Tugas dan Wewenang Kepala Daerah



Tugas dan Wewenang Kepala Daerah
Tugas dan Wewenang Kepala Daerah ~ Setiap daerah dipimpin oleh kepala daerah. Kepala daerah adalah kepala pemerintah daerah yang dipilih secara demokratis. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh seluruh rakyat daerah tersebut.

Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan lewat partai politik atau gabungan partai politik peserta Pilkada yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam Pemilu legislatif dalam jumlah tertentu.

Kepala daerah dengan dibantu seorang wakil kepala daerah. Dalam Pasal 25 UU No. 32/2004 ditegaskan bahwa kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
  • Mengajukan rancangan Perda.
  • Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
  • Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
  • Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber pustaka : Pendidikan Kewarganegaraan 3 : Untuk SMP/MTs IX / disusun Parsono , penyunting, Joko Suparto, Dwi Priyani, Sriyadi ; ilustrasi, Tesa. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. 2009.

Baca juga ini:

Materi Lainnya:

0 Response to "Tugas dan Wewenang Kepala Daerah"

Post a Comment