Tugas dan Fungsi Perwakilan Konsuler



Tugas dan Fungsi Perwakilan Konsuler

Konsul merupakan petugas di wilayah negara lain, tetapi bukan petugas perwakilan diplomatik. Konsul tidak melakukan hubungan resmi antarnegara. Konsul bertugas melindungi kepentingan komersial negara yang menunjukkannya.


Fungsi perwakilan konsuler secara terperinci diatur dalam pasal 5 konvensi Wina mengenai hubungan konsuler dan optimal protokol tahun 1963, antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Melindungi di dalam negara penerima, kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, individu-individu, dan badan-badan hukum,di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
  2. Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah antarkedua negara.
  3. Bertindak sebagai notaris, dan panitera sipil dan di dalam kapasitas dari macam yang sama, serta melakukan fungsi-fungsi tertentu yang bersifat administratif, dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan dari negara penerima.
  4. Mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara-negara pengirim dan visa atau dokumen-dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim.
Sumber pustaka : Pendidikan Kewarganegaraan / penulis, Rini Setyani, Dyah Hartati. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Materi Lainnya:

0 Response to "Tugas dan Fungsi Perwakilan Konsuler"

Post a Comment