Cita-Cita dan Tujuan Negara Republik Indonesia



Cita-Cita dan Tujuan Negara Republik Indonesia

Tiap-tiap negara mempunyai tujuan yang berbeda-beda sesuai dengan ideologi, falsafah hidup, dan konstitusinya. Indonesia, sebagai salah satu negara yang merdeka dan berdaulat, berhak menentukan cita-cita dan tujuan negaranya.


Bangsa Indonesia tidak cukup puas hanya dengan kemerdekaan yang telah diperoleh. lebih dari itu, bangsa Indonesia juga ingin hidup aman,tertib tentram, dan sejahtera. Cita-cita dan tujuan nasional bangsa indonesia dapat dilihat pada pembukaan UUD 1945 :

  1. Alinea II (memuat cita-cita bangsa Indonesia). "...negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, an makmur".
  2. Alinea IV (memuat tujuan nasional bangsa Indonesia). "...pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajkan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan keteriban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,..."
Secara umum tujuan negara dapat digolongkan sebagai berikut :
  1. Memperluas kekuasaa semata-mata
  2. Menyelenggarakan ketertiban umum
  3. Mencapai kesejahteraan umum

Prinsip dasar yang dipegang teguh dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia harus berpedoman kepada UUD1945, dan meperhatikan semangat kedaulatan rakyat serta berdasar pada Pancasila. (sumber : dikutip dari buku)


Materi Lainnya:

0 Response to "Cita-Cita dan Tujuan Negara Republik Indonesia"

Post a Comment