Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah, kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas-dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
Sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Sekretais daerah untuk provinsi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul gubernur. Sedangan sekretaris daerah untuk kabupaten/ kota diangkat dan berhentikan oleh gubernur atas usul bupati wali kota.
Sumber pustaka : Pendidikan Kewarganegaraan 3 : Untuk SMP/MTs IX / disusun Parsono , penyunting, Joko Suparto, Dwi Priyani, Sriyadi ; ilustrasi, Tesa. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. 2009.
0 Response to "Tugas dan Kewajiban Sekretaris Daerah"
Post a Comment