Penggolongan Penduduk di Indonesia Berdasarkan Indische Staatsregeling tahun 1927



penggolongan penduduk indonesia menurut indische staatsregeling 1927
Penggolongan penduduk indonesia menurut indische staatsregeling 1927

Warga negara terbagi menjadi dua yaitu warga negara dan bukan warga negara. Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara, sedangkan Bukan Waga Negara adalah mereka yang berada pada suatu Negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan di mana mereka berada.


Status warga negara Indonesia telah dibicarakan dalam UU RI No. 3 tahun 1946, KMB 27 Desember 1949, UU No. 62 tahun 1958, dan yang terbaru UU Nomor 12 Tahun 2006. Dalam UU nomor 12 Tahun 2006 disebutkan bahwa Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, penduduk di Indonesia, berdasarkan Indische Staatsregeling tahun 1927, terbagi dalam 3 golongan yaitu golongan Eropa, golongan Timur Asing, dan golongan Bumiputera.

  1. Golongan Eropa, yang terdiri atas: Bangsa Belanda; Bukan bangsa Belanda, tetapi orang yang asalnya dari Eropa; Orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganyasama dengan hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia, dan Afrika Selatan); dan Keturunan mereka yang tersebut diatas.
  2. Golongan Timur Asing, yang meliputi: Golongan Cina (Tionghoa); dan Golongan Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir, dan lain-lain).
  3. Golongan Bumiputera (Indonesia), yang meliputi: Orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain; dan Orang yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonensia asli.

Itulah penggolongan penduduk di Indonesia pada masa penjajahan kolonial Belanda, pastinya saat ini tidak ada penggolongan-penggolongan yang seperti diatas. Warga negara Indonesia sudah jelas diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006, selain itu jika ada warga negara asing yang ingin menjadi wara negara Indonesia juga bisa akan tetapi harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Sumber pustaka: Budiyanto. Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara 3 SMU. Jakarta: Erlangga.

Materi Lainnya:

Istilah-Istilah Lain Dari Perjanjian Internasional



Istilah-Istilah Lain Dari Perjanjian Internasional ~ Menurut UU No. 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri. Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.

Pemberian berbagai istilah perjanjian internasional (traktat) berdasarkan pada tingkat pentingnya suatu perjanjian internasional serta keharusan untuk mendapatkan suatu ratifikasi dari setiap kepala negara yang mengadakan perjanjian. Istilah lain dari perjanjian adalah sebagai berikut:
  • Traktat (Treaty), yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan bidang ekonomi.


  • Konvensi (Convention), yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (plaenipotentiones).
  • Protokol (Protocol), yaitu persetujuan yang tidk resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara, mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu.
  • Persetujuan (Agreement), yaitu perjanjian yang lebih bersifat teknis atau administratif. Agrement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat atau konvensi.
  • Perikatan (Arrangement), yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.
  • Proses Verbal, yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.
  • Piagam (Statute), yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional. Piagam itu dapat digunakan sebagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi (seperti piagam kebebasan transit).
  • Deklarasi (Declaration), yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat, dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat bila menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan traktat. Dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada traktat atau konvensi. Deklasari sebagai persetujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.
  • Modus Vivendi, yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi.
  • Pertukaran Nota, yaitu metode yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya, pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multilateral. Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang enyangkut mereka.
  • Ketentuan Penutup (Final Act), yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
  • Ketentuan Umum (General Act), yaitu traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi. Misalnya, LBB (Liga Bangsa-Bangsa) menggunakan ketentuan umum mengenai arbitasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun 1928.
  • Charter, yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administrasif. Misalnya, Atlantic Charter.
  • Pakta (Pact), yaitu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa). Pakta membutuhkan ratifikasi.
  • Covenant, yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).
Itulah beberapa istilah-istilah lain dari perjanjian internasional, ternyata banyak sekali istilah lain yang berkaitan dengan perjanjian internasional. Jadi teman-teman tidak usah pusing lagi jika nantinya mendengar istilah lain dari perjanjian internasional, karena telah ada di blog ini.

Sumber pustaka: Budiyanto. Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara 3 SMU. Jakarta: Erlangga.

Baca juga ini:

Materi Lainnya:

Klasifikasi Perjanjian Internasional Menurut Subjeknya, Menurut Isinya, Menurut Prosesnya, dan Menurut Fungsinya



Klasifikasi Perjanjian Internasional Menurut Subjeknya, Menurut Isinya, Menurut Prosesnya, dan Menurut Fungsinya ~ Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa, setiap negara pasti memerlukan negara lain untuk melakukan sebuah pergaulan internasional salah satunya ialah melakukan perjanjian internasional. Perjanjian internnasional dapat dilakukan dengan satu negara atau dengan banyak negara, serta melakukan sebuah perjanjian dalam hal apa pun.

Menurut Konferensi Wina tahun 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara saja selaku subjek hukum internasional.

Untuk dapat mengetahui penggolongan atau klasifikasi perjanjian internasional, maka perlu ditinjau atau dilihat dari berbagai aspek. Beberapa aspek tersebut diantaranya menurut subjeknya, menurut isinya, menurut proses atau tahapan pembetukannya, dan menurut sifatnya.

1. Perjanjian internasional menurut subjeknya


  • Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
  • Perjanjian internasional antara negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti antara organisasi internasional Tahta Suci (Vatikan) dengan organisasi Uni Eropa.
  • Perjanjian antarsesama subjek Hukum Internasional selain negara, seperti antara suatu organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya. Contohnya: Kerja sama ASEAN dan Uni Eropa.
2. Perjanjian internasional menurut isinya
  • Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian. Contoh: NATO, ANZUS, dan SEATO.
  • Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh: CGI, IMF, IBRD, dan sebagainya.
  • Segi hukum, seperti Status Kewarganegaraan (Indonesia - RRC), Ekstradisi, dan sebagainya.
  • Segi batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya.
  • Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS, dan sebagainya.
3. Perjanjian internasional menurut proses atau tahapan pembentukannya
  • Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatangan, dan ratifikasi.
  • Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan kata persetujuan atau agreement)
4. Perjanjian internnasional menurut fungsinya


  • Perjanjian yang membentuk hukum (law making treatis), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh: Konvensi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatik, Konvensi Montego tentang Hukum Laut Internasional tahun 1982, dan sebagainya.
  • Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Contoh: perjanjian antara RI dan RRC mengenai dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyelundupan, dan sebagainya.
Itulah pengklasifikasian perjanjian internasional jika ditinjau dari beberapa aspek, yaitu menurut subjeknya, menurut isinya, menurut prosesnya, dan menurut fungsinya. Ternyata perjanjian internasional itu banyak bentuknya mya teman?

Sumber pustaka: Budiyanto. Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara 3 SMU. Jakarta: Erlangga.

Baca juga ini:

Materi Lainnya:

Macam-Macam Modal Dalam Produksi



Apa yang terlintas dipikiran anda jika mendengar kata Modal? pasti kebanyakan orang akan mengatakan bahwa modal adalah uang. Akan tetapi modal tidak harus berupa uang, tetapi juga dapat berupa barang yang dihasilkan. Lalu, apa yang dimaksud dengan Modal?


Modal adalah alat atau barang yang dihasilkan dan dapat digunakan untuk menghasilkan barang selanjutnya. Fungsi modal dalam ekonomi untuk menghasilkan dan meningkatkan atau memperluas produksi. Semakin banyak modal yang digunakan dalam produksi, semakin banyak pula barang yang dapat dihasilkan.

Dalam produksi terdapat bermacam-macam modal, jika dilihat dari sifat, fungsi, resiko, dan bentuknya. Macam-macam modal adalah sebagai berikut.
1. Modal Dilihat dari Fungsinya
  • Modal perseorangan atau Modal privat, yaitu barang modal yang dimiliki perseorangan sebagai sumber penghasilan tanpa harus bekerja, misalnya saham, persewaan rumah, dan deposito bank.
  • Modal masyarakat atau Modal sosial, yaitu semua barang modal yang dapat pula digunakan orang banyak atau masyarakat, misalnya jalan, jembatan, dan jalan kereta api. Barang modal masyarakat disebut juga konstruksi.
2. Modal Dilihat Dari Sifatnya
  • Modal tetap, yaitu barang modal yang dapat digunakan lebih dari satu kali dalam produksi, misalnya tanah, gedung, dan mesin. Barang modal ini biasanya merupakan alat-alat produksi tahan lama.
  • Modal lancar, yaitu barang modal yang habis dipakai sekali saja dalam produksi, misalnya bahan-bahan bakar (bensin, solat)
  • Modal variabel, yaitu jumlah uang yang digunakan untuk membayar upah tenaga kerja.
3. Modal Dilihat dari Resikonya
  • Modal sendiri, yaitu modal perusahaan ditanggung secara penuh oleh perusahaan itu jika mengalami kerugian atau jatu pailit.
  • Modal pinjaman, yaitu modal yang resikonya lebih ringan jika perusahaan mengalami kerugian.
4. Modal Dilihat dari Bentuknya
  • Modal nyata, yaitu barang yang dapat digunakan dalam proses produksi yang terdiri atas modal barang dan modal uang.
  • Modal abstrak, yaitu modal yang tidak terlihat, tetapi hasilnya dapat dilihat, seperti kepandaian, pengetahuan, keahlian, nama baik, dan keunggulan dibanding perusahaan lain.

Materi Lainnya: