Pengertian Kekuasaan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif



Pengertian Kekuasaan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif

Pada umumnya terdapat beberapa macam dari kekuasaan negara, tiga diantaranya mungkin selalu kita dengar saat menonton berita. Ketiga kekuasaan negara tersebut ialah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pada konsep pembagian kekuasaan di Indonesia, ketiga kekuasaan negara tersebut termasuk dalam pembagian kekuasaan secara horisontal.


Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembagalembaga negara yang sederajat. Nah, apa yang dimaksud dengan kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif? Berikut ini penjelasan ketiga macam kekuasaan negara tersebut.

1. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”

2. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undangundang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

3. Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”





Materi Lainnya:

0 Response to "Pengertian Kekuasaan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif"

Post a Comment