Sumber-Sumber Ekonomi (Alat Pemuas Kebutuhan)



Sumber-Sumber Ekonomi (Alat Pemuas Kebutuhan)

Macam-macam kebutuhan manusia dapat dipenuhi dengan sumbersumber ekonomi, baik berupa barang dan jasa yang digunakan sebagai alat pemuas kebutuhan. Meskipun barang dan jasa sama-sama sebagai alat pemuas kebutuhan, tetapi keduanya merupakan sesuatu yang berbeda. Barang adalah benda yang berwujud, dapat diraba, dirasakan, dan dapat dilihat oleh alat indra kita.


Sementara jasa adalah sesuatu yang tidak berwujud, tidak dapat diraba, dan dilihat, tetapi manfaatnya dapat dirasakan. Contoh barang yang digunakan sebagai alat pemuas kebutuhan antara lain nasi, teh, roti, kursi, meja, televisi, kulkas, sepeda motor, mobil, dan lain-lain.

Berikut ini macam-macam benda pemuas kebutuhan.
  • Benda Pemuas Kebutuhan Menurut Kelangkaannya
  • Menurut kelangkaannya (cara mendapatkannya), benda pemuas kebutuhan dibedakan menjadi tiga macam, yaitu benda ekonomi, benda bebas, dan benda illith.
  • Benda Menurut Tujuan Penggunaannya
  • Menurut tujuan penggunaannya, benda pemuas kebutuhan dibedakan menjadi dua macam, yaitu benda konsumsi dan benda produksi.
  • Benda Menurut Proses Pembuatannya
  • Benda menurut proses pembuatannya dibedakan menjadi tiga macam, yaitu bahan mentah, bahan setengah jadi, dan bahan jadi.
  • Benda Menurut Hubungannya dengan Benda Lain
  • Menurut hubungannya dengan benda lain, benda pemuas kebutuhan dibedakan menjadi dua macam, yaitu benda komplementer dan benda substitusi.
  • Benda Menurut Segi Jaminannya
  • Menurut segi jaminannya, benda pemuas kebutuhan dibedakan menjadi dua macam, yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Sumber pustaka : Ekonomi : Untuk SMA/MA Kelas X / Oleh Mintasih Indriayu — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Jenis Olahraga Dilakukan Untuk Mengisi Waktu Luang



Jenis Olahraga Dilakukan Untuk Mengisi Waktu Luang [kesehatan.kompasiana.com],
Jenis Olahraga Dilakukan Untuk Mengisi Waktu Luang ~ Salah satu cara yang paling mudah untuk menjaga tubuh tetap sehat yaitu dengan berolahraga, waktu yang digunakan untuk berolahraga minimal 30 menit dalam sehari. Akan tetapi, kadang-kadang karena terlalu sibuk dengan pekerjaan membuat aktifitas untuk menjaga kondisi tubuh tidak kita lakukan.

Ada baiknya jika kita mempunyai waktu luang dapat diisi dengan berolahraga, beberapa jenis olahraga yang dapat kita lakukan untuk mengisi waktu luang ada banyak, berikut ini beberapa jenis olahraga tersebut.

Jalan Sehat
Olahraga ini sangat mudah dilakukan. Selain murah, jalan sehat efektif untuk semua usia. Jalan sehat sangat dianjurkan bagi orang yang memiliki berat badan berlebih. Olahraga ini sangat baik untuk kesehatan jantung.


Dengan melakukan jalan sehat secara rutin antara 4–5 kali dalam seminggu selama 30–60 menit dapat menurunkan risiko penyakit jantung. Jika diimbangi dengan pola makan yang baik dan sehat, jalan sehat dapat menurunkan berat badan dengan baik.

Joging
Sama halnya dengan jalan sehat, joging juga termasuk jenis olahraga yang murah meriah. Melakukan joging secara teratur memberikan manfaat bagus untuk kondisi fisik dan kesehatan lainnya. Joging juga memberikan kesenangan secara fisik dan mental. Joging memberikan banyak keuntungan bagi kesehatan secara keseluruhan.
Bersepeda
Bersepeda juga merupakan salah satu pilihan jenis olahraga yang dapat dilakukan dalam mengisi waktu luang. Jika Anda senang olahraga dengan bersepeda, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Hal-hal tersebut adalah Bersepeda dengan Aman di Jalan Raya, Gunakan Helm dan Gunakan Shifter.

Olahraga Renang
Berenang memiliki banyak manfaat untuk kesehatan. Dengan berenang, seluruh tubuh bergerak dan melibatkan otot-otot besar seperti otot perut, otot lengan, pinggul, pantat dan paha. Berenang yang memenuhi syarat kesehatan dan keamanan, termasuk sebagai olahraga aerobik yang akan membuat paru-paru sehat dan melenturkan sendi terutama di bagian leher, bahu, dan pinggul.


Olahraga Permainan
Selain olahraga yang telah disebutkan, ada berbagai jenis olahraga permainan yang dapat dilakukan, di antaranya permainan tenis meja, badminton, bola voli, basket, sepak bola, atau futsal. Dengan melakukan olahraga permainan, di samping memberikan manfaat bagi kesehatan, juga dapat mempererat hubungan sosial.

Sumber Pustaka : Gelanggang Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan: /Khairul Hadziq, Milka Nurfitri.—Jakarta: Pusat Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2010.

Baca juga ini:
  1. Pengertian Presbiopi dan Astigmatisma
  2. Pengertian Miopi dan Hipermetropi
  3. Jenis-Jenis Obat yang Sering Berhubungan Dalam Kehidupan Sehari Hari
  4. Jenis-Jenis Penyakit Menurut Penyebabnya
  5. Gangguan dan Kelainan Pada Rangka

Materi Lainnya:

Syarat Mendirikan Dan Memperoleh Status Badan Hukum Pada Perseroan Terbatas atau PT (Naamloze Vennootschap)



Syarat Mendirikan Dan Memperoleh Status Badan Hukum Pada Perseroan Terbatas atau PT (Naamloze Vennootschap)

Perseroan terbatas adalah perusahaan yang modalnya berasal atau terbagi-bagi atas saham-saham. Tanggung jawab masing-masing pemegang saham atau persero terbatas pada modal yang disertakannya. Besarnya modal ditentukan dalam anggaran dasar.


Sesuai undang-undang, untuk mendirikan PT terdapat syarat-syarat dan prosedur pengesahan status badan hukum tertentu yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah:

  1. Syarat formal, yakni harus membuat akta pendirian di depan notaris. Akta ini memuat anggaran dasar.
  2. Syarat material, yakni harus mempunyai modal dasar yang terbagi atas saham-saham senilai minimal Rp20.000.000,-.

Adapun untuk memperoleh status badan hukum, pendiri PT harus menempuh prosedur pengesahan status badan hukum sebagai berikut:

  1. Membuat akta pendirian ke kantor notaris.
  2. Pengesahan oleh Menteri Kehakiman. Akta pendirian oleh notaris dikirimkan ke Kepala Direktorat Perdata Departemen Kehakiman untuk memperoleh surat keputusan pengesahan dari Menteri Kehakiman.
  3. Pendaftaran di Pengadilan Negeri. Pendiri membawa akta pendirian dan surat keputusan pengesahan dari Menteri Kehakiman ke kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat untuk mendaftarkan akta pendirian dalam buku register Perseroan Terbatas.

Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pendiri membawa akta pendirian, surat keputusan pengesahan dari MenteriKehakiman dan surat tanda pendaftaran dari Panitera Pengadilan Negeri ke percetakan negara agar diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Sejak diumumkan dalam BNRI, PT telah resmi memperoleh status badan hukum.

Sebagai badan hukum, PT dianggap seperti manusia yang dapat melakukan tindakan hukum. Dengan demikian, PT dapat melakukan transaksi-transaksi, membuat perjanjian dan dapat dituntut dan menuntut di depan pengadilan.

Dalam melakukan segala tindakan hukumnya, PT diwakili oleh direksi. Dan sebagai badan hukum, harta kekayaan PT terpisah dari harta kekayaan pesero dan direksi. Direksi adalah pihak-pihak yang bertindak sebagai pengurus PT.

Daftar pustaka : Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII SMA dan MA / penulis,Chumidatus Sa’dyah, Dadang Argo P. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Kelebihan dan Kelemahan Badan Usaha Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV)



Kelebihan dan Kelemahan Badan Usaha Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV)

Perseroan komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV) adalah suatu persekutan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha yang sebagian sekutunya, yaitu sekutu komanditer, memasukkan modal dan sebagian sekutu lainnya, yaitu sekutu aktif, menjalankan perusahaan.


Perseroan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Akan tetapi, perseroan ini bukan merupakan badan hukum sehingga tdak memiliki kekayaan sendiri. Ada berbagai macam Persekutuan Komanditer yaitu Persekutuan Komanditer Murni, Persekutuan Komanditer Campuran dan Persekutuan Komanditer Bersaham.

Bila hanya terdapat seorang sekutu komplementer dalam persekutuan itu disebut Persekutuan Komanditer Murni, dan kalau terdapat beberapa orang sekutu Komplementer dalam persekutuan, maka persekutuan disebut Persekutuan Komanditer Campuran. Persekutuan Komanditer Bersaham, mengeluarkan saham-saham di mana baik sekutu Komplementer maupun sekutu Komanditer satu atau lebih saham.

Commanditaire Vennootschap atau CV juga memiliki kelebihan dan kelemahan seperti halnya jenis badan usaha lainnya. Kelebihan dari CV adalah:
  • Modal lebih mudah dipenuhi, karena diperoleh dari beberapa sekutu.
  • Tanggung jawab sekutu komanditer terbatas.
  • Sekutu pengusaha yang memiliki berbagai latar belakang dan keahlian dapat saling menunjang dalam memajukan CV.
  • Risiko ditanggung bersama-sama.
Sedangkan Kelemahan dari CV adalah:
  • Kinerja perusahaan tergantung kemampuan sekutu pengusaha.
  • Tanggung jawab sekutu pengusaha tidak terbatas.
  • Modal yang sudah ditanam susah ditarik kembali.
  • Mudah terjadi konflik antarsekutu pengusaha.

Jika salah seorang sekutu pengusaha bertindak merugikan, sekutu-sekutu yang lain harus ikut menanggung risiko. [sumber 1] Pada sumber lainnya, dijelaskan pula mengenai Kelebihan dan Kekurangan dari badan usaha Persekutuan Komanditer, yaitu sebagai berikut.

Kelebihan Persekutuan Komanditer

Salah satu kelebihan Persekutuan Komanditer adalah kebutuhan akan modal lebih mudah dipenuhi di samping pendiriannya mudah. Dilihat dari usaha memperoleh kredit maka Persekutuan Komanditer relatif lebih mudah memperoleh kredit, demikian pula dari segi pimpinan, kemampuan pimpinan Persekutuan Komanditer relatif lebih baik.

Kelebihan lain ialah bahwa orang senang menginvestasikan uangnya kepada Persekutuan Komanditer, sebab baik menginvestasikan terlebih bagi sekutu diam (sleeping partner) maupun untuk mencairkan kembali modal adalah relatif mudah.

Kekurangan Persekutuan Komanditer

Salah satu yang merupakan kekurangan Persekutuan Komanditer adalah kelangsungan hidupnya yang tidak menentu, sebab banyak tergantung dari sekutu komplementer yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan. [sumber 2]

Daftar pustaka :
  1. Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII SMA dan MA / penulis,Chumidatus Sa’dyah, Dadang Argo P. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
  2. Ekonomi 3 : Untuk SMA dan MA Kelas XII/ penulis, Yuli eko .-- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Jenis-Jenis Sekutu Dalam Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV)



Jenis-Jenis Sekutu Dalam Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV)

Persekutuan komanditer lebih sering disebut CV yang merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap (bahasa Belanda) yang berarti persekutuan atas dasar komanditer (kepercayaan). Jadi, CV bisa diartikan sebagai persekutuan dari satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai pengusaha dan satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai pemberi modal.


Dengan demikian, terdapat dua jenis sekutu dalam CV, yaitu:
  1. Sekutu pengusaha, yang bertugas memberikan modal, memimpin kegiatan usaha dan bertanggung jawab dengan tidak terbatas terhadap utang-utang dan kerugian.
  2. Sekutu komanditer, bertugas hanya memberikan modal, tidak terlibat dalam kegiatan usaha, dan tanggung jawabnya terbatas pada modal yang diberikan. Artinya, jika CV harus membayar utang dan kerugian, sekutu komanditer hanya wajib membayar (menanggung) sebatas modal yang diberikan. Apabila utang dan kerugian modal belum tertutup, sekutu komanditer tidak dapat dituntut untuk membayarnya. Dalam CV, sekutu pengusahalah yang harus membayar semua, jika perlu menggunakan harta pribadinya.

Istilah lain dari sekutu pengusaha adalah sekutu aktif, sedangkan istilah lain dari sekutu komanditer adalah sekutu pasif. Adapun untuk mendirikan CV, langkah-langkah yang dilakukan kurang lebih sama dengan pendirian firma. CV bisa bubar atau berakhir bila jangka waktu pendirian CV sudah berakhir, bila ada sekutu yang mengundurkan diri atau diberhentikan, atau bila akta pendirian diubah. [sumber 1]

Pada sumber lainnya, Terdapat dua jenis sekutu yaitu sekutu komplementer (sering pula disebut sekutu pemelihara) yakni mereka yang menjalankan dan memimpin perusahaan dan sekutu komanditer, yakni mereka yang mempercayakan modalnya kepada sekutu.

Perbedaan kedua jenis sekutu itu, berarti pula perbedaan tanggung jawab. Sekutu komplementer bertanggung jawab atas hutang-hutang perusahaan kepada pihak-pihak ketiga, sedang sekutu komanditer (sering tidak dikenal oleh pihak ketiga) hanya bertangung jawab sebesar modal yang dipercayakannya kepada sekutu komplementer.

Sehubungan dengan tugas, tanggung jawab dan peranan sekutu (partner), maka dikenal berbagai macam sekutu di luar negeri, antara lain general partner, silent partner, secret partner, dormant atau sleeping partner dan senior partner serta junior partner.

General partner sama dengan Sekutu Komplementer atau sekutu pemelihara, bertanggung jawab penuh terhadap pihak ketiga dan turut memimpin perusahaan, dan karenanya dikenal sebagai partner oleh umum. Silent partner sesuai dengan namanya tidak turut aktif di dalam menjalankan kegiatan perusahaan, namun ia dikenal oleh umum sebagai sekutu dalam persekutuan.

Berbeda dengan silent partner, maka secret partner turut aktif dalam kegiatan perusahaan, walaupun ia tidak diketahui oleh umum sebagai sekutu dalam persekutuan. Dormant atau sleeping partner adalah sekutu yang tidak turut dalam kegiatan perusahaan, dan juga tidak dikenal oleh umum sebagai sekutu dalam persekutuan.

Mereka yang lebih dulu menjadi sekutu, memasukkan modal relatif besar serta turut aktif bahkan sebagai pemimpin dalam persekutuan, sering disebut senior partner sebagai lawan junior partner. Pembagian laba di antara sekutu disesuaikan dengan ketetapan yang tercantum dalam akta pendirian. Umumnya bagian laba sekutu komanditer lebih kecil dari bagian laba sekutu komplementer. [sumber 2]

Daftar pustaka :
  1. Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII SMA dan MA / penulis,Chumidatus Sa’dyah, Dadang Argo P. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
  2. Ekonomi 3 : Untuk SMA dan MA Kelas XII/ penulis, Yuli eko .-- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Kelebihan Dan Kelemahan Perusahaan Umum (Perum)



kelebihan dan kekurangan perum
Kelebihan dan kekurangan perum

Perusahaan umum adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus mendapatkan keuntungan. Contoh Perum adalah perum Pengadilan, Perum memiliki kelebihan dan kekurangan.


Kelebihan PERUM (Perusahaan Umum)

Kelebihan dari Perusahaan Umum atau Perum adalah sebagai berikut:
  1. Menangani bidang-bidang usaha yang penting.
  2. Bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Keuntungan yang didapat digunakan lagi sebagai dana pembangunan.
  3. Seluruh modalnya milik pemerintah, baik pusat atau daerah.
  4. Dibanding perjan, perum bekerja lebih efisien karena selain member layanan kepada masyarakat, juga dituntut untuk meraih laba (keuntungan).
  5. Dengan status pegawai perusahaan negara atau daerah, budaya kerja di perum umumnya lebih baik dibanding perjan.

Kekurangan PERUM (Perusahaan Umum)

Adapun kekurangan dari perum atau perusahaan umum adalah sebagai berikut:
  1. Masih terjadi pemborosan (inefisiensi) karena tidak adanya perusahaan saingan.
  2. Tingkat produktivitas pegawai umumnya masih di bawah pegawai perseroan (PT).
  3. Sering menjadi alat politik kelompok tertentu sehingga perum menjadi sapi perahan (diperas) untuk kepentingan kelompok tersebut.
  4. Jika perum rugi, berarti negara yang dirugikan.

Nah, itulah kelebihan dan kekurangan dari perusahaan umum atau perum, jika teman-teman mengetahui kelebihan dan kekurangan lainnya dari perum silahkan menuliskannya pada kotak komentar dibawah. Semoga penjelasan singkat diatas dapat bermanfaat dan membantu teman-teman semua.

Daftar pustaka : Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII SMA dan MA / penulis,Chumidatus Sa’dyah, Dadang Argo P. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Kelebihan Dan Kelemahan Perusahaan Jawatan (Perjan)



kelebihan dan kekurangan perjan
Kelebihan dan kekurangan perjan

Perusahaan Jawatan atau yang biasa disingkat dengan Perjan merupakan badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tujuan utamanya memberikan layanan kepada masyarakat. Perjan umumnya didirikan oleh negara sebagai suatu bagian dari departemen tertentu. Dalam operasinya, perjan dipimpin oleh seorang kepala jawatan.


Contoh perjan adalah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) yang sekarang berubah bentuk menjadi PT KAI (Perusahaan Kereta Api Indonesia). Perjan memiliki kelebihan dan kekurangan. Adapun Kelebihan dari Perusahaan Jawatan atau Perjan adalah:

  1. Menangani bidang- bidang usaha penting yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  2. Tujuan utamanya adalah memberikan layanan kepada masyarakat.
  3. Seluruh modalnya adalah milik negara.
Sedangkan kekurangan dari Perusahaan Jawatan atau Perjan antara lain adalah:
  1. Sering terjadi pemborosan (inefisiensi), karena tidak adanya perusahaan saingan.
  2. Tingkat produktivitas kurang, karena status pegawainya adalah pengawai negeri sipil. Pada umumnya, pegawai negeri sipil kurang produktif karena dalam menghargai karyawan lebih mementingkan unsur senioritas dan masa kerja dibanding unsur profesionalisme karyawan.
  3. Sering menjadi alat politik kelompok tertentu, sehingga perjan menjadi sapi perahan (diperas) untuk kepentingan kelompok tersebut.
  4. Jika perjan rugi, berarti negara yang dirugikan. Sebagai catatan, sekarang ini sudah tidak ada lagi BUMN yang berbentuk perjan. Semua sudah berubah menjadi perum atau persero.

Nah, itulah beberapa kelebihan dan kekurangan dari Perusahaan Jawatan atau Perjan, jika teman-teman mengetahui kelebihan dan kekurangan lainnya dari Perjan, bolehlah teman-teman membaginya dengan menuliskan pada kotak komentar dibawah. Semoga penjelasan singkat diatas dapat membantu dan menambah pengetahuan teman-teman semua.

Daftar pustaka : Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII SMA dan MA / penulis,Chumidatus Sa’dyah, Dadang Argo P. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Pengertian dan Penjelasan Tentang Yayasan



Pengertian dan Penjelasan Tentang Yayasan

Yayasan adalah bentuk kerja sama dari beberapa orang di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan dengan tujuan utama membantu sesame manusia dalam meningkatkan kualitas kehidupan. Berdasarkan Undang-Undang No. 16 tahun 2001 tentang yayasan, untuk mendirikan yayasan diperlukan tiga alat kelengkapan, yaitu: Pengurus, Pembina dan Pengawas.


Yayasan berhak memiliki kekayaan yang berasal dari Kekayaan pendiri yang dipisahkan dan Sumber-sumber lain seperti sumbangan, wakaf, hibah, hibah waris-9 dan lain-lain. Untuk mendirikan yayasan, pendiri harus mengajukan surat permohonan kepada kepala kantor wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dengan melengkapi beberapa syarat.

Adapun beberapa syarat yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut:
  1. Salinan akta yayasan.
  2. Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) senilai Rp100.000,-.
  3. Bukti pembayaran pengumuman Anggaran Dasar Yayasan di Berita Negara Republik Indonesia.
  4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari yayasan.
  5. Surat keterangan domisili (tempat kedudukan) yayasan.
Bidang kegiatan yang bisa dikelola yayasan ada tiga macam, yaitu:
  1. Bidang sosial, meliputi lembaga sosial formal dan nonformal, panti asuhan, panti jompo, rumah sakit, poliklinik, laboratorium, penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan lain-lain.
  2. Bidang kemanusiaan meliputi memberi bantuan kepada korban bencana alam, pengungsi, tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan, membuat rumah singgah, rumah duka, melakukan perlindungan konsumen dan pelestarian lingkungan konsumen serta pelestarian lingkungan hidup.
  3. Bidang keagamaan meliputi mengelola sarana ibadah, pondok pesantren, madrasah, ZIS (zakat infak shadaqoh), syiar keagamaan, dan lain-lain.
Daftar pustaka : Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII SMA dan MA / penulis,Chumidatus Sa’dyah, Dadang Argo P. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya: