Tugas Pokok dan Fungsi Menteri Negara | simpleNEWS05



Tugas Pokok dan Fungsi Menteri Negara

Menteri negara non departemen merupakan pembantu Presiden yang diperbantukan kepada kepada Menteri Koordinator atau Menteri Pimpinan Departemen tertentu. Tugas pokoknya adalah mengikuti dan melakukan koordinasi pelaksanaan kebijaksanaan dan program dibidang tertentu dalam kegiatan pemerintah negara yang dianggap mendesak sifatnya dan harus ditangani leih intensif.


Dalam Kabinet Gotong Royong (Presiden Megawati Soekarnoputri), Contoh Menteri Negara, antara lain : Menteri Negara Perumahan Rakyat, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Menteri Negara Lingkungan Hidup, dan sebagainya.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Menteri Negara menyelenggarakan fungsi berikut.
  1. Mengikuti dan melakukan koordinasi pelakanaan kebijaksanaan dan program yang telah ditetakan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawabnya.
  2. Menampung dan mengusahakan penyelesaian masalah-masalah yang timbul serta mengikuti perkembangan keadaan dalam bidang yang dikoordinasinya sehari-hari.
  3. Melakukan koordinasi seerat-eratnya antara berbagai Direkur Jenderal dan pimpinan lembaga lainnya dalam penanganan masalah-masalah yang mempunyai sangkut paut dengan bidang koordinasi Menteri Negara yang bersangkutan.
  4. Membina dan melakukan koordinasi dengan atau antar departemen dan instansi lainnya baik dalam rangka pengumpulan bahan, pembahasan masalah yang dperlukan bagi perumusan kebijaksanaan dan program yang menyangkut bidang yang menjadi tanggung awabnya, ataupun dalam menampng dan memecahkan masalah yang timbul dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan program tertentu.
  5. Menyampaikan laporan dan bahan keterangan serta saran-saran dan pertimbangan di bidang tanggung jawabnya Kepada Menteri Pimpinan Departemen, Menteri Koordinator yang dibantunya, dan Kepada Presiden.
Menteri Negara biasanya dibantu oleh satf ahli (sebanyak-banyaknya 4 orang) dan seorang Sekretaris Menteri Negara.

Materi Lainnya:

0 Response to "Tugas Pokok dan Fungsi Menteri Negara | simpleNEWS05"

Post a Comment