Penggolongan Tenaga Kerja Berdasarkan Sifat dan Kualitasnya



Tenaga kerja berdasarkan sifatnya dan kualitasnya
Tenaga kerja berdasarkan sifatnya dan kualitasnya

Selain sumber daya alam dan sumber daya modal, sumber daya lainnya yang penting dalam ekonomi ialah sumber daya manusia. Sumber daya manusia biasa juga disebut dengan tenaga kerja. Dalam proses produksi, tenaga kerja menjadi salah satu faktor penting dalam berjalannya produksi.


Sumber daya manusia memegang peranan penting dalam berbagai hal, bahkan juga dalam proses pembangunan. Sebab, pelaksana utama dalam seluruh kegiatan produksi adalah manusia itu sendiri.

Wujud dari sumber daya manusia dalam proses produksi adalah waktu dan segala usaha manusia baik jasmani maupun rohani yang dicurahkan dalam proses peningkatan kegunaan ekonomi. Misalnya seorang pekerja di pabrik, guru mengajar di sekolah, petani mengolah sawah, dan sebagainya.

Pada umumnnya sumber daya manusia atau tenaga kerja dapat dikelompokan menjadi dua golongan yaitu tenaga kerja berdasarkan sifatnya dan tenaga kerja berdasarkan kualitanya.

Tenaga Kerja Berdasarkan Sifatnya

Berdasarkan sifatnya, tenaga kerja dapat digolongkan menjadi 2 jenis yaitu tenaga kerja rohani dan tenaga kerja jasmani. Apa yang dimaksud dengan tenaga kerja rohani dan jasmani? Berikut ini penjelasannya.

  1. Tenaga Kerja Rohani, tenaga kerja rohani dibutuhkan untuk jenis pekerjaan yang banyak memerlukan daya pikir, daya kreasi, atau pengetahuan. Dalam menangani produksi, sumber daya ini memerlukan pengalaman dan pengetahuan. Contoh sumber daya rohani adalah guru, penulis buku, konsultan, dan pengacara. Hasil atau output yang dihasilkan oleh tenaga rohani mungkin tidak dapat terlihat secara langsung bahkan bisa saja dalam waktu cukup lama. Misalnya hasil didikan seorang guru baru terlihat ketika anak didiknya dewasa dan mencapai kesuksesan.
  2. Tenaga Kerja Jasmani, tenaga kerja jasmani dibutuhkan untuk jenis pekerjaan yang banyak membutuhkan kekuatan atau ketahanan fisik (jasmani). Contoh tenaga kerja jasmani adalah penyapu jalan, pesuruh, dan tukang becak.

Tenaga Kerja Berdasarkan Kualitasnya

Berdasarkan kualitasnya, tenaga kerja dapat dibedakan menjadi tiga yaitu tenaga kerja yang terdidik, tenaga kerja yang terlatih, dan tenaga kerja yang tidak terdidik dan tidak terlatih. Apa yang dimaksud dengan tenaga kerja yang terdidik, tenaga kerja yang terlatih dan tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih? Berikut ini penjelasannya.

  1. Tenaga Kerja yang Terdidik, tenaga kerja terdidik memiliki pendidikan yang menjadi syarat untuk menekuni suatu tugas atau pekerjaan tertentu. Contohnya: untuk menjadi pengacara, seseorang harus berkuliah di jurusan hukum terlebih dahulu. 
  2. Tenaga Kerja yang Terlatih, tenaga kerja terlatih biasanya memiliki keterampilan tertentu yang diperolehnya dari pengalaman kerja atau dari pelatihan khusus. Contoh sumber daya yang terlatih adalah montir, sopir, dan pesulap.
  3. Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih, tenaga kerja ini mengerjakan pekerjaan yang tidak membutuhkan pendidikan atau pengalaman praktik di lapangan. Contohnya petugas kebersihan.

Dari uraian singkat diatas dapat kita ketahui bahwa tenaga kerja dapat dibedakan menjadi beberapa macam tergantung dari penggolongannya. Tenaga kerja yang digolongkan berdasarkan sifatnya dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu tenaga kerja rohani dan jasmani.

Sedangkan tenaga kerja yang digolongkan berdasarkan kualitasnya dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu tenaga kerja yang terdidik, tenaga kerja yang terlatih, dan tenaga kerja yang tidak terdidik dan tidak terlatih.

Sumber referensi: Ekonomi : Untuk Kelas X SMA/MA / penulis, Nurcahyaningtyas ; Editor, Karmila, Westriningsih ; Ilustrator Suhardi… [et al] . — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Pengelompokan Modal Berdasarkan Sifat dan Subjeknya



Setiap usaha pasti membutuhkan yang namanya modal, modal tidak selamanya berupa uang. Modal juga dapat berupa barang teknologi, atau bangunan, disesuikan dengan jenis usaha yang sedang dibangun. Contoh dapat kita lihat pada Petani, petani tidak mungkin melakukan proses bertani dari mengolah tanah sampai panen hanya dengan kedua tangannya.


Ia membutuhkan bibit padi, cangkul, bajak atau traktor, penyemprot hama, pupuk, dan sebagainya. Tanpa barang-barang tersebut, pekerjaan yang ia lakukan akan waktu lebih lama dan hasil panenan tidak maksimal. Nah, segala sesuatu yang diperlukan untuk meningkatkan proses produksi ini disebut modal.

Modal dapat dikelompokan menjadi beberapa macam, diantaranya ialah berdasarkan sifat dan subjeknya.
1. Modal Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, modal dibedakan menjadi dua macam, yaitu modal lancar dan modal tetap.
  • Modal Lancar
  • Modal lancar adalah modal atau berupa barang yang habis terpakai dalam satu kali proses produksi. Contoh: uang kertas, persediaan barang dagangan, dan piutang.
  • Modal Tetap
  • Modal tetap adalah barang-barang atau benda-benda yang dapat digunakan lebih dari satu kali pakai dalam proses produksi.
    Contoh: mesin-mesin, gedung, kantor, dan peralatan lainnya sebagai penunjang produksi. Selama pemakaiannya, modal tetap dapat mengalami penurunan nilai atau mengalami depresiasi sehingga secara bertahap modal tetap ini perlu diganti. Oleh karena itu, perusahaan memerlukan penyediaan keuangan untuk penyusutan aktiva mereka.
    Cara penghitungan biaya depresiasi didasarkan pada biaya semula (awal) dari aktiva tetap. Namun demikian, selama periode inflasi (kenaikan harga-harga umum) biaya penggantian dari suatu aktiva lebih tinggi daripada semula.
2. Modal Berdasarkan Subjek (Siapa yang Memiliki)
Berdasarkan subjeknya (siapa yang memiliki), modal dibedakan menjadi dua yaitu modal perorangan dan modal masyarakat.
  • Modal Perorangan
  • Adalah modal yang hanya dimiliki oleh satu orang. Misalnya bangunan milik pribadi, uang, dan mesin-mesin.
  • Modal Masyarakat
  • Adalah modal yang dimiliki oleh orang banyak dan digunakan untuk kepentingan orang banyak. Contohnya sarana dan prasarana umum.

Dari uraian singkat diatas dapat kita lihat bahwa pengelompokan modal berdasarkan sifatnya dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu modal lancar dan modal tetap, sedangkan pengelompokan modal berdasarkan subjeknya dapat dibedakan menjadi dua jenis juga yaitu modal perorangan dan modal masyarakat.

Sumber referensi: Ekonomi : Untuk Kelas X SMA/MA / penulis, Nurcahyaningtyas ; Editor, Karmila, Westriningsih ; Ilustrator Suhardi… [et al]. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Macam-Macam Modal Berdasarkan Wujud, Bentuk, dan Sumbernya



Macam-macam modal menurut wujud, bentuk, dan sumbernya
Macam-macam modal menurut wujud, bentuk, dan sumbernya

Dalam Ekonomi, Modal merupakan salah satu sumber daya yang dibutuhkan untuk menggerakkan usaha selain dua sumber daya yang lainnya, yaitu sumber daya alam, dan sumber daya manusia. Sedangkan dalam proses produksi, modal termasuk salah satu faktor terpenting dalam produksi.


Tanpa adanya modal maka proses produksi tidak akan berjalan dan usaha yang dijalankan akan mengalami ketersendatan sehingga mengganggu usaha yang sedang berjalan. Tahukah anda bahwa modal dapat dibedakan menurut wujud, bentuk, dan sumbernya. Berikut ini macam-macam modal menurut wujud, bentuk, dan sumbernya, yaitu.

Modal Menurut Wujudnya

Menurut wujudnya modal dapat dibedakan menjadi dua yaitu modal uang dan modal barang.
  1. Modal uang adalah uang yang digunakan untuk proses produksi. Contoh: uang untuk membeli mesin atau bahan-bahan mentah.
  2. Modal barang adalah benda atau barang yang digunakan untuk modal produksi. Contoh: tanah, gedung, kantor, dan kendaraan.

Modal Menurut Bentuknya

Menurut bentuknya modal dapat dibedakan menjadi dua yaitu modal nyata, dan modal abstrak.
  1. Modal nyata merupakan modal yang dapat diukur, dilihat, atau ditimbang. Modal nyata terdiri atas modal barang dan uang. Contoh: persediaan barang-barang, mesin, dan uang kas.
  2. Modal abstrak adalah modal yang tidak terlihat, tetapi hasilnya dapat dilihat atau dirasakan. Contoh: keterampilan, kepandaian, keahlian, keunggulan, ketelitian, dan nama baik.

Modal Menurut Sumbernya

Menurut sumbernya modal dapat dibedakan menjadi dua yaitu modal sendiri, dan modal pinjaman.
  1. Modal sendiri merupakan modal yang dimiliki seseorang dan dapat memberikan keuntungan kepada pemiliknya. Jika mengalami kerugian atau pailit, maka risiko secara penuh ditanggung oleh pemilik modal atau pemilik perusahaan. Contoh: saham, modal patungan, dan modal milik perusahaan.
  2. Modal pinjaman adalah uang atau barang modal yang diperoleh dari pihak lain Contoh: modal perusahaan yang diperoleh dari pinjaman bank atau utang luar negeri.

Dari uraian singkat diatas, dapat kita ketahui bahwa modal dapat dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu modal berdasarkan wujud, bentuk, dan sumbernya. Dari modal berdasarkan wujudnya terbagi menjadi dua yaitu modal uang dan modal barang, sedangkan berdasarkan bentuknya terbagi menjadi dua yaitu modal nyata dan modal abstrak, dan berdasarkan sumbernya juga terbagi menjadi dua yaitu modal sendiri dan modal pinjaman.

Sumber referensi: Ekonomi : Untuk Kelas X SMA/MA / penulis, Nurcahyaningtyas ; Editor, Karmila, Westriningsih ; Ilustrator Suhardi… [et al]. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Pengertian Kebijakan Moneter Kualitatif dan Kebijakan Moneter Kuantitatif



Ilustrasi kebijakan moneter [Okezone Ekonomi]

Kebijakan moneter merupakan kebijakan bank sentral atau otoritas moneter dalam bentuk pengendalian besaran moneter dan suku bunga untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan.


Tujuan akir dilaksanakannya kebijakan moneter adalah tercapainya kestabilan ekonomi yan ditandadengan peningkatan kesempatan keja, peningkatan kualitas tenaga kerja, dan tercapainya iklim dunia usaha yang semakin bergairah shingga investasi-investasi baru akan bermunculan.

Kebijakan moneter yang dilakukan dalam rangka pengendalian jumlah uang beredar (JUB), dapat dilakukan melalui beberapa instrumen. Adapun instrumen kebijakan moneter di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi yaitu Kebijakan Moneter Kualitatif dan Kebijakan Moneter Kuantitatif.

Apa itu Kebijakan Moneter Kualitatif dan Kebijakan Moneter Kuantitatif? Berikut ini akan dijelaskan satu per satu.
  1. Kebijakan Moneter Kualitatif adalah kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam bentuk himbauan moral kepada para pemimpin bankbank umum agar ikut mengamankan apa yang menjadi kebijakan Bank Indonesia. Ujud kebijakan moneter kualitatif ini antara lain: (1) bujukan moral (moral suasion); (2) kredit selektif dan lainnya.
  2. Kebijakan Moneter Kuantitatif adalah kebijakan moneter dalam rangka pengendalaian jumlah uang yang beredar melalui pengendalian besaran moneter yang berujud angka-angka atau kuantitatif. Ujud kebijakan moneter kuantitatif antara lain: (1) Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) yaitu dalam bentuk keterlibatan BI dalam pengendalian JUB dengan cara intervensi atau terjun ke pasar untuk menjual atau membeli surat berharga; (2) Politik Diskonto/ Kebijakan Suku Bunga (Discount Rate Policy) yaitu kebijakan BI dalam pengendalian JUB dengan cara menaik-turunkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI); (3) Kebijakan Nisbah Cadangan yang dimaksud adalah kestabilan perekonomian makro yang tercermin dalam kestabilan harga (rendahnya laju inflasi), membaiknya perkembangan out put riil (pertumbuhan ekonomi) serta cukup luasnya kesempatan kerja yang tersedia.

Kebijakan moneter yang dimaksud di atas adalah bagian integral dari kebijakan ekonomi makro yang pada umumnya dilakukan dengan mempertimbangkan siklus ekonomi, sifat perekonomian suatu negara (terbuka atau tertutup) serta faktor-faktor fundamental ekonomi lainnya.

Sumber referensi: Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Pengertian Marginal Propensity to Save (MPS) dan Average Propensity to Save (APS)



Konsumsi adalah sebuah aktivitas guna menghabiskan atau mengurangi nilai guna suatu barang. Contoh menghabiskan nilai guna suatu barang dalam mengkonsumsi ialah kegiatan mengkonsumsi sepiring nasi (habis pakai), sedangkan contoh mengurangi nilai guna suatu barang ialah memakai baju, sepatu atau tas berarti melakukan kegiatan mengkonsumsi barang yang tidak habis dalam sekali pakai.

Hubungan antara tingkat konsumsi dan pendapatan diformulasikan dalam fungsi konsumsi, Jadi fungsi konsumsi menunjukkan hubungan antara tingkat konsumsi dengan tingkat pendapatan. Pada fungsi konsumsi kita mengenal Marginal Propensity to Consume dan Average Propensity to Consume. Pada fungsi saving-pun kita juga mengenal Marginal Propensity to Save dan Average Propensity to Save.

Apa itu Marginal Propensity to Save (MPS) dan Average Propensity to Save (APS)? Yang dimaksud
dengan Marginal Propensity to Save adalah perbandingan antara bertambahnya saving dengan bertambahnya pendapatan nasional yang mengakibatkan bertambahnya saving. Oleh karena itu perumusan Marginal Propensity to Save (MPS) ialah:

Rumus Marginal Propensity to Save (MPS)


Sedangkan yang dimaksud dengan Average Propensity to Save adalah perbandingan besarnya saving pada suatu tingkat pendapatan nasional dengan besarnya pendapatan nasional bersangkutan. Jadi formula atau rumusannya adalah:

Rumus Average Propensity to Save (APS)
Sumber referensi: Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga ini:

Materi Lainnya:

Ciri-Ciri Orang yang Memiliki Jiwa Wirausaha



ciri ciri jiwa wirausaha
Ciri ciri jiwa wirausaha

Menurut Joseph A. Schumpeter, wirausaha adalah orang yang selalu mencoba dan melakukan kemungkinan peluang bisnis baru yang belum pernah dicoba sebelumnya. Yang termasuk peluang adalah membuat produk baru atau membuat produk lama dengan cara baru, atau mengorganisasi ulang industri lama lalu membuka pasar baru, atau mengeksploitasi penemuan baru.

Kewirausahaan dapat pula diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk dapat mengelola dengan baik faktor produksi alam, tenaga kerja, dan modal, sehingga proses produksi dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Definisi di atas dapat diuraikan bahwa seorang wirausaha atau orang yang memiliki jiwa kewirausahaan setidaknya akan memiliki enam ciri-ciri yaitu sebagai berikut:

  • Ulet dan tidak mudah putus asa

Seorang wirausaha juga memiliki keuletan atau kegigihan dalam berusaha. Ia tidak akan berhenti dan puas begitu saja sebelum mencapai asil yang diinginkannya. Segala hambatan yang dihadapi dianggap sebagai tantangan yang harus dihadapi dan ia percaya bahwa dengan kegigihan tersebut ia akan mampu mengatasi semua hambatan yang dihadapi.

  • Berani mengambil risiko

Setiap usaha selalu mengandung risiko mulai dari yang paling berat, seperti bangkrut atau rugi, maupun yang ringan seperti impas. Namun demikian seorang wirausaha harus mampu memperhitungkan risiko yang akan ditanggungnya, bahkan ia juga mampu mengendalikan risiko tersebut dalam arti dengan daya upaya yang gigih mampu menghindari risiko tersebut.

  • Memiliki rasa percaya diri yang tinggi

Rasa percaya diri menjadi sangat penting jika seseorang akan melangkah lebih jauh. Tanpa rasa percaya diri seorang akan ragu dan canggung dalam melangkah dan hal ini dapat berakibat fatal bagi usahanya. Rasa percaya diri yang tinggi akan mampu memberikan motivasi untuk bekerja lebih giat.

  • Bersifat kreatif dan inovatif

Kreatif artinya kemampuan untuk berkarya dan berdaya cipta yang tinggi. Artinya dalam bekerja mampu menunjukkan ciri tersendiri atau berbeda dari biasanya, prestasinya juga lebih baik daripada yang lain. Sedangkan inovatif artinya kemampuan untuk selalu mencari sesuatu penemuan yang baru dan tidak bersifat latah atau ikut-ikutan.

  • Berorientasi ke depan

Yang dimaksudkan berorientasi ke depan adalah segala tindakan yang dilakukan sekarang selalu diarahkan untuk mencapai hasil yang tinggi di kemudian hari. Setiap langkah yang dilakukan saat ini akan diperhitungkan dampak dan akibat yang ditimbulkannya untuk masa-masa yang akan datang.

  • Memiliki kemampuan memimpin

Seorang wirausaha haruslah mampu menjadi atasan yang bertanggung jawab terhadap segala tugas, mampu melakukan pembagian tugas, mampu mengarahkan bawahan, mampu menjadi teladan bagi bawahannya, mampu membuat perencanaan sekaligus pengawasannya, dan sebagainya.

Nah itulah ciri-ciri orang yang memiliki jiwa kewirausahaan, dari penjelasan diatas setidaknya ada enam ciri dari orang berjiwa kewirausahaan, apakah teman-teman mempunyai keenam ciri diatas? segeralah berwirausaha. Semoga penjelasan diatas dapat membantu dan menambah pengetahuan kita semua.

Sumber pustaka: Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.


Materi Lainnya:

Pengertian dan Macam-Macam Sumber Daya Alam yang Memiliki Sifat Gabungan



Sumber daya perikanan [KKP News]
Pengertian dan Macam-Macam Sumber Daya Alam yang Memiliki Sifat Gabungan ~ Menurut Barlow Sumber daya alam dapat dibagi ke dalam tiga kelompok, salah satunya ialah Sumber daya alam yang memiliki sifat gabungan. Sumber daya alam yang memiliki sifat gabungan merupakan perpaduan antara sumber daya alam yang dapat diperbarui dan yang tidak dapat diperbarui.

Sumber daya alam yang memiliki sifat gabungan dapat dibedakan ke dalam dua kelompok, yaitu sumber daya biologis (panen, hutan, margasatwa, padang rumput, perikanan, peternakan) dan sumber daya lahan/tanah (kesuburan tanah dan sifat fisik tanah).

1. Panen
Hasil panen yang diperoleh dari sebidang lahan, seperti sawah, tegalan, dan perkebunan merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki sifat gabungan. Hasil panen dikatakan sebagai sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui jika pengolahan lahannya tidak sesuai dengan kesesuaian dan kemampuan lahan.

Hal ini mengakibatkan produksinya terus mengalami penurunan bahkan mungkin tidak akan berproduksi sama sekali. Hasil panen dikatakan sumber daya alam yang dapat diperbarui apabila dalam pengelolaannya memerhatikan tindakan konservasi sehingga dapat berproduksi secara terus menerus sampai pada batas waktu yang tidak ditentukan.

2. Hutan
Hutan dapat lestari jika dalam pemanfaatan dan pengeksploitasiannya disesuaikan dengan kemampuan hutan untuk menyediakan berbagai kebutuhan manusia. Hutan juga dapat menjadi sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui jika pemanfaatannya tidak terkendali.

3. Margasatwa
Margasatwa merupakan salah satu sumber daya alam karena satwa merupakan bagian dari ekosistem. Ekosistem yang memiliki satwa yang beragam akan memiliki ketahanan yang kuat dibandingkan ekosistem yang hanya memiliki satwa yang terbatas. Margasatwa (binatang yang hidup liar di hutan) merupakan sumber pangan bagi masyarakat sekitar hutan. Kondisi satwa akan lestari jika penangkapannya disesuaikan dengan laju pertumbuhannya.

4. Padang Rumput
Padang rumput merupakan sumber daya alam yang dapat mendukung kelangsungan binatang ternak maupun binatang liar. Padang rumput harus tetap dijaga bahkan diperluas daerahnya agar dapat memenuhi kebutuhan pakan ternak. Padang rumput banyak dijumpai di daerah Nusa Tenggara.

5. Perikanan
Sumber daya perikanan di Indonesia potensinya sangat besar, karena lebih dari dua pertiga wilayah Indonesia adalah wilayah laut. Sumber daya laut jika dilihat dari luasnya mungkin tergolong sumber daya yang dapat diperbarui, tetapi jika dalam penangkapannya tidak terkendali maka dapat tergolong sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.

6. Peternakan
Usaha peternakan akan terus menjadi sumber daya alam yang dapat diperbarui apabila dapat menyeimbangkan antara luas lahan pakan, populasi ternak, dan banyaknya kebutuhan daging.

7. Lahan (Tanah)
Lahan (tanah) merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki sifat gabungan. Lahan akan tetap lestari (dapat diperbarui) apabila dipelihara dan dikonservasi pada saat pengelolaannya. Lahan akan menjadi sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui apabila dalam penge lolaannya tidak dipupuk dan diolah sesuai dengan kesesuaian dan kemampuan lahan. Hal ini dapat mengakibatkan produksinya terus menurun bahkan tidak akan berproduksi lagi.

Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa beberapa sumber daya yang tergolong sebagai sumber daya alam yang memiliki sifat gabungan merupakan sumber daya yang jika tidak dikelola dengan baik maka sumber daya tersebut tidak dapat diperbaharui lagi. Sebaliknya, jika dikelola dengan baik maka sumber daya tersebut akan dapat diperbaharui dan dinikmati secara terus menerus.

Sumber pustaka : Geografi 2 Jelajah Bumi dan Alam Semesta : untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas /Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis, Hartono ; editor, Toni Kurniawan . -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga ini:
  1. Pengelompokkan Sumber Daya Alam Menurut Barlow
  2. Pengertian dan Klasifikasi Sumber Daya Alam (Natural Resources) Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  3. Pengertian dan Komponen-Komponen Penyusun Ekosistem
  4. Pengertian dan Pengelompokkan Biosfer

Materi Lainnya:

Penggolongan Penduduk di Indonesia Berdasarkan Indische Staatsregeling tahun 1927



penggolongan penduduk indonesia menurut indische staatsregeling 1927
Penggolongan penduduk indonesia menurut indische staatsregeling 1927

Warga negara terbagi menjadi dua yaitu warga negara dan bukan warga negara. Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara, sedangkan Bukan Waga Negara adalah mereka yang berada pada suatu Negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan di mana mereka berada.


Status warga negara Indonesia telah dibicarakan dalam UU RI No. 3 tahun 1946, KMB 27 Desember 1949, UU No. 62 tahun 1958, dan yang terbaru UU Nomor 12 Tahun 2006. Dalam UU nomor 12 Tahun 2006 disebutkan bahwa Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, penduduk di Indonesia, berdasarkan Indische Staatsregeling tahun 1927, terbagi dalam 3 golongan yaitu golongan Eropa, golongan Timur Asing, dan golongan Bumiputera.

  1. Golongan Eropa, yang terdiri atas: Bangsa Belanda; Bukan bangsa Belanda, tetapi orang yang asalnya dari Eropa; Orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganyasama dengan hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia, dan Afrika Selatan); dan Keturunan mereka yang tersebut diatas.
  2. Golongan Timur Asing, yang meliputi: Golongan Cina (Tionghoa); dan Golongan Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir, dan lain-lain).
  3. Golongan Bumiputera (Indonesia), yang meliputi: Orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain; dan Orang yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonensia asli.

Itulah penggolongan penduduk di Indonesia pada masa penjajahan kolonial Belanda, pastinya saat ini tidak ada penggolongan-penggolongan yang seperti diatas. Warga negara Indonesia sudah jelas diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006, selain itu jika ada warga negara asing yang ingin menjadi wara negara Indonesia juga bisa akan tetapi harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Sumber pustaka: Budiyanto. Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara 3 SMU. Jakarta: Erlangga.

Materi Lainnya:

Istilah-Istilah Lain Dari Perjanjian Internasional



Istilah-Istilah Lain Dari Perjanjian Internasional ~ Menurut UU No. 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri. Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.

Pemberian berbagai istilah perjanjian internasional (traktat) berdasarkan pada tingkat pentingnya suatu perjanjian internasional serta keharusan untuk mendapatkan suatu ratifikasi dari setiap kepala negara yang mengadakan perjanjian. Istilah lain dari perjanjian adalah sebagai berikut:
  • Traktat (Treaty), yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan bidang ekonomi.


  • Konvensi (Convention), yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (plaenipotentiones).
  • Protokol (Protocol), yaitu persetujuan yang tidk resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara, mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu.
  • Persetujuan (Agreement), yaitu perjanjian yang lebih bersifat teknis atau administratif. Agrement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat atau konvensi.
  • Perikatan (Arrangement), yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.
  • Proses Verbal, yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.
  • Piagam (Statute), yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional. Piagam itu dapat digunakan sebagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi (seperti piagam kebebasan transit).
  • Deklarasi (Declaration), yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat, dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat bila menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan traktat. Dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada traktat atau konvensi. Deklasari sebagai persetujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.
  • Modus Vivendi, yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi.
  • Pertukaran Nota, yaitu metode yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya, pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multilateral. Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang enyangkut mereka.
  • Ketentuan Penutup (Final Act), yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
  • Ketentuan Umum (General Act), yaitu traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi. Misalnya, LBB (Liga Bangsa-Bangsa) menggunakan ketentuan umum mengenai arbitasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun 1928.
  • Charter, yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administrasif. Misalnya, Atlantic Charter.
  • Pakta (Pact), yaitu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa). Pakta membutuhkan ratifikasi.
  • Covenant, yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).
Itulah beberapa istilah-istilah lain dari perjanjian internasional, ternyata banyak sekali istilah lain yang berkaitan dengan perjanjian internasional. Jadi teman-teman tidak usah pusing lagi jika nantinya mendengar istilah lain dari perjanjian internasional, karena telah ada di blog ini.

Sumber pustaka: Budiyanto. Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara 3 SMU. Jakarta: Erlangga.

Baca juga ini:

Materi Lainnya:

Klasifikasi Perjanjian Internasional Menurut Subjeknya, Menurut Isinya, Menurut Prosesnya, dan Menurut Fungsinya



Klasifikasi Perjanjian Internasional Menurut Subjeknya, Menurut Isinya, Menurut Prosesnya, dan Menurut Fungsinya ~ Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa, setiap negara pasti memerlukan negara lain untuk melakukan sebuah pergaulan internasional salah satunya ialah melakukan perjanjian internasional. Perjanjian internnasional dapat dilakukan dengan satu negara atau dengan banyak negara, serta melakukan sebuah perjanjian dalam hal apa pun.

Menurut Konferensi Wina tahun 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara saja selaku subjek hukum internasional.

Untuk dapat mengetahui penggolongan atau klasifikasi perjanjian internasional, maka perlu ditinjau atau dilihat dari berbagai aspek. Beberapa aspek tersebut diantaranya menurut subjeknya, menurut isinya, menurut proses atau tahapan pembetukannya, dan menurut sifatnya.

1. Perjanjian internasional menurut subjeknya


  • Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
  • Perjanjian internasional antara negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti antara organisasi internasional Tahta Suci (Vatikan) dengan organisasi Uni Eropa.
  • Perjanjian antarsesama subjek Hukum Internasional selain negara, seperti antara suatu organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya. Contohnya: Kerja sama ASEAN dan Uni Eropa.
2. Perjanjian internasional menurut isinya
  • Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian. Contoh: NATO, ANZUS, dan SEATO.
  • Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh: CGI, IMF, IBRD, dan sebagainya.
  • Segi hukum, seperti Status Kewarganegaraan (Indonesia - RRC), Ekstradisi, dan sebagainya.
  • Segi batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya.
  • Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS, dan sebagainya.
3. Perjanjian internasional menurut proses atau tahapan pembentukannya
  • Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatangan, dan ratifikasi.
  • Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan kata persetujuan atau agreement)
4. Perjanjian internnasional menurut fungsinya


  • Perjanjian yang membentuk hukum (law making treatis), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh: Konvensi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatik, Konvensi Montego tentang Hukum Laut Internasional tahun 1982, dan sebagainya.
  • Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Contoh: perjanjian antara RI dan RRC mengenai dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyelundupan, dan sebagainya.
Itulah pengklasifikasian perjanjian internasional jika ditinjau dari beberapa aspek, yaitu menurut subjeknya, menurut isinya, menurut prosesnya, dan menurut fungsinya. Ternyata perjanjian internasional itu banyak bentuknya mya teman?

Sumber pustaka: Budiyanto. Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara 3 SMU. Jakarta: Erlangga.

Baca juga ini:

Materi Lainnya:

Macam-Macam Modal Dalam Produksi



Apa yang terlintas dipikiran anda jika mendengar kata Modal? pasti kebanyakan orang akan mengatakan bahwa modal adalah uang. Akan tetapi modal tidak harus berupa uang, tetapi juga dapat berupa barang yang dihasilkan. Lalu, apa yang dimaksud dengan Modal?


Modal adalah alat atau barang yang dihasilkan dan dapat digunakan untuk menghasilkan barang selanjutnya. Fungsi modal dalam ekonomi untuk menghasilkan dan meningkatkan atau memperluas produksi. Semakin banyak modal yang digunakan dalam produksi, semakin banyak pula barang yang dapat dihasilkan.

Dalam produksi terdapat bermacam-macam modal, jika dilihat dari sifat, fungsi, resiko, dan bentuknya. Macam-macam modal adalah sebagai berikut.
1. Modal Dilihat dari Fungsinya
  • Modal perseorangan atau Modal privat, yaitu barang modal yang dimiliki perseorangan sebagai sumber penghasilan tanpa harus bekerja, misalnya saham, persewaan rumah, dan deposito bank.
  • Modal masyarakat atau Modal sosial, yaitu semua barang modal yang dapat pula digunakan orang banyak atau masyarakat, misalnya jalan, jembatan, dan jalan kereta api. Barang modal masyarakat disebut juga konstruksi.
2. Modal Dilihat Dari Sifatnya
  • Modal tetap, yaitu barang modal yang dapat digunakan lebih dari satu kali dalam produksi, misalnya tanah, gedung, dan mesin. Barang modal ini biasanya merupakan alat-alat produksi tahan lama.
  • Modal lancar, yaitu barang modal yang habis dipakai sekali saja dalam produksi, misalnya bahan-bahan bakar (bensin, solat)
  • Modal variabel, yaitu jumlah uang yang digunakan untuk membayar upah tenaga kerja.
3. Modal Dilihat dari Resikonya
  • Modal sendiri, yaitu modal perusahaan ditanggung secara penuh oleh perusahaan itu jika mengalami kerugian atau jatu pailit.
  • Modal pinjaman, yaitu modal yang resikonya lebih ringan jika perusahaan mengalami kerugian.
4. Modal Dilihat dari Bentuknya
  • Modal nyata, yaitu barang yang dapat digunakan dalam proses produksi yang terdiri atas modal barang dan modal uang.
  • Modal abstrak, yaitu modal yang tidak terlihat, tetapi hasilnya dapat dilihat, seperti kepandaian, pengetahuan, keahlian, nama baik, dan keunggulan dibanding perusahaan lain.

Materi Lainnya:

Teori-Teori Mengenai Tujuan Negara, yang Dikemukakan Oleh Beberapa Tokoh



Teori-Teori Mengenai Tujuan Negara, yang Dikemukakan Oleh Beberapa Tokoh

Setiap negara mempunyai tujuan yang berbeda-beda, Tujuan ini sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah pembentukannya, serta pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan.


Tujuan negara dalam konsep dan ajaran Plato, yaitu untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai perseorangan (individu) maupun sebagai makhluk sosial. Sedangkan menurut Roger F. Soltau, tujuan negara memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin.

Dalam perkembangannya terdapat beberapa teori mengenai Tujuan Negara yang dikemukakan oleh beberapa tokoh, seperti Lord Shang Yang, Niccolo Machiavelli, Dante Alleghieri, Immanuel Kant, dan Prof. Mr. R. Kranenburg. Berikut ini bunyi teori yang dikemukkan para tokoh tersebut.

1. TEORI KEKUASAAN NEGARA

Teori ini dikemukakan oleh Lord Shang Yang yaitu seorang negarawan Tiongkok/China Kuno, teori ini dilatar belakangi oleh keadaan negeri China saat itu yang banyak mengalami pemberontakan dan perang saudara. Bunyi dari teori Kekuasaan Negara yaitu.

  • Rakyat dan negara harus berbanding terbalik. Bila negara ingin kuat, maka rakyat harus lemah dan sebaliknya.
  • Negara harus berusaha mengumpulkan kekuasaan/kekuatan yang sebesar-besarnya. Negara menyiapkan militer yang kuat, disiplin dan loyal.
  • Keselamatan dan kemakmuran tidak diperlukan, asal negara sentosa.
  • Rakyat harus dijauhkan dari kebudayaan, adat, musik, nyanyian, hikayat, kebaikan, kesusilaan, hormat pada orang tua, kekerabatan, kejujuran, dan sofisme. Alasannya, semua itu dapat melemahkan jiwa seseorang (rakyat/prajurit).

Teori Kekuasaan Negara ini diterapkan oleh beberapa penguasa, diantaranya Atilia, Jenghis Khan, Timur Lenk, dan Kubhilai Khan.

2. TEORI KEKUASAAN NEGARA

Teori ini juga dikemukakan oleh seorang tokoh dari eropa yaitu Niccolo Machiavelli, Niccolo Machiavelli merupakan seorang pemikir dan politikus italia. Teori ini dilatar belakangi oleh keadaan negaranya saat itu yang banyak mengalami pergolakan dan perpecahan.

Adapun bunyi dari Teori Kekuasaan Negara menurut Niccolo Machiavelli yaitu.
  • Menitikberatkan pada sifat pribadi raja, agar dapat cerdik seperti kancil dan menakut-nakuti rakyatnya seperti singa.
  • Pemerintah/penguasa dapat melakukan apa saja, asal untuk kepentingan negara dalam mencapai kekuasaan negara yang sebesar-besarnya.
  • Siapa pun yang melawan pemerintah/raja harus ditindak tanpa kompromi
  • Pemerintah menghalalkan segala cara, meskipun harus melanggar sendi-sendi kesusilaan serta kebenaran.
  • Seorang penguasa yang cermat tidak memegang kepercayaannya jika kepercayaan itu berlawanan dengan kepentingannya.

Teori Kekuasaan Negara versi Niccolo Machiavelli diterapkan oleh beberapa penguasa di Eropa, diantaranya Frederik Yang Agung, Louis XIV, dan Adolf Hitler.

3. TEORI PERDAMAIAN DUNIA

Teori ini dikemukakan oleh Dante Alleghieri yang seorang tokoh kenegaraan dari Italia. Teori ini dilatar belakangi oleh adanya pertentangan antara kaisar dengan Paus mengenai siapa yang paling berhak dalam kekuasaan negara.

Bunyi dari teori yang dikemukakan oleh Dante Alleghieri yaitu.
  • Keamanan dan ketenteraman manusia dalam negara dapat dicapai apabila ada perdamaian dunia yang bukan terletak pada masing-masing penguasa atau raja. Dalam mencapai perdamaian dunia, perlu dibentuk satu negara dibawah satu imperium (raja/kaisar).
  • Pembentukan imperium bertujuan untuk kepentingan kemanusiaan.
  • Pembentukan masing-masing negara merdeka hanya akan menimbulkan peperangan.

Teori ini belum satu pun penguasa/raja yang menerapkannya. Taapi pada akhirnya menjadi inspirasi berdirinya PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) atau UN (United Nation).

4. TEORI JAMINAN ATAS HAK DAN KEBEBASAN

Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant yang merupakan seorang pemikir besar dari Prusia (Jerman). Teori ini dilatar belakangi oleh kenyataan hidup manusia yang berebut kekuasaan dan adanya penguasa yang sewenang-wenang.

Adapun bunyi dari teroi Jaminan atas Hak dan Kewajiban ini yaitu.
  • Negara harus membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara.
  • Adanya hukum yang dirumuskan dalam perundang-undangan sebagai penjelmaan kehendak umum (volonte generale). Perlunya pemisahan kekuasaan eksekutif dan legislatif.
  • Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan warganya.
  • Negara tidak boleh turut campur dalam urusan pribadi dan ekonomi warganya.
Teori ini diterapkan oleh negara-negara Eropa pada umumnya dan Amerika setelah abad XVIII.
5. TEORI NEGARA KESEJAHTERAAN (WELFARE STATE)

Teori ini dikemukakan oleh Prof. Mr. R. Kranenburg seorang ahli hukum Jerman. Teori ini mempunyai latar belakang yang hampir sama dengan teori jaminan atas hak dan kebebasan.

Bunyi dari teori negara kesejahteraan atau welfare state ini yaitu.
  • Negara bukan sekadar pemelihara ketertiban hukum belaka, tetapi secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya.
  • Negara harus benar-benar bertindak adil yang dapat dirasakan oleh seluruh warga negara secara merata dan seimbang.
  • Negara hukum bukan hanya untuk penguasa atau golongan tertentu, tetapi untuk kesejahteraan seluruh rakyat didalam negara.

Teori ini diterapkan oleh negara-negara modern pada umumnya yang menjunjung tinggi demokrasi dan jaminan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.

Sumber pustaka: Budiyanto. "Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara" untuk SMA.Penerbit Erlangga.

Materi Lainnya:

Asal Mula Terjadinya Negara, Berdasarkan Fakta Sejarah



Asal Mula Terjadinya Negara, Berdasarkan Fakta Sejarah
Pada umumnya negara dapat diartikan secara luas dan secara khusus. Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkankepentingan bersama. Sedangkan dalam arti khusus pengertian negara dapat kita ambil dari pendapat beberapa pakar kenegaraan.

Salah satu pakar kenegaraan tersebut ialah Prof. Mr. Soenarko, Prof Mr. Soenarko berpendapat bahwa negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).
Baca juga informasi lainnya yang berhubungan dengan Negara dibawah ini:
Terbentuknya negara-negara didunia mempunyai asal mula yang berbeda-beda, terdapat beberapa faktor yang menentukan terjadinya suatu negara, salah satunya ialah asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah. Yang dimaksud fakta sejarah ialah berdasarkan kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkap dalam sejarah, yaitu sebagai berikut.
  • Occupatie (Pendudukan)
  • Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku, kelompok tertentu. Contohnya: Liberia yang diduduki budak-budak negro dimerdekakan pada tahun 1847.

  • Fusi (Peleburan)
  • Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiamu suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru. Contoh: Terbentuknya Federasi Kerajaan Jerman pada tahun 1871.
  • Cessie (Penyerahan)
  • Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman), karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah pada PD I.
  • Accesie (Penaikan)
  • Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara. Contoh: Wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
  • Anexatie (Pencaplokan/Penguasaan)
  • Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi yang berarti. Contoh: Ketika pembentukan negara Israel pada tahun 1948, wilayahnya banyak mencaplok darah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.

  • Proclamation (Proklamasi)
  • Hal ini terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut wilayahnya kembali, dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh: Negara Republik Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dari penjajahan Jepang dan Belanda.
  • Innovation (Pembentukan Baru)
  • Munculnya suatu negara baru diatas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contoh: Negara Uni Soviet yang pecah dan lenyap. Kemudian dari wilayah negara tersebut muncul negara baru yaitu Rusia, Azerbaijan, Belarus, Estonia, Georgia, Kazakhstan, Kirgizstan, dan lainnya.
  • Separatise (Pemisahan)
  • Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh Pada tahun 1939, Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan kemerdekaannya. Pada tahun 1999. Timor Leste memisahkan diri dari Indonesia dan menyatakan kemerdkaannya.
Sumber pustaka: Budiyanto. "Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara" untuk SMA.Penerbit Erlangga.

Materi Lainnya:

Sifat Hakikat Negara Menurut Prof. Miriam Budiardjo | simpleNEWS05



sifat hakikat negara menurut miriam budiarjo

Negara merupakan organisasi yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam atau ke luar). Sifat hakikat negara berkaitan erat dengan dasar-dasar terbentuknya negara, norma dasar (fundamental norm) yang menjadi tujuannya, falsafah hidup yang ingin diwujudkannya, dan juga dengan perjalanan sejarah dan tata nilai sosial-budaya yang telah berkembang dalam negara.


Menurut Prof. Miriam Budiardjo negara memiliki beberapa sifat hakikat antara lain sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua.

  •  Sifat Memaksa

Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai.

Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu negara adalah UU perpajakan yang memaksa setiap warga negara untuk membayar pajak. Bila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman.

  • Sifat Monopoli

Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetakan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.

  • Sifat mencakup semua (all-embracing)

Semua peraturan perundang-undangan yan berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada diluar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.

Sumber pustaka :

  • Budiyanto. "Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara" untuk SMA.Penerbit Erlangga.
  • Salikun dan Lukman Surya Saputra, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, SMP/MTs Kelas VIII : buku guru / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.


Materi Lainnya:

Pembagian Wujud Kebudayaan Menurut Julian Hoxley, Kroeber, dan Koentjaraningrat



Pembagian Wujud Kebudayaan Menurut Julian Hoxley, Kroeber, dan Koentjaraningrat

Menurut Koentjaraningrat, Kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam kehidupan masyarakat yang dijadikan milik disi manusia dengan belajar. Sedangkan Selo Soemardjan berpendapat hampir sama yaitu Kebudayaan adalah hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.


Dari defenisi kebudayaan yang dikemukakan oleh dua ahli tersebut, dapat diketahui bahwa kebudayaan dapat berwujud gagasan (Ide), tindakan (perilaku), dan hasil karya yang berbentuk kebendaan (material). Untuk lebih jelasnya tentang wujud kebudayaan ini, masilah kita simak bagaimana pembagian wujud kebudayaan menurut Julian Hoxley, Kroeber, dan Koentjaraningrat.

Julian Hoxley, seorang ahi biologi Inggris membagi kebudayaan atas tiga (3) wujud yaitu mentifact, sosiofact, dan artefact. Berikut ini penjelasannya.
  1. Mentifact adalah kebudayaan yang bersifat abstrak atau tidak tampak, yaitu berupa aspek mental yang melandasi perilaku dan hasil kebendaan manusia, termasuk didalamnya ide, gagasan, pemikiran, kepercayaan, ideologi, sikap, dan pandangan-pandangan manusia terhadap alam semesta.
  2. Sosiofact adalah kebudayaan yang menempatkan manusia sebagai anggota masyarakat. Seperti, perilaku manusia yang disesuakan dengan sistem nilai, moral, norma, dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat.
  3. Artefact adalah kebudayaan material atau kebendaan, seperti rumah, pakaian, perkakas rumah tangga, dan peralatan bekerja.
Kroeber (1958) pernah menganjurkan untuk membedakan secara tajam wujud kebudayaan sebagai suatu rangkaian ide, tindakan atau aktifitas manusia, dan artefak (material). Sedangkan Koentjaraningrat berpendapat bahwa ada tiga wujud kebudayaan, yaitu sebagai berikut.
  1. Wujud kebudayaan sebagai suatu hal yang kompleks dari ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan-peraturan, dan sebagainya.
  2. Wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas dan tidakan berpola dari manusia bermasyarakat.
  3. Wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia.
Sumber pustaka: Enok Maryani. 2003. Antropologi 3 SMU. Bandung: Grafindo Media Pratama.

Materi Lainnya:

Pengertian Buku Besar Bentuk T, Bentuk 3 Kolom, dan Bentuk 4 Kolom



Pengertian Buku Besar Bentuk T, Bentuk 3 Kolom, dan Bentuk 4 Kolom

Buku besar dalam pembukuan atau akuntansi adalah buku yang memuat berbagai perkiraan (rekening) yang saling berhubungan dan merupakan satu kesatuan yang terklasifikasi mulai dari jenis perkiraan harta, utang, mdal, pendapatan dan beban.


Secara umum bentuk buku besar yang banyak digunakan dalam pembukuan adalah:
  • Bentuk T atau sebelah-menyebelah (Scontro)
  • Bentuk 3 (tiga) kolom
  • Bentuk 4 (empat) kolom
1. Bentuk T atau Sebelah Menyebelah (Scontro)

Buku Besar bentuk T adalah buku besar yang memiliki 2 (dua) sisi yang bersebelahan sehingga membentuk keseimbangan baik dalam segi pisiknya maupun segi jumlahnya. Sisi sebelah kiri disebut sisi D (debet) dan sisi sebelh kanan disebut sisi K (kredit).

Buku besar bentuk T dalam kenyataannya terbagi lagi menjadi 2 (dua) bentuk, yaitu Buku besar bentuk T sederhana dan Buku besar bentuk T sempurna.

1. Buku besar bentuk T sederhana

Bentuk T Sederhana adalah buku besar yang hanya menampilkan sisi debet dan kredit saja tanpa dilengkapi kolom atau lajur untuk memperjelas cara memasukkan datanya.


Contoh:
D                            KAS                              K




2. Buku besar bentuk T sempurna

Bentuk T Sempurna adalah buku besar yang dilengkapi dengan kolom tanggal, keterangan dan jumlah baik disisi debet maupun kredit.


Contoh:
Debet



KAS



Kredit

Tgl
Keterangan
Ref
Jumlah
Tgl
Keterangan
Ref
Jumlah












2. Buku Besar Bentuk 3 (tiga) Kolom

Buku besar bentuk ini disebut buku besar 3 kolom oleh karena memiliki 3 (tiga) buah kolom untuk mencatat jumlah uang, yaitu 2 (dua) buah kolom perubahan (mutasi) yang terdiri dari Debet dan Kredit serta 1 (satu) kolom saldo yaitu lajur Jumlah.

Secara keseluruhan kolom=kolom yang dimiliki buku besar bentuk 3 (tiga) kolom ini adalah sebagai berikut.
  • Tanggal
  • Keterangan
  • Referensi
  • Perubahan (debet dan kredit)
  • Saldo yang terdiri dari lajur D/K dan jumlah.
3. Bentuk 4 (empat) Kolom

Bentuk 4 (empat) kolom hampir sama dengan bentuk 3 (tiga) kolom, hanya saja saldonya dibagi 2 (dua) lajur yaitu lajur Debet dan Kredit.

Sumber pustaka: Keterampilan Jasa Pembukuan 2 untuk SLTP Kelas 2 Caturwulan I, II, dan III.1995.Bandung: Ganeca Exact Bandung.

Materi Lainnya:

Pengertian Wawasan Nusantara Secara Etimologis dan Terminilogis



Pengertian wawasan nusantara secara etimologis dan terminilogis
Pengertian wawasan nusantara secara etimologis dan terminilogis

Bangsa Indonesia di karuniai dengan wilayah yang didalamnya terdapat berbagai macam suku bangsa, Indonesia juga terbentuk dari beribu pulau yang disatukan oleh lautan yang lebih luas dari daratan. Itulah mengapa selayaknya kita sebagai rakyat Indonesia perlu untuk mengetahui serta mempelajari tentang tanah air kita.


Kita telah sering mendengar orang-orang selalu berbicara tentang pentingnya mempunyai wawasan nusantara, bukan hanya mengetahui tentang keberagaman yang ada di dalamnya, akan tetapi kita juga harus dan perlu untuk melihat cara pandang kita terhadap tanah air kita. Sebelum kita melihat cara pandang kita tentang nusantara ini? Alangkah baiknya jika kita tahu dulu, apa itu wawasan nusantara?

Wawasan nusantara dapat diartikan secara etimologis dan secara terminilogis. Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata “wawasan” dan “Nusantara”. Wawasan berasal dari kata “wawas” (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi, wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat.

Nusantara berasal dari kata “nusa” dan “antara”. “Nusa” artinya pulau atau kesatuan kepulauan. “Antara” artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi, Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.

Sedangkan secara terminologis, wawasan nusantara diartikan menurut beberapa pendapat yaitu sebagai berikut.

  1. Menurut Prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
  2. Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  3. Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi Tap MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”

Nah, dari penjelasan diatas dapatlah kita simpulkan bahwa, Wawasan Nusantara ialah cara pandang kita sebagai bangsa Indonesia terhadap segala hal yang mencangkup kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.

Sumber pustaka: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- . Edisi Revisi Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.

Materi Lainnya: