Klasifikasi Perbuatan Korupsi



Klasifikasi Perbuatan Korupsi [Image by www.republika.co.id],
Klasifikasi Perbuatan Korupsi ~ Sejak Orde Lama hingga Reformasi sekarang ini telah diupayakan pemberantasan korupsi, namun hingga sekarang ini penyakit "korupsi" masih berkembang cukup subur di segala bidang pemerintahan dan sektor kehidupan. Rakyat kecil yang tidak memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi dan memberikan sanksi pada umumnya bersikap acuh tak acuh.

Namun yang paling menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi semakin apatisdengan semakin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh beberapa oknum pejabat korupsi.
  • Gratifikasi adalah pemebrian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.


  • Melakukan Pencurian uang, artinya perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan peribadi yang sah.
  • Tindak pidana korupsi, yakni barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  • Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  • Barang siapa memberi hadiah atau janji-janji kepada pegawai negeri dengan mengingat sesuatu kekuasaan atau sesuatu wewenang yang melekat pada jabatannya atau kedudukannya atau oleh si pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu.
  • Barang siapa tanpa alasan yang wajar dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya menerima pemberian atau janjian yang diberikan kepadanya.
Sumber pustaka : Pendidikan K ewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Baca juga ini:

Materi Lainnya:

Visi dan Misi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)



Visi dan Misi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Dengan rumusan yang singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Alinea II Pembukaan UUD 1945, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.


Adapun visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demikrasi, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, serta berdisiplin.

Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia ditetapkan misi sebagai berikut.
  1. Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermanfaat, bebas, dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
  4. Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermenfaat serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
  5. Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulai, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggung jawab, dan berketrampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
  6. Perwujudan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran.
  7. Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai.
  8. Penjaminan kondisi aman, damai, tertib, dan ketenteraman masyarakat.
  9. Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berjaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
  10. Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
  11. Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber pustaka : Pendidikan K ewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Materi Lainnya:

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)



Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Negara Indonesia merupakan negara kesatuan. Ketentuan bahwa negara Indonesia berbentuk negara kesatuan dapat kita temukan dalam pasal 1 UUD 1945, yang berbunyi : Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.


Ketentuan itu diperkuat oleh pasal 18 UUD 1945 ayat 1, yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Tujuan Negara Republik Indonesia sebagai tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV. Secara rinci adalah sebagai berikut.

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bagsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Selain itu juga, dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I, Pasal 1 ayat (3) ditegaskan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Artinya, Indonesia bukan negara yang berdasarkan kepada kekuasaan belaka.

Dengan demikian semakin jelaslah bahwa Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Sehingga, jika ditinjau dari aspek tujuan negaranya, Indonesia berkedudukan sebagai negara hukum dan negara kesejahteraan.

Sumber pustaka :
  • Pendidikan K ewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.
  • Salikun dan Lukman Surya Saputra, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, SMP/MTs Kelas VIII : buku guru / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.

Materi Lainnya:

Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)



Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Fungsi mutlak dari setiap negara termasuk Negara Kesatuan Repblik Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Melaksanakan penertiban (law and oder)
  2. Mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan di dalam masyarakat sehingga terjadi kestabilan.
  3. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
  4. Fungsi ini merupakan fungsi penting bagi negara-negara baru. Pemerintah Indonesia menerapkan fungsi ini melalui Program Pembangunan Nasional.
  5. Pertahanan
  6. Fungsi ini untuk menjaga kemungkinan timbulnya serangan dari luar. Negara memfasilitasi angkatan perangnya beserta peralatan pertahanannya unuk menjalankan fungsi ini.
  7. Menegakkan keadilan
  8. Fungsi ini diharapkan dapat menciptakan Supermacy of Law melalui badan-badan peradilannya.


Berdasarkan pemikiran para ahli ketatanegaraan, tugas-tugas pemerintah dalam mengurusi rumah tangga negara juga memiliki fungsi regule dan fungs agent of development.

1. Fungsi Reguler

Pemerintah menjalankan fungsinya berkenaan dengan tugas yang mempunyai dampak langsung yang bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat. Fungsi reguler yang dimaksud antara lain :

  • Negara sebagai political state, memelihara ketenangan dan ketertiban serta keamanan dan pertahanan.
  • Negara sebagai administratif. Fungsi ini menitikberatkan pada kekuatan ditangan rakyat, pemerintah hanya melaksanakan fungsi administrasi berdasarkan pendelegasian yang diberikan rakyat melalui wakil-wakil rakyat.
  • Negara sebagai sumber hukum, pemerintah harus bertindak adil terhadap semua warga negaranya tanpa terkecuali.
  • Negara sebagai diplomatik, yaitu menjalankan hubungan luar negara dan persahabatan dengan negara-negara lain.
2. Fungsi Agent of Development

Negara berfungsi sebagai stabilisator dan inovator. Sebagai stabilisator, pemerintah wajib melaksanakan stabilisator dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya. Stabilitas dalam bidang politik dengan menciptakan suasana politik yang kondusif demi persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengakomodir semua faktor, baik faktor ekonomi maupun ideologis.

Stabilitas dalam bidang ekonomi dengan menciptakan perekonomian yang stabil, meningkatkan pendapatan dan produktivitas masyarakat. Stabilitas dalam bidang sosial budaya, menciptakan dan memotivasi kepribadian-kepribadian bangsa yang positif sehingga dapat menunjang pembangunan.

Sebagai inovator, negara dapat menciptakan ide-ide yang baru terutama dalam hal yang berkaitan dengan pembangunan. Pada akhirnya tercipta hal-hal baru yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Sumber pustaka : Pendidikan K ewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Materi Lainnya:

Modal Koperasi Sekolah



Modal Koperasi Sekolah
Modal Koperasi Sekolah ~ Koperasi sekolah adalah koperasi yang pendiriannya dilakukan para siswa sebagai sarana pendidikan dan latihan berkoperasi di sekolah selama para siswa belajar. Koperasi sekolah yang didirikan para siswa tidak berbentuk badan hukum akan tetapi mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi dari pemerintah.

Koperasi sekolah didirikan melalui rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya siswa atau perwakilan siswa dari setiap kelas, pengurus OSIS, para guru dan kepala sekolah, serta perwakilan dari pejabat direktorat koperasi setempat. Dalam rapat tersebut ditetapkan mengenai pengurus koperasi dan modal koperasi yang akan dibentuk.

Seperti kegiatan koperasi lainnya, modal koperasi sekolah diperoleh dari modal sendiri dan modal pinjaman.

1. Modal Sendiri
  • Simpanan pokok, yaitu simpanan yang dibayarkan pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Besarnya simpanan pokok ditentukan dalam anggaran rumah tangga koperasi sekolah.
  • Simpanan wajib, yaitu simpanan yang dibayarkan secara kontinu pada waktu tertentu. Misalnya, setiap bulan atau tiga bulan. Pembayaran simpanan wajib digabungkan dengan pem bayaran administrasi Sumbangan Penyelenggaraan Pen didikan (SPP). Besarnya simpanan wajib ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi sekolah.
  • Penyisihan atau cadangan Sisa Hasil Usaha (SHU).
  • Sumber-sumber lainnya, misalnya sumbangan dari orangtua serta bantuan dari para guru dan kepala sekolah atau dari dana BP3.
2. Modal Pinjaman
Modal pinjaman berasal dari sumber-sumber, antara lain:
  • pinjaman dari pihak lain, misalnya dari koperasi lain;
  • pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya;
  • bantuan dari pemerintah.
Sumber pustaka : Membuka Cakrawala Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis,Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin, Bambang Supratman. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga:

Materi Lainnya:

Bidang Usaha Koperasi Sekolah



Bidang usaha yang dapat dilakukan koperasi sekolah
Bidang usaha yang dapat dilakukan koperasi sekolah

Koperasi sekolah atau koperasi siswa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa-siswa sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, atau sekolah-sekolah yang sederajat.

Bidang usaha atau unit usaha koperasi sekolah harus berorientasi pada kepentingan siswa di sekolah yang bersangkutan. Berikut ini akan diuraikan beberapa bidang usaha yang dapat dilakukan koperasi sekolah.

  • Unit Usaha Simpan Pinjam

Bidang usaha simpan pinjam diselenggarakan koperasi sekolah dengan tujuan membantu para anggota dalam mengatasi masalah keuangan dan mendidik siswa untuk belajar hidup hemat.

  • Unit Usaha Toko

Bidang usaha toko menjual berbagai keperluan siswa, seperti alat tulis, buku pelajaran, makanan, dan atribut sekolah. Bimbingan dan pengawasan guru sangat dibutuhkan untuk kelangsungan unit usaha tersebut. Pengelolaan koperasi sekolah biasanya dilakukan secara bergiliran sesuai jadwal piket para siswa.

  • Unit Kafetaria/Kantin Sekolah

Usaha kafetaria biasanya dilakukan sendiri oleh anggota koperasi, para guru, atau dengan menjalin kerja sama dengan para produsen makanan atau minuman ringan.

  • Unit Usaha Pelayanan/Jasa

Selain memberikan dan menyediakan kebutuhan berupa barang. Unit usaha koperasi juga menyediakan pelayanan/jasa-jasa. Pelayanan tersebut antara lain dalam bentuk jasa fotokopi, wartel, dan kursus-kursus.

Nah itulah beberapa bidang usaha yang dapa dilakukan Koperasi Sekolah yang telah diuraikan secara singkat diatas. Semoga penjelasan singkat tersebut dapat membantu serta menambah pengetahuan teman-teman semua.

Sumber pustaka : Membuka Cakrawala Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis,Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin, Bambang Supratman. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.


Materi Lainnya:

Perangkat-Perangkat Koperasi



perangkat koperasi
Perangkat koperasi

Koperasi adalah salah satu bentuk badan usaha selain BUMS dan BUMN. Landasan konstitusional koperasi adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama ber dasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang berang gotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya ber dasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.

Adapun perangkat organisasi koperasi, di antaranya adalah rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Berikut ini akan dijelaskan perangkat koperasi tersebut.

Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan kunci dari keberhasilan koperasi. Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Tugas dan peran rapat anggota antara lain:

  1. Menetapkan AD/ART organisasi;
  2. Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus;
  3. Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU);
  4. Menetapkan atau mengesahkan rencana kerja serta anggaran penda patan dan belanja organisasi;
  5. Memberikan persetujuan atas perubahan dalam struktur permodalan organisasi dan kegiatan usahanya;
  6. Menetapkan penggabungan, pemecahan, dan pembubaran organisasi; dan
  7. Memberikan penilaian terhadap pertanggungjawaban pengurus.

Pengurus

Pengurus yang telah menerima pelimpahan wewenang dari anggota atau mewakili anggota-anggota dalam pengelolaan koperasi, harus mampu menjabarkan kebijakan dan keputusan yang telah diambil dalam rapat anggota. Pengurus memiliki tang gung jawab untuk mengamankan dan melindungi kepen tingan anggota. Tugas dan tanggung jawab pengurus, antara lain:

  1. Mengelola koperasi dan usahanya;
  2. Mengajukan rencana kerja dan merencanakan anggaran dan belanja koperasi;
  3. Menyelenggarakan rapat anggota;
  4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara sistematis;
  6. Mengoordinasikan keputusan rapat anggota;
  7. Melindungi semua kekayaan organisasi; dan
  8. Menjaga kelangsungan usaha organisasi.

Pengawas

Pengawas memiliki tugas dan wewenang, antara lain:
  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi;
  2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya;
  3. Meneliti catatan yang ada pada koperasi;
  4. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Nah, telah disebutkan perangkat koperasi beserta tugas dan tanggung jawab masing-masing perangkat koperasi tersebut. Semoga penjelasan singkat diatas dapat membantu dan menambah pengetahuan teman-teman semua.

Sumber pustaka : Membuka Cakrawala Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis,Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin, Bambang Supratman. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Ciri-Ciri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)



ilustrasi wirausaha, [image by jogja.antaranews.com],
Ciri-Ciri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ~ Kewirausahaan identik dengan UMKM. Dengan mengacu pada Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 dan No. 10 tahun 1999, salah satu kriteria yang dipergunakan untuk membedakan usaha kecil, menengah, dan usaha besar adalah dari omsetnya.

Usaha kecil adalah unit usaha yang memiliki omset paling banyak 1 miliar rupiah per tahun. Usaha menengah memiliki omset antara 1-50 miliar rupiah per tahun dan usaha besar adalah unit usaha yang memiliki omzet di atas 50 miliar rupiah.

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), hampir lebih dari 99 persen skala usaha di Indonesia ternyata tergolong UMKM. Ciri terpenting dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), antara lain sebagai berikut.

1. Skala Usaha Kecil
Salah satu karakter penting dari UMKM adalah skala usahanya yang relatif kecil. Meskipun batas atas kategori usaha kecil maksimal 1 miliar rupiah, namun dalam kenyataannya sebagian besar usaha kecil justru memiliki omset di bawah 500 juta rupiah.

2. Bersifat Padat Karya
UMKM pada umumnya bersifat padat karya. Kegiatan produksi yang melibatkan banyak tenaga kerja oleh usaha berskala kecil juga sebagai konsekuensi dari aktivitas yang menghasilkan produk yang berciri kerajinan tangan.

3. Berbasis Sumber Daya Lokal dan Sumber Daya Alam
Usaha kecil umumnya melakukan aktivitas produksi dengan menggu nakan sumber daya lokal yang tersedia di alam.

4. Pelakunya Banyak
Hampir tidak ada halangan untuk masuk pada aktivitas bisnis, baik dari aspek teknologi, investasi, manajemen, dan perlindungan hak cipta sehingga sangat mudah bagi masyarakat untuk masuk ke dalam industri yang digeluti UMKM. Hal tersebut membawa akibat bisnis UMKM menyebar hampir di seluruh pelosok tanah air.

Sumber pustaka : Membuka Cakrawala Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis,Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin, Bambang Supratman. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga ini:

Materi Lainnya:

Peranan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dalam Perekonomian



Peranan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dalam Perekonomian

Badan Usaha Milik Negara atau biasa disingkat dengan BUMN adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah yang moal dan kepemilikannya oleh pemerintah atau negara. Tujuannya, selain untuk melayani kepentingan umum, juga sebagai sumber pendapatan negara.


BUMN memiliki peranan penting dalam perekonomian, yaitu sebagai berikut.
  1. BUMN dapat mengelola dan menggunakan cabang-cabang produksi yang pokok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara maksimal demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pada umumnya.
  2. Pemerintah melalui perusahaan negara (BUMN) dapat melayani masyarakat secara maksimal.
  3. BUMN menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari pendapatan nonpajak.
  4. BUMN dapat menyediakan lapangan pekerjaan sehingga dapat membantu mengatasi pengangguran.
  5. BUMN dapat membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
Peranan BUMN ditegaskan dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, yaitu sebagai berikut.
  1. Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional umumnya dan penerimaan negara khususnya.
  2. Mengadakan pemupukan keuntungan dan pendapatan.
  3. Menyediakan kebutuhan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat orang banyak.
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha swasta dan koperasi.
  5. Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi, antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk barang maupun jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai.
  6. Turut aktif memberikan bimbingan kegiatan sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah.
  7. Turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan umumnya.
Sumber pustaka : Membuka Cakrawala Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis,Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin, Bambang Supratman. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Badan Usaha yang Sesuai Dengan Sistem Ekonomi Kerakyatan



Badan Usaha yang Sesuai Dengan Sistem Ekonomi Kerakyatan

Badan usaha bisa diartikan sebagai suatu kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau memberikan layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis, karena untuk mendirikan suatu badan usaha ada aspek-aspek hukum tertentu yang harus dipenuhi, seperti memiliki akta notaris dan surat izin usaha.


Disebut kesatuan ekonomis karena dalam mendirikan suatu badan usaha harus terdapat faktor-faktor produksi yang bisa dikombinasikan untuk mencapai tujuan. Badan usaha yang sesuai dengan sistem demokrasi ekonomi atau sistem ekonomi kerakyatan yang dianut oleh negara Indonesia terdiri atas tiga bentuk badan usaha, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi.

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang di dirikan pemerintah dengan modal milik pemerintah/negara. Selain untuk melayani kepentingan umum, BUMN juga sebagai salah satu sumber pendapatan negara.

2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan badan usaha yang didirikan pihak swasta dengan modal sepenuhnya milik swasta, baik perseorangan maupun kerja sama beberapa orang. Kegiatan badan usaha swasta bergerak, di ataranya bergerak dalam bidang industri ekstraktif, pertanian, perdagangan, dan jasa.

3. Koperasi

Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsipprinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan asas kekeluargaan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33, badan usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi.

Sumber pustaka : Membuka Cakrawala Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis,Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin, Bambang Supratman. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Badan Usaha Menurut Bentuk Hukumnya



Badan Usaha Menurut Bentuk Hukumnya

Badan usaha didefinisikan sebagai kesatuan yuridis dan ekonomis dari penggunaan faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan atau memberi pelayanan kepada masyarakat. Aspek yuridis berarti bahwa untuk mendirikan suatu badan usaha harus memenuhi aspek hukum antara lain akta notaris dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).


Adapun aspek ekonomis berarti bahwa dalam mendirikan badan usaha harus memiliki modal, tenaga kerja, kemampuan atau skill, dan perusahaan. Dengan dua aspek tersebut, badan usaha menyusun strategi untuk mencapai tujuannya yaitu memperoleh keuntungan.

Menurut bentuk hukumnya, badan usaha dapat dibedakan menjadi bentuk badan usaha berikut.
  1. Badan usaha perseorangan
  2. adalah badan usaha swasta yang didirikan dan dimiliki perseorangan serta melakukan kegiatan usaha untuk mendapatkan laba dan biasanya tidak memiliki badan hukum. Misalnya, salon kecantikan, bengkel, dan usaha kerajinan.
  3. Badan usaha firma (Vennootschap Onder Fen Firma atau Fa)
  4. adalah persekutuan dua orang atau lebih yang sepakat untuk melakukan usaha dengan menggunakan nama bersama.
  5. Persekutuan komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV)
  6. adalah adalah persekutuan satu atau beberapa orang pengusaha, dan seorang atau beberapa orang yang menyetorkan modal.
  7. Perseroan terbatas (PT) atau Naamloze Vennootschap (NV)
  8. adalah perusahaan yang modalnya terdiri dari saham-saham dan tanggung jawab sekutu pemegang saham terbatas sesuai jumlah saham yang dimilikinya.
Sumber pustaka : Membuka Cakrawala Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis,Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin, Bambang Supratman. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Pengertian Jurnal Khusus (Special Journal)



Pengertian Jurnal Khusus (Special Journal)

Transaksi perusahaan dagang secara garis besar terdiri atas transaksi pembelian, penjualan, penerimaan kas, dan pengeluaran kas. Transaksi-transaksi tersebut terjadi secara rutin atau berulangulang selama satu periode akuntansi.


Oleh karena itu, pencatatan transaksi perusahaan dagang dilakukan dalam jurnal khusus. Namun, untuk transaksi yang jarang terjadi tetap dicatat dalam jurnal umum. Misalnya, transaksi pengembalian barang (retur) dan potongan.

Jurnal khusus adalah jurnal yang digunakan untuk mencatat transaksi yang terjadi berulang-ulang dan sejenis. Dalam jurnal khusus, setiap jenis transaksi dikelompokkan berdasarkan jenis transaksinya sehingga pencatatannya lebih mudah.

Oleh karena itu, tujuan peng gunaan jurnal khusus, di antaranya untuk memper mudah proses pencatatan transaksi dan mengurangi biaya yang harus dikeluar kan untuk mencatat transaksi tersebut. Sesuai dengan transaksi yang terjadi dalam perusahaan dagang, jurnal khusus dibagi menjadi empat, yaitu jurnal pembelian, jurnal penerimaan kas, jurnal penjualan, dan jurnal pengeluaran kas.

  1. Jurnal Pembelian, adalah jurnal khusus yang digunakan untuk mencatat pembelian barang dagangan atau aktiva lainnya secara kredit.
  2. Jurnal Pengeluaran Kas, adalah jurnal khusus yang digunakan untuk mencatat semua pengeluaran kas.
  3. Jurnal Penjualan, adalah jurnal khusus yang digunakan untuk mencatat penjualan barang dagangan dan barang lain secara kredit.
  4. Jurnal penerimaan Kas, adalah jurnal khusus yang digunakan untuk mencatat semua penerimaan kas yang dilakukan per usahaan.

Nah itulah pengertian serta macam macam jurnal khusus atau special journal, jadi jika teman-teman mendapatkan pertanyaan dari guru atau teman yang lain mengenai jurnal khusus adalah? atau jurnal khusus ada berapa macam? teman-teman bisa langsung menjawabnya.

Sumber pustaka : Membuka Cakrawala Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis,Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin, Bambang Supratman. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Macam-Macam Transaksi Penjualan Dalam Perusahaan Dagang



Macam-Macam Transaksi Penjualan Dalam Perusahaan Dagang

Secara garis besar, transaksi perusahaan dagang yang sering terjadi dibagi menjadi empat, yaitu pembelian, pengeluaran kas, penjualan, dan penerimaan kas. Transaksi penjualan hanya meliputi penjualan barang dagangan. Transaksi penjualan ini dipengaruhi oleh hal-hal berikut.


1. Potongan Tunai Penjualan

Potongan tunai penjualan akan mengurangi jumlah penjualan. Perusahaan akan memberikan potongan tunai penjualan pada saat menjual barang dagangan secara tunai dengan syarat-syarat tertentu atau menerima pelunasan piutang dagang sesuai dengan syarat pembayaran yang telah disepakati.

2. Retur Penjualan dan Pengurangan Harga

Retur penjualan dan pengurangan harga akan mengurangi nilai penjualan. Pengiriman barang dagangan tidak selamanya berjalan dengan baik. Barang dagangan bisa saja mengalami kerusakan dalam perjalanan atau tidak sesuai dengan yang di pesan sehingga mungkin saja pembeli me ngembalikan barang yang rusak tersebut dan perusahaan harus menerimanya.

Sumber pustaka : Membuka Cakrawala Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis,Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin, Bambang Supratman. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Macam-Macam Transaksi Pembelian Dalam Perusahaan Dagang



Macam-Macam Transaksi Pembelian Dalam Perusahaan Dagang

Secara garis besar, transaksi perusahaan dagang yang sering terjadi dibagi menjadi empat, yaitu pembelian, pengeluaran kas, penjualan, dan penerimaan kas. Transaksi pembelian hanya meliputi pembelian barang dagangan, yaitu barang yang akan dijual kembali kepada pelanggan.


Transaksi pembelian ini dipengaruhi oleh hal-hal berikut.
1. Beban Angkut Pembelian

Beban angkut pembelian akan menambah nilai pembelian. Pencatatan pengeluaran untuk beban angkut bergantung pada syarat penyerahan barang yang telah disepakati. Syarat penyerahan barang yang biasa di guna kan, di antaranya FOB shipping point dan FOB destination point.

  • Free on Board Shipping Point/FOB Shipping Point Berdasarkan syarat ini, pihak pembeli menanggung biaya angkut pengiriman barang dari gudang penjual sampai ke gudang pembeli.
  • Free on Board Destination Point/FOB Destination Point Berdasarkan syarat ini, pihak penjual menanggung beban angkut pengiriman barang dari gudang penjual sampai ke gudang pembeli.
2. Potongan Tunai Pembelian

Potongan tunai pembelian akan mengurangi jumlah pem belian. Perusahaan akan mendapatkan potongan tunai pembeli an pada saat membeli barang dagangan atau barang lainnya secara tunai atau membayar utang dagang sesuai dengan syarat pembayaran yang telah disepakati.

Misalnya, syarat pemba yarannya 3/10, n/60. Angka 3 me nunjuk kan besarnya potongan (dalam persen), 10 me nunjukkan lamanya waktu pembayaran yang mendapatkan potongan sejak tanggal terjadinya transaksi, dan n/60 menunjukkan jangka waktu pelunasan.

3. Retur Pembelian dan Pengurangan Harga

Retur pembelian dan pengurangan harga akan mengurangi nilai pembelian barang dagangan. Transaksi retur pembelian dan pengurangan harga terjadi pada saat barang yang dipesan tidak sesuai dengan pesanan.

Jika ada barang yang tidak sesuai dengan pesanan atau rusak, perusahaan yang membeli dapat mengembalikan barang tersebut kepada penjual. Selanjutnya, transaksi tersebut dicatat dalam akun retur pembelian dan pengurangan harga.

Dengan demikian, syarat 3/10, n/60 berarti akan mendapat potongan sebesar 3%, jika pem bayaran dilakukan dalam jangka waktu 10 hari atau kurang dari 10 hari sejak terjadinya transaksi dan jangka waktu pelunasannya selama 60 hari.

Sumber pustaka : Membuka Cakrawala Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis,Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ; penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin, Bambang Supratman. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Jenis-Jenis Pertambangan Mineral Industri



Jenis-Jenis Pertambangan Mineral Industri
Jenis-Jenis Pertambangan Mineral Industri ~ Jenis-jenis Pertambangan Mineral Industri di antaranya adalah Batu kapur, Yodium, Belerang, Tanah liat, Kaolin, Pasir Kuarsa dan Batu Granit.
  • Batu kapur, terdapat pada pegunungan kapur di Pulau Jawa, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali bagian selatan, dan Papua bagian selatan. Batu kapur juga dapat diambil dari batu-batu karang di dasar laut dangkal di dekat pantai. Cara pengambilan batu kapur dan karang pantai digali, kemudian diangkut hasilnya. Batu kapur yang digunakan sebagai bahan bangunan harus dibakar lebih dahulu.
  • Yodium, terdapat di dekat Mojokerto dan Semarang.
  • Belerang, terdapat di Gunung Welirang (Jawa Timur) dan Gunung Patuha (Jawa Barat).
  • Tanah liat, yaitu tanah yang banyak mengandung liat (65%). Butirbutirnya sangat halus sehingga rapat dan sulit merembeskan air. Tanah ini banyak terdapat di dataran rendah di Pulau Jawa dan Sumatera.
  • Kaolin, terdapat di Bangka, Belitung, dan Sulawesi utara. Hasil tambang ini diolah dalam industri keramik di beberapa kota.
  • Pasir Kuarsa, Tempat-tempat penggalian pasir kuarsa terdapat di Bangka, Belitung, dan Jawa timur (Madura). Pasir kuarsa diolah lebih lanjut di pabrik-pabrik untuk bahan membuat kaca, piring, dan gelas.
  • Batu Granit, Batu granit terdapat dan diolah di Pulau Karimun (Riau), kemudian diangkut ke Dumai dan Pulau Batam.
Sumber pustaka : Geografi : untuk SMA/ MA Kelas XI / penyusun, Dibyo Soegimo, Ruswa n t o ; editor, Ayang Susatya, Sugeng Raharjo ; illustrator, Nashirudin. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga:

Materi Lainnya:

Jenis-Jenis Pertambangan Bijih atau Logam



Jenis-Jenis Pertambangan Bijih atau Logam, [Image by ekonomi.metrotvnews.com],
Jenis-Jenis Pertambangan Bijih atau Logam ~ Jenis-jenis Pertambangan Bijih atau Logam meliputi bijih besi, bauksit, timah, nikel, tembaga, emas, dan perak.

1. Bijih Besi
Beberapa macam bijih besi antara lain sebagai berikut.
  • Bijih besi lateritik terdapat di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
  • Bijih besi magnetik hematit terdapat di Kalimantan Tengah.
  • Bijih besi titan terdapat di Pantai Cilacap, Pantai Pelabuhan Ratu, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Setelah digali dan disemprot dengan air, akan dihasilkan konsentrat besi. Pabrik pelebur besi baja Indonesia terdapat di Cilegon, yaitu PT Krakatau Steel.


2. Bauksit (Biji Aluminium)
Bauksit merupakan mineral yang ringan, kuat, dan tidak berkarat. Tambang bauksit dihasilkan di Kepulauan Riau, Pulau Bintan, Pulau Bintang, dan Singkawang.

3. Timah
Timah termasuk salah satu hasil mineral yang terpenting di Indonesia. Manfaat timah, yaitu untuk kaleng, patri, huruf cetak, tube, kertas timah, dan lain-lain.

Tambang timah terdapat di pulau Singkep, Bangka, Belitung, dan lepas pantai di sekitarnya. Hasil tambang timah di darat disebut timah primer, sedangkan yang di lepas pantai disebut timah sekunder. Di Indonesia banyak dihasilkan timah sekunder dan menjadi pabrik peleburan timah terbesar ketiga setelah Bolivia dan Malaysia.
4. Nikel
Biji nikel terdapat dalam tanah hasil pelapukan peridotit atau serpentit. Daerah-daerah pertambangan nikel di Indonesia antara lain Pulau Mantang di Teluk Bone, Pulau Halmahera, Pulau Gag di Papua, di sekitar Kolaka (Sulawesi Tenggara) berpusat di Ponalo, dan Pegunungan Verbeek berpusat di Soroako.

5. Seng
Terdapat di beberapa daerah Indonesia, antara lain Jawa Timur, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Pengolahan seng menjadi seng lembaran dilakukan oleh perusahaan-perusahaan swasta di kota-kota besar.

6 Intan
Tambang intan terdapat di Kalimantan Selatan, terletak di sekitar Sungai Kusan dan Riam Kanan Kiri. Penggalian dipusatkan di Simpangempat (dekat Martapura) oleh PN Aneka Tambang. Di samping itu, rakyat juga melaksanakan penggalian dengan cara mendulang. Pendulangan intan oleh rakyat yang terkenal di Cempaka I (dekat Banjar Baru). Kota Martapura merupakan tempat penggosokan intan yang terkenal di Indonesia.

7. Tembaga
Tembaga terdapat di Cikotok (Banten Selatan), Songkarapi (Sulawesi Selatan), dan Kompara (Papua). Tembaga yang sudah ditambang baru terdapat di Papua, diusahakan dengan modal Jepang dan Amerika. Bijih tembaga tersebut diolah di pabrik (di Kota Tembagapura) yang didirikan pada ketinggian 2.600 m dan menghasilkan konsentrat dengan kadar 26%. Konsentrat itu diangkut ke pelabuhan dekat muara Sungai Tipuka dengan saluran pipa yang panjangnya 100 km. Tembaga banyak diekspor ke Jepang.

8. Emas dan Perak
Tambang emas dan perak terdapat di Rejang Lebong (Bengkulu) dan Banten Selatan (Jawa Barat). Penambangannya dilakukan oleh PN Aneka Tambang di Cikotok, kemudian diangkut ke Jakarta, dan diolah oleh PN Logam Mulia menjadi emas/perak batang.


Sumber pustaka : Geografi : untuk SMA/ MA Kelas XI / penyusun, Dibyo Soegimo, Ruswa n t o ; editor, Ayang Susatya, Sugeng Raharjo ; illustrator, Nashirudin. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.


Materi Lainnya:

Klasifikasi Bahan Galian Menurut Kepentingannya



Klasifikasi Bahan Galian Menurut Kepentingannya
Klasifikasi Bahan Galian Menurut Kepentingannya ~ Semua jenis bahan galian atau barang tambang termasuk kedalam sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui (tidak dapat dipulihkan). Adapun yang dimaksud dengan bahan galian adalah semua bentukan alam yang terkandung di dalam perut bumi atau di permukaan bumi dalam bentuk hablur (kristal) maupun cair yang memiliki susunan kimia tersendiri.

Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1976 tentang Pertam bangan di Indonesia mengacu PP No. 25 Tahun 2000, secara rinci telah menjelaskan mengenai kewenangan pemerintah dan provinsi sebagai daerah otonomi termasuk di bidang pertambangan. Bahan galian yang terdapat di Indonesia dikelompokkan ke dalam tiga golongan, yaitu sebagai berikut.
  1. Bahan Galian A (bahan galian strategis), yaitu semua jenis barang tambang yang sangat penting bagi pertahanan dan keamanan negara, serta sangat potensial bagi stabilitas perekonomian negara. Contoh bahan galian A antara lain minyak bumi, gas alam, batu bara, aspal, timah, nikel, bauksit, tembaga, dan bahan-bahan radioaktif.
  2. Bahan Galian B (bahan galian vital), yaitu semua jenis barang tambang yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contohnya emas, perak, platina, dan wolfram.
  3. Bahan Galian C, yaitu barang-barang tambang yang diperlukan untuk kegiatan industri. Contohnya sebagian besar mineral nonlogam, seperti batu pasir, belerang, batu-batu permata, batu granit, dan batu gamping (kapur, kalsit, dan marmer).
Sumber pustaka :
  • Geografi : untuk SMA/ MA Kelas XI / penyusun, Dibyo Soegimo, Ruswa n t o ; editor, Ayang Susatya, Sugeng Raharjo ; illustrator, Nashirudin . -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
  • Geografi 2 Membuka Cakrawala Dunia : untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis, Bambang Utoyo ; penyunting, Paula Susanti. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
Baca juga:

Materi Lainnya:

Pengertian Kelahiran Atau Fertilitas / Natalitas



Pengertian Kelahiran Atau Fertilitas / Natalitas

Pengertian kelahiran ialah kemampuan seseorang wanita untuk melahirkan yang dicerminkan dalam jumlah bayi yang dilahirkan. Ada beberapa faktor yang mendukung kelahiran (pronatalitas) dan yang menghambat (antinatalitas).


Faktor-faktor Pronatalitas

Faktor-faktor pronatalitas antara lain sebagai berikut.
  1. Kawin dalam usia muda atau di bawah umur, artinya kalau seorang wanita sudah kawin dalam usia muda, kesempatan reproduksi (melahirkan) lebih lama. Jadi, kesempatan mempunyai anak lebih banyak.
  2. Rendahnya tingkat kesehatan. Banyaknya bayi yang meninggal menyebabkan orang tua ada kecenderungan mempunyai banyak anak. Jadi, bila ada yang meninggal masih ada cadangannya.
  3. Suatu anggapan: ”banyak anak banyak rezeki”. Ini sebenarnya suatu mitos, yakni anggapan yang keliru.
  4. Jaminan untuk hari tua ada yang merawat.
  5. Masa-masa damai.

Faktor-faktor Antinatalitas

Faktor-faktor antinatalitas antara lain sebagai berikut.
  1. Adanya ketentuan batas umur menikah. Di Indonesia, untuk wanita ditetapkan minimal umur 16 tahun, sedangkan untuk laki-laki batas minimal 19 tahun.
  2. Adanya program pemerintah yang membatasi kelahiran. Di Indonesia, dengan program KB yang mulai dicanangkan pada tahun 1970, dengan semboyan Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS), 2 anak cukup.
  3. Adanya anggapan sebagian orang tua ‘orang tua modern’ bahwa anak mau tidak mau menjadi beban orang tua, lebih-lebih banyak anak.
  4. Adanya pembatasan tunjangan anak, terutama bagi pegawai negeri.
  5. Masa-masa perang.
Sumber pustaka : Geografi : untuk SMA/ MA Kelas XI / penyusun, Dibyo Soegimo, Ruswanto; editor, Ayang Susatya, Sugeng Raharjo ; illustrator, Nashirudin . -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya:

Pengertian dan Macam-Macam Piramida Penduduk



Pengertian dan Macam-Macam Piramida Penduduk

Penduduk pada suatu wilayah/negara dapat digolongkan atau disusun menurut umur jenis kelamin, mata pencaharian, pendapatan, kebangsaan, agama, pendidikan, tempat tinggal (provinsi atau pulau), dan sebagainya. Susunan penduduk disebut juga komposisi penduduk.


Susunan penduduk ini penting sekali diketahui karena berbagai susunan ini beserta perubahan-perubahannya dari satu tahun ke tahun, dapat ditarik kesimpulan yang dapat menjadi dasar daripada berbagai kebijakan dan program-program pemerintah, misalnya menyusun susunan penduduk menurut umur dan jenis kelamin.

Pengertian piramida penduduk atau piramida umur adalah grafik susunan penduduk menurut umur pada saat tertentu yang berbentuk piramid. Macam-macam Piramida Penduduk adalah sebagai berikut :
  1. Piramida Penduduk Muda
  2. Grafik ini menggambarkan penduduk yang tumbuh. Jadi, jumlah pertambahannya masih terus meningkat, jumlah kelahiran lebih besar dari jumlah kematian.
  3. Piramida Penduduk Stasioner
  4. Grafik ini menunjukkan penduduk yang tidak berubah-ubah, jumlah kelahiran dan kematian dalam keadaan seimbang.
  5. Piramida Penduduk Tua
  6. Bentuk ini menggambarkan penurunan angka kelahiran lebih pesat daripada angka kematian. Bila hal ini terjadi terus-menerus, akan menyebabkan berkurangnya jumlah penduduk daerah/ negara yang bersangkutan.

Berikut ini video yang akan membahas secara lengkap mengenai penduduk, mulai dari pengertian penduduk hingga yang membahas tentang sensus penduduk serta piramida penduduk. Jika teman-teman belum puas tentang penjelasan diatas, silahkan menyimak pula video dibawah ini.



Sumber pustaka : Geografi : untuk SMA/ MA Kelas XI / penyusun, Dibyo Soegimo, Ruswa n t o ; editor, Ayang Susatya, Sugeng Raharjo ; illustrator, Nashirudin . -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya: