Syarat Menjadi Daerah Otonom



Syarat Menjadi Daerah Otonom

Daerah otonom, merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Wilayah negara kita dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten dan kota yang mempunyai pemerintahan daerah sendiri. Untuk menjadi sebuah daerah otonom harus memenuhi berbagai persyaratan, yaitu syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan.

1. Syarat administratif

Suatu daerah akan menjadi daerah otonom jika memenuhi syarat administratif. Syarat administratif untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut.

Persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur, serta mendapat rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Sedangkan syarat administratif untuk kabupaten/kota adalah adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkuatan, persetujuan DPRD provinsi dan gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

2. Syarat teknis

Sebuah daerah otonom tentu membutuhkan sumber daya yang mampu menjadi tumpuan bagi hidup, tumbuh dan berkembangnya daerah tersebut sebagai syarat teknis pembentukan daerah. Syarat teknis pembentukan daerah otonom meliputi kemampuan ekonomi, jumlah penduduk, potensi daerah, luas daerah, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

3. Syarat fisik

Syarat fisik pembentukan daerah otonom berhubungan dengan cakupan wilayah daerah tersebut. Untuk membentuk daerah otonom provinsi paling sedikit terdiri dari lima kabupaten/kota. Untuk pembentukan kabupaten paling sedikit tujuh kecamatan, sedang untuk pembentukan kota sedikitnya terdapat empat kecamatan. Syarat fisik juga berhubungan dalam lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.





Sumber pustaka : Pendidikan Kewarganegaraan 3: Untuk SMP/MTs Kelas XI / penyusun, Sugiyono, Muji Rahayu, Gunawan ; editor, Adi Himawan, Toto Suparto. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

0 Response to "Syarat Menjadi Daerah Otonom"

Post a Comment