5 Tujuan Negara Menurut Charles E. Merriam | simpleNEWS05



5 Tujuan Negara Menurut Charles E. Merriam
Setiap negara tentu mempunyai maksud dan tujuan yang hendak dicapai saat pendiriannya. Tujuan negara sangat penting artinya untuk mengarahkan segala kegiatan dan sekaligus menjadi pedoman dalam penyusunan dan perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya.

Tujuan sebuah negara dapat bermacam-macam, tetapi secara umum tujuan negara dapat dikelompokkan dalam tiga hal, yaitu Untuk memperluas kekuasaan semata, Menyelenggarakan ketertiban umum, dan Mencapai kesejahteraan umum. Pada postingan terdahulu kita telah membahas tentang tujuan negara yang dikemukakan oleh beberapa ahli.
Baca juga informasi lainnya yang berhubungan dengan Negara dibawah ini:


Terdapat lagi satu ahli yang mengemukakan tentang tujuan negara, yaitu Charles E. Merriam. Charles E. Merriam mengemukakan tujuan-tujuan negara itu ada 5 yaitu keamanan ekstern (external security), pemeliharaan ketertiban intern (maintenance of internal order), keadilan (justice), kesejahteraan (welfare), dan kebebasan (freedom).
  • Keamanan ekstern (external security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
  • Pemeliharaan ketertiban intern (maintenance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terhadap pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara; terdapat pula badan-badan, prosedur, dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan yang dianggap dilaksanakan untuk memajukan kebahagiaan bersama.
  • Keadilan (justice), terwujud dalam sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang memberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
  • Kesejahteraan (welfare), artinya kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan, dan kebebasan. Kesejahteraan umum meliputi usaha-usaha, seperti penambahan tenaga produksi yang dapat memperbesar pendapatan nasional, menyelenggarakan usaha-usaha dalam bidang teknologi, pendidikan, dan bidangbidang yang lain.
  • Kebebasan (freedom) adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrathasrat individu akan ekspresi kepribadiannya yang harus disesuaikan dengan gagasan kemakmuran umum.
Sekedar info, khusus untuk tujuan Negara Indonesia sudah tercantum pada Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Itulah penjelasan singkat mengenai 5 tujuan negara menurut Charles E. Merriam, dimana kelima tujuan negara yang dimaksud ialah keamanan ekstern, pemeliharaan ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebebasan. Semoga postingan ini dapat menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai tujuan negara.

Materi Lainnya: