Penjelasan Mengenai Bentuk Negara Koloni, Trustee, Mandat, dan Dominion



Penjelasan Mengenai Bentuk Negara Koloni, Trustee (perwalian), Mandat, dan Dominion

Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih tergantung pada negara yang menjajahnya. Contohnya : Indonesia pernah menjadi koloni Belanda lebih kurang 350 tahun.


Trustee adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwakilan PBB serta negara yang menang peang. Contohnya : Papua New Guinea bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975.

Mandat adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan perngawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Contohnya : Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Perancis.

Dominion merupakan bentuk negara yang khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara Dominion adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja Inggris sebagai rajanya (lambang persatuan).

Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations (Negara-negara persemakmuran). Negara-negara dominion mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan penuh dalam mengurus praktek-praktek ke dalam maupun ke luar. Contohnya : Negara Kanada, Australia, Selandia Baru, dan Afrika Selatan.


Materi Lainnya:

0 Response to "Penjelasan Mengenai Bentuk Negara Koloni, Trustee, Mandat, dan Dominion"

Post a Comment