Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Tradisional



Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Tradisional

Sistem ekonomi tradisional merupakan sistem ekonomi yang dasar. Pola pemikiran di dalam mengelola faktor-faktor produksi masih sangat terbatas. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan keahlian maupun modalnya. Cara berproduksi hanya mengandalkan tenaga manusia dan tergantung dari faktor lain.


Sistem ini terdapat pada masyarakat yang cara hidupnya masih tradisional. Mereka memproduksi sendiri barang-barang yang diperlukan meskipun dengan cara sederhana mengingat mereka belum mengenal teknologi, jika ada masih sangat sederhana. Semua kegiatan berdasar tradisi yang telah dilaksanakan secara turun temurun.

Kegiatan ekonomi lebih tertuju untuk mempertahankan yang telah ada, tidak ada usaha untuk memperoleh sesuatu yang baru, karena mereka menganggap apa yang mereka miliki telah memadai. Secara umum kebutuhannya tidak lebih dari kebutuhan makan dan minum yang dapat mereka atasi dengan bercocok tanam, beternak, dan berburu. Pada sistem ini perdagangan belum dikenal.

Ciri-ciri sistem ekonomi tradisional sebagai berikut.
  1. Belum ada pembagian kerja.
  2. Pertukaran dilaksanakan dengan jalan barter, karena belum dikenal uang.
  3. Hasil produksi dan sistem distribusi terbentuk karena kebiasaan (tradisi) yang berlaku di dalam masyarakat.
  4. Jenis produksi ditentukan sesuai dengan kebutuhan.
  5. Kehidupan masyarakatnya bersifat kekeluargaan.
  6. Tanah merupakan sumber kehidupan dan sumber kemakmuran.
  7. Kegiatan ekonomi hanya mengandalkan sektor pertanian (agraris).
  8. Belum mengenal perdagangan.
  9. Rumah tangga produksi masih menyatu dengan rumah tangga konsumsi (produsen mengkonsumsi sendiri barang yang diproduksinya)
Adapun kelebihan dari sistem ekonomi tradisional antara lain sebagai berikut:
  1. Kegiatan ekonomi hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri, jadi dalam hal ini masyarakat tidak dibebani target yang berat.
  2. Segala sesuatu berdasar tradisi atau kebiasaan sehingga tidak terdapat persaingan.
Sedangkan kekurangan dari sitem ekonomi tradisional antara lain:
  1. Sulit terjadi kemajuan karena perubahan dianggap sesuatu yang tabu.
  2. Kegiatan ekonomi hanya sekedar pemenuhan kebutuhan hidup, bukan untuk meningkatkan kesejahteraan.
  3. Belum memperhitungkan efisiensi dan efektifitas dalam memproduksi.

Like, Share, dan Subscribe yah teman. :)



Sumber pustaka: Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Faktor yang Pempengaruhi Pola Iklim di Indonesia



Faktor yang Pempengaruhi Pola Iklim di Indonesia

Secara umum, Indonesia berada pada zone iklim tropis karena posisi lintangnya yang terletak antara 6°LU–11°LS. Namun karena adanya berbagai faktor geografis, pola iklim negara Indonesia memiliki karakteristik tersendiri.


Beberapa faktor yang mem pengaruhi pola iklim Indonesia antara lain sebagai berikut.
  1. Letak wilayah Indonesia di sekitar ekuator mengakibatkan ratarata suhu tahunan senantiasa tinggi (suhu bulan terdingin masih di atas 18°C), karena penyinaran Matahari senantiasa tegak.
  2. Letak kepulauan Indonesia di sekitar ekuator mengakibatkan sebagian besar wilayahnya berada pada kawasan angin tenang (doldrum) sehingga terbebas dari bencana akibat badai tropis (siklon).
  3. Bentuk wilayah Indonesia berupa kepulauan yang dikelilingi laut mengakibatkan rata-rata kelembapan udara tinggi, bahkan pada musim kemaraupun kelembapan relatifnya masih di atas 70%–80%.
  4. Posisi negara Indonesia yang diapit oleh samudra dan benua mengakibatkan pola iklim Indonesia dipengaruhi sirkulasi angin muson yang berembus dari benua Asia atau Australia.
Sumber pustaka : Geografi 1 Membuka Cakrawala Dunia : untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah / penulis, Bambang Utoyo ; penyunting, Paula Susanti . -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Apa Itu Biaya Langsung dan Biaya tak Langsung



Apa Itu Biaya Langsung dan Biaya tak Langsung

Dalam dunia ekonomi, biaya produksi diartikan sebagai semua pengorbanan yang perlu untuk sesuatu proses produksi, dinyatakan dalam uang menurut harga pasar yang berlaku. Selain biaya produksi menurut sifat (Biaya Tetap dan Biaya Variabel), dan Biaya produksi menurut perhitungannya (Biaya Total, Biaya Rata-Rata, dan Biaya Marjinal), biaya produksi juga dapat digolongkan menjadi Biaya langsung dan biaya tak langsung.


Biaya langsung adalah biaya yang secara langsung berhubungan dengan produksi suatu barang. Oleh karena itu, secara langsung dapat dibebankan pada barang itu. Misalnya biaya bahan mentah atau bahan baku dan upah tenaga kerja langsung.

Sedangkan Biaya taklangsung (disebut juga biaya overhead pabrik) adalah biaya yang berhubungan dengan proses produksi sebagai keseluruhan. Misalnya biaya upah mandor, penyusutan mesin, biaya listrik, biaya administrasi pabrik, dan gudang.


Materi Lainnya:

Pemberlakuan Perjanjian Internasional Mengacu Pada Peristiwa Berikut



Pemberlakuan Perjanjian Internasional Mengacu Pada Peristiwa Berikut
Pemberlakuan Perjanjian Internasional Mengacu Pada Peristiwa Berikut ~ Perjanjian internasional berlaku pada saat peristiwa berikut ini.
  1. Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara-negara perunding.
  2. Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
  3. Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
  4. Ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul yang perlu sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saatdisetujuinya terks perjanjian itu.


Baca juga ini:

Materi Lainnya:

Macam-Macam Sumber Hukum



Macam-Macam Sumber Hukum

Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilaggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hokum dapat dibedakan antara sumber hukum “material” dan sumber hukum formal”.


Sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan individu dan pendapat umum yang menentukanisi atau materi (jiwa) hukum. Isi atau materi hukum dapat bersumber dari nilai agama maupun kesusilaan, kehendak Tuhan (Thomas Aquino), “akal budi” (Grotius), “jiwa bangsa” (F.C. Von Savigny).

Isi hukum yang bersumber dari Tuhan dan akal budi atau jiwa bangsa mempunyai kekuatan mengikat yang masih samar-samar. Hukum dapat menjadi peraturan yang berlaku dalam pergaulan manusia, bila diberi bentuk tertentu.

“Bentuk” atau “Kenyataan” yang oleh karenanya kita dapat menemukan hukum yang berlaku, disebut sumber hukum formal. Sumber hukum formal merupakan perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal, antara lain :

  • Undang-undang
  • Kebiasaan (Hukum tidak tertulis)
  • Yurisprudensi
  • Traktat
  • Doktrin

Selain itu, dalam sumber lainnya juga mengemukakan tentang sumber hukum yang terbagi atas Sumber hukum menurut sasarannya, menurut bentuknya, menurut isinya, menurut wujudnya, menurut waktu berlakunya, menurut ruang atau wilayah berlakunya dan menurut tugas dan fungsinya.

Sumber Hukum Menurut Sasarannya
  1. Hukum satu golongan, yaitu hukum yang berlaku pada satu golongan tertentu.
  2. Hukum semua golongan, yaitu hukum yang berlaku bagi semua golongan tanpa terkecuali.
  3. Hukum antargolongan, yaitu hukum yang mengatur untuk kepentingan tertentu dengan golongan lain.
Sumber Hukum Menurut Bentuknya
  1. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tertulis dan resmi dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
  2. Hukum tidak tertulis, yaitu kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terpelihara dalam masyarakat.
Sumber Hukum Menurut Isinya
  1. Hukum publik, yakni hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang mengatur kepentingan umum.
  2. Hukum privat atau sipil, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang menyangkut pribadi antara orang yang satu dengan yang lain.
Sumber Hukum Menurut Wujudnya.
  1. Hukum objektif, yaitu hukum dalam negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
  2. Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif yang dihubungkan dengan seseorang tertentu.
Sumber Hukum Menurut Waktu Berlakunya
  1. Ius Constitutum, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara pada saat sekarang disebut juga hukum positif.
  2. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan atau dicita-citakan berlaku pada waktu yang akan datang.
  3. Hukum antar waktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
Sumber Hukum Menurut Ruang atau Wilayah Berlakunya
  1. Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu.
  2. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku disuatu negara tertentu.
  3. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara atau lebih.
Sumber Hukum Menurut Tugas dan Fungsinya
  1. Hukum material, hukum yang memuat peraturan yang mengatur hubungan dan kepentingan yang berwujud perintah dan larangan.
  2. Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan berlakunya hukum material apabila hukum material dilanggar.
Sumber pustaka : Pendidikan K ewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Materi Lainnya:

Penjelasan Mengenai Hukum Perorangan (Pribadi)



Penjelasan Mengenai Hukum Perorangan (Pribadi) [Picture by www.republika.co.id],
Penjelasan Mengenai Hukum Perorangan (Pribadi) ~ Hukum perorangan adalah himpunan peraturan yang mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu.

Manusia dan Badan Hukum seperti : PT, CV, Firma dan sebagainya, di dalam hukum adalah sebagai "pembawa hak" atau sebagai subjek hukum. Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak (Subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan sampai meninggal dunia.

Bahkan bila kepentingan menghendaki, sejak di dalam kandungan pun sudah dapat dianggap pembawa hak. Akan tetapi, bila dia meninggal pada saat dilahirkan, ia dianggap tidak pernah ada dan tidak mendapat warisan.
Dalam pandangan konstitusi UUD 1945, setiap warga negara mempunyai hak yang sama di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat1). ini mengandung arti bahwa hak-hak yang dimiliki oleh setiap warga negara harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh siapa pun, termasuk oleh negara.

Badan hukum dapatdisebut sebagai pembawa hak apabila harta kekayaannya dapat dipisahkan dari priadinya. Badan hukum dapat melibatkan diri dalam lalu lintas hukum dan keberadaannya disamakan seperti manusia, meskipun terdapat perbedaan.

Baca juga ini:

Materi Lainnya:

Penjelasan Mengenai Sistem Kurs Tetap ( Fixed Exchange Rate ) Pada Valuta Asing



Penjelasan Mengenai Sistem Kurs Tetap ( Fixed Exchange Rate ) Pada Valuta Asing
Penjelasan Mengenai Sistem Kurs Tetap ( Fixed Exchange Rate ) Pada Valuta Asing ~ Menurut sistem kurs tetap, atau sering disebut sebagai fixed exchange rate, nilai tukar mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya ditetapkan oleh pemerintah. Akan tetapi, walaupun nilai tukar ditetapkan sepenuhnya oleh pemerintah, namun tidak berarti bahwa tidak ada perubahan permintaan dan penawaran atas suatu mata uang di pasar valuta asing.

Dampak dari perubahan kekuatan permintaan dan penawaran mata uang asing di pasar valuta asing tersebut akan diredam oleh pemerintah. Jika yang terjadi adalah kelebihan penawaran, pemerintah akan membeli kelebihan penawaran mata uang asing tersebut.

Sebaliknya, jika dipasar terjadi kelebihan permintaan terhadap mata uang asing tertentu, pemerintah akan menjual persediaan mata uang yang dimilikinya.

Baca juga:

Materi Lainnya:

Tujuan dan Fungsi Karya Ilmiah



Tujuan dan Fungsi Karya Ilmiah
Karya ilmiah merupakan karya tulis yang menyajikan gagasan, deskripsi atau pemecahan masalah secara sistematik, disajikan secara objektif dan jujur, dengan menggunakan bahasa baku, serta didukung oleh fakta, teori, dan bukti-bukti empirik. Apa tujuan dari karya ilmiah?

Tujuan karya ilmiah adalah untuk menyampaikan gagasan, memenuhi tugas dalam studi, untuk mendiskusikan gagasan dalam suatu pertemuan, mengikuti perlombaan, serta untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan atau hasil penelitian.

Karya ilmiah dapat berfungsi sebagai rujukan, untuk meningkatkan wawasan, serta menyebarluaskan ilmu pengetahuan. Bagi penulis, menulis karya ilmiah bermanfaat untuk meningkatkan keterampilan membaca dan menulis, berlatih mengintegrasikan berbagai gagasan dan menyajikannya secara sistematis, memperluas wawasan, serta memberikan kepuasan intelektual, disamping menyumbang terhadap perluasan cakrawala ilmu pengetahuan.

Karya ilmiah popular adalah karya ilmiah yang disajikan dengan gaya bahasa yang popular atau santai sehingga mudah dipahami oleh masyarakat dan menarik untuk dibaca. Nah itulah penjelasan singkat mengenai tujuan karya ilmiah sekaligus dengan fungsinya, semoga penjelasan singkat tersebut dapat menambah pengetahuan adik-adik semua.

Materi Lainnya:

Kendala Dalam Penulisan Karya Ilmiah



Kendala Dalam Penulisan Karya Ilmiah
Kendala Dalam Penulisan Karya Ilmiah ~ Rata-rata kesalahan penulisan karya ilmiah yang meghambat penyelesaiannya dikarenakan ‘tidak konsisten’ dalam penulisan. Bentuk ketidak konsisten itu menyangkut banyak hal, dapat berupa diksi, teknik mengutip, atau bahkan alur berpikir sendiri. Berbagai kendala yang dijumpai dalam proses penulisan penelitian ilmiah adalah  :
  1. Salah mengerti audience atau pembaca tulisannya; Salah dalam penyusunan struktur pelaporan;
  2. Salah dalam cara mengutip pendapat orang lain sehingga berkesan menjiplak (plagiat);
  3. Salah dalam menuliskan bagian kesimpulan;
  4. Penggunaan Bahasa Indonesia yang belum baik dan benar;
  5. Tata cara penulisan ‘Daftar Pustaka’ yang kurang tepat (tidak standard dan berkesan seenaknya sendiri); dan
  6. Tidak konsisten dalam format tampilan (font yang berubah-ubah, margin yang berubah-ubah).
Baca juga:

Materi Lainnya:

Perbedaan Antara Artikel Ilmiah dan Artikel Ilmiah Popule



 

perbedaan artikel ilmiah dan artikel populer
Perbedaan artikel ilmiah dan artikel populer

Artikel ilmiah, bisa ditulis secara khusus, bisa pula ditulis berdasarkan hasil penelitian semisal skripsi, tesis, disertasi, atau penelitian lainnya dalam bentuk lebih praktis. Artikel ilmiah dimuat pada jurnal-jurnal ilmiah. Kekhasan artikel ilmiah adalah pada penyajiannya yang tidak panjang lebar tetapi tidak mengurangi nilai keilmiahannya.

Berbeda dengan artikel ilmiah, artikel ilmiah popular tidak terikat secara ketat dengan aturan penulisan ilmiah. Sebab, ditulis lebih bersifat umum, untuk konsumsi publik. Dinamakan ilmiah popular karena ditulis bukan untuk keperluan akademik tetapi dalam menjangkau pembaca khalayak.

Karena itu aturan-aturan penulisan ilmiah tidak begitu ketat. Artikel ilmiah popular biasanya dimuat di surat kabar atau majalah. Artikel dibuat berdasarkan berpikir deduktif atau induktif, atau gabungan keduanya yang bisa “dibungkus” dengan opini penulis.


Materi Lainnya:

Penjelasan Mengenai Sistem Ekonomi Pasar ataU Liberal



Penjelasan Mengenai Sistem Ekonomi Pasar ataU Liberal

Sistem ekonomi pasar atau liberal, adalah sistem ekonomi yang menghendaki pengelolaan dan pemanfaatan sumber-sumber daya di dalam perekonomian yang dilakuka oleh individu atau peseorangan, bebas dari capur tangan pemerintah.


Sistem ekonomi liberal ini mulai dipopulerkan oleh tokoh ekonomi klasik yaitu Adam Smith. Ia menuangkan ide-ide ekonomi bebasnya ini dalam buku yang berjudul The Wealth of Nations, yang menyatakan bahwa "perekonomian akan berjalan dengan baik dan lancar apabila peraturannya diserahkan kepada mekanisme pasar harga".

Teori Adam Smith ini populer dengan sebutan teori "The Invisible Hands" (teori tangan-tangan gaib). Sisem ekonomi ini banyak dianut oleh negara Eropa Barat dan Amerika Serikat.

Menurut sistem ekonomi pasar, sering disebut juga sitem perekonomian liberalis, sistem perekonomian yang paling tepat untuk mendorong kesejahteraan bangsa adalah sistem ekonomi di mana pemerintah memberi kebebasan kepada individu dan badan-badan swasta untuk melakukan produksi dan konsumsi menurut pertimbangan sendiri.

Sedangkan jenis dan jumlah barang atau jasa yang diproduksi, untuk siapa sasaran produksi serta cara distribusi ditentukan oleh mekanisme pasar yaitu hubungan permintaan dan penawaran. Pemerintah memberi kebebasan dalam penggunaan sumber-sumber ekonomi.

Sistem ekonomi pasar juga sering disebut dengan sistem ekonomi kapitalis, sistem ini bertentangan sekali dengan merkantilisme, yaitu adanya intervensi pemerintah dalam urusan negara. Lahirnya Revolusi Prancis (1789) semakin memperkuat paham kapitalisme tersebut. Kapital (pasar murni) sebagai sistem ekonomi semata-mata mementingkan kapital untuk mendapatkan kapital yang lebih besar lagi.

Sumber referensi: Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Tugas Pokok Kejaksaan Agung Republik Indonesia



Tugas Pokok Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Kejaksaan Agung merupakan Aparatur Negara yang diatur dalam UU No. 15 Tahun 1961 dan digantikan dengan UU No. 5 Tahun 1991dengan tugas pokok, yaitu sebagai berikut.


  1. Mengadakan penuntutan dalam perkara-perkara di pengadilan-pengadilan negeri.
  2. Menjalankankeputusan dan ketetapa hakim tentang perkara-perkara pidana.
  3. Mengadakan penyelidikan lanjutan mengenai kejahatan dan pelanggaran hukum.
  4. Mengawasi berbagai aliran kepercayaan dala masyarakat yang mengancam dan membahayakan keamanan masyarakat dan negara.

Kejaksaan Agung dipimpin oleh seorang Jaka Agung dan dibantu oleh beberapa orang Jaksa Agung Muda. Dalam menjalankan tugasnya, ia memegang pimpinan pelaksanaan tugas kejaksaan dan mempunyai wewenang sebagai penuntut umum tertinggi. (sumber : dikutip dari buku)


Materi Lainnya: