Menurut G. Schwarzenberger (1967), Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral.
Perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi beberapa golongan diantaranya ialah perjanjian internasional menurut proses atau tahapan pembentukannya dan perjanjian internasional menurut fungsinya. Berikut ini penjelasan dari perjanjian internasional tersebut.
Perjanjian Internasional Menurut Proses atau Tahapan pembentukannya
- Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi.
- Perjanjian sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan kata persetujuan atau agreement).
Perjanjian Internasional Menurut Fungsinya
- Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh :Konvensi Wina 1958 tentang hubungan diplomatik, Konvensi Montego tentang Hukum Laut Internasional tahun 1982, dan sebagainya.
- Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contarct), yaitu perjanjian yang menimulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Contoh : Perjanjian antara RI dan RRC mengenai dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyelundupan, dan sebagainya.
0 Response to "Perjanjian Internasional Menurut Proses Pembentukannya dan Fungsinya"
Post a Comment