Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa, dalam pembentukan sebuah negara diperlukan beberapa unsur yang wajib untuk dipenuhi. Unsur-unsur pembentuk sebuah negara diantaranya rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan satu unsur yang merupakan unsur pelengkap atau tambahan yaitu pengakuan dari negara lain.
Khusus untuk pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang bersifat deklaratif. Pengakuan dari suatu negara lain memiliki dampak positif antara lain akan memberi kemudahan dalam pergaulan internasional, terbinanya persahabatan dan terpenuhinya kebutuhan. Pengakuan atas terbentuknya suatu negara terbagi menjadi dua, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
Apa itu de facto? Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan (faktual, artinya tidak menutup mata bahwa telah berdiri sebuah negara). Pengakuan de facto bersifat sementara. Pengakuan tersebut diberikan sambil menunggu perkembangan selanjutnya dari negara yang baru berdiri.
Apabila negara tersebut dapat menunjukkan kemampuannya dan dapat memenuhi segala hak dan kewajibannya sebagai bagian dari masyarakat internasional, barulah disusul dengan pengakuan de jure. Secara de facto, Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.
Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap sahnya suatu negara menurut hukum internasional. Dengan adanya pengakuan secara de jure, negara yang baru tersebut mendapat hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat internasional. Hak yang dimaksud adalah dapat diperlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh oleh negara-negara lain.
Adapun kewajibannya adalah bertindak sebagai negara yang berusaha menyesuaikan diri dengan tata aturan hubungan internasional. Dengan adanya pengakuan dari negara lain, berarti negara tersebut telah diterima sebagai bagian dari negara-negara di dunia yang kedudukannya sejajar dengan mereka. Selain itu, status negara tersebut berubah menjadi subjek hukum internasional dan dapat juga mengirimkan duta atau menerima duta dari negara lain.
Itulah penjelasan mengenai pengertian dari pengakuan de facto dan pengakuan de jure, dimana pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap sahnya suatu negara menurut hukum internasional. Semoga penjelasan ini dapat menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai unsur pembentuk suatu negara.
0 Response to "Pengertian Dari Pengakuan de Jure dan Pengakuan de Facto"
Post a Comment