Macam-Macam Otot Pada Manusia



Macam-Macam Otot Pada Manusia [Image by fungsi.web.id],

Dalam kehidupan sehari-hari, otot disebut juga daging. Tulang-tulang yang menyusun kerangka tubuh kita tertutup oleh otot. Dengan adanya kerja otot, tubuh dapat digerakkan. Oleh sebab itu, otot disebut alat gerak aktif. Menurut bentuk dan cara kerjanya, terdapat 3 macam otot, yaitu:


1. Otot polos

Otot polos disebut juga otot alat-alat dalam tubuh, karena otot ini terletak pada saluran alat-alat dalam tubuh, seperti saluran pencernaan, pembuluh darah, saluran kelamin, dan dinding rahim. Bekerja di luar kesadaran tanpa perintah otak. Otot ini dipengaruhi oleh saraf otonom, yaitu saraf simpatik dan parasimpatik.

Geraknya teratur dan tidak cepat lelah. Berbentuk kumparan (gelendong atau spindel) dan kedua ujungnya meruncing. Setiap sel mempunyai satu inti yang terletak di tengah. Ciri-ciri otot polos:

  • Berinti satu.
  • Berbentuk gelendong dengan kedua ujungnya meruncing.
  • Bekerja di luar kesadaran, bekerja lambat, teratur, dan tidak cepat lelah.
2. Otot lurik/serat lintang/otot rangka

Otot lurik disebut juga otot rangka karena otot ini melekat menutupi rangka. Selnya berbentuk silinder dan memiliki banyak inti. Sel-sel otot membentuk serabut otot. Kumpulan serabut otot membentuk berkas otot. Dan kumpulan berkas otot membentuk otot atau kamu sering menyebutnya daging.

Bagian tengah otot menggembung dan kedua ujungnya yang keras mengecil disebut urat atau tendon. Tendon inilah yang melekat pada tulang. Otot lurik bekerja secara sadar atau di bawah perintah otak dan kontraksi yang terus-menerus menimbulkan kelelahan.

Ciri-ciri otot lurik:
  • Sel berinti banyak.
  • Bentuknya silindris. Sel otot tampak lurik karena adanya kandungan protein otot yang berbeda, yaitu aktin dan miosin.
  • Bekerja atas kesadaran atau menurut perintah otak.

Berdasarkan mioglobin, otot rangka dibedakan menjadi otot merah dan otot putih. Otot merah mempunyai lebih banyak mioglobin dibandingkan otot putih. Mioglobin adalah pigmen otot yang berfungsi mengikat oksigen. Oksigen yang diikat oleh mioglobin berfungsi untuk respirasi sel-sel otot rangka yang akan menghasilkan energi untuk melakukan aktivitas.

3. Otot jantung/ miokardium (involunter)

Otot jantung adalah otot yang banyak terdapat pada jantung. Otot jantung adalah otot yang sel-selnya berbentuk memanjang, dengan inti yang terletak di tengah, dan biasanya terdapat garis gelap terang. Otot jantung bekerja di luar kesadaran sehingga termasuk otot tak sadar. Otot jantung mempunyai gerakan yang teratur dan tidak cepat lelah.

Adapun Ciri-ciri otot jantung adalah sebagai berikut:
  • Berbentuk serabut lurik yang bercabang-cabang, jumlah inti selnya banyak, terletak di tengah serabut.
  • Bekerja di luar kesadaran atau di luar perintah otak.

Keistimewaan otot jantung adalah mempunyai struktur seperti otot lurik tetapi bekerja seperti otot polos. Kontraksi dan relaksasi otot jantung menyebabkan serambi dan bilik jantung melebar dan menyempit sehingga menimbulkan denyut jantung. Dengan adanya kontraksi dan relaksasi, darah kita dapat dipompa ke dalam pembuluh-pembuluh darah dan dialirkan ke seluruh tubuh.

Sumber pustaka : Biologi 2: untuk SMA/MA Kelas X /penulis, Renni Diastuti : editor, Paidi . -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Pengertian dan Macam-Macam Obligasi (Bonds)



Pengertian dan Macam-Macam Obligasi (Bonds) [Image by bisnis.liputan6.com],
Pengertian dan Macam-Macam Obligasi (Bonds) ~ Obligasi merupakan instrumen utang suatu perusahaan yang hendak memperoleh modal. Obligasi akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Keuntungan membeli obligasi dinyatakan dalam bentuk bunga (kupon). Berbeda dengan saham kepemilikan, obligasi tidak disertai dengan hak terhadap manajemen dan kekayaan perusahaan.

Perusahaan yang menerbitkan obligasi hanya mengakui memiliki utang kepada pemegang obligasi sebesar nilai obligasi tersebut. Macam-macam obligasi dapat ditinjau berdasarkan:

1. Cara Peralihan
Atas dasar cara peralihan, obligasi dibedakan menjadi:
  • Obligasi atas tunjuk (bearer bonds), merupakan obligasi yang tidak mempunyai nama (nama pemilik tidak tercantum pada obligasi), sehingga mudah dijual kepada pihak lain.
  • Obligasi atas nama (registered bonds), merupakan obligasi yang mencantumkan nama pemiliknya. Untuk dialihkan kepada pihak lain diperlukan syarat dan prosedur tertentu.
2. Hak Klaim


Atas dasar hak klaim, obligasi dibedakan menjadi:
  • Obligasi dengan jaminan (secured bonds), merupakan obligasi dengan jaminan tertentu, misalnya obligasi dengan garansi (guaranteed bonds), obligasi dengan jaminan harta (mortgage bonds), obligasi dengan jaminan efek (collateral trust bonds), dan obligasi dengan jaminan peralatan (equipment bonds).
  • Obligasi tanpa jaminan (unsecured bonds), merupakan obligasi yang diberikan atas dasar kepercayaan saja, misalnya debenture bonds yang diterbitkan oleh pemerintah.
3. Cara Penetapan dan Pembayaran Bunga dan Pokok
Atas dasar cara penetapan dan pembayaran bunga dan pokok, obligasi dibedakan menjadi:
  • Obligasi dengan bunga tetap, merupakan obligasi yang memberikan bunga secara tetap setiap periode tertentu misalnya 16% per tahun.
  • Obligasi dengan bunga tidak tetap, merupakan obligasi yang memberikan bunga tidak tetap dan biasanya mengikuti suku bunga bank yang berlaku pada periode tertentu.
  • Obligasi tanpa bunga, merupakan obligasi yang tidak memberikan bunga kepada pemegangnya. Keuntungan diperoleh dari selisih nilai pembelian dengan nilai saat jatuh tempo.
4. Siapa yang Menerbitkan
Atas dasar siapa yang menerbitkannya, obligasi dibedakan menjadi:
  • Obligasi pemerintah, obligasi pemerintah merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau perusahaan milik pemerintah.
  • Obligasi swasta, obligasi swasta merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pihak swasta.
5. Saat Jatuh Tempo
Atas dasar saat jatuh temponya, obligasi dibedakan menjadi:
  • Obligasi jangka pendek, merupakan obligasi yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 tahun.
  • Obligasi jangka menengah, merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu antara 1 - 5 tahun.
  • Obligasi jangka panjang, merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu lebih dari 5 tahun.


Sumber pustaka : Ekonomi 2 : Untuk SMA dan MA Kelas XI / penulis,Mimin Nur Aisyah, Hartatik Fitria R ; editor, Wahyu Muhammadi. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga:

Materi Lainnya:

Fungsi Bank Perkreditan Rakyat ( BPR)



Fungsi Bank Perkreditan Rakyat ( BPR)

Bank Perkreditan Rakyat ( BPR) merupakan lembaga keuangan mikro, dalam perkembangan tidak terlepas dari perkembangan sosial ekonomi rakyat Indonesia sejak zaman Belanda. Sebagai salah satu jenis Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbentuk bank, BPR bersama dengan BRI Unit dan Badan Kredit Desa (BKD) merupakan penyumbang utama dalam peng himpunan dana dan pemberian kredit kepada masyarakat kecil.


Seperti lembaga perbankan lainnya, BPR juga berfungsi sebagai agen pembangunan (agent of development) yang diharapkan mampu mewujudkan pemerataan pelayanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha dan pemerataan pendapatan masyarakat melalui pemberian bantuan kredit kepada pengusaha kecil di desa-desa.

Secara lebih khusus, fungsi BPR menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998 adalah sebagai berikut.
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk sim panan ( tabungan atau deposito berjangka).
  2. Memberikan kredit.
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia ( SBI), deposito, dan tabungan pada bank lain.

Kinerja BPR terus menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Hal ini tidak terlepas dari kunci keberhasilan BPR dalam memberikan pelayanan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM), seperti lokasi yang dekat dengan masyarakat, prosedur pelayanan yang sederhana yang lebih mengutamakan pendekatan personal serta lebih fleksibel dalam memberikan pinjaman.

Sumber pustaka : Membuka Cakrawala Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis,Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin . -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Jenis Uang Berdasarkan Kawasan atau Daerah Berlakunya



Jenis Uang Berdasarkan Kawasan atau Daerah Berlakunya [Image by www.suara.com],

Pada awal perkembangannya orang belum mengenal uang sebagai alat transaksi (pembayaran), mereka lebih senang bertransaksi dengan sistem barter. Barter dilakukan dengan me nukar kan satu jenis barang dengan barang lain yang sesuai dengan kebutuhan. Namun, semakin kompleksnya kebutuhan manusia mengakibatkan barter tidak lagi digunakan, hal ini dilakukan karena dari sisi kepraktisan barter sulit untuk diterapkan.


Akhirnya, orang mulai memikirkan alat pembayaran yang lebih mudah dan praktis. Dari pemikiran seperti itu lahirlah konsep uang yang digunakan sebagai alat transaksi. Uang yang kali pertama digunakan berbentuk uang emas atau perak, tetapi karena semakin langka maka uang emas diganti menjadi uang terbuat dari logam atau kertas.

Uang bisa saja berbentuk segala sesuatu (benda), tetapi tidak semua benda merupakan uang. Dengan demikian, dalam perekonomian modern, definisi uang tidak hanya mengandung pengertian ekonomi (dalam arti uang merupakan barang langka yang berharga), tetapi mengandung pengertian hukum dan politis.

Uang mempunyai berbagai macam jenis, salah satunya yaitu jenis uang berdasarkan kawasan atau daerah berlakunya yang dapat dibedakan menjadi dua. yaitu :

  1. Uang domestik, adalah uang yang hanya berlaku di negara tertentu saja. Misalnya, Rupiah di Indonesia dan Peso di Filipina.
  2. Uang internasional, ialah uang yang berlaku tidak hanya dalam suatu negara, tetapi berlaku juga di seluruh dunia untuk transaksi perdagangan internasional. Misalnya, Dollar AS, Deutsch Mark Jerman, dan Yen Jepang.
Sumber pustaka : Membuka Cakrawala Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis,Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin . -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Pengertian dan Jenis Indeks Harga Saham (IHS)



Pengertian dan Jenis Indeks Harga Saham (IHS) [Image by bisnis.liputan6.com],
Pengertian dan Jenis Indeks Harga Saham (IHS) ~ Aktivitas pasar modal saat ini tidak terlepas dari apa yang disebut dengan indeks harga saham. Pengertian indeks harga saham (IHSG) adalah suatu angka yang digunakan untuk membandingkan perubahan yang terjadi pada harga suatu saham.

Indeks harga saham menjadi indikator untuk menge tahui pergerakkan kegiatan ekonomi, baik sedang mengalami kenaikkan atau penurunan. Banyak orang akan melihat pergerakan itu dari sisi indeks yang dicapai pada saat itu juga.


Namun, indeks harga saham masih kurang akurat jika digunakan untuk mengukur kenaikan atau penurunan kegiatan ekonomi. Untuk itu, diperlukan adanya indikator-indikator lain yang mendukung dan saling melengkapi agar dapat menunjukkan pertumbuhan atau penurunan ekonomi yang sebenarnya.

Indeks harga secara sederhana adalah suatu angka yang digunakan untuk membandingkan antara suatu peristiwa dan peristiwa lainnya atau merupakan suatu angka yang dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan untuk melakukan perban dingan antara kegiatan yang sama dalam dua waktu yang berbeda seperti produksi, ekspor, hasil penjualan, dan jumlah uang beredar.

Indeks harga saham, dapat dibedakan menjadi dua, yaitu indeks harga saham individual dan indeks harga saham gabungan. Berikut ini penjelasan dari kedua jenis indeks harga saham tersebut.
  • Indeks Harga Saham Individual (IHSI) menunjukkan perubahan dari suatu harga saham suatu perusahaan. Indeks ini tidak dapat mengukur harga dari suatu saham perusahaan tertentu apakah mengalami perubahan, kenaikan, atau penurunan.
  • Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan per gerakan harga saham secara umum yang tercatat di bursa efek. Indeks inilah yang paling banyak digunakan dan dipakai sebagai acuan tentang perkembangan kegiatan di pasar modal.
Sumber pustaka : Membuka Cakrawala Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis,Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Akhbar Wahidin, Bambang Supratman. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga:

Materi Lainnya:

Tipe-Tipe Budaya Demokrasi Modern



Tipe-Tipe Budaya Demokrasi Modern

Dalam demokrasi modern terdapat ciri khusus, yaitu mengakui rakyat dalam suatu pemerintahan. Namun, meskipun banyak negara mengaku sebagai negara demokrasi dan turut mengkampanyekan demokrasi, tetapi belum tentu menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dengan baik dan benar.


Terdapat beberapa tipe budaya demokrasi modern antara lain sebagai berikut.
1. Budaya demokrasi dengan sistem parlementer

Budaya demokrasi dengan sistem parlementer berarti kekuasaan legislatif dipegang oleh parlemen (DPR) yang memiliki kedudukan kuat dibanding dengan kekuasaan eksekutif. Para menteri dalam bertugas memiliki tanggung jawab kepada parlemen dan jatuh bangunnya kabinet sangat bergantung pada kepercayaan yang diberikan oleh parlemen. Ini berarti, mosi tidak percaya dapat menjatuhkan kabinet atau menter-menteri.

2. Budaya demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan

Budaya demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan berarti lembaga eksekutif sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang tidak dapat dijalankan oleh parlemen, sehingga tidak akan terjadi krisis kabinet.

3. Budaya demokrasi dengan sistem referendum

Adapun budaya demokrasi dengan sistem referendum berarti tugas badan legislatif berada dalam pengawasan langsung oleh rakyat. Referendum terdiri dari dua macam, yaitu sebagai berikut.

  • Referendum abligatoire, yaitu setiap pembuatan UUD atau UU oleh badan legislatif, berlaku apabila mendapatkan persetujuan dari rakyat secara langsung.
  • Referendum fakultatif, yaitu legislatif langsung dapat membuat UU yang dianggap kurang penting tanpa persetujuan dari rakyat terlebih dahulu. Akan tetapi, apabila sewaktuwaktu rakyat merasa dirugikan dengan adanya UU tersebut dan tidak menyetujuinya, maka diadakan referendum (persetujuan dari rakyat).
Sumber pustaka : Pendidikan Kewarganegaraan / penulis, Rima Yuliastuti, Wijianto, Budi Waluyo . — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Materi Lainnya:

3 Model Budaya Politik



3 Model Budaya Politik

Masoed dan MacAndrews (1986: 42) menyatakan bahwa ada tiga model budaya politik berdasarkan proporsi ketiga tipe budaya politik, yaitu Budaya politik parokial, Budaya politik kaula dan Budaya politik partisipan. Ketiga model budaya politik tersebut adalah sebagai berikut.


1. Sistem demokratis industrial

Dalam sistem ini jumlah partisipan mencapai 40-60% dari penduduk dewasa. Mereka terdiri atas para aktivis politik dan para peminat politik yang kritis mendiskusikan masalahmasalah kemasyarakatan dan pemerintahan.

Selain itu, mereka adalah kelompok-kelompok pendesak yang mengusulkan kebijakan-kebijakan baru untuk melindungi kepentingan khusus mereka. Sementara itu, jumlah yang berbudaya politik subjek kurang lebih 30%, sedangkan parokial kirakira 10%.

2. Sistem politik otoriter

Dalam sistem ini sebagian besar rakyat hanya menjadi subjek yang pasif. Mereka mengakui pemerintah dan tunduk pada hukumnya, tetapi tidak melibatkan diri dalam urusan pemerintahan. Sebagian kecil rakyat lainnya berbudaya politik partisipan dan parokial. Kelompok partisipan berasal dari mahasiswa dan kaum intelektual, pengusaha, dan tuan tanah.

Mereka menentang dan bahkan memprotes sistem politik yang ada. Sementara, kaum parokial yang sedikit sekali kontaknya terhadap sistem politik terdiri dari para petani dan buruh tani yang hidup dan bekerja di perkebunan-perkebunan.

3. Sistem demokratis pra-industrial

Dalam sistem ini, sebagian besar warga negaranya menganut budaya politik parokial. Mereka hidup di pedesaan dan buta huruf. Pengetahuan dan keterlibatan mereka dalam kehidupan politik sangat kecil. Sementara itu, kelompok partisipan sangat sedikit jumlahnya, biasanya berasal dari kaum terpelajar, usahawan, dan tuan tanah. Demikian pula proporsi jumlah pendukung budaya politik subjek juga relatif kecil.

Sumber pustaka : Pendidikan Kewarganegaraan / penulis, Rima Yuliastuti, Wijianto, Budi Waluyo . — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Materi Lainnya:

Jenis-Jenis Dasar Negara atau Ideologi Negara



Jenis-Jenis Dasar Negara atau Ideologi Negara

Secara umum ideologi dapat diartikan sebagai suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan, serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai aspek kehidupannya.


Setiap negara mempunyai ideologi berbeda-beda. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai hal diantaranya sejarah perjalanan bangsa, keadaan sosial masyarakat, dan kebudayaan. Berbagai jenis dasar negara atau ideologi negara tersebut adalah sebagai berikut.

1. Liberalisme

Liberalisme merupakan paham kebebasan individual, yang mengakui hak-hak individual yang dilindungi oleh campur tangan negara serta badan-badan yang lain. Paham ini mempunyai pandangan tentang pengertian manusia sebagai makhluk bebas serta rasional makhluk bebas serta rasional yang menciptakan pemerintahan harus berdasar pada persetujuan masyarakat.

Untuk itu, ideologi liberalisme menginginkan semua orang diberikan kesempatan yang sama untuk mengembangkan bakat-bakat yang dimilikinya seperti halnya yang dimiliki orang lain. Dengan demikian, hak-hak individual harus dilindungi dari campur tangan negara dan badan-bdan yang lain.

2. Sosialisme

Sosialisme merupakan sebuah ideologi yang mempunyai pandangan adanya persamaan serta kesamaan dalam menjalani kehidupan. Persamaan sosialis ialah konsekuensi logis dari kepribadian terhadap suatu kemiskinan.

Selain itu ideologi ini berpendapat bahwa pada dasarnya manusia adalah makhluk kreatif, sehingga untuk mendapatkan kebahagiaan harus melalui kerja sama. Adapun pokok ajaran sosialisme menurut Heuken Sj mencakup beberapa hal berikut ini.

  • Penghapusan ataupun pembatasan hak milik pribadi.
  • Perlindungan bagi kaum buruh terhadap kemiskinan dan pengangguran dalam bentuk jaminan kerja bagi semua.
  • Perubahan struktur ekonomi melalui pengawasa negara terhadap perusahaan monopoli.
  • Perubahan struktur kekuasaan yaitu dengan jalan melaksanakan adanya pengakuan terhadap kesamaan kedudukan semua warga negara.
  • Perubahan struktur pendidikan melalui perlawanan terhadap privilise pendidikan yang dimiliki kelas menengah dan kelas atas.
3. Komunisme

Paham ini merupakan sisi lain dari sosialisme. Ajaran Karl Marx tentang Marxisme selanjutnya diteruskan Lenin, Stalin, serta Mao Tze Dong. Paham ini mempunyai pandangan pada kepentingan bersama dalam mencapai suatu tujuan, meskipun dengan cara menghalalkan semua jalan.

Ajaran komunisme tidak mengenal adanya Tuhan, tetapi mendasarkan pada hukum matrialisme. Dengan demikian, kebebasan beragama serta kebebasan individu menjadi tertindas. Menurut Miriam Budiardjo, terdapat nilai-nlai tertentu yang ada dalam komunisme.

  • Gagasa Monoisme, yaitu gagasan yang menolak adanya golongan-golongan di dalam masyarakat.
  • Kekerasan dipandang sebagai alat yang sah untuk mencapai komunisme.
  • Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme. Oleh karena itu, semua alat negara, seperti polisi, tentara, dan kejaksaan dipergunakan untuk diabdikan kepada tercapainya komunisme.
4. Fasisme

Sistem yang dianut paham ini adalah sistem kediktatoran yang disamakan dengan otoritarian. Kekerasan serta hal-hal mengerikan ialah bentuk-bentuk praktik dari ajaran fasisme. Pada faham ini lebih menekankan secara khusus dan ketergantungan kepada pemimpin yang kharismatik.

5. Fundamentalis

Sebuah sistem politik dalam negara yang menetapkan agama sebagai ideologi atau sistem politik dalam dunia modern. Dalam hal ini, agama menjadi sistem organik total yang bersaing di dalam kekomprehensifan serta jangkauan ideologi dan sistem negara.

6. Nasionalisme

Nasionalisme merupakan ideologi yang mempunyai suatu kekuatan pengaruh untuk menggerakkan. Pada umumnya, pengatur ideologi ini mengatributkan negara pada suatu bentuk identitas kultural yang khas.

Nasionalisme adalah sebuah ideologi yang memiliki kekuatan untuk memengaruhi dan menggerakkan rakyat dengan dilandasi rasa kecintaan dan rasa bela negara terhadap tanah air dan bangsanya. Ideologi nasionalisme ini akan muncul apabila suatu bangsa terusik kemerdekaannya atau terhina haraga dirinya oleh bangsa lain.

Ideologi nasionalisme tidak memandang perbedaan agama, ras, suku, ataupun golongan yang ada di negara tersebut. Ideologi nasionalisme lebih mementingkan rasa persatuan dan tekad rela berkorban tanpa pamrih demi membela kepentingan bangsa dan negara.

Ideologi nasionalisme ini akan lebih hebat berkumandang jika disertai munculnya tokoh-tokoh kebangsaan yang kharismatik  dan dicintai rakyatnya. Misalnya di Indonesia terdapat tokoh seperti Ki Hajar Dewantoro, Haji Agus Salim, PB. Jendral Soedirman, dan sebagainya.

Sumber pustaka : Pendidikan K ewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Materi Lainnya:

Jenis-Jenis Peradilan Militer



Jenis-Jenis Peradilan Militer [Picture by www.republika.co.id],

Peradilan Militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara. Sejak POLRI terpisah dari TNI, maka POLRI yang melakukan pelanggaran hukum tidak lagi diadili oleh pengadilan militer, tetapi oleh pengadilan umum (Negeri).


Pengadilan Militer mengadili mereka yang khusus, yaitu sebagai berikut.
  1. Anggota TNI
  2. Seseorang yang menurut Undang-Undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI.
  3. Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang.
  4. Tidak termasuk 1 sampai 3, tetapi menurut keputusan Menhankam yang ditetapkan dengan persetujuan menteri hukum dan HAM harus diadili oleh pengadilan militer.
Adapun jenis Peradilan Militer adalah sebagai berikut :
1. Peradilan Tentara

Tempat pengadilan tentara serta daerah hukumnya masing-masing ditetapkan oleh menteri kehakiman (menteri hukum dan HAM) serta menteri pertahanan dan keamanan. Pengadilan tentara mengadili perkara-perkara kejahatan dan pelanggaran tingkat pertama yang dilakukan oleh anggota TNI yang berpangkat kapten kebawah.

2. Peradilan Tentara Tinggi

Tempat dan kedudukan pengadilan tentara tinggi ditetapkan oleh menteri kehakiman (menteri hukum dan HAM) serta menteri pertahanan dan kekamanan. Daerah hukumnya ditetapkan oleh menteri-menteri tersebut. Pengadilan tentara tinggi memutuskan perkara-perkara kejahatan dan pelanggaran, terdakwa yang dilakukan seorang perwira yang berpangkat mayor.

3. Mahkamah Tentara Agung

Mahkamah Tentara Agung berkedudukan di tempat Mahkamah Agung Indonesia dan daerah hukumnya meliputi seluruh negara Republik Indonesia. Mahkamah Tentara Agung tersebut mengadili dalam tingkat pertama dan terakhir perkara kejahatan dan pelanggaran yang berhubungan dengan jabatan sebagai berikut.

  • Sekretaris jenderal departemen pertahanan dan keamanan, jika jabatan tersebut dipangku oleh seorang anggota TNI.
  • Panglima TNI.
  • Kepala staf TNI.
Sumber pustaka : Pendidikan K ewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Materi Lainnya: