Jenis-Jenis Balas Jasa Faktor Produksi



Produksi adalah setiap tindakan yang menciptakan atau menambah faedah atau manfaat (utility). Dengan demikian, produksi mencakup setiap usaha manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam menghasilkan barang dan jasa supaya (lebih) berguna ntuk memenuhi suatu kebutuhan manusia.


Dalam melakukan suatu proses produksi, perlu juga memenuhi beberapa faktor produksi. Pasti teman-teman sudah tau apa-apa saja yang menjadi faktor produksi tersebut, yang menjadi faktor produksi diantaranya Faktor Produksi Alam (Natural Resources), Faktor Produksi Tenaga Kerja, Faktor Produksi Modal, dan Faktor Produksi Kewirausahaan (Entrepreneurship).

Rumah tangga konsumen sebagai pemilik faktor produksi menawarkan faktor produksi yang dimilikinya kepada pelaku ekonomi lainnya, yaitu rumah tangga produsen melalui pasar input. Karena faktor produksi yang dimiliki oleh rumah tangga konsumen ini bukanlah barang bebas maka untuk mendapatkannya rumah tangga produsen harus memberi balas jasa kepada pemilik faktor produksi.

Berikut ini berbagai jenis balas jasa yang akan diterima oleh pemilik faktor produksi.
1. Sewa

Dalam berbagai referensi ekonomi, sering kali faktor produksi alam disempitkan hanya pada faktor produksi tanah. Rumah tangga konsumen pemilik faktor produksi ini akan memperoleh balas jasa berupa sewa atas faktor produksi yang ditawarkannya.

2. Upah Atau Gaji

Rumah tangga konsumen yang memiliki faktor produksi tenaga kerja akan memperoleh balas jasa berupa upah atau gaji sebagai imbalan faktor produksi tenaga kerja yang ditawarkannya.

3. Bunga

Rumah tangga konsumen yang memiliki faktor produksi modal akan memperoleh balas jasa berupa bunga.

4. Laba Atau Profit

Rumah tangga konsumen yang memiliki faktor produksi kewirausahaan atau entrepreneurship menerima balas jasa berupa laba.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai jensi-jenis balas jasa faktor produksi, dimana terdapat setidaknya empat balas jasa yang akan didapatkan oleh rumah tangga konsumen sebagai pemilik faktor produksi, yaitu sewa, upah dan gaji, bunga utang modal, dan laba atau profit.

Sumber referensi: Sumber referensi: IPS Untuk SMP/MTs kelas VIII/ Rogers Pakpahan, Losina Purnastuti, Aman, Ignatius Kingkin T. ; editor, Arna Asna Annisa, Ika Setyarini, Indah Mayasari P., Nur Fidiyati.—Jakarta : Pusat Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2010.

Materi Lainnya:

Ciri-Ciri Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero



Ciri-Ciri khusus badan usaha perjan, perum, dan persero
Ciri-Ciri khusus badan usaha perjan, perum, dan persero [image by beritatrans.com]

Seperti yang telah dibahas pada postingan sebelumnya bahwasanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibedakan menjadi tiga jenis perusahaan, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Persero. Akan tetapi kini tinggal dua saja yaitu Perum dan Persero.


Sedangkan Perjan atau Perusahaan Jawatan sudah tidak ada lagi disebabkan dengan perkembangan waktu dan keadaan. Akan tetapi kita masih perlu untuk membahasnya karna jenis perusahaan ini pernah ada pada BUMN. Untuk membedakan ketiga jenis perusahaan ini, kita perlu mengetahui ciri-cirinya.

Nah, berikut ini saya akan membahas ciri-ciri dari ketiga jenis perusahaan dalam BUMN ini yakni, perjan (perusahaan jawatan), perum (perusahaan umum), dan persero.

PERJAN (Perusahaan Jawatan)

Perjan adalah perusahaan negara yang seluruh modalnya merupakan milik negara. Perusahaan ini dipimpin oleh kepala yang berstatus sebagai pegawai negeri dari departemen pemerintah yang terkait. Adaun ciri-ciri khusus yang terdapat pada perusahaan jawatan adalah sebagai berikut:

  1. melakukan pelayanan kepada masyarakat dan bersifat pengabdian untuk masyarakat luas;
  2. perjan merupakan bagian dari departemen, direktorat jenderal, direktorat, atau pemerintah daerah;
  3. dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri departemen terkait;
  4. pegawai perjan berstatus sebagai pegawai negeri;
  5. perjan memperoleh segala fasilitas negara; dan
  6. pimpinan dan karyawan perjan diawasi langsung oleh departemen yang terkait.

PERUM (Perusahaan Umum)

Perum adalah perusahaan milik negara yang tujuan utamanya melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi. Perum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

  1. melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan;
  2. memiliki status badan hukum dan diatur berdasarkan undangundang;
  3. dipimpin oleh dewan direksi;
  4. pada umumnya bergerak di bidang usaha jasa yang vital;
  5. pimpinan dan karyawan berstatus pegawai negeri;
  6. memiliki nama dan kekayaan sendiri; dan
  7. perum ber tanggung jawab kepada menteri.

PERSERO (Perusahaan Perseroan)

Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Perusahaan perseroan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.

  1. Tujuan utamanya memperoleh keuntungan/laba.
  2. Status hukumnya sebagai Badan Hukum Perdata yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang diatur berdasarkan undang-undang.
  3. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.
  4. Persero tidak memperoleh fasilitas negara.
  5. Persero dipimpin oleh dewan direksi yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan diawasi oleh dewan komisaris.
  6. Status pegawai sebagai karyawan perusahaan swasta.
  7. Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.
  8. Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memerhatikan perundang-undangan.
  9. Organ persero adalah RUPS, direksi, dan komisaris.
  10. Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah.
  11. RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan.
  12. Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan.
  13. Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.

Nah, itulah beberapa ciri-ciri khusus dari ketiga badan usaha tersebut yaitu Perjan, Perum, dan Persero. Jika teman-teman mengetahui ciri-ciri lain dari ketiga badan usaha tersebut bolehlah teman-teman berbagi ke teman-teman lain dengan menuliskannya pada kotak komentar yang terdapat di bawah. Semoga penjelasan singkat diatas dapat membantu dan menambah pengetahuan teman-teman semua.

Sumber referensi: Sumber referensi: IPS Untuk SMP/MTs kelas VIII/ Rogers Pakpahan, Losina Purnastuti, Aman, Ignatius Kingkin T. ; editor, Arna Asna Annisa, Ika Setyarini, Indah Mayasari P., Nur Fidiyati.—Jakarta : Pusat Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2010.

Materi Lainnya:

Pengertian Pasar Konkret dan Pasar Abstrak



Gambar ilustrasi toko online [image by Inet.Detik.com], 

Secara umum, pasar dapat diartikan sebagai tempat dimana penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi jual beli. Jika dulu tempat melakukan transaksi hanya di pasar saja, akan tetapi kini dapat dilakukan dimana saja bahkan tanpa si penjual dan si pembeli bertemu langsung.


Saat ini banyak sekali bentuk atau macam-macam pasar, macam-macam pasar tersebut dapat digolongkan menjadi beberapa golongan, salah satunya ialah macam-macam pasar berdasarkan cara penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli.

Berdasarkan cara penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli, pasar dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu pasar konkret dan pasar abstrak. Berikut ini pengertian dari kedua macam pasar tersebut.

1. Pasar Konkret

Pasar konkret merupakan pasar di mana penjual dan pembeli bertemu secara langsung serta barang atau jasa yang diperjualbelikan terdapat di sana. Contoh pasar konkret ialah Pasar Desa Purwomartani, Pasar Tanah Abang, dan Pasar Klewer.

2. Pasar Abstrak

Pasar abstrak merupakan pasar di mana penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung. Juga disebut pasar abstrak bila dalam melakukan penawarannya penjual hanya memperlihatkan contoh barang kepada pembeli. Contoh pasar abstrak ialah penawaran barang door to door dengan membawa contoh barang, pemesanan barang yang diiklankan televisi melalui telepon.

Saat ini juga sedang merebaknya pasar atau toko-toko online, dimana penjual memasukkan barang dagangannya pada situs jual beli atau di media sosial sehingga banyak orang yang melihatnya dan terjadilah suatu kegiatan transaksi.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai pengertian pasar konkret dan pasar abstrak, dimana kedua pasar ini termasuk ke dalam pasar berdasarkan cara penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli. Jika pada pasar konkret penjual dan pembeli bertemu langsung maka pada pasar abstrak penjual dan pembeli tidak bertemu langsung.

Sumber referensi: IPS Untuk SMP/MTs kelas VIII/ Rogers Pakpahan, Losina Purnastuti, Aman, Ignatius Kingkin T. ; editor, Arna Asna Annisa, Ika Setyarini, Indah Mayasari P., Nur Fidiyati.—Jakarta : Pusat Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2010.

Materi Lainnya: