Jenis Pengangguran Menurut Lama Waktu Bekerja | simpleNEWS05



Jenis Pengangguran Menurut Lama Waktu Bekerja [image by rendhart.blogspot.com],

Disemua negara mempunyai masalah tentang pengangguran, pengangguran disebabkan oleh tidak tersedianya lapangan kerja untuk para pencari kerja sehingga menjadi pengangguran. Menurut pengertiannya, pengangguran ialah orang yang bekerja kurang dari satu jam dalam satu minggu dan orang yang mencari pekerjaan.


Selain itu dikenal juga kategori setengah pengangguran dimana pengangguran ini merupakan seseorang yang bekerja tidak penuh dan tidak optimal dilihat dari sisi jam kerja dan produktivitas kerjanya. Pa da umumnya terdapat beberapa jenis pengangguran yang dikelompokkan menjadi beberapa kelompok, salah satunya ialah jenis pengangguran menurut lama waktu bekerja.

Jenis pengangguran ini terdiri dari Pengangguran terselubung (Disguised unemployment), Pengangguran terbuka (Open unemployment), dan Setengah menganggur (Under unemployment). Berikut ini penjelasan dari ketiga jenis pengangguran tersebut menurut lama waktu bekerja.

1. Pengangguran terselubung (Disguised unemployment)
Pengangguran terselubung merupakan tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena sesuatu alasan tertentu, misalnya:
  • orang kurang terampil dalam pekerjaannya karena pendidikannya rendah;
  • baru mulai bekerja atau kurang pengalaman dalam bekerja;
  • karena terpaksa maka seorang sarjana hukum harus bekerja sebagai nelayan meskipun sebenarnya tidak sesuai dengan bakat dan keterampilannya.
2. Pengangguran terbuka (Open unemployment)
Pengangguran terbuka adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Penyebabnya antara lain dikarenakan oleh:
  • tidak tersedianya lapangan kerja;
  • lapangan kerja yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya;
  • tidak berusaha mencari pekerjaan secara keras karena memang malas.
3. Setengah menganggur (Under unemployment)

Setengah pengangguran dapat dikelompokkan menjadi setengah pengangguran kentara (visible underemployment) yakni mereka yang bekerja kurang dari jam normal (kurang dari 35 jam/minggu). Petani-petani di Indonesia banyak yang termasuk sebagai setengah pengangguran kentara karena petani yang hanya memiliki lahan yang sempit biasanya bekerja kurang dari 35 jam/minggu dan setengah pengangguran tidak kentara (invisible underemployment) atau pengangguran terselubung (disguised unemployment) yaitu mereka yang produktivitas kerja rendah dan pendapatannya rendah.

Sumber pustaka : Ekonomi 2 : Untuk SMA dan MA Kelas XI / penulis,Mimin Nur Aisyah, Hartatik Fitria R; editor, Wahyu Muhammadi.-- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Beberapa Sistem Pemberian Upah di Indonesia dan Kebijakan Upah Minimum



Beberapa Sistem Pemberian Upah di Indonesia dan Kebijakan Upah Minimum [image by www.budhii.web.id],

Disetiap negera sistem pemberian upah berbeda antara negara satu dan negara lainnya, salah satu yang membedakannya ialah sistem ekonomi yang dianut oleh masing-masing negara tersebut. Di Indonesia, dikenal beberapa sistem pemberian upah, yaitu upah menurut waktu, upah prestasi, upah indeks, upah skala, upah premi, dan Upah co-partnership.

Berikut ini penjelasan dari beberapa sistem pemberian upah tersebut.
  1. Upah menurut waktu, Upah menurut waktu adalah besarnya upah yang didasarkan pada lama bekerja seseorang, seperti upah harian, upah mingguan, dan upah bulanan.
  2. Upah prestasi, Upah menurut prestasi adalah besarnya upah yang didasarkan pada hasil-hasil prestasi kerja karyawan yakni jumlah barang yang dihasilkan atau barang yang berhasil dijual oleh seseorang.
  3. Upah indeks, Upah berdasarkan perubahan-perubahan harga barang kebutuhan sehari-hari.
  4. Upah skala, Upah berdasarkan perubahan hasil produksi. Jika hasil produksi meningkat, upah yang diberikan kepada karyawan bertambah.
  5. Upah premi, Upah selain yang diterima setiap bulan oleh karyawan juga ditambah dengan premi yang diterima setiap akhir tahun.
  6. Upah co-partnership, Di samping menerima upah, pekerja juga diberikan pemilikan saham sehingga karyawan berhak menerima pembagian keuntungan/dividen perusahaan. Upah ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan loyalitas karyawan terhadap perusahaan.

Sistem pengupahan di Indonesia tersebut pada umumnya didasarkan pada tiga fungsi upahya itu fungsi sosial: mampu menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya; mencerminkan pemberian imbalan terhadap hasil kerja seseorang; dan memuat pemberian insentif yang mendorong peningkatan produktivitas kerja dan pendapatan nasional.

Selain beberapa sistem pemberian upah tersebut yang terdapat di Indonesia, terdapat pula kebijakan upah minimum yang diberlakukan dan dapat mempengaruhi besaran upah yang ada pada beberapa daerah di Indonesia.

Kebijakan pemberian upah minimum di Indonesia bertujuan untuk melindungi kepentingan pekerja, atau untuk melindungi pekerja dari eksploitasi para pengusaha, pemerintah menerapkan kebijakan upah yang disebut upah minimum.

Upah minimum adalah upah standar (baku) yang diterima agar mereka dapat mempertahankan kesejahteraan dan hidup layak sehingga tidak hidup di bawah garis kemiskinan. Penentuan upah minimum didasarkan atas dua hal yaitu Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) dan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM).

Kebutuhan fisik minimum ditentukan atas dasar kebutuhan fisik minimum bagi pekerja lajang (standar hidup 2600 kalori per hari). Sedangkan sejak tahun 1995, upah minimum ditentukan atas dasar kebutuhan hidup minimum (KHM) bagi pekerja lajang.

Kebutuhan Hidup Minimum didasarkan atas indeks harga konsumen, kemampuan kelangsungan perusahaan, tingkat upah yang berlaku, keadaan pasar kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pendapatan per kapita. Berdasarkan hal tersebut, maka upah minimum akan berbeda di setiap daerah.

Sumber pustaka : Ekonomi 2 : Untuk SMA dan MA Kelas XI / penulis,Mimin Nur Aisyah, Hartatik Fitria R; editor, Wahyu Muhammadi.-- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya: