Hak-Hak Istimewa Perwakilan Diplomatik



Hak Istimewa Perwakilan Diplomatik

Sebelum abad ke-17 perwakilan diplomatik bersifat temporer, tetapi sejak abad 17 perwakilan diplomatik bersifat permanen. Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik merupakan perjanjian internasional yang mengatur hubungan diplomatik antarnegara.


Bagi hal-hal yang tidak diatur oleh konvensi itu, tetap berlaku hukum internasional kebiasaan. Korps diplomatik yang ada di suatu negara dipimpin oleh kepala misi diplomatik, yang terbagi dalam tiga golongan, yakni Duta besar (ambasador, pronuntius), Duta dan Kuasa usaha.

Setiap kedutaan dilengkapi dengan tenaga-tenaga ahli yang disebut atase, yaitu atase perekonomian, atase militer, dan sebagainya. Di samping itu, masih ada staf administrasi, staf teknik, dan staf pelayanan. Perwakilan diplomatik berkedudukan di ibu kota negara penerima atau di kota lain yang disediakan oleh negara penerima.

Perwakilan diplomatik di luar negeri merupakan orang asing di negara tersebut. Menurut hukum internasional sebagai orang asing ia harus tunduk pada yurisdiksi negara itu. Namun, sebagai perwakilan diplomatik ia mendapatkan hak-hak istimewa. Hak istimewa itu antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Kekebalan terhadap yurisdiksi sipil dan kriminal negara penerima.
  2. Kebebasan terhadap semua pajak dan bea.
  3. tidak dapat diganggugugatnya pribadi, bangunan arsip dan dokumen perutusan.
  4. Kebebasan bergerak dan bepergian serta komunikasi.

Nah itulah beberapa hak-hak istimewa yang didapatkan oleh perwakilan diplomatik pada saat bertugas dinegara lain atau diluar negaranya. Jika teman-teman mengetahui hak-hak lainnya bolehlah dibagikan dengan menuliskannya pada kotak komentar yang ada dibawah. Semoga penjelasan singkat diatas dapat membantu dan menambah pengetahuan teman-teman semua.

Sumber pustaka : Pendidikan Kewarganegaraan / penulis, Rini Setyani, Dyah Hartati. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Materi Lainnya:

0 Response to "Hak-Hak Istimewa Perwakilan Diplomatik"

Post a Comment