Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah | simpleNEWS05



Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Sementara itu yang mengatur dan mengurus urusan didaerah menurut Undang-Undnang tersebut ialah pemerintah daerah, apa yang dimaksud dengan pemerintah daerah? Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa, yang dimaksud dengan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerin tahan dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas perbantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya.

Pemerintah daerah dalam hal ini adalah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyeleng gara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi dalam pelaksanaannya UU No. 32 Tahun 2004 menerapkan juga kewenangan yang menyangkut kewajiban dan kewenangan yang bersifat pilihan (hak).

Berbagai hak pemerintah daerah dalam otonomi daerah, antara lain:
  1. mengatur dan mengurus urusan pemerintah an;
  2. memilih pimpinan daerah;
  3. mengelola aparatur daerah;
  4. mengelola kekayaan daerah;
  5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
  6. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah;
  7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah;
  8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan per undang-undangan.
Pemerintah daerah juga memiliki beberapa kewajiban, antara lain:
  1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, serta kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
  3. mengembangkan kehidupan demokrasi;
  4. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
  5. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
  6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
  7. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas pelayanan umum yang layak;
  8. mengembangkan sistem jaminan sosial;
  9. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
  10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
  11. melestarikan lingkungan hidup;
  12. mengelola administrasi kependudukan;
  13. melestarikan nilai sosial budaya;
  14. membentuk dan menerapkan peraturan perundangundangan sesuai dengan kewenangannya;
  15. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Itulah beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintah daerah, walaupun saat ini telah diberikan hak untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya, akan tetapi semua itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah diatur.

Materi Lainnya:

3 Komponen Bela Negara | simpleNEWS05



3 Komponen Bela Negara [image by www.vemine.com]

Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Setiap negara mempunyai aturan tersendiri tentang bela negara, termasuk Indonesia.


Pada postingan kita sebelumnya, kita telah membahas tentang prinsip-prinsip dari bela negara yang menjadi landasan bela negara, dimana dalam prinsip tersebut sudah disinggung tentang beberapa komponen-komponen dalam usaha untuk bela negara. Beberapa komponen tersebut ialah warga negara, serta TNI dan POLRI.

Di Indonesia, Undang-Undang yang dengan kegiatan bela negara ialah UUD 1945 Bab XII pasal 30, dalam Undang-Undang tersebut disebutkan ada beberapa kekuatan atau komponen masyarakat dalam upaya pembelaan negara. Beberapa komponen tersebut dikelompokkan menjadi 3 komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung.

  1. Komponen utama. Komponen utama ini ditempati oleh TNI, baik TNI-AD TNI-AL, TNI-AU maupun Polri. Kekuatan utama ini berada di garis depan dalam usaha pembelaan negara.
  2. Komponen cadangan. Komponen ini terdiri atas seluruh warga negara, sumber daya alam, serta sarana dan prasarana nasional yang dapat dikerahkan untuk mempertahankan atau memperkuat komponen utama.
  3. Komponen pendukung. Contoh komponen terakhir ini adalah keikutsertaan rakyat dalam pembelaan negara dengan cara membentuk Sishankamrata (sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta), seperti:
    • Hansip (Pertahanan Sipil);
    • Wanra (Perlawanan Rakyat);
    • Kamra (Keamanan Rakyat);
    • Menwa (resimen Mahasiswa);
    • SAR, PMI, dan lain-lain.

Itulah ketiga komponen dalam upaya untuk bela negara, dari penjelasan tersebut dapat kita simpulkan bahwa komponen bela negara dapat dibedakan menjadi 3 yaitu komponen utama yang meliputi TNI, baik TNI-AD TNI-AL, TNI-AU maupun Polri; komponen cadangan yaitu seluruh warga negara, sumber daya alam, serta sarana dan prasarana nasional; dan yang terakhir yaitu komponen pendukung yang membentuk Sishankamrata (sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta).


Materi Lainnya:

Fungsi Pokok Bank Umum | simpleNEWS05



Fungsi Pokok Bank Umum

Menurut Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.


Berdasarkan fungsinya bank dapat dibedakan menjadi tiga, salah satunya yaitu Bank Umum. Apa itu bank umum? Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dari pengertian tersebut dpatlah kita bagi bank umum menjadi dua kategori, yakni Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah (Bank bagi hasil). Dalam menjalankan kegiatan usaha, bank umum mempunyai beberapa fungsi pokoknya.

Adapun fungsi pokok Bank Umum tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efesien dalam kegiatan ekonomi
  2. Menciptakan uang (uang giral)
  3. Menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat
  4. Menawarkan jasa-jasa perbankkan
  5. Menghimpun dana dari tabungan masyarakat.
  6. Memberikan pinjaman (kredit).
  7. Menyediakan mekanisme pembayaran.
  8. Menciptakan uang giral.
  9. Menyediakan fasilitas untuk memperlancar perdagangan luar negeri.
  10. Menyediakan jasa trusty, seperti pengelolaan pensiun, dan rencana pembagian laba, sebagai wali amanah serta sebagai perantara pemindahan dan registrasi bagi perusahaan.
  11. Menyediakan jasa-jasa keuangan dan lainnya seperti pialang, inkaso, dan sebagainya.
Itulah beberapa fungsi pokok dari bank umum, semoga penjelasan singkat ini dapat menambah wawasan serta pengetahuan kita semua mengenai perbankan yang ada di Indonesia.

Materi Lainnya: