Pengertian Landas Kontinen dan Laut Pedalaman



Batas wilayah laut - mendalamiips.blogspot.co.id

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa negara terbentuk dari beberapa unsur, salah satu unsur tersebut ialah wilayah. Wilayah ini dibagi menjadi tiga yaitu wilayah darat,  wilayah udara dan wilayah laut/perairan. Wilayah laut merupakan salah satu wilayah terpenting dalam suatu negara, walaupun ada beberapa negara yang secara geografis tidak mempunyai wilayah laut seperti swis dan mongolia.


Indonensia merupakan salah satu negara yang wilayah lautnya mempunyai peranan penting dalam pemersatuan, sebab sebagian besar wilayah Indonesia merupakan wilayah perairan sedangkan wilayah daratannya terdiri dari banyak pulau-pulau. Karena hal tersebutlah pihak Indonesia bekerja keras untuk mendapatkan haknya dalam pengelolaan sumber daya alam khususnya diwilayah laut.

Dalam konvensi hukum laut PBB yang ke-111 7 Oktober 1982, Indonesia telah berhasil memperjuangkan konsep negara kepulauan (Archipelago States) untuk dicantumkan dalam pasal-pasal khusus, yaitu Pasal 46 – 54 UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) tahun 1982. Dalam konvensi tersebut ditetapkan wilayah perairan Indonesia dan sekitarnya, setidaknya terdapat enam wilayah perairan yang menjadi hak Indonesia untuk dikelola.

Jika pada postingan terdahulu kita telah membahas empat wilayah perairan yaitu Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Landas Benua, Laut Teritorial, dan Zona Tambahan. Pada postingan kali ini kita akan membahas dua wilayah perairan lainnya, yaitu Landas Kontinen dan Laut Pedalaman, apa itu landas kontinen dan laut pedalaman? Berikut ini pengertiannya.

Landas kontinen (continental self) adalah daratan yang berada di bawah permukaan air, di luar lautan teritorial sedalam 200 meter atau lebih. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian tidak terpisahkan dari wilayah daratan sehingga negara itu mempunyai hak untuk menggali kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Sedangkan Laut pedalaman adalah lautan dan selat yang berada pada bagian garis dasar yang menghubungkan pulau-pulau dalam wilayah suatu negara. Dalam wilayah tersebut, negara yang bersangkutan dapat menentukan segala peraturan yang berlaku di wilayahnya, tanpa terikat hukum internasional.

Laut pedalaman hanya dimiliki oleh negara kepulauan, seperti Indonesia. Dengan adanya ketentuan batas wilayah lautan berdasarkan Traktat Montego Bay (Jamaika) 1982 itu, luas wilayah Indonesia yang sebelumnya kira-kira 2.027.087 km2 bertambah menjadi 5.193.252 km2.

Itulah penjelasan singkat mengenai pengertian landas kontinen dan laut pedalaman, selain landas kontinen dan laut pedalaman, batas wilayah perairan suatu negara khususnya negara kepulauan terdapat pula zona ekonomi eksklusif (zee), landas benua, laut teritorial, dan zona tambahan. Semoga penjelasan singkat ini dapat menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai wilayah periran.


Materi Lainnya:

Pengertian Laut Teritorial dan Zona Tambahan



Laut teritorial Indonesia - id.wikipedia.org

Wilayah perairan atau wilayah lautan merupakan salah satu unsur terpenting dari sebuah negara, walaupun ada beberapa negara yang tidak memiliki lautan akan tetapi wilayah perairan umumnya mempunyai banyak manfaat untuk negara tersebut. Belum lama ini negara China mengklaim kepemilikan sebagian besar wilayah laut china selatan dan banyak sekali ditentang oleh negara tetangga karena china ikut juga mengambil wilayah laut mereka.


Hal ini menunjukkan bahwa wilayah laut sangatlah penting selain wilayah daratan, selain sumber daya berupa ikan yang melimpah diwilayah perairan atau laut juga sering sekali didapat berupa sumber daya hasil bumi. Di Indonesia yang wilayahnya sebagaian besar merupakan wilayah lautan, sudah sejak jaman dahulu memanfaatkan sumber daya yang ada dilaut yaitu dengan menangkap ikan.

Dalam konvensi hukum laut PBB yang ke-111 7 Oktober 1982, Indonesia berhasil memperjuangkan konsep negara kepulauan (Archipelagic States) untuk dicantumkan dalam pasal-pasal khusus, yaitu Pasal 46 – 54 UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) tahun 1982.

Konvensi hukum laut internasional tersebut menetapkan enam batas-batas lautan, pada postingan sebelumnya kita telah membahas batas-batas laut yaitu zona ekonomi eksklusif dan landas benua. Pada postingan kali ini kita akan membahas tentang pengertian dari dua batas lautan lainnya yaitu laut teritorial dan zona tambahan. Berikut ini akan dibahas kedua batas laut tersebut.

Laut teritorial adalah lautan yang merupakan batas wilayah perairan suatu negara. Luas lautan teritorial setiap negara adalah 12 mil laut diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar atau garis pantai (base line) ketika air surut.

Zona tambahan menyatakan bahwa batas lautan selebar 12 mil laut yang dihitung atau diukur dari garis atau batas luar lautan teritorial. Dengan kata lain, lebar zona tambahan adalah 24 mil laut diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar atau garis pantai ketika air surut.

Dengan demikian, zona tambahan terletak di luar berbatasan dengan laut teritorial. Dalam daerah tersebut, negara pantai dapat mengambil tindakan bagi pihak asing yang melanggar ketentuan undang-undang, bea cukai, imigrasi, dan ketertiban negara yang bersangkutan.

Itulah penjelasan singkat mengenai pengertian laut teritorial dan zona tambahan, dimana batas laut teritorial yaitu selebar 12 mil dari garis pantai sedangkan zona tambahan yaitu selebar 12 mil dari laut teritorial dan 24 mil laut dari dari garis pantai. Semoga postingan ini dapat menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai wilayah perairan.


Materi Lainnya: