Tugas Pokok dan Fungsi Perwakilan Diplomatik



Tugas Pokok dan Fungsi Perwakilan Diplomatik
Tugas Pokok dan Fungsi Perwakilan Diplomatik ~ Kegiatan diplomasi dilakukan oleh para diplomat, yakni orang-orang yang menjadi wakil resmi suatu negara dalam hubungan dengan negara lain, misalnya Duta besar dan duta. Duta besar dan duta diakreditasi oleh kepala negara, sedangkan kuasa usaha diakreditasi oleh menteri luar negeri.

Untuk melancarkan tugasnya, negara penerima memberikan hak-hak istimewa, kekebalan, dan imunitasi. Begitu pula, perwakilan asing harus menghormati hukum nasional negara penerima. Adapun tugas-tugas pokok perwakilan diplomatik antara lain adalah sebagai berikut.
  • Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
  • Berunding dengan negara penerima.


  • Mengetahui menurut cara-cara yang sah keadaan-keadaan dan perkembangan di dalam negara penerima, dan melaporkannya kepada pemerintah negara pengirim.
  • Memajukan hubungan persahabatan di antara negara pengirim dan penerima, membangun hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah.
Untuk melaksanakan tugas pokoknya itu, perwakilan diplomatik mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut.
  • Perwakilan diplomat mewakili negara RI secara keseluruhan di negara penerima atau organisasi.
  • Perwakilan diplomat melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara RI di negara penerima.
  • Perwakilan diplomat melaksanakan usaha peningkatan hubungan persahabatan dan melaksanakan perundingan antara negara RI dengan organisasi internasional serta mengembangkan hubungan di bidang ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
  • Perwakilan diplomat melaksanakan pengamatan, penilaian, dan penalaran.
  • Perwakilan diplomat menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara RI yang berada di wilayah kerjanya.
  • Perwakilan diplomat menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, komunikasi, dan persandian.
  • Perwakilan diplomat melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan diplomat.

Like, Share, dan Subscribe yah teman. :)



Sumber pustaka : Pendidikan Kewarganegaraan / penulis, Rini Setyani, Dyah Hartati. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Baca juga ini:

Materi Lainnya:

0 Response to "Tugas Pokok dan Fungsi Perwakilan Diplomatik"

Post a Comment