Teori-Teori Mengenai Tujuan Negara, yang Dikemukakan Oleh Beberapa Tokoh



Teori-Teori Mengenai Tujuan Negara, yang Dikemukakan Oleh Beberapa Tokoh

Setiap negara mempunyai tujuan yang berbeda-beda, Tujuan ini sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah pembentukannya, serta pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan.


Tujuan negara dalam konsep dan ajaran Plato, yaitu untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai perseorangan (individu) maupun sebagai makhluk sosial. Sedangkan menurut Roger F. Soltau, tujuan negara memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin.

Dalam perkembangannya terdapat beberapa teori mengenai Tujuan Negara yang dikemukakan oleh beberapa tokoh, seperti Lord Shang Yang, Niccolo Machiavelli, Dante Alleghieri, Immanuel Kant, dan Prof. Mr. R. Kranenburg. Berikut ini bunyi teori yang dikemukkan para tokoh tersebut.

1. TEORI KEKUASAAN NEGARA

Teori ini dikemukakan oleh Lord Shang Yang yaitu seorang negarawan Tiongkok/China Kuno, teori ini dilatar belakangi oleh keadaan negeri China saat itu yang banyak mengalami pemberontakan dan perang saudara. Bunyi dari teori Kekuasaan Negara yaitu.

  • Rakyat dan negara harus berbanding terbalik. Bila negara ingin kuat, maka rakyat harus lemah dan sebaliknya.
  • Negara harus berusaha mengumpulkan kekuasaan/kekuatan yang sebesar-besarnya. Negara menyiapkan militer yang kuat, disiplin dan loyal.
  • Keselamatan dan kemakmuran tidak diperlukan, asal negara sentosa.
  • Rakyat harus dijauhkan dari kebudayaan, adat, musik, nyanyian, hikayat, kebaikan, kesusilaan, hormat pada orang tua, kekerabatan, kejujuran, dan sofisme. Alasannya, semua itu dapat melemahkan jiwa seseorang (rakyat/prajurit).

Teori Kekuasaan Negara ini diterapkan oleh beberapa penguasa, diantaranya Atilia, Jenghis Khan, Timur Lenk, dan Kubhilai Khan.

2. TEORI KEKUASAAN NEGARA

Teori ini juga dikemukakan oleh seorang tokoh dari eropa yaitu Niccolo Machiavelli, Niccolo Machiavelli merupakan seorang pemikir dan politikus italia. Teori ini dilatar belakangi oleh keadaan negaranya saat itu yang banyak mengalami pergolakan dan perpecahan.

Adapun bunyi dari Teori Kekuasaan Negara menurut Niccolo Machiavelli yaitu.
  • Menitikberatkan pada sifat pribadi raja, agar dapat cerdik seperti kancil dan menakut-nakuti rakyatnya seperti singa.
  • Pemerintah/penguasa dapat melakukan apa saja, asal untuk kepentingan negara dalam mencapai kekuasaan negara yang sebesar-besarnya.
  • Siapa pun yang melawan pemerintah/raja harus ditindak tanpa kompromi
  • Pemerintah menghalalkan segala cara, meskipun harus melanggar sendi-sendi kesusilaan serta kebenaran.
  • Seorang penguasa yang cermat tidak memegang kepercayaannya jika kepercayaan itu berlawanan dengan kepentingannya.

Teori Kekuasaan Negara versi Niccolo Machiavelli diterapkan oleh beberapa penguasa di Eropa, diantaranya Frederik Yang Agung, Louis XIV, dan Adolf Hitler.

3. TEORI PERDAMAIAN DUNIA

Teori ini dikemukakan oleh Dante Alleghieri yang seorang tokoh kenegaraan dari Italia. Teori ini dilatar belakangi oleh adanya pertentangan antara kaisar dengan Paus mengenai siapa yang paling berhak dalam kekuasaan negara.

Bunyi dari teori yang dikemukakan oleh Dante Alleghieri yaitu.
  • Keamanan dan ketenteraman manusia dalam negara dapat dicapai apabila ada perdamaian dunia yang bukan terletak pada masing-masing penguasa atau raja. Dalam mencapai perdamaian dunia, perlu dibentuk satu negara dibawah satu imperium (raja/kaisar).
  • Pembentukan imperium bertujuan untuk kepentingan kemanusiaan.
  • Pembentukan masing-masing negara merdeka hanya akan menimbulkan peperangan.

Teori ini belum satu pun penguasa/raja yang menerapkannya. Taapi pada akhirnya menjadi inspirasi berdirinya PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) atau UN (United Nation).

4. TEORI JAMINAN ATAS HAK DAN KEBEBASAN

Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant yang merupakan seorang pemikir besar dari Prusia (Jerman). Teori ini dilatar belakangi oleh kenyataan hidup manusia yang berebut kekuasaan dan adanya penguasa yang sewenang-wenang.

Adapun bunyi dari teroi Jaminan atas Hak dan Kewajiban ini yaitu.
  • Negara harus membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara.
  • Adanya hukum yang dirumuskan dalam perundang-undangan sebagai penjelmaan kehendak umum (volonte generale). Perlunya pemisahan kekuasaan eksekutif dan legislatif.
  • Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan warganya.
  • Negara tidak boleh turut campur dalam urusan pribadi dan ekonomi warganya.
Teori ini diterapkan oleh negara-negara Eropa pada umumnya dan Amerika setelah abad XVIII.
5. TEORI NEGARA KESEJAHTERAAN (WELFARE STATE)

Teori ini dikemukakan oleh Prof. Mr. R. Kranenburg seorang ahli hukum Jerman. Teori ini mempunyai latar belakang yang hampir sama dengan teori jaminan atas hak dan kebebasan.

Bunyi dari teori negara kesejahteraan atau welfare state ini yaitu.
  • Negara bukan sekadar pemelihara ketertiban hukum belaka, tetapi secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya.
  • Negara harus benar-benar bertindak adil yang dapat dirasakan oleh seluruh warga negara secara merata dan seimbang.
  • Negara hukum bukan hanya untuk penguasa atau golongan tertentu, tetapi untuk kesejahteraan seluruh rakyat didalam negara.

Teori ini diterapkan oleh negara-negara modern pada umumnya yang menjunjung tinggi demokrasi dan jaminan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.

Sumber pustaka: Budiyanto. "Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara" untuk SMA.Penerbit Erlangga.

Materi Lainnya:

Asal Mula Terjadinya Negara, Berdasarkan Fakta Sejarah



Asal Mula Terjadinya Negara, Berdasarkan Fakta Sejarah
Pada umumnya negara dapat diartikan secara luas dan secara khusus. Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkankepentingan bersama. Sedangkan dalam arti khusus pengertian negara dapat kita ambil dari pendapat beberapa pakar kenegaraan.

Salah satu pakar kenegaraan tersebut ialah Prof. Mr. Soenarko, Prof Mr. Soenarko berpendapat bahwa negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).
Baca juga informasi lainnya yang berhubungan dengan Negara dibawah ini:
Terbentuknya negara-negara didunia mempunyai asal mula yang berbeda-beda, terdapat beberapa faktor yang menentukan terjadinya suatu negara, salah satunya ialah asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah. Yang dimaksud fakta sejarah ialah berdasarkan kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkap dalam sejarah, yaitu sebagai berikut.
  • Occupatie (Pendudukan)
  • Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku, kelompok tertentu. Contohnya: Liberia yang diduduki budak-budak negro dimerdekakan pada tahun 1847.

  • Fusi (Peleburan)
  • Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiamu suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru. Contoh: Terbentuknya Federasi Kerajaan Jerman pada tahun 1871.
  • Cessie (Penyerahan)
  • Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman), karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah pada PD I.
  • Accesie (Penaikan)
  • Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara. Contoh: Wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
  • Anexatie (Pencaplokan/Penguasaan)
  • Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi yang berarti. Contoh: Ketika pembentukan negara Israel pada tahun 1948, wilayahnya banyak mencaplok darah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.

  • Proclamation (Proklamasi)
  • Hal ini terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut wilayahnya kembali, dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh: Negara Republik Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dari penjajahan Jepang dan Belanda.
  • Innovation (Pembentukan Baru)
  • Munculnya suatu negara baru diatas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contoh: Negara Uni Soviet yang pecah dan lenyap. Kemudian dari wilayah negara tersebut muncul negara baru yaitu Rusia, Azerbaijan, Belarus, Estonia, Georgia, Kazakhstan, Kirgizstan, dan lainnya.
  • Separatise (Pemisahan)
  • Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh Pada tahun 1939, Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan kemerdekaannya. Pada tahun 1999. Timor Leste memisahkan diri dari Indonesia dan menyatakan kemerdkaannya.
Sumber pustaka: Budiyanto. "Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara" untuk SMA.Penerbit Erlangga.

Materi Lainnya:

Sifat Hakikat Negara Menurut Prof. Miriam Budiardjo | simpleNEWS05



sifat hakikat negara menurut miriam budiarjo

Negara merupakan organisasi yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam atau ke luar). Sifat hakikat negara berkaitan erat dengan dasar-dasar terbentuknya negara, norma dasar (fundamental norm) yang menjadi tujuannya, falsafah hidup yang ingin diwujudkannya, dan juga dengan perjalanan sejarah dan tata nilai sosial-budaya yang telah berkembang dalam negara.


Menurut Prof. Miriam Budiardjo negara memiliki beberapa sifat hakikat antara lain sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua.

  •  Sifat Memaksa

Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai.

Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu negara adalah UU perpajakan yang memaksa setiap warga negara untuk membayar pajak. Bila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman.

  • Sifat Monopoli

Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetakan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.

  • Sifat mencakup semua (all-embracing)

Semua peraturan perundang-undangan yan berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada diluar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.

Sumber pustaka :

  • Budiyanto. "Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara" untuk SMA.Penerbit Erlangga.
  • Salikun dan Lukman Surya Saputra, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, SMP/MTs Kelas VIII : buku guru / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.


Materi Lainnya:

Pembagian Wujud Kebudayaan Menurut Julian Hoxley, Kroeber, dan Koentjaraningrat



Pembagian Wujud Kebudayaan Menurut Julian Hoxley, Kroeber, dan Koentjaraningrat

Menurut Koentjaraningrat, Kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam kehidupan masyarakat yang dijadikan milik disi manusia dengan belajar. Sedangkan Selo Soemardjan berpendapat hampir sama yaitu Kebudayaan adalah hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.


Dari defenisi kebudayaan yang dikemukakan oleh dua ahli tersebut, dapat diketahui bahwa kebudayaan dapat berwujud gagasan (Ide), tindakan (perilaku), dan hasil karya yang berbentuk kebendaan (material). Untuk lebih jelasnya tentang wujud kebudayaan ini, masilah kita simak bagaimana pembagian wujud kebudayaan menurut Julian Hoxley, Kroeber, dan Koentjaraningrat.

Julian Hoxley, seorang ahi biologi Inggris membagi kebudayaan atas tiga (3) wujud yaitu mentifact, sosiofact, dan artefact. Berikut ini penjelasannya.
  1. Mentifact adalah kebudayaan yang bersifat abstrak atau tidak tampak, yaitu berupa aspek mental yang melandasi perilaku dan hasil kebendaan manusia, termasuk didalamnya ide, gagasan, pemikiran, kepercayaan, ideologi, sikap, dan pandangan-pandangan manusia terhadap alam semesta.
  2. Sosiofact adalah kebudayaan yang menempatkan manusia sebagai anggota masyarakat. Seperti, perilaku manusia yang disesuakan dengan sistem nilai, moral, norma, dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat.
  3. Artefact adalah kebudayaan material atau kebendaan, seperti rumah, pakaian, perkakas rumah tangga, dan peralatan bekerja.
Kroeber (1958) pernah menganjurkan untuk membedakan secara tajam wujud kebudayaan sebagai suatu rangkaian ide, tindakan atau aktifitas manusia, dan artefak (material). Sedangkan Koentjaraningrat berpendapat bahwa ada tiga wujud kebudayaan, yaitu sebagai berikut.
  1. Wujud kebudayaan sebagai suatu hal yang kompleks dari ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan-peraturan, dan sebagainya.
  2. Wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas dan tidakan berpola dari manusia bermasyarakat.
  3. Wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia.
Sumber pustaka: Enok Maryani. 2003. Antropologi 3 SMU. Bandung: Grafindo Media Pratama.

Materi Lainnya: