Fungsi Bahasa Daerah Dalam Hubungannya Dengan Bahasa Indonesia



Fungsi Bahasa Daerah

Dalam hubungannya dengan kedudukan Bahasa Indonesia, bahasa daerah seperti Jawa Sunda, Bugis, Makassar, Batak, dan lain sebagainya berkedudukan sebagai bahasa daerah. Kedudukan ini berdasarkan kenyataan bahwa bahasa daerah merupakan salah satu unsur kebudayaan nasional yang dilindungi oleh negara berdasarkan penjelasan UUD 1945 pasal 36 Bab XV.


Adapun fungsi dari bahasa daerah itu sendiri yaitu sebagai berikut :

  • Lambang kebanggan daerah;
  • Lambang identitas daerah;
  • Alat penghubung antarwarga masyarakat daerah.
Selanjutnya, dalam hubungannya dengan fungsi Bahasa Indonesia, bahasa daerah berfungsi sebagai :
  • Pendukung Bahasa Nasional;
  • Bahasa pengantar di sekolah dasar di daerah tertentu pada tingkat permulaan untuk memperlancar pelajaran Bahasa Indonesia dan mata pelajaran lain;
  • Alat pengembangan dan pendukung kebudayaan daerah

Materi Lainnya:

Penjelasan Tentang Kata Abstrak dan Kata Konkret



Penjelasan Tentang Kata Abstrak dan Kata Konkret

Kata-kata yang tergolong kata abstrak ialah kata-kata yang mempunyai referen berupa konsep. Kata-kata abstrak dalam Bahasa Indonesia pada umumnya adalah kata-kata bentukan dengan konfiks pe-an dan ke-an, seperti pada kata perdamaian, penyesuaian, kecerdasan, dan ketahanan nasional, disamping kata-kata seperti demokrasi, aspirasi, dan sebagainya.


Sedangkan kata-kata yang tergolong kata konkret mempunyai referen berupa objek yang nyata, dapat dilihat, didengar, diraba, dan dirasa. Kata-kata konkret misalnya orang, pohon, kucing, meja, dan awan. Agar pembicaraan atau karangan menjadi lebih jelas sebaiknya lebih banyak digunakan kata-kata konkret dari pada kata-kata abstrak.


Materi Lainnya:

Pengertian Kata Jargon, Slang, dan Prokem



Pengertian Kata Jargon, Slang, dan Prokem

Jargon atau kata sansi atau kode rahasia, yaitu yaitu kata teknis yang digunakan secara terbatas dalam bidang ilmu, profesi, atau kelompok tertentu, misalnya oleh kalangan militer, dokter, dan perkumpulan rahasia.


Contoh Kata Jargon : Prokon (Pro dan Kontra), Sikon (Situasi dan Kondisi), Dok (Dokter), Prik (Suntik), dan kata-kata sandi lainnya.

Slang adalah kata-kata nonbaku yang dibentuk secara khas sebagai cetusan keinginan akan sesuatu yang baru atau sesuatu yang lain dari yang lain. Bersifat sementara dan segera hilang bila sudah terasa usang.

Contoh Kata Slang : mana tahan, selangit, dan lain-lain.

Prokem atau bahasa remaja adalah bahasa dengan ciptaan kata-kata khusus yang pada umumnya hanya dipahami oleh para remaja, terbatas dalam lingkup atau daerah tertentu. Bahasa ini terdiri atas beberapa jenis, yaitu :

  1. Pembalikan suku-suku kata, seperti rebes dari beres, jabu laming dari baju maling.
  2. Kata-kata baku atau nonbaku yang diperlukan sebagai singkatan atau akronim, seperti pilot artinya papi pilot, getol artinya gede tolol.
  3. Singkatan atau akronim baku diberi kepanjangan atau arti baru, seperti "MPRS" artinya muak penuh rasa sebal, "BAPENAS" artinya badan perlu nasi.
  4. Kata atau akronim ciptaan para remaja sendiri, seperti "assoy" artinya asyik sekali, "melupem" artinya mentang-mentang lu pemimpin.

Materi Lainnya:

Perbedaan antara Pajak Langsung dan Tidak Langsung



Perbedaan antara Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang dipungut berdasarkan surat ketetapan pajak (kohir) dan tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain. Contoh pajak langsung yaitu : PPh, PBB, dan lain-lain. Sedangkan, pajak tidak langsung adalah pajak yang tidak memiliki ketetapan pajak (kohir) dan bisa dilimpahkan kepada orang lain. Contoh pajak tidak langsung yaitu : Pajak penjualan, Pn, BBN, dan lain-lain.


Subjek pajak adalah pembagian jenis pajak ini didasarkan pada siapa yang harus membayar pajak, dibedakan menjadi pajak perorangan dan pajak badan. Sedangkan, objek pajak adalah pembagian jenis pajak ini didasarkan pada objek yang dikenakan pajak. Objek pajak dibedakan menjadi objek pajak kejadian, objek pajak perbuatan, objek pajak keadaan, dan objek pajak pemakaian.


Materi Lainnya:

Perbedaan Antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah



Perbedaan Antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat, dan pengelolaannya dilakukan oleh kantor pelayanan pajak. Contoh pajak pusat yaitu : PPhdan PPn. Sedangkan, Pajak daerah adalah pajak yang wewenang pemungutannya oleh pemerintah daerah tingkat I dan II. Contoh Pajak daerah yaitu : PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Pajak Tontonan.


Tarif pajak progresif adalah penetapan besar pajak yang semakin menaik. Jika pendapatan semakin besar maka tarif pajak semakin besar pula. Sedangkan, Tarif pajak sebanding adalah pada sistem ini hanya terdapat satu tarif pajak, sehingga semakin besar pendapatan maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar.


Materi Lainnya:

Perbedaan Official Assessment System dan Self Assessment System Dalam Pemungutan Pajak



Perbedaan Official Assesment System dan Self Assesment System Dalam Pemungutan Pajak

Official assesment system adalah suatu cara pemungutan pajak wewenang menentukan besarnya pajak terhutang ada pada pemungutan pajak (fiscus), dalam hal ini adalah dirjen pajak. Sedangkan, Self assesment system adalah suatu cara pemungutan pajak dimana yang berhak menghitung dan menentukan besarnya pajak terhutang adalah wajib pajak sendiri.


Asas domisili adalah cara pemungutan pajak yang didasarkan pada domisili (tempat tinggal wajib pajak). Sedangkan, asas sumber adalah cara pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber pendapatan. Misalnya, bila di Indonesia diadakan pertunjukan musik.


Materi Lainnya:

Teori-Teori Nilai Uang



Teori Nilai Uang

Uang merupakan benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur, menukar dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa. Berikut ini teori-teori nilai uang yang ada, yaitu sebagai berikut.


Teori barang

Teori barang merupakan salah satu terori nilai uang menyatakan bahwa suatu benda diterima sebagai uang karena benda tersebut dibuat dari bahan yang mempunyai nilai tinggi. Teori barang terbagi menjadi beberapa teori, yaitu :

  1. Teori logam
  2. Teori nilai batas
Teori nominalisme

Teori nominalisme merupakan salah satu teori nilai uang yang berpendapat bahwa uang diterma oleh masyarakat karena berguna dan langka. Teori nominalisme terbagi menjadi beberapa teor, yaitu :

  1. Teori perjanjian
  2. Teori kebiasaan
  3. Teori kenegaraan
  4. Teori tuntutan
  5. Teori realisme
Teori internal

Teori internal juga merupakan salah satu teori nilai uang yang didasarkan pada kemampuan uang untuk ditukarkan dengan sejumlah barang tertentu. Dalam ekonomi moneter teori ini disebut juga dengan teori permintaan barang. Teori internal terbagi menjadi beberapa teori yaitu :

  1. Teori kuantitas, Teori kuantitas menyatakan bahwa perubahan nilai uang disebabkan oleh perubahan jumlah uang yang berbeda. Semakin banyak uang yang beredar, maka harga barang semakin tinggi. Dalam teori kuantitas tidak memerhatikan faktor kecepatan peredaran uang. Teori ini dikemukakan oleh David Ricardo.
  2. Teori Kuantitatif, Teori ini menyatakan bahwa nilai uang dipengaruhi oleh jumlah uang yang beredar, kecepatan peredaran uang, dan jumlah barang dan jasa yang diperdagangkan. Teori ini dikemukakan oleh Irving Fisher.
  3. Teori Pendapatan, Teori ini dikemukakan oleh J.M. Keynes. Teori ini sebagai penyempurnaan teori kuantitatif. Teori pendapatan menyatakan bahwa terdapat tiga motif dalam memegang uang yaitu motif transaksi, motif berjaga-jaga, dan motif spekulasi.
  4. Cash and Balance Equation Theory, Teori ini dikemukakan oleh D.H. Robertson. Teori ini pada dasarnya sama dengan teori kuantitas Irving Fisher.
  5. Teori Persediaan Kas, Teori ini lebih memerhatikan hubungan antara jumlah uang dengan pendapatan nasional, sehingga teori ini disebut teori persediaan kas.

Demikian penjelasan secara singkat tentang 3 (tiga) teori nilai uang yaitu teori barang, teori nominalisme, dan teoriinternal yang kami kutip dari sumber yang tertera dibawah. Semoga penjelasan ini dapat menambah wawasan teman-teman mengenai teori nilai uang, serta dapat menjawab pertanyaan teman-teman tentang teori nilai uang.


Materi Lainnya:

4 Golongan Orang Indonesia Berdasarkan Ciri Fisiknya



4 Golongan Orang Indonesia Berdasarkan Ciri Fisiknya

Pada gais besarnya, tanda-tanda fisik yang digunakan untuk pembagian ialah Bentuk badan; Bentuk kepala; Bentuk muka dan tulang rahang bawah; Bentuk hidung; Warna Kulita, warna mata, dan warna rambut; dan Bentuk rambut.


Tanda-tanda tersebut merupakan ciri-ciri morfologi dari manusia yang pada dasarnya merupakan ciri-ciri enotif (tampak), yang terbagi dua menjadi ciri-ciri kualitatif dan ciri-ciri kuantitatif. Dari ciri-ciri fisik tersebut, orang Indonesia dapat dibagi atas 4 golongan, yaiu sebaai beriku :

1. Papua Melanesoid

Ciri-cirinya rambut keriting kecil, berbibir tebal, serta kulit hitam, yang termasuk golongan ini adalah penduduk Pulau Papua, Kai, dan Aru.

2. Golongan Negroid

Dari namanya, kita dapat menduga bahwa golongan ini mempunyai sifat luar negro, seperti yang terdapat di Afrika, tetapi bukan berarti mereka ini keturunan negr. Cir-cirinya, rambut keriting, perawakan kecil, dan berkulit hitam. Contoh, orang semang di Semenanjung Malaka dan orang Mikopsi di Pulau Andaman.

3. Golongan Weddoid

Kata ini berasal dari bangsa Weda di Srilanka. Karena, beberapa sifat luar golongan ini sama dengan bangsa Weda yang ada di Srilanka. Cir-cirinya perawakan kecil, kulit sawo matang, dan rambut berombak. Contoh orang sakai (di Siak), orang Kubu (di Jambi), orang Enggano, Mentawai, Toala, Tokea, dan orang Tomuna (di Pulau Muna).

4. Golongan Melayu Mongoloid

Golongan ini datang di Indonesia di duga pada zaman batu (neolithicum) atau pada zaman perunggu. Golongan ini adalah golongan terbesar yang ditemukan di Indonesia dan dianggap sebagai nenek moyang bangsa Indonesia. Ciri-cirinya, rambut ikal atau lurus dan muka agak bulat. Golongan ini dbagi atas :

  • Golongan Melayu Tua (Proto-Melayu), contohnya Suku bangsa Batak, Toraja, dan Dayak,
  • Golongan Melayu Muda (Deutro-Melayu), contohnya Jawa, Bali, Madura, Banjar, dan sebagainya.

Di samping kelompok ras di atas, masyarakat Indonesia juga terdiri dari kelompok warga keturunan Cina (ras Mongoloid), warga keturunan Arab, Pakistan, India, ras Kaukasoid, dan sebagainya yang hidup berdampingan membaur menjadi satu warga negara Indonesia. Masyarakat Indonesia tidak mengenal superioritas suatu ras dan tidak menganut paham rasialisme.

Salah satu perekat suku bangsa yang berbeda-beda di Indonesia adalah bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional yang termasuk dalam rumpun bahasa Austronesia.

Sumber pustaka: Enok Maryani. 2003. Antropologi 3 SMU. Bandung: Grafindo Media Pratama.

Materi Lainnya:

Pengertian dan Bagian-Bagian Dari Antropologi Fisik (Ragawi)



Pengertian dan Bagian-Bagian Dari Antropologi Fisik (Ragawi)

Antropologi fisik (ragawi) adalah cabang Antropologi yang khusus memperlajari manusia dari sudut biologis atau jasmani seperti, asal usul manusia, evolusi organ tubuh manusia, struktur tubuh manusia, dan kelompok-kelompok manusia berdasarkan perbedaan fisik atau ras.


Dalam kepustakaan, Antropologi Fisik terbagi lagi ke dalam dua bagian, yaitu sebagai berikut.
  1. Paleo Antropologi, ialah cabang antropologi yang mengkaji asal usul manusia dan terjadinya evolusi manusia.
  2. Somatologi, ialah cabang Antropologi yang mencoba mencapai pengertian tentang terjadinya aneka warna makhluk hidup manusia dpandang dari segi ciri-ciri fisiknya.
Berdasarkan bidang kajiannya, Harsojo membagi Antropologi Fisik menjadi beberapa cabang yang lebih khusus yaitu sebagai berikut.
  • Paleontologi primata, adalah ilmu yang mempelajari keanekaragaman manusia yang telah musnah dan mempelajari makhluk hidup yang ada kaitannya dengan manusia.
  • Evolusi manusia, adalah ilmu yang mempelajari perkembangan fisik manusia, dari makhluk hidup yang bukan manusia sampai manusia sekarang.
  • Antropometri, adalah ilmu yang mempelajari tentang tekhnik pengukuran tubuh manusia.
  • Somatologi, adalah ilmu yang mempelajari keanekaragaman manusia yang masih hidup, termasuk perbedaan fisik manusia secara perorangan dan kelompok atau ras.
  • Antropoloi rasial, adalah ilmu yang mempelajari pengelompokan manusia berdasarkan perbedaan fisik (ras), sejarah ras, dan pencampuran ras.
  • Studi perbandingan tentang pertumbuhan organik dan Antropologi Konstitusional, adalah ilmu yang mempelajari kecenderungan (predis-posis) dari berbagai tipe tubuh manusia terhadap suatu penyakit tertentu dan mempelajari tingkah laku khusus seperti tingkah laku kriminal.
Sumber pustaka: Enok Maryani. 2003. Antropologi 3 SMU. Bandung: Grafindo Media Pratama.

Materi Lainnya:

Pengertian dan Bagian-Bagian Dari Antropologi Budaya



Pengertian dan Bagian-Bagian Dari Antropologi Budaya [image by habelsamakori.blogspot.com],

Antropologi budaya adalah ilmu yang mempelajari kebudayaan berbagai bangsa di dunia serta perubahannya. Kebudayaan yang dipelajari tidak hanya kebudayaan manusia yang masih hidup tetapi juga kebudayaan dari manusia yang sudah mati.


Melalui kebudayaan pula, manusia memanfaatkan alam untuk memenuhi kebutuhan makan, pakaian, obat-obatan, perumahan, dan kebutuhan lainnya. Manusia adalah makhluk sosial. Dalam melakukan hubungandengan individu lain atau dengan kelompok lain, manusia mempergunakan budaya seperti bahasa, sopan santun, dan adat istiadat tertentu.

Mengingat lingkungan alam dn sosial manusia berbeda satu sama lain, kebudayaan pun berbeda antara satu kelompokmasyarakat dengan kelompok masyarakat lainnya. Berdasarkan bidang kajiannya, Antropologi budaya pun dibagi lagi berdasarkan khususnya, yaitu sebagai berikut.

  1. Arkeologi, adalah ilmu yang mempelajari kebudayaan sebelum manusia mengenal tulisan, termasuk di dalamnya perkembangan dan penyebaran kebudayaan.
  2. Antropologi linguistik, adalah ilmu yang mempelajari bahasa-bahasa berbagai suku bangsa di dunia.
  3. Etnologi, adalah ilmu yang mempelajari bangsa-bangsa di dunia yaitu tentang cara berpikir dan cara berlaku yang sudah membaku pada orang-orang masa sekarang dan masa lampau, serta memahami sebab dari perbedaan itu.
  4. Antropologi sosial, adalah ilmu yang memplajari tingkah laku sosial dalam bentuk yang sudah terlembagakan, seperti : keluarga, sistemkekerabatan, kultus keagamaan, organisasi politik, dan tata ara hukum.
Sumber pustaka: Enok Maryani. 2003. Antropologi 3 SMU. Bandung: Grafindo Media Pratama.

Materi Lainnya:

Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran



Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran

Sesuai dengan fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana masyarakat, serta menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak tersebut, maka Bank bertugas sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran.


Adapun Bank dapat bertindak sebagai perantara lalu lintas pembayaran dengan memberikan jasa sebagai berikut.
  1. Transfer (pengiriman) uang, yakni pengiriman uang antardaerah atau antarnegara yang dilakukan oleh bank, atas permintaan nasabah atau masyarakat. Contohnya orang di Jakarta mentransfer uang kepada orang yang berada di Yogyakarta melalui Bank Mandiri.
  2. Melakukan inkaso. Bank atas nama nasabah melakukan penagihan surat utang atau wesel kepada pihak lain.
  3. Menerbitkan kartu kredit (credit card). Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah sehingga nasabah dapat melakukan transaksi pembelian di supermarket tanpa perlu membawa uang tunai.
  4. Mendiskonto. Bank menjamin jual beli surat berharga yang terjadi di masyarakat.
  5. Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s check).Untuk memudahkan transaksi dalam perjalanan, bank menyediakan cek perjalanan.
  6. Automated teller machine (ATM), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai yang ditangani oleh mesin.
  7. Pembayaran gaji karyawan. Suatu perusahaan/instansi dapat membayar gaji karyawannya melalui bank.
  8. Save Deposit Box (SDB), yaitu tempat penyimpanan surat/dokumen penting/ berharga.

Materi Lainnya:

Tugas Pokok Bank Umum



Tugas Pokok Bank Umum

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum memiliki bentuk hukum yaitu: perseroan terbatas (PT), koperasi, atau perusahaan daerah.


Adapun tugas bank umum tertuang dalam Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 yang berbunyi sebagai berikut.
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit.
  3. Menerbitkan surat pengakuan utang.
  4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
  5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  6. Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan cek atau sarana lainnya.
  7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
  8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box).
  9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
  12. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Selain tugas bank umum di atas, sesuai dengan Pasal 7 UU No. 10 Tahun 1998, Bank Umum dapat pula melakukan kegiatan berikut ini.

  1. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  2. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan. Contohnya sewa guna usaha, modal ventura perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpangan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  3. Melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  4. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, Bank Umum dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut.

  1. Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
  2. Melakukan usaha perasuransian.
  3. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Demikian penjelasan secara singkat mengenai tugas bank umum, semoga penjelasan ini dapat menambah pengetahuan kita mengenai apa saja tugas bank umum itu, serta kegiatan bank umum dan larangan kegiatan bank umum.


Like, Share, dan Subscribe yah teman. :)



Materi Lainnya:

Penjelasan dan Tugas Bank Perkreditan Rakyat (BPR)



Penjelasan dan Tugas Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat hanya diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Namun, BPR juga boleh memberikan kredit kepada masyarakat sebagaimana dilakukan oleh bank umum.


Menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR mempunyai tugas sebagai berikut.
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit kepada masyarakat.
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
Menurut pasal 14 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, BPR dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut.
  1. Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam lalu lintas pembayaran.
  2. Melakukan usaha dalam valuta asing.
  3. Melakukan penyertaan modal.
  4. Melakukan usaha perasuransian.
  5. Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Adapun bentuk hukum BPR dapat memilih salah satu dari:
  1. Perusahaan Daerah (khusus untuk milik pemerintah daerah),
  2. Koperasi, dan
  3. Perseroan Terbatas (PT).

Materi Lainnya:

Pengertian dan Landasan Hukum APBD



Pengertian dan Landasan Hukum APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) [Image by www.riauonline.co.id],

Dengan berlakunya otonomi daerah prinsip pembangunan daerah mengalami pergeseran dari sentralisasi menjadi desentralisasi. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, daerah mempunyai hak dan kewajiban yang diwujudkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan dijabarkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah.

Daftar APBD yang diajukan berisi penerimaan dan pengeluaran negara Indonesia suatu pemerintahan daerah dalam jangka waktu satu tahun (dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember), yang ditetapkan oleh Kepala Daerah (Gubernur/Bupati) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I/II.

Landasan hukum dari penyusunan APBD tercantum dalam:
  1. UUD 1945 pasal 23 ayat 1 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang, dan apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah melaksanakan APBN tahun sebelumnya.
  2. UU No. 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah dalam pasal 78 ayat 1 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dan DPRD dibiayai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  3. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan daerah. (sumber pustaka : buku pelajaran ekonomi)
Adapun dasar hukum Keuangan Daerah dan APBD adalah:
  1. UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah daerah (Bab VIII, pasal 78 s/d 86).
  2. UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  3. Di dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah disebutkan bahwa:
    • APBD ditetapkan dengan peraturan daerah paling lambat satu bulan setelah APBN ditetapkan.
    • Perubahan APBD ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
    • Perhitungan APBD ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
  4. PP Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Sumber pustaka :
  • Membuka Cakrawala Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis,Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin, Bambang Supratman. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
  • Ekonomi 2 : Untuk SMA dan MA Kelas XI / penulis,Mimin Nur Aisyah, Hartatik Fitria R ; editor, Wahyu Muhammadi.-- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Fungsi dan Tujuan APBD



Fungsi dan Tujuan APBD [Image by www.riauonline.co.id],

APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah.


Tujuan penyusunan APBD

APBD disusun dengan tujuan untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran daerah agar dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan yaitu pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kemakmuran masyarakat di daerah. Berikut ini tujuan penyusunan APBD lainnya, yaitu:

  • membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal dan meningkatkan koordinasi antarbagian dalam lingkungan pemerintah daerah;
  • membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan;
  • memungkinkan pemerintah daerah untuk memenuhi prioritas belanja;
  • meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat luas.

Fungsi APBD

Pada umumnya, fungsi APBD sama seperti fungsi APBN, akan tetapi yang membedakannya hanya pada lingkup wilayahnya. Dimana APBD hanya mencakup wilayah daerah tingkat I dan tingkat II, di samping itu APBD juga berfungsi untuk menggerakkan roda pemerintahan daerah, menjaga eksistensi/tegaknya pemerintahan di daerah, dan menggairahkan kegiatan perekonomian di daerah.

Adapun fungsi APBD diantaranya ialah fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, dan fungsi distribusi. Berikut ini penjelasannya.

  • Fungsi otorisasi.
  • Fungsi perencanaan, melalui APBD, pemerintah daerah dapat:
    • merumuskan tujuan serta sasaran kebijakan agar sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan;
    • merencanakan berbagai program dan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi serta merencanakan alternatif sumber pembiayaannya;
    • mengalokasikan dana pada berbagai program dan kegiatan yang telah disusun;
    • menentukan indikator kinerja dan tingkat pencapaian strategi.
  • Fungsi pengawasan, dengan APBD dapat dihindari adanya overspending, underspanding, dan salah sasaran dalam pengalokasian anggaran pada bidang lain yang bukan merupakan prioritas.
  • Fungsi alokasi, APBD memuat pendapatan yang dihimpun oleh pemerintah daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran pemerintah daerah di segala bidang dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat karena pemerintah daerah lebih mengetahui kebutuhan serta standar pelayanan masyarakat.
  • Fungsi distribusi, APBD yang diperoleh dari berbagai sumber penerimaan oleh pemerintah daerah, kemudian didistribusikan kembali kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain fungsi-fungsi yang telah disebutkan di atas, APBD sebagai anggaran sektor publik juga memiliki fungsi sebagai:

  • Alat kebijakan fiskal, artinya APBD digunakan sebagai alat untuk menstabilkan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, serta untuk mengetahui arah kebijakan fiskal pemerintah sehingga dapat dilakukan prediksi-prediksi dan estimasi-estimasi ekonomi;
  • Alat koordinasi dan komunikasi menjadi alat koordinasi antarbagian dalam pemerintah sebab proses penyusunan anggaran melibatkan setiap unit kerja pemerintah;
  • Alat penilaian kinerja dari eksekutif sebagai budget holder oleh legislatif pemberi wewenang, kinerja eksekutif dinilai berdasarkan pencapaian target anggaran dan efisiensi anggaran;
  • Alat motivasi untuk bekerja dengan efektif dan efisien dalam mencapai target dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan, target anggaran hendaknya tidak terlalu tinggi sehingga tidak dapat dipenuhi dan tidak terlalu rendah sehingga terlalu mudah untuk dicapai;
  • Alat politik menjadi dokumen politik sebagai bentuk komitmen eksekutif dan kesepakatan legislatif atas penggunaan dana publik,
  • Alat menciptakan ruang publik baik masyarakat, LSM, perguruan tinggi,dan berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya yang memungkinkan untuk terlibat dalam proses penganggaran.

Like, Share, dan Subscribe yah teman. :)



Materi Lainnya:

Proses Penyusunan APBD



Proses Penyusunan APBD [Image by www.riauonline.co.id],

APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah.


Dengan berlakunya otonomi daerah prinsip pembangunan daerah mengalami pergeseran dari sentralisasi menjadi desentralisasi. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, daerah mempunyai hak dan kewajiban yang diwujudkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan dijabarkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Proses penyusunan APBD sebelum otonomi daerah berbeda dengan setelah era otonomi daerah. Penyusunan APBD sebelum otonomi daerah tidak melibatkan masyarakat secara langsung terhadap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan sehingga aspirasi masyarakat kurang mendapat perhatian. Penyusunan anggaran lebih memerhatikan petunjukpetunjuk dari pusat yang lebih bersifat sektoral.

Setelah era otonomi daerah, penyusunan APBD lebih mengutamakan nuansa masyarakat yang benarbenar dibutuhkan dalam rangka memecahkan masalah yang diidentifikasi bersama dengan potensi lokal yang dimiliki.

APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Sesungguhnya APBD juga disusun dalam bentuk peraturan daerah, yang penetapannya dilakukan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPR Daerah. Dalam penyusunan APBD ditentukan sebagai berikut.

  1. Kepala Daerah mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
  2. Rancangan Perda tentang APBD dibahas Pemerintah Daerah bersama DPR Daerah berdasarkan kebijakan umum APBD, serta prioritas dan plafon anggaran.
  3. Pengambilan keputusan DPR Daerah untuk menyetujui rancangan Perda tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
  4. Atas dasar persetujuan DPR Daerah tentang APBD, Kepala Daerah menyiapkan rancangan Keputusan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dan rancangan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
Sumber pustaka: Pendidikan Kewarganegaraan 3 : Untuk SMP/MTs Kelas IX / Penulis, Sri Hastuti Lastyawati, Suprianto. editor, Muryani. — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Tujuan dan Fungsi Komnas HAM



Tujuan dan Fungsi Komnas HAM  [Image by kabarmedan.com],

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (The National Commission on Human Rights) atau sering disingkat dengan Komnas HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan hak asasi manusia (Violations of Human Rights) di Indonesia.


Kemudian dengan lahirnya UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Human Rights), yang didalamnya mengatur tentang Komnas HAM ( Bab VIII, pasal 75 s/d. 99) maka Komnas HAM yang terbentuk dengan Kepres tersebut harus menyesuaikan dengan UURI Nomor 39 Tahun 1999.

Adapun tujuan dari Komnas HAM ini adalah:
  1. membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia (Human Rights).
  2. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (Violations of Human Rights) guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Untuk melaksanakan tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi sebagai berikut :
  1. Fungsi pengkajian dan penelitian.
  2. Fungsi penyuluhan.
  3. Fungsi pemantauan.
  4. Fungsi mediasi.

Bagi setiap orang dan atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM (The National Commission on Human Rights). Pengaduan hanya akan dilayani apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.


Materi Lainnya:

Tugas dan Wewenang Pengadilan HAM



Tugas dan Wewenang Pengadilan HAM

Pengadilan HAM (Human Rights Court) merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM (Human Rights Court) merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM (Human Rights Violations) berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).


Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompk bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama. Cara yang dilakukan dalam kejahatan genosida, misalnya ; membunuh, tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental, menciptakan kondisi yang berakibat kemusnahan fisik, memaksa tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran, memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Sedangkan yang dimaksud kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan terhadap kemanusiaan misalnya:

  1. pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan;
  2. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  3. perampasan kemerdekaan atau perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional;
  4. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  5. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  6. penghilangan orang secara paksa (penangkapan, penahanan, atau penculikan disertai penolakan pengakuan melakukan tindakan tersebut dan pemberian informasi tentang nasib dan keberadaan korban dengan maksud melepaskan dari perlindungan hukum dalam waktu yang panjang);
  7. kejahatan apartheid (penindasan dan dominasi oleh suatu kelompok ras atas kelompok ras atau kelompok lain dan dilakukan dengan maskud untuk mempertahan peraturan pemerintah yang sedang berkuasa atau rezim).

Pengadilan HAM (Human Rights Court) bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan HAM (Human Rights Court) juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara RI oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Disamping itu juga dikenal Pengadilan HAM (Human Rights Court) Ad Hoc, yang diberi kewenangan untuk mengadili pelanggaran HAM berat (Human Rights Violations) yang terjadi sebelum di undangkannya UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Oleh karena itu pelanggaran HAM (Human Rights Violations) berat tidak mengenal kadaluwarsa. Dengan kata lain adanya Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan pemberlakuan asas retroactive (berlaku surut) terhadap pelanggaran HAM berat (Human Rights Violations).


Materi Lainnya:

Tugas Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia



Tugas Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia [Image by peluk.komnaspa.or.id],

Komisi National Perlindungan Anak (The National Commission for Child Protection) ini lahir berawal dari gerakan nasional perlindungan anak yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1997. Kemudian pada era reformasi, tanggung jawab untuk memberikan perlindungan anak diserahkan kepada masyarakat.


Perlindungan Anak (The National Commission for Child Protection) melakukan perlindungan anak dari perlakuan, misalnya: diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaraan, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah yang lain.

Komisi National Perlindungan Anak (The National Commission for Child Protection) juga yang mendorong lahirnya UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Disamping Komisi National Perlindungan Anak (The National Commission for Child Protection) juga dikenal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Indonesian Child Protection Commission). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Indonesian Child Protection Commission) dibentuk berdasarkan amanat pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Indonesian Child Protection Commission) bertugas :
  1. Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak
  2. Mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
  3. Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.

Materi Lainnya:

Fungsi Penyuluhan Komnas HAM



Fungsi Penyuluhan Komnas HAM

Menurut UU RI No. 39 tahun 1999, yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


Dalam rangka pelaksanaan Fungsi penyuluhan, Komnas HAM (National Commission for Human Rights) berwenang:

  1. Menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
  2. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya.
  3. Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

Materi Lainnya:

Fungsi Pemantauan Komnas HAM



Fungsi Pemantauan Komnas HAM

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurani, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang.


Atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapatkan atau dikawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Fungsi pemantauan Komnas HAM (National Commission for Human Rights) mencakup kewenangan antara lain:

  1. pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
  2. penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
  3. pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar keterangannya.
  4. pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
  5. peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
  6. pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
  7. pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
  8. pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM (National Commission for Human Rights) tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

Materi Lainnya:

Fungsi Mediasi Komnas HAM



Fungsi Mediasi Komnas HAM

Komisi Nasional (Komnas) HAM (National Commission for Human Rights) pada awalnya dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan hak asasi manusia di Indonesia.


Kemudian dengan lahirnya UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang didalamnya mengatur tentang Komnas HAM ( Bab VIII, pasal 75 s/d. 99) maka Komnas HAM yang terbentuk dengan Kepres tersebut harus menyesuaikan dengan UURI Nomor 39 Tahun 1999.

Dalam melaksanakan fungsi mediasi Komnas HAM (National Commission for Human Rights) berwenang untuk melakukan :

  1. Perdamaian kedua belah pihak.
  2. Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
  3. Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
  4. Penyampaian rekomendasi atas sesuatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
  5. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.

Materi Lainnya:

Pengertian Asam Organik dan Asam Anorganik



Pengertian Asam Organik dan Asam Anorganik

Dalam kehidupan sehari-hari kamu dapat menemui penggunaan asam secara luas, seperti dalam obat-obatan, pembuatan pupuk, dan sebagai bahan peledak. Meskipun asam merupakan senyawa yang sangat berguna, asam juga dapat mengakibatkan kerusakan karena sifatnya yang korosif. Contohnya adalah hujan asam yang dapat merusakkan bangunan.


Asam dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu asam organik dan asam anorganik. Asam organik merupakan senyawa asam karbon yang dihasilkan tumbuhan dan hewan. Kebanyakan asam ini tidak berbahaya dan banyak memberi aroma pada buah dan makanan.

Contoh asam organik antara lain minyak dan lemak yang bersenyawa dengan gliserol, asam metanoat (HCO2H) atau asam formiat dalam lebah penyengat dan beberapa semut yang berfungsi untuk membela diri. Beberapa jenis asam organik ialah Asam formiat, Asam asetat, Asam malat, Asam tarta, Asam butirat, Asam askorbat, dan Asam sitrat.

Asam anorganik merupakan asam yang dibuat dari mineralmineral dan nonlogam. Asam inilah yang digunakan untuk membuat plastik, serat, pupuk, pewarna, dan bahan kimia lain. Asam anorganik dalam keadaan pekat biasanya korosif, dapat melukai kulit, dan dapat melarutkan logam dengan cepat, bahkan kaca. Misalnya asam fluorida (HF) dapat melarutkan kaca.

Namun, ada juga asam anorganik yang tidak berbahaya, misalnya asam borat (H3BO3) yang merupakan bahan baku utama pembuatan salep mata. Beberapa contoh asam anorganik ialah Asam sulfat, Asam klorida, Asam nitrat, dan Asam fosfat.


Materi Lainnya:

Pengertian Akun Modal (Equility), Akun Pendapatan, dan Akun Beban Dalam Akuntansi



Pengertian Akun Modal (Equility), Akun Pendapatan, dan Akun Beban

Pengertian modal adalah selisih antara harta dan kewajiban, dan merupakan hak pemilik perusahaan atas sebagian harta perusahaan. Akuntansi modal pada perusahaan perseorangan disertai nama pemilik, sedangkan akuntansi modal pada persekutuan disertai dengan nama sekutu.


Pada perusahaan Perseroan Terbatas, akuntansi modal disebut dengan modal saham. Pengertian akun pendapatan adalah hasil atau penghasilan yang diperoleh perusahaan. Pendapatan dibedakan atas:

  1. Pendapatan usaha, yaitu pendapatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  2. Pendapatan di luar usaha, yaitu pendapatan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, misalnya sebuah perusahaan dagang menyewakan sebagian ruang yang tidak dipakai untuk kegiatan usaha pihak lain.

Pengertian akun beban adalah pengorbanan yang terjadi selama melaksanakan kegiatan usaha untuk memperoleh pendapatan. Akun beban dapat dibedakan atas:

  1. Beban usaha, yaitu pengorbanan yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha;
  2. Beban lain-lain, yaitu pengorbanan yang tidak langsung berhubungan dengan kegiatan pokok usaha, misalnya beban bunga yang dibayar oleh perusahaan pada saat tertentu atas pinjaman yang diperoleh dari bank.

Materi Lainnya:

Klasifikasi Transaksi Keuangan Dalam Akuntansi



Klasifikasi Transaksi Keuangan Dalam Akuntansi

Menurut pihak yang melakukan, transaksi keuangan dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian, yaitu transaksi keuangan intern dan transaksi keuangan ekstern. Menurut sumbernya, transaksi keuangan dibedakan menjadi, transaksi yang memengaruhi modal dan transaksi yang memengaruhi kegiatan operasi perusahaan.


Transaksi Keuangan Internal

Pengertian transaksi keuangan internal adalah serangkaian transaksi yang terjadi secara internal tanpa melibatkan pihak dari luar perusahaan. Contoh transaksi keuangan internal yaitu, penetapan pemakaian perlengkapan, dan penetapan jumlah piutang tak tertagih.

Transaksi Keuangan Eksternal

Pengertian transaksi keuangan eksternal adalah serangkaian transaksi yang berkaitan dengan operasi perusahaan, contoh transaksi keuangan eksternal yaitu, pembelian peralatan, dan pertukaran barang/jasa.

Transaksi Modal

Pengertian transaksi modal adalah serangkaian transaksi yang memengaruhi modal pemilik (persero) perusahaan. contoh transaksi modal yaitu Setoran modal dan Pengambilan/penarikan modal.

Transaksi Usaha

Pengertian transaksi usaha adalah serangkaian transaksi yang berkaitan dengan operasi perusahaan. Contoh transaksi usaha adalah pembelian peralatan dan pembelian barang.


Materi Lainnya:

Sumber dan Macam-macam Bukti Pencatatan Dalam Akuntansi



Sumber dan Macam-macam Bukti Pencatatan

Tanda bukti transaksi dipakai sebagai sumber pencatatan yang merupakan dokumen sumber dalam proses siklus akuntansi. Jika digambarkan, siklus akuntansi pada tahap pencatatan adalah sebaga berikut.


Sumber Pencatatan ==> Jurnal ==> Buku Besar

Bukti pencatatan ada yang berasal dari transaksi itu sendiri beserta pendukungnya, tetapi ada juga yang dibuat khusus internal perusahaan.

Bukti Transaksi Internal

Bukti transaksi internal adalah bukti transaksi yang khusus dibuat oleh internal dan digunakan untuk internal perusahaan. Yang termasuk bukti internal adalah sebagai berikut.

  1. Bukti Kas Masuk, Bukti kas masuk adalah tanda bukti bahwa perusahaan telah menerima uang secara tunai (cash).
  2. Bukti Kas Keluar, Bukti kas keluar adalah tanda bukti bahwa perusahaan telah mengeluarkan uang tunai, seperti pembelian tunai, pembayaran gaji, pembayaran utang, atau pengeluaran-pengeluaran lainnya.
  3. Memo, Memo adalah bukti pencatatan antarbagian atau antara manajer dan bagian-bagian yang ada di lingkungan perusahaan.
Bukti Transaksi Eksternal

Bukti transaksi eksternal adalah bukti pencatatan transaksi yang berhubungan dengan pihak di luar perusahaan. Bukti tersebut dapat berupa kuitansi, faktur, nota kontan, nota debet, nota kredit, dan cek.

  1. Faktur, adalah tanda bukti telah terjadi pembelian atau penjualan secara kredit. Faktur dibuat oleh penjual dan diberikan kepada pihak pembeli. Bagi penjual, faktur yang diterima disebut faktur penjualan. Biasanya faktur dibuat rangkap sesuai dengan kebutuhan. Lembaran pertama untuk pembeli, lembaran kedua untuk penjual, dan lembaran ketiga untuk arsip.
  2. Kuitansi, adalah bukti penerimaan sejumlah uang yang ditandatangani oleh penerima uang dan diserahkan kepada yang membayar sejumlah uang tersebut. Lembaran kuitansi terdiri dari dua bagian, yaitu bagian sebelah kanan diberikan kepada pihak yang membayar dan bagian kiri yang tertinggal disebut soice (dibaca sus) sebagai arsip penerima uang.
  3. Nota, adalah bukti atas pembayaran terhadap sejumlah layanan yang telah diberikan oleh suatu perusahaan secara tunai. Nota dibuat oleh pedagang dan diberikan kepada pembeli. Biasanya nota dibuat rangkap dua, yaitu lembaran pertama untuk pembeli dan lembaran kedua untuk penjual.
  4. Nota Debit, adalah bukti perusahaan telah mendebit perkiraan pelanggannya yang disebabkan oleh berbagai hal. Nota debit dikirimkan oleh perusahaan kepada pelanggannya karena barang yang dibeli dikembalikan disebabkan rusak atau tidak sesuai dengan pesanan, dan penjual setuju barangnya diterima kembali atau harganya dikurangi.
  5. Nota Kredit, adalah bukti bahwa perusahaan telah mengkredit perkiraan pelanggannya yang disebabkan oleh berbagai hal. Nota kredit dikirimkan oleh perusahaan kepada langganannya sehubungan barang yang dijual tidak cocok atau rusak, untuk itu penjual setuju menerima barangnya.
  6. Cek, adalah surat perintah yang dibuat oleh pihak yang mempunyai rekening di bank agar bank membayar sejumlah uang kepada pihak yang namanya tercantumdi dalam cek tersebut. Pihak-pihak yang berhubungan dalam pengeluaran cek tersebut adalah pihak penarik, yaitu pihak yang mengeluarkan dan menandatangani cek; dan pihak penerima, yaitu pihak yang menerima pembayaran cek.

Materi Lainnya:

Fungsi-Fungsi Pers



Fungsi-Fungsi Pers [Image by tribunnews.com],

Pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa pengertian pers adalah lembaga sosial serta wahana komunikasi massa yang melakukan kegiataan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah, serta menyampaikan informasi.


Kemerdekaan pers merupakan bentuk dari kedaulatan rakyat. Kemerdekaan pers harus mendasarkan diri pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dengan menggunakan prinsip-prinsip itulah beberapa fungsi pers diumuskan dalam Undang-Undang Nomor 40/1999 sebagai berikut.

1. Fungsi Pers sebagai Media Informasi

Masyarakat menikmati pers sebab mereka membutuhkan infomasi mengenai berbagai hal yang diperlukan dalam hidupnya, baik informasi politik, ekonomi (bisnis), hobi, life skill, atau bidang-bidang lainnya yang bermanfaat bagi kehidupan hidupnya.

2. Fungsi Pers sebagai Media Pendidikan

Per dapat memuat infomasi-informasi yang berguna dalam pengembangan wawasan dan ilmu pengetahuan hidup manusia. Dengan adanya pers, rakyat menjadi semakin cerdas karena bertambah wawasan pengetahuannya. Pers dapat memberikan pendidikan, wawasan pengetahuan, dan mencerdaskan masyarakat.

3. Fungsi Pers sebagai Media Hiburan

Informasi yang disajikan oleh pers kadangkala bersifat hiburan, baik melalui media cetak ataupun media elektronika. Hal ini sesungguhnya bukan hanya sekedar mengimbangi berita-berita yang berat, tetapi kebutuhan hiburan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi.

4. Fungsi Pers sebagai Media Kontrol Sosial

Pers harus bisa melaksanakan kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, baik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) maupun penyelewengan dan penyimpangan leinnya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehadiran kontrol sosial dari pers untuk memperbaiki keadaan melalui media massa. Kontrol sosial yang dilakukan oleh pers merupakan hal yang sangat penting.

5. Fungsi Pers sebagai Media Komunikasi

Pers menjadi sarana bagi masyarakat dan pemerintah untuk melakukan hubungan, menjalin komunikasi, mendapatkan kebutuhan informasi, dan media untuk mengekspresikan diri, baik secara lisan, tertulis maupun secara visual.

Pers atau media massa berguna dan dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah selaku penyelenggara negara. Pers dalam kehidupan masyarakat yang demokratis mempunyai peran penting. Dengan adanya pers, masyarakat dapat mengetahui dengan cepat dan mudah suatu informasi atau berita penting yang sedang berkembang.

6. Fungsi Pers sebagai Lembaga Ekonomi

Saat ini, pers tidak hanya sekedar media informasi. Namu, sudah merupakan lembaga ekonomi. Artinya, pers tumbuh menjadi industri media yang mampu mendapatkan dan menyerap lapangan kerja yang cukup signifikan serta mendatangkan keuntungan yang sangat memadai.

Oleh karenanya, tumbuhnya investasi dalam bidang ini cukup menjanjikan. Contohnya, Media Group dengan Metro TV dan Media Indonesia-nya, serta Kompas Group dengan Gramedia.

7. Fungsi Pers sebagai Media Infestigasi

Fungsi investigasi dan informasi media massa diperlukan untuk mengurangi kecenderungan setiap pemerintah untuk merahasiakan berbagai hal. Pemerintah yang ebrtanggung jawab adalah pemerintah yang bersedia memberi tahu rakyatnya mengenai kebijakan yang diambil atau pemerintah dianggap bertanggung jawab jika warganya mengetahui kebijakan yang pemerintah lakukan.

8. Fungsi Pers sebagai Media Program Sosialisasi dan Kebijakan Publik dari Pemerintah Kepada Rakyat

Media dapat berperan menyampaikan kebijakan, program, dan peraturan-peraturan negara secara cepat dan luas kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah juga menggunakan media untuk mensosialisasikan program dan kebijakannya. Media juga menjadi corong pemerintah, yaitu sebagai alat pemeintah untuk mempengaruhi dan mengajak warga negara.


Materi Lainnya:

Pengertian dan Jenis-Jenis Kode Akun Dalam Akuntansi



Pengertian dan Jenis-Jenis Kode Akun

Kode akun dicantumkan untuk memudahkan proses pencatatan, pencarian, penyimpanan, serta pembebanan pada setiap akun. Pengertian kode akun adalah pemberian tanda/nomor tertentu dengan memakai angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf pada setiap akun.


Ada beberapa kode akun yang dapat digunakan, seperti kode numerial, kode desimal, kode mnemonik, serta kode kombinasi huruf dan angka. Kode akun yang dibahas di sini adalah kode numerial dan kode desimal.

Kode Numerial

Pengertian kode numerial adalah cara pengkodean akun berdasarkan nomor secara berurutan, yang dapat dimulai dari angka 1, 2, 3, dan seterusnya.

Kode Desimal

Pengertian kode desimal adalah cara pemberian kode akun dengan menggunakan lebih dari satu angka dan setiap angka mempunyai arti. Kode desimal ini dapat dibedakan atas kode kelompok dan kode blok.

  • Pengertian kode kelompok adalah pemberian kode akun dengan mengelompokkan akun. Setiap kelompok akun diberi nomor kode sendiri-sendiri.
  • Pengertian kode Blok adalah pemberian kode akun dengan cara memberikan satu blok kode di setiap kelompok akun. Misalnya, harta diberikan nomor 100–199, kewajiban diberi nomor 200–299, modal diberikan nomor 300–399, pendapatan nomor 400–499, dan beban nomor 500–599.

Materi Lainnya:

Prinsip-Prinsip Sistem Politik Diktator (Otoriter)



Prinsip-Prinsip Sistem Politik Diktator (Otoriter)

Sistem politik dikatakan diktator/otoriter apabila pihak yang berkuasa hanya beberapa orang atau kelompok tertentu, dan kekuasaan negara meliputi seluruh aspek kehidupan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat tidak mempunyai kewenangan mengatur hidupnya.


Sistem politik diktator/otoriter ini menjalankan sistem politiknya sesuai dengan prinsip-prinsip otoritarian atau totalitarian. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut.

  • Pemusatan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dilakukan oleh satu lembaga.
  • Pemerintahan dijalankan berdasarkan kekuasaan bukan konstitusional dan ketidaksamaan di depan hukum.
  • Pembentukan pemerintahan berdasarkan dekrit bukan musyawarah.
  • Penyelenggaraan pemilu tidak demokratis.
  • Sistem partai adalah partai tunggal atau beberapa partai, tetapi hanya satu yang menonjol.
  • Manajemen pemerintahan bersifat tertutup.
  • Hak minoritas tidak diakui.
  • Tidak adanya kebebasan berpendapat, berbicara, dan kebebasan pers.
  • Perlindungan hak asasi manusia tidak ada.
  • Peradilan tidak bebas dan mendapat intervensi pemerintah.
  • Tidak ada kontrol terhadap administrasi dan birokrasi.
  • Mekanisme kehidupan politik tidak dapat berubah, statis, dan sama.
  • Penyelesaian masalah dilakukan dengan kekerasan dan paksaan.
  • Prinsip dogmatisme dan banyak berlaku doktrin.

Materi Lainnya:

Pengertian Bahan Mentah, Bahan Setengah Jadi, dan Bahan Jadi



Pengertian Bahan Mentah, Bahan Setengah Jadi, dan Bahan Jadi

Bahan mentah adalah bahan yang belum pernah mengalami proses pengolahan. Bahan mentah disebut juga bahan baku. Contohnya: dari hasil tambang; minyak bumi, tembaga, timah, perak, batu bara, dan lain-lain; dari hasil hutan; kayu, damar, rotan, dan sebagainya; dari perkebunan; teh, tembakau, kopi, dan sebagainya; dan dari hasil pertanian; padi, palawija, sayuran, dan sebagainya.


Bahan setengah jadi adalah bahan yang sudah diolah tetapi belum menjadi produk akhir atau bahan yang perlu diolah dulu agar dapat memenuhi kebutuhan manusia . Agar menjadi bahan siap pakai perlu pengolahan lebih lanjut. Contohnya, benang; bila diolah lebih lanjut akan menjadi kain. Kain bila diolah lebih lanjut akan menjadi baju yang siap pakai.

Bahan jadi adalah bahan siap pakai yang sudah bisa dikonsumsi atau digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Contohnya, tas, sepatu, baju, dan sebagainya.

Sumber pustaka : Ekonomi : Untuk SMA/MA Kelas X / Oleh Mintasih Indriayu — Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Penjelasan Kewarganegaraan dalam Arti Sosiologis dan Yuridis



Penjelasan Kewarganegaraan dalam Arti Sosiologis dan Yuridis

Kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah kewarganegaraan yang terikat kepada suatu negara oleh karena adanya suatu perasaan kesatuan ikatan, seperti satu keturunan, kebersamaan sejarah, daerah (tanah/wilayah) dan penguasa (pemerintah) atau dengan kata lain penghayatan kultur yang tumbuh dan berkembang dalam suatu persekutuan daerah atau negara tempat ia tinggal.


Kewarganegaraan dalam arti yuridis adalah ikatan hukum antara negara dengan orang-orang pribadi yang karena ikatan itu menimbulkan akibat, bahwa orang-orang tersebut jatuh di bawah lingkungan kuasa pribadi dari negara yang bersangkutan atau dengan kata lain warga dari negara itu.

Jadi, kewarganegaraan secara yuridis adalah adanya ikatan dengan negara dan tanda adanya ikatan tersebut antara lain dalam bentuk pernyataan secara tegas seorang individu untuk menjadi anggota suatu negara atau warga negara dari negara tersebut atau dalam bentuk konkritnya dapat dinyatakan dalam bentuk surat-surat, baik keterangan maupun keputusan sebagai bukti adanya keanggotaan dalam negara itu.



Tolong disubscribe juga yah teman. :)


Materi Lainnya:

Pengertian Devisa dan Cadangan Devisa



Pengertian Devisa dan Cadangan Devisa

Devisa adalah kekayaan suatu negara dalam bentuk mata uang asing yang berguna sebagai alat pembayaran internasional dan bersifat convertible. Devisa dapat terdiri dari uang kertas asing, wesel, dan cek dalam valuta asing yang biasanya dinilai dalam dolar Amerika Serikat atau SDR (Self Drawing Right).


Cadangan devisa (gross international reserves) merupakan jumlah penguasaan emas, valuta asing, Special Drawing Rights (SDR), posisi cadangan sebagai anggota IMF, dan penguasaan valuta asing di bawah pengawasan otoritas moneter di setiap negara.

Cadangan devisa adalah sejumlah valuta asing yang dicadangkan bank sentral untuk keperluan pembiayaan pembangunan dan kewajiban luar negeri yang antara lain meliputi pembiayaan impor dan pembayaran lainnya kepada pihak asing.

Cadangan devisa merupakan salah satu indikator moneter yang sangat penting yang menunjukkan kuat lemahnya fundamental perekonomian suatu negara. Selain itu, cadangan devisa dalam jumlah yang cukup merupakan salah satu jaminan bagi tercapainya stabilitas moneter dan ekonomi makro suatu negara.

Dalam perkembangan perekonomian nasional dikenal dua terminologi cadangan devisa.
  1. Official foreign exchange reserve merupakan cadangan devisa milik negara yang dikelola, diurus, dan ditatausahakan oleh bank sentral.
  2. Country foreign exchange reserve mencakup seluruh devisa yang dimiliki badan, perseorangan, lembaga, terutama lembaga keuangan nasional yang secara moneter merupakan bagian dari kekayaan nasional.

Dalam Perdagangan Internasional, Devisa merupakan Alat pembayaran internasional. Devisa dapat berbentuk, mata uang kuat (hard currency)/valuta asing yaitu mata uang yang dipercaya dan mudah diterima oleh negara lain, emas, wesel asing atau SDR (Special Drawing Rights). Jadi devisa adalah semua barang yang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran dalam perdagangan internasional.


Materi Lainnya: