Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan dari undang-undang nomor 30 tersebut diatur pula tugas dan wewenang dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Adapun tugas KPK yang adalah koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam pelaksanaannya tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, DPR, dan BPK.
- koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
- melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
- melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
- mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
- menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
- melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
- meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
![Tugas dan Wewenang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) [Image by harianterbit.com], Tugas dan Wewenang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) [Image by harianterbit.com],](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjcFFuJtYWdecLYfvfbFzF-d2vhDDzeHwwqTmD4Q9f5sOnJ5nsH0JHVg_iZKIraGNrAKnUJl0qLBanJF5B-Zkm8SCy7QEUfor2jpdUSD39gCbq6SP0LC38N8dgNH8ExKnsJE-dl3rHMyfnl/s320-rw/KPK.jpg)
0 Response to "Tugas dan Wewenang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)"
Posting Komentar