Pengertian Apatride dan Bipatride



Pengertian Apatride dan Bipatride

Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan yaitu apatride dan bipatride.


Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Contohnya seorang keturunan bangsa A (ius soli) lahir dinegara B (ius sanguinis). Maka orang tersebut tidaklah menjadi warganegara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian, orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan (apatride).

Bipatride adalah anya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganearaan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Contohnya seorang keturunan banga B (ius sanguinis) lahir di negara A (ius soli). Oleh karena ia keturunan bangsa B maka dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya

Sumber pustaka : Budiyanto, "Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara". Penerbit Erlangga.

Materi Lainnya:

0 Response to "Pengertian Apatride dan Bipatride"

Post a Comment