Tugas Pokok Kejaksaan Agung Republik Indonesia



Tugas Pokok Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Kejaksaan Agung merupakan Aparatur Negara yang diatur dalam UU No. 15 Tahun 1961 dan digantikan dengan UU No. 5 Tahun 1991dengan tugas pokok, yaitu sebagai berikut.


  1. Mengadakan penuntutan dalam perkara-perkara di pengadilan-pengadilan negeri.
  2. Menjalankankeputusan dan ketetapa hakim tentang perkara-perkara pidana.
  3. Mengadakan penyelidikan lanjutan mengenai kejahatan dan pelanggaran hukum.
  4. Mengawasi berbagai aliran kepercayaan dala masyarakat yang mengancam dan membahayakan keamanan masyarakat dan negara.

Kejaksaan Agung dipimpin oleh seorang Jaka Agung dan dibantu oleh beberapa orang Jaksa Agung Muda. Dalam menjalankan tugasnya, ia memegang pimpinan pelaksanaan tugas kejaksaan dan mempunyai wewenang sebagai penuntut umum tertinggi. (sumber : dikutip dari buku)


Materi Lainnya:

0 Response to "Tugas Pokok Kejaksaan Agung Republik Indonesia"

Post a Comment