Landasan Hukum Otonomi Daerah



Landasan Hukum Otonomi Daerah

Agar otonomi daerah dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan, maka harus disusun peraturan dan perundang-undangan sebagai landasan atau dasar hukum. Pelaksanaan otonomi daerah berpedoman pada konstisusi (hukum dasar) negara yang tertulis, yaitu UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kelahiran UU No. 22 tahun 1999 merupakan realisasi dari TAP. MPR No. XV / MPR / 1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang antara lain berbunyi:

Pasal 1 : Penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Pasal 2 : Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan memperhatikan keanekaragaman daerah.

TAP. MPR No. IV / MPR / 1999 tentang GBHN Tahun 1999 - 2004 bidang pembangunan daerah, antara lain berbunyi : "mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh potensi masarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Kebijakan tentang otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, kemudian diganti oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, mengandung makna pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah-daerah.

Kewenangan mengatur, dan mengurus rumah tangga daerah diserahkan kepada pemerintah dan masyarakat di daerah. Dengan demikian, pemerintah pusat hanya sebagai supervisor, pemantau, pengawas, dan pengevaluasi.

Dalam sumber lain, beberapa peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih berlaku dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sebagai landasan hukum otonomi daerah adalah sebagai berikut.

Undang-undang Dasar

Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD pada Ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi, kabupaten, dan kota yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Ketetapan MPR-RI

Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah: Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Kekuangan Pusat dan Daerah dalam Rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi.

Hal-hal yang mendasar dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 adalah mendorong pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi DPRD.

Beberapa peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih berlaku dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND).
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
  3. Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
  6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  10. Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  12. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sumber pustaka : Pendidikan Kewarganegaraan 3 : Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme Untuk Kelas IX Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Syanawiyah / penulis, Lukman Surya Saputra ; penyunting, Dindin Supratman.;. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

0 Response to "Landasan Hukum Otonomi Daerah"

Post a Comment