Perangkat-Perangkat Koperasi



perangkat koperasi
Perangkat koperasi

Koperasi adalah salah satu bentuk badan usaha selain BUMS dan BUMN. Landasan konstitusional koperasi adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama ber dasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang berang gotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya ber dasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Adapun perangkat organisasi koperasi, di antaranya adalah rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Berikut ini akan dijelaskan perangkat koperasi tersebut.

Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan kunci dari keberhasilan koperasi. Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Tugas dan peran rapat anggota antara lain:

  1. Menetapkan AD/ART organisasi;
  2. Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus;
  3. Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU);
  4. Menetapkan atau mengesahkan rencana kerja serta anggaran penda patan dan belanja organisasi;
  5. Memberikan persetujuan atas perubahan dalam struktur permodalan organisasi dan kegiatan usahanya;
  6. Menetapkan penggabungan, pemecahan, dan pembubaran organisasi; dan
  7. Memberikan penilaian terhadap pertanggungjawaban pengurus.

Pengurus

Pengurus yang telah menerima pelimpahan wewenang dari anggota atau mewakili anggota-anggota dalam pengelolaan koperasi, harus mampu menjabarkan kebijakan dan keputusan yang telah diambil dalam rapat anggota. Pengurus memiliki tang gung jawab untuk mengamankan dan melindungi kepen tingan anggota. Tugas dan tanggung jawab pengurus, antara lain:

  1. Mengelola koperasi dan usahanya;
  2. Mengajukan rencana kerja dan merencanakan anggaran dan belanja koperasi;
  3. Menyelenggarakan rapat anggota;
  4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara sistematis;
  6. Mengoordinasikan keputusan rapat anggota;
  7. Melindungi semua kekayaan organisasi; dan
  8. Menjaga kelangsungan usaha organisasi.

Pengawas

Pengawas memiliki tugas dan wewenang, antara lain:
  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi;
  2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya;
  3. Meneliti catatan yang ada pada koperasi;
  4. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Nah, telah disebutkan perangkat koperasi beserta tugas dan tanggung jawab masing-masing perangkat koperasi tersebut. Semoga penjelasan singkat diatas dapat membantu dan menambah pengetahuan teman-teman semua.

Sumber pustaka : Membuka Cakrawala Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis,Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin, Bambang Supratman. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

0 Response to "Perangkat-Perangkat Koperasi"

Post a Comment