Tugas Sekretaris DPRD



Tugas Sekretaris DPRD
Tugas Sekretaris DPRD ~ Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah, kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.

Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur/ bupati/wali kota dengan persetujuan DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas:
  1. Menyelenggarakan adminsitrasi kesekretariatan DPRD.
  2. Menyelenggarakan adminsitrasi keuangan DPRD.
  3. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
  4. Menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Sumber pustaka : Pendidikan Kewarganegaraan 3 : Untuk SMP/MTs IX / disusun Parsono , penyunting, Joko Suparto, Dwi Priyani, Sriyadi ; ilustrasi, Tesa. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. 2009.

Baca juga ini:

Materi Lainnya:

0 Response to "Tugas Sekretaris DPRD"

Post a Comment