Pengertian Kekuasaan Konstitutif, Eksaminatif, dan Moneter | simpleNEWS05



Pengertian Kekuasaan Konstitutif, Eksaminatif, dan Moneter

Selain kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, di Indonesia dikenal pula tiga macam kekuasaan negara yaitu kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksaminatif/inspektif, dan kekuasaan moneter. Ketiga kekuasaan negara tersebut juga termasuk kedalam pembagian kekuasaan secara horisontal.


Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Adanya ketiga macam kekuasaan negara tersebut, terbentuk karena terjadinya pergeseran pada pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintah pusat dimana pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat tersebut berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat.

Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara. Tiga kekuasaan tambahan itu meliputi kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksaminatif/inspektif, dan kekuasaan moneter.

Berikut ini akan dijelaskan defenisi atau pengertian dari ketiga jenis atau bentuk kekuasaan negara tersebut.

1. Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”

2. Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”

3. Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.”

Itulah penjelasan singkat mengenai Pengertian Kekuasaan Konstitutif, Eksaminatif, dan Moneter, semoga dengan penjelasan singkat ini dapat menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai bentuk kekuasaan negara.

Materi Lainnya:

0 Response to "Pengertian Kekuasaan Konstitutif, Eksaminatif, dan Moneter | simpleNEWS05"

Post a Comment