Alasan Pemberhentian Kepala Daerah



Alasan Pemberhentian Kepala Daerah
Alasan Pemberhentian Kepala Daerah ~ Setiap daerah dipimpin oleh kepala daerah. Kepala daerah adalah kepala pemerintah daerah yang dipilih secara demokratis. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh seluruh rakyat daerah tersebut. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena: meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.

Adapun pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat dilakukan apabila:
  1. Berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat baru.
  2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan.
  3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah.
  4. Dinyatakan melanggar sumpah/janji kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah.
  5. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
  6. Melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Sumber pustaka : Pendidikan Kewarganegaraan 3 : Untuk SMP/MTs IX / disusun Parsono , penyunting, Joko Suparto, Dwi Priyani, Sriyadi ; ilustrasi, Tesa. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. 2009.

Baca juga ini:

Materi Lainnya:

0 Response to "Alasan Pemberhentian Kepala Daerah"

Post a Comment