemerintahan

Pasca orde baru, MPR-RI telah mengeluarkan ketetapan MPR No. XIII / MPR / 1998 yang menyatakan " Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang hanya untuk satu kali masa jabatan".


Ketetapan MPR tersebut kemudian menjadi salah satu materi amandemen pertama UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999, dalam hal masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang termuat di dalam pasal 7 UUD 1945.

Negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Oleh karena itu, kekuasaan pemerintahan dipimpin oleh presiden sebagai kepala negara, dan kepala pemerintahan, serta dibantu wakil presiden dan kabinet (menteri-menteri).

Kekuasaan presiden sebagai kepala negara, antara lain sebagai berikut.
  1. Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
  2. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
  3. Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undangundang.
  4. Presiden mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain dengan memerhatikan pertimbangan DPR.
  5. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, serta memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR.
  6. Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
  7. Presiden meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilh oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD.
  8. Presiden menetapkan hakim agung yang disetujui oleh DPR atas usul Komis Yudisial.
Kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan, antara lain sebagai berikut.
  1. Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (pasal 4)
  2. Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (pasal 16).
  3. Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri (pasal 17).

Materi Lainnya:

Ciri-Ciri Sistem Politik Otokrasi Tradisional, Totaliter dan Demokrasi



Ciri-Ciri Sistem Politik Otokrasi Tradisional, Totaliter dan Demokrasi
Ciri-Ciri Sistem Politik Otokrasi Tradisional, Totaliter dan Demokrasi ~ Ciri-Ciri Sistem Politik Otokrasi Tradisional, Totaliter dan Demokrasi menurut Ramlan Surbakti dalam buku Memahami Ilmu Politik (1992) adalah sebagai berikut. Ciri-ciri Sistem Politik Otokrasi Tradisional adalah sebagai berikut.
  • Tidak ada persamaan, tetapi stratifikasi ekonomi.
  • Kebebasan individu kurang dan lebih menekankan perilaku kelompok kecil berdasar hubungan kekerabatan.
  • Adanya sistem primordial yang kuat seperti agama, suku bangsa, dan ras.
  • Kekuasaan bersifat pribadi (raja), negatif, dan bersifat konsensus.
  • Kewenangan bersumber pada tradisi atau keturunan.
Selanjutnya, Sistem Politik Totaliter dibedakan menjadi dua, yaitu sistem politik komunis dan sistem politik fasis. Ciri-ciri Sistem Politik Totaliter adalah sebagai berikut.
  • Pengaturan masyarakat secara menyeluruh atas dasar tertentu dengan kelompok kecil penguasa yang memonopoli kekuasaan.
  • Penggunaan sistem mobilisasi massa untuk membentuk masyarakat baru yang akan melaksanakan kebijakan.
  • Penempatan individu di bawah kehendak dari partai tunggal yang mengatasnamakan bangsa dan negara.
Dan yang terakhir ialah Ciri-ciri Sistem Politik Demokrasi adalah memelihara keseimbangan antara konflik dan konsensus, misalnya perbedaan pendapat, persaingan, dan pertentangan antara individu dengan pemerintah, dan lain-lain.

Baca juga:

Materi Lainnya:

Prinsip-Prinsip Sistem Politik Demokrasi



Prinsip-Prinsip Sistem Politik Demokrasi
Prinsip-Prinsip Sistem Politik Demokrasi ~ Sistem politik dikatakan berbentuk demokrasi apabila pihak yang berkuasa terdiri atas banyak orang dan kekuasaan negara terbatas pada bidang tertentu, serta masyarakat bebas mengatur sebagian kehidupannya sendiri. Sistem politik demokrasi memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut.
  • Pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif pada lembaga yang berbeda.
  • Sistem pemerintahan berdasarkan konstitusional.
  • Pemerintahan dijalankan berdasar hukum.
  • Pemerintahan dijalankan oleh kelompok mayoritas.
  • Pemerintahan dengan diskusi.
  • Pelaksanaan pemilu yang bebas.
  • Sistem partai adalah multipartai dan melaksanakan fungsinya.
  • Manajemen pemerintahan bersifat transparansi.
  • Pers yang bebas.
  • Hak-hak minoritas diakui.
  • Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
  • Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
  • Kebijakan publik dibuat oleh lembaga yang berwenang tanpa paksaan.
  • Penyelesaian masalah secara damai.
  • Jaminan kebebasan individu dalam batas-batas tertentu.
  • Pengawasan terhadap administrasi negara.
  • Penempatan pejabat negara dengan merit sistem.
  • Konstitusi yang demokratis.
  • Prinsip persetujuan.
  • Mekanisme politik yang berubah antara kehidupan politik masyarakat dengan pemerintah.
Semua prinsip demokrasi di atas harus berjalan seimbang dan saling berhubungan agar tercipta sistem politik demokrasi yang kuat. Hal itu dikarenakan berjalannya satu prinsip akan berpengaruh terhadap prinsip yang lain. Selain itu, sistem politik demokrasi tidak akan tercapai jika salah satu prinsip tidak dipenuhi.

Baca juga:

Materi Lainnya:

Klasifikasi Sistem Politik



Klasifikasi Sistem Politik
Klasifikasi Sistem Politik ~ Sistem Politik berarti berbagai kegiatan yang dilakukan oleh beberapa unsur atau lembaga negara yang saling berkaitan dan menyatu untuk mencapai tujuan-tujuan negara. Unsur atau lembaga-lembaga negara tersebut saling berhubungan dan bekerja sama untuk mendukung penyelenggaraan negara dan mencapai tujuan bernegara. Berikut ini beberapa klasifikasi sistem politik adalah sebagai berikut.

1. Sistem Politik di Negara Komunis
Sistem politik di negara komunis bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milik pribadi, peniadaan hak-hak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat.

2. Sistem Politik di Negara Liberal
Sistem politik di negar liberal bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas.

3. Sistem Politik Demokrasi di Indonesia
Sistem politik demokrasi di Indonesia adalah sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
  • Kedaulatan rakyat;
  • Negara berdasarkan atas hukum;
  • Bentuk republik;
  • Pemerintahan berdasarkan konstitusi;
  • Pemerintahan yang bertanggung jawab;
  • Sistem perwakilan;
  • Sistem pemerintahan presidensial.
Baca juga:

Materi Lainnya: