Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah



Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ~ Setiap daerah dipimpin oleh kepala daerah. Kepala daerah adalah kepala pemerintah daerah yang dipilih secara demokratis. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh seluruh rakyat daerah tersebut.

Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan lewat partai politik atau gabungan partai politik peserta Pilkada yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam Pemilu legislatif dalam jumlah tertentu. Kepala daerah dengan dibantu seorang wakil kepala daerah.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan 26 UU No. 32/ 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban:
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi.
  • Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
  • Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah.
  • Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
  • Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah.
  • Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.
  • Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan rapat paripurna DPRD.

Sumber pustaka : Pendidikan Kewarganegaraan 3 : Untuk SMP/MTs IX / disusun Parsono , penyunting, Joko Suparto, Dwi Priyani, Sriyadi ; ilustrasi, Tesa. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. 2009.

Baca juga ini:

Materi Lainnya:

0 Response to "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah"

Post a Comment