Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Dalam kegiatan di pasar modal, bursa efek memiliki beberapa peran, di antaranya, yaitu :
- menyediakan semua sarana perdagangan efek;
- membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa;
- mengupayakan likuiditas instrumen;
- mencegah praktik-praktik yang dilarang di bursa seperti kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, dan insider trading;
- menyebarluaskan informasi bursa;
- menciptakan instrumen dan jasa baru.
Bursa efek juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sarana perdagangan efek, yaitu :
- menyerahkan laporan kegiatannya kepada Bapepam;
- menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring, dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan bursa;
- memiliki satuan pemeriksa.
0 Response to "Pengertian, Peran dan Kewajiban Bursa Efek"
Post a Comment