Faktor Pembentuk dan Penghambat Integrasi Nasional | simpleNEWS05



faktor pembentuk dan penghambat integrasi nasional
Faktor pembentuk dan penghambat integrasi nasional

Dari pembahasan sebelumnya kita telah mengetahui tentang Integari nansional, dimana integrasi nasional dapat diartikan sebagai proses penyatuan atau penyesuaian berbagai bentuk kebudayaan yang beragam menjadi satu kesatuan tanpa menghilangkan identitas masing-masing kebudayaannya.

Adapun integrasi nasional bangsa indonesia berarti hasrat dan kesadaran untuk bersatu sebagai suatu bangsa, menjadi satu kesatuan bangsa secara resmi, dan direalisasikan dalam satu kesepakatan atau konsensus nasional melalui Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.

Seperti yang telah kita ketahui bahwa di Indonesia mempunyai keanekaragaman suku dan budaya yang telah disatukan atau dibentuk oleh semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Akan tetapi, walaupun demikian masih saja kita dengar dibeberapa daerah adanya peristiwa disintegrasi yang menghambat terjadinya proses integrasi nasional yang telah dibentuk sejak dahulu. Dengan demikian, kita perlu memahami dan mengetahui faktor-faktor pembentuk integrasi nasional, baik faktor pembentuk maupun faktor penghambat integrasi nasional. Berikut ini faktor-faktor tersebut.

Faktor pembentuk integrasi nasional

Terdapat beberapa faktor pembentuk integrasi nasional, yaitu sebagai berikut:
  1. Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah.
  2. Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
  3. Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
  4. Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya semangat nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia.
  5. Penggunaan bahasa Indonesia.
  6. Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia.
  7. Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
  8. Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.
  9. Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan penjajahan.
  10. Adanya rasa cinta tanah air dan mencintai produk dalam negeri.

Faktor penghambat integrasi nasional

Adapun faktor-faktor penghambat terbentuknya integrasi nasional, yaitu sebagai berikut:
  1. Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen.
  2. Kurangnya toleransi antargolongan.
  3. Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar.
  4. Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan.

Upaya untuk mencapai integrasi nasional dapat dilakukan dengan cara menjaga keselarasan antarbudaya. Hal itu dapat terwujud jika ada peran serta pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam proses integrasi nasional.

Nah, itulah beberaapa faktor pembentuk dan penghambat yang telah disebutkan diatas. Jika ada faktor lain yang teman-teman ketahui bolehlah berbagi dengan menuliskannya pada kotak komentar yang ada dibawah. Semoga penjelasan singkat ini dapat membantu teman-teman semua.

Sumber pustaka: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- . Penulis : Nuryadi dan Tolib. Edisi Revisi Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017


Materi Lainnya:

Pendapat Para Ahli Tentang Integrasi | simpleNEWS05



Pendapat Para Ahli Tentang Integrasi
Pendapat para ahli tentang integrasi  ~ 

Pada umumnya integasi diartikan sebagai proses menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Integrasi nasional dapat pula diartikan secara politis dan antropologis.

Pengertian Integrasi secara politis ialah penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional. Sedangkan pengertian integrasi secara antropologis ialah proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.

Adapun yang dimaksud dengan integrasi nasional bangsa indonesia yaitu hasrat dan kesadaran untuk bersatu sebagai suatu bangsa, menjadi satu kesatuan bangsa secara resmi, dan direalisasikan dalam satu kesepakatan atau konsensus nasional melalui Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.

Beberapa ahli juga menjelaskan tentang apa itu integrasi, berikut adalah pendapat para ahli tentang integrasi.

  1. Menurut Howard Wriggins, integrasi bangsa berarti penyatuan bagian yang berbeda-beda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang jumlahnya banyak menjadi satu kesatuan bangsa.
  2. Menurut Myron Weiner, integrasi menunjuk pada proses penyatuan berbagai kelompok sosial dan budaya ke dalam satu kesatuan wilayah, dalam rangka pembentukan suatu identitas nasional. Integrasi biasanya mengandalkan adanya satu masyarakat yang secara etnis majemuk dan setiap kelompok masyarakat memiliki bahasa dan sifat-sifat kebudayaan yang berbeda.
  3. Menurut Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, integrasi nasional ini sebagai proses penyatuan suatu bangsa yang mencakup semua aspek kehidupannya, yaitu aspek sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Integrasi juga meliputi aspek vertikal dan horizontal.
  4. Menurut J. Soedjati Djiwandono, integrasi nasional sebagai cara bagaimana kelestarian persatuan nasional dalam arti luas dapat didamaikan dengan hak menentukan nasib sendiri. Hak tersebut perlu dibatasi pada suatu taraf tertentu. Bila tidak, persatuan nasional akan dibahayakan.

Itulah pendapat beberapa para ahli tentang integrasi, dari pendapat para ahli tersebut dapat kita simpulkan bahwa integrasi merupakan suatu proses penyatuan berbagai kelompok, bangsa, atau bagian yang berbeda-beda pada suatu bangsa dalam satu wilayah yang utuh dalam rangka membentuk duatu identitas nasional.

Sumber pustaka: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- . Penulis : Nuryadi dan Tolib. Edisi Revisi Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.

Materi Lainnya:

Pengertian Integrasi Nasional Dalam Arti Politis dan Antropologis | simpleNEWS05



pengertian integrasi nasional secara politis dan antropologis
Pengertian integrasi nasional secara politis dan antropologis

Pernahkah teman-teman mendengar kata Integrasi? Biasanya kata integrasi digunakan pada sebuah peristiwa atau proses penyatuan masyarakat atau kelompok yang mempunyai beberapa perbedaan akan tetapi dalam penyatuan tersebut mereka masih mempertahankan jati dirinya.

Sedangkan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih dikenal dengan integrasi nasional, sebab kultur atau kebudayaan di Indonesia sangat beragam sehingga memerlukan tingkatan integrasi yang lebih baik lagi. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat tentang pengertian integrasi Nasional secara politis dan secara antropologis.

Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. Integrasi berasal dari bahasa Inggris, integrate, artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.
  1. Integrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
  2. Integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa integrasi nasional bangsa indonesia berarti hasrat dan kesadaran untuk bersatu sebagai suatu bangsa, menjadi satu kesatuan bangsa secara resmi, dan direalisasikan dalam satu kesepakatan atau konsensus nasional melalui Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.

Nah itulah pengertian integrasi nasional secara politis dan antropologis, semoga penjelasan singkat diatas dapat membantu dan menambah pengetahuan teman-teman semua.

Sumber pustaka: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- . Penulis : Nuryadi dan Tolib. Edisi Revisi Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.

Materi Lainnya:

6 Fungsi Pengaturan yang Dimiliki Pemerintah Pusat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah | simpleNEWS05



Enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah
Enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Khusus untuk fungsi pengaturan, fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.

Dalam hubungannya dengan fungsi pengaturan, pemerintah pusat memiliki enam (6) fungsi pengaturan yang perlu dilakukan oleh pemerintah. Apa saja fungsi pengaturan tersebut? Berikut ini 6 fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, diantaranya.

  1. Menyediakan infrastruktur ekonomi, Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan sebagainya.
  2. Menyediakan barang dan jasa kolektif, Fungsi ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.
  3. Menjembatani konflik dalam masyarakat, Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.
  4. Menjaga kompetisi, Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut.
  5. Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa, Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.
  6. Menjaga stabilitas ekonomi, Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.

Nah, itulah enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah. Semoga penjelasan singkat tersebut dapat membantu teman-teman semua.


Materi Lainnya:

Pembagian Desentralisasi Menurut Amran Muslimin | simpleNEWS05



pembagian desentralisasi menurut amran muslimin
Pembagian desentralisasi menurut amran muslimin

Istilah desentralisasi sangat erat kaitannya dengan sistem otonomi daerah yang diberlakukan di Indonesia sejak berakhirnya era Orde Baru. Dengan adanya sistem desentralisasi ini membuat wewenang pemerintah daerah atas daerahnya lebih banyak dibandingkan dengan pemerintah pusat. Apa itu desentralisasi?


Desentralisasi adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah. Tujuannya adalah agar urusan-urusan dapat beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.

Ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya desentraliasai ini, salah satunya ialah dengan adanya desentralisasi asas demokrasi dapat lebih berkembang karena masing-masing daerah dapat menentukan kebijaksanaannya sendiri sepanjang tiadak melanggar undang-undang atau aturan pemerintah usat atau yang diatasnya.

Menurut Amran Muslimin (2009:120), desentralisasi dibedakan menjadi 3 (tiga) bagian yitu desentralisasi politik, desentralisasi fungsional, dan desentralisasi kebudayaan. Berikut penjelsan dari ke tiga bagian desentralisasi tersebut.

  1. Desentralisasi politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
  2. Desentralisasi fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongangolongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus irigasi bagi petani.
  3. Desentralisasi kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongan-golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti ritual kebudayaan.

Nah itulah pembagian desentralisasi menurut Amran Muslimin, dimana Amran Muslimin membagi desentralisasi dibagi menjadi 3 bagian yaitu desentralisasi politik, desentralisasi fungsional, dan desentralisasi kebudayaan. Semoga penjelasan singkat diatas dapat membantu teman-teman semua.





Sumber pustaka: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- . Edisi Revisi Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.


Materi Lainnya:

Pengertian Kekuasaan Konstitutif, Eksaminatif, dan Moneter | simpleNEWS05



Pengertian Kekuasaan Konstitutif, Eksaminatif, dan Moneter

Selain kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, di Indonesia dikenal pula tiga macam kekuasaan negara yaitu kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksaminatif/inspektif, dan kekuasaan moneter. Ketiga kekuasaan negara tersebut juga termasuk kedalam pembagian kekuasaan secara horisontal.


Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Adanya ketiga macam kekuasaan negara tersebut, terbentuk karena terjadinya pergeseran pada pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintah pusat dimana pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat tersebut berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat.

Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara. Tiga kekuasaan tambahan itu meliputi kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksaminatif/inspektif, dan kekuasaan moneter.

Berikut ini akan dijelaskan defenisi atau pengertian dari ketiga jenis atau bentuk kekuasaan negara tersebut.

1. Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”

2. Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”

3. Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.”

Itulah penjelasan singkat mengenai Pengertian Kekuasaan Konstitutif, Eksaminatif, dan Moneter, semoga dengan penjelasan singkat ini dapat menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai bentuk kekuasaan negara.

Materi Lainnya:

Pengertian Kekuasaan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif



Pengertian Kekuasaan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif

Pada umumnya terdapat beberapa macam dari kekuasaan negara, tiga diantaranya mungkin selalu kita dengar saat menonton berita. Ketiga kekuasaan negara tersebut ialah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pada konsep pembagian kekuasaan di Indonesia, ketiga kekuasaan negara tersebut termasuk dalam pembagian kekuasaan secara horisontal.


Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembagalembaga negara yang sederajat. Nah, apa yang dimaksud dengan kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif? Berikut ini penjelasan ketiga macam kekuasaan negara tersebut.

1. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”

2. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undangundang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

3. Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”





Materi Lainnya:

Pengertian dan Macam-Macam Kementerian Koordinator | simpleNEWS05



Pengertian dan Macam-Macam Kementerian Koordinator

Selain Wakil Presiden, Presiden Republik Indonesia juga dibantu oleh beberapa menteri-menteri yang memimpin sebuah kementerian yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia. Para menteri ini akan membantu Presiden RI dalam menangani urusan pemerintahan sesuai dengan bidangnya.


Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:

  • Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  • Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  • Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  • Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Pada kabinet Presiden RI Joko Widodo yang dinamakan Kabinet Kerja, terdapat sebanyak 30 Kementerian yang siap untuk membantu Presiden dalam beberapa hal. Hal ini dikarenakan urusan pemerintahan pun jumlahnya sangat banyak dan beragam. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara.

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai berikut.

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Kementerian koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan mengsinkronisasi dan mengkoordinasi urusan beberapa kementerian yang dibawahinya, beberapa kementerian tersebut adalah sebagai berikut:

  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Hukum dan HAM
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Pertahanan
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kementerian koordinator bidang perekonomian mengsinkronisasi dan mengkoordinasi urusan beberapa kementerian yang dibawahinya, beberapa kementerian tersebut adalah sebagai berikut:

  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan mengsinkronisasi dan mengkoordinasi urusan beberapa kementerian yang dibawahinya, beberapa kementerian tersebut adalah sebagai berikut:

  • Kementerian Agama;
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  • Kementerian Kesehatan;
  • Kementerian Sosial;
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga.
4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Kementerian koordinator bidang kemaritiman mengsinkronisasi dan mengkoordinasi urusan beberapa kementerian yang dibawahinya, beberapa kementerian tersebut adalah sebagai berikut:

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Pariwisata

Itulah penjelasan singkat mengenai pengertian dan macam-macam kementerian koordinator yang ada di Republik Indonesia, semoga dengan penjelasan singkat ini dapat menambah wawasan serta pengetahuan teman-teman mengenai beberapa kementerian koordinator serta kementerian apa saja yang dibawahinya.

Sumber pustaka: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- . Edisi Revisi Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.

Materi Lainnya:

5 Syarat Implementasi Tata Kelola Pemerintahan yang Baik | simpleNEWS05



syarat tata kelola pemerintahan yang baik

Menurut Bank Dunia, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dengan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.


Terdapat tiga unsur pokok yang bersifat sinergis dalam menata pengelolaan pemerintahan yang baik, ketiga unsur pokok tersebut ialah Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu; Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik; dan Unsur warga masyarakat (stakeholders).

Menurut Laode Ida (2002), tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance memiliki sejumlah ciri dan karakteristik sebagai berikut Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat; Komunikasi; Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process); Keseimbangan kekuatan (balance of force); dan Independensi.

Untuk mencapai atau mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan setidaknya lima persyaratan, kelima persyaratan tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Mewujudkan efisiensi dalam menajemen pada sektor publik, antara lain dengan memperkenalkan teknik-teknik manajemen perusahaan di lingkungan administrasi pemerintah negara, dan melakukan desentralisasi administrasi pemerintah.
  2. Terwujudnya akuntabilitas publik, sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
  3. Tersedianya perangkat hukum yang memadai berupa peraturan perundangundangan yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik.
  4. Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadap berbagai kebijakan dan atau informasi yang bersumber baik dari pemerintah maupun dari elemen swasta serta LSM.
  5. Adanya transparansi dalam perbuatan kebijakan dan implementasinya, sehingga hak-hak masyarakat untuk mengetahui (rights to information) keputusan pemerintah terjamin.

Nah itulah 5 syarat implementasi tata kelola pemerintahan yang baik. Semoga penjelasan singkat diatas dapat membantu dan menambah pengetahuan teman-teman semua.




Sumber pustaka: Nuryadi dan Tolib, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- . Edisi Revisi Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.

Materi Lainnya:

5 Ciri dan Karakteristik Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Menurut Laode Ida | simpleNEWS05



sebutkan 5 ciri dan karakteristik tata kelola pemerintahan yang baik

Menurut World Bank, Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dengan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.


Dalam Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang bersifat sinergis yaitu Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu; Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik; dan Unsur warga masyarakat (stakeholders).

Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik dapat diketahui dengan melihat beberapa ciri dan karakterisitiknya. Jika timbul pertanyaan sebutkan 5 ciri dan karakteristik tata kelola pemerintahan yang baik? maka menurut Laode Ida (2002), tata kelola pemerintahan yang baik memiliki setidaknya lima ciri dan karakteristik sebagai berikut.

  1. Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan sosio-ekonomi.
  2. Komunikasi, adanya jaringan multisistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang melakukan sinergi untuk menghasilkan output yang berkualitas.
  3. Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process), ada upaya untuk mendirikan pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi.
  4. Keseimbangan kekuatan (balance of force), dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), ketiga elemen yang ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerja sama.
  5. Independensi, yakni menciptakan saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi.


Kelima ciri dan karakteristik diatas tersebut menurut Laode Ida muncul pada pemerintahan yang telah menerapkan Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. Jika ciri tersebut tidak ada maka bisa jadi good governance tidak tercapai pada pemerintahan tersebut.

Sumber pustaka: Nuryadi dan Tolib, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- . Edisi Revisi Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.


Materi Lainnya:

Pengertian Good Governance Menurut World Bank



 

karakteristik good governance menurut world bank

Pasti diantara teman-teman sering mendengar dan tidak asing lagi dengan istilah Good Governance, jika diartikan kedalam bahasa Indonesia Good Governance diartikan sebagai tata kelola pemerintahan yang baik. Pada era Demokrasi ini, pemerintahan Indonesia dituntut untuk menjalankan tata kelola pemerintahan dengan baik. Apa itu Good Governance?


Banyak yang mengartikan Good Governance dan salah satunya ialah World Wank atau Bank Dunia, Menurut World Bank, Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dengan pasar yang efisien.

Penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.

Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan suatu konsep yang akhir-akhir ini banyak dibahas dalam ilmu politik dan administrasi publik, terutama dalam hubungannya dengan demokrasi, masyarakat sipil, partisipasi rakyat, hak asasi manusia, dan pembangunan masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang bersifat sinergis.
  1. Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu.
  2. Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik.
  3. Unsur warga masyarakat (stakeholders).

Pada praktiknya, tata kelola pemerintahan yang baik merupakan bentuk pengelolaan negara dan masyarakat yang bersandar pada kepentingan rakyat. Pemerintah dan masyarakat duduk bersama untuk membicarakan masalahmasalah yang dihadapi bersama dan sekaligus merencanakan bersama tentang sesuatu yang hendak dilakukan dan dikerjakan di masa mendatang.

Sumber pustaka: Nuryadi dan Tolib, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- . Edisi Revisi Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.




Materi Lainnya:

Lembaga Tinggi Negara Indonesia Menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945



Lembaga Tinggi Negara Indonesia Menurut UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

Di Indonesia terdapat beberapa lembaga negara, akan tetapi terdapat beberapa lembaga negara yang merupakan lembaga tinggi negara yang merupakan menjadi kekuatan utama dalam struktur politik di negara republik Indonesia. Lembaga tinggi negara ini diatur dalam UUD 1945, Nah pada postingan kali ini kita akan mengetahui lembaga tinggi negara menurut UUD 1945.


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai tugas, fungsi, wewenang sampai pada susunan dan kedudukannya.

Aturan dalam konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang, yaitu dalam UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK.

Terdapat delapan Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia, kedelapan lembaga negara berikut merupakan kekuatan utama dalam supra-struktur politik negara kita.

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  4. Presiden/Wakil Presiden
  5. Mahkamah Agung (MA)
  6. Mahkamah Konstitusi (MK)
  7. Komisi Yudisial (KY)
  8. Badan Pemeriksa Kekuangan (BPK)

Di Indonesia, beberapa lembaga tinggi negara tersebut dikelompokkan dalam beberapa istilah. Diantaranya lembaga Presiden/Wakil Presiden biasa disebut dengan lembaga eksekutif, sedangkan lembaga MPR, DPR, dan DPD biasa disebut dengan lembaga legislatif. Adapun lembaga MK, MA, dan KY biasa disebut dengan lembaga Yudikatif, sedangkan lembaga BPK biasa disebut dengan lembaga eksaminatif.


Materi Lainnya:

Pengertian Infrastruktur Politik dan Macamnya



Pengertian Infrastruktur Politik dan Macamnya

Sebelum kita membahas mengenai pengertian infrastruktur politik dan macamnya, terlebih dahulu kita perlu mengetahui apa yang dimaksud  dengan politik itu sendiri. Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti kota yang berstatus negara kota. Dalam bahasa Arab, istilah politik diartikan sebagai siyasah yang berarti strategi.


Dalam kegiatan berpolitik diperlukan beberapa pelaku-pelaku atau kelompok-kelompok politik untuk menunjang dalam hal bepolitik, yang biasanya disebut dengan infrastruktur politik. Jadi bukan hanya dalam pembangunan saja yang terdapat istilah infrastruktur akan tetapi dalam politik juga dikenal istilah infrastruktur yaitu infrastruktur politik.

Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Infrastruktur politik di Indonesia meliputi keseluruhan kebutuhan yang diperlukan dalam bidang politik dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan proses pemerintahan negara.

Pada dasarnya organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintahan merupakan kekuatan infrastruktur politik. Dengan kata lain setiap organisasi non-pemerintah termasuk kekuatan infrastruktur politik. Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat empat kekuatan sebagai berikut.

1. Partai Politik

Partai politik yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.

Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik, dan persamaan keyakinan keagamaan.

2. Kelompok Kepentingan (interest group)

Kelompok kepentingan yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik.

Seringkali kelompok ini bergandengan erat dengan salah satu partai politik dan keberadaannya bersifat independen (mandiri).

3. Kelompok Penekan (pressure group)

Kelompok penekan yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka.

Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka. Misalnya dengan cara berdemonstrasi, melakukan aksi mogok dan sebagainya.

4. Media Komunikasi Politik

Media komunikasi politik yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.

Sarana media komunikasi ini antara lain adalah media cetak seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya, sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan sebagainya.


Materi Lainnya:

5 Tujuan Negara Menurut Charles E. Merriam | simpleNEWS05



5 Tujuan Negara Menurut Charles E. Merriam
Setiap negara tentu mempunyai maksud dan tujuan yang hendak dicapai saat pendiriannya. Tujuan negara sangat penting artinya untuk mengarahkan segala kegiatan dan sekaligus menjadi pedoman dalam penyusunan dan perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya.

Tujuan sebuah negara dapat bermacam-macam, tetapi secara umum tujuan negara dapat dikelompokkan dalam tiga hal, yaitu Untuk memperluas kekuasaan semata, Menyelenggarakan ketertiban umum, dan Mencapai kesejahteraan umum. Pada postingan terdahulu kita telah membahas tentang tujuan negara yang dikemukakan oleh beberapa ahli.
Baca juga informasi lainnya yang berhubungan dengan Negara dibawah ini:


Terdapat lagi satu ahli yang mengemukakan tentang tujuan negara, yaitu Charles E. Merriam. Charles E. Merriam mengemukakan tujuan-tujuan negara itu ada 5 yaitu keamanan ekstern (external security), pemeliharaan ketertiban intern (maintenance of internal order), keadilan (justice), kesejahteraan (welfare), dan kebebasan (freedom).
  • Keamanan ekstern (external security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
  • Pemeliharaan ketertiban intern (maintenance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terhadap pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara; terdapat pula badan-badan, prosedur, dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan yang dianggap dilaksanakan untuk memajukan kebahagiaan bersama.
  • Keadilan (justice), terwujud dalam sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang memberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
  • Kesejahteraan (welfare), artinya kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan, dan kebebasan. Kesejahteraan umum meliputi usaha-usaha, seperti penambahan tenaga produksi yang dapat memperbesar pendapatan nasional, menyelenggarakan usaha-usaha dalam bidang teknologi, pendidikan, dan bidangbidang yang lain.
  • Kebebasan (freedom) adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrathasrat individu akan ekspresi kepribadiannya yang harus disesuaikan dengan gagasan kemakmuran umum.
Sekedar info, khusus untuk tujuan Negara Indonesia sudah tercantum pada Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Itulah penjelasan singkat mengenai 5 tujuan negara menurut Charles E. Merriam, dimana kelima tujuan negara yang dimaksud ialah keamanan ekstern, pemeliharaan ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebebasan. Semoga postingan ini dapat menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai tujuan negara.

Materi Lainnya:

Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah | simpleNEWS05



Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Sementara itu yang mengatur dan mengurus urusan didaerah menurut Undang-Undnang tersebut ialah pemerintah daerah, apa yang dimaksud dengan pemerintah daerah? Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa, yang dimaksud dengan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerin tahan dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas perbantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya.

Pemerintah daerah dalam hal ini adalah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyeleng gara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi dalam pelaksanaannya UU No. 32 Tahun 2004 menerapkan juga kewenangan yang menyangkut kewajiban dan kewenangan yang bersifat pilihan (hak).

Berbagai hak pemerintah daerah dalam otonomi daerah, antara lain:
  1. mengatur dan mengurus urusan pemerintah an;
  2. memilih pimpinan daerah;
  3. mengelola aparatur daerah;
  4. mengelola kekayaan daerah;
  5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
  6. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah;
  7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah;
  8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan per undang-undangan.
Pemerintah daerah juga memiliki beberapa kewajiban, antara lain:
  1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, serta kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
  3. mengembangkan kehidupan demokrasi;
  4. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
  5. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
  6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
  7. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas pelayanan umum yang layak;
  8. mengembangkan sistem jaminan sosial;
  9. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
  10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
  11. melestarikan lingkungan hidup;
  12. mengelola administrasi kependudukan;
  13. melestarikan nilai sosial budaya;
  14. membentuk dan menerapkan peraturan perundangundangan sesuai dengan kewenangannya;
  15. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Itulah beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintah daerah, walaupun saat ini telah diberikan hak untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya, akan tetapi semua itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah diatur.

Materi Lainnya:

3 Komponen Bela Negara | simpleNEWS05



3 Komponen Bela Negara [image by www.vemine.com]

Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Setiap negara mempunyai aturan tersendiri tentang bela negara, termasuk Indonesia.


Pada postingan kita sebelumnya, kita telah membahas tentang prinsip-prinsip dari bela negara yang menjadi landasan bela negara, dimana dalam prinsip tersebut sudah disinggung tentang beberapa komponen-komponen dalam usaha untuk bela negara. Beberapa komponen tersebut ialah warga negara, serta TNI dan POLRI.

Di Indonesia, Undang-Undang yang dengan kegiatan bela negara ialah UUD 1945 Bab XII pasal 30, dalam Undang-Undang tersebut disebutkan ada beberapa kekuatan atau komponen masyarakat dalam upaya pembelaan negara. Beberapa komponen tersebut dikelompokkan menjadi 3 komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung.

  1. Komponen utama. Komponen utama ini ditempati oleh TNI, baik TNI-AD TNI-AL, TNI-AU maupun Polri. Kekuatan utama ini berada di garis depan dalam usaha pembelaan negara.
  2. Komponen cadangan. Komponen ini terdiri atas seluruh warga negara, sumber daya alam, serta sarana dan prasarana nasional yang dapat dikerahkan untuk mempertahankan atau memperkuat komponen utama.
  3. Komponen pendukung. Contoh komponen terakhir ini adalah keikutsertaan rakyat dalam pembelaan negara dengan cara membentuk Sishankamrata (sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta), seperti:
    • Hansip (Pertahanan Sipil);
    • Wanra (Perlawanan Rakyat);
    • Kamra (Keamanan Rakyat);
    • Menwa (resimen Mahasiswa);
    • SAR, PMI, dan lain-lain.

Itulah ketiga komponen dalam upaya untuk bela negara, dari penjelasan tersebut dapat kita simpulkan bahwa komponen bela negara dapat dibedakan menjadi 3 yaitu komponen utama yang meliputi TNI, baik TNI-AD TNI-AL, TNI-AU maupun Polri; komponen cadangan yaitu seluruh warga negara, sumber daya alam, serta sarana dan prasarana nasional; dan yang terakhir yaitu komponen pendukung yang membentuk Sishankamrata (sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta).


Materi Lainnya:

Fungsi Pokok Bank Umum | simpleNEWS05



Fungsi Pokok Bank Umum

Menurut Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.


Berdasarkan fungsinya bank dapat dibedakan menjadi tiga, salah satunya yaitu Bank Umum. Apa itu bank umum? Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dari pengertian tersebut dpatlah kita bagi bank umum menjadi dua kategori, yakni Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah (Bank bagi hasil). Dalam menjalankan kegiatan usaha, bank umum mempunyai beberapa fungsi pokoknya.

Adapun fungsi pokok Bank Umum tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efesien dalam kegiatan ekonomi
  2. Menciptakan uang (uang giral)
  3. Menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat
  4. Menawarkan jasa-jasa perbankkan
  5. Menghimpun dana dari tabungan masyarakat.
  6. Memberikan pinjaman (kredit).
  7. Menyediakan mekanisme pembayaran.
  8. Menciptakan uang giral.
  9. Menyediakan fasilitas untuk memperlancar perdagangan luar negeri.
  10. Menyediakan jasa trusty, seperti pengelolaan pensiun, dan rencana pembagian laba, sebagai wali amanah serta sebagai perantara pemindahan dan registrasi bagi perusahaan.
  11. Menyediakan jasa-jasa keuangan dan lainnya seperti pialang, inkaso, dan sebagainya.
Itulah beberapa fungsi pokok dari bank umum, semoga penjelasan singkat ini dapat menambah wawasan serta pengetahuan kita semua mengenai perbankan yang ada di Indonesia.

Materi Lainnya:

Contoh Kebutuhan Tidak Terduga | simpleNEWS05



Contoh Kebutuhan Tidak Terduga

Kebutuhan adalah hasrat yang timbul dalam diri manusia yang jika tidak terpenuhi dapat memengaruhi kelangsungan hidupnya. Kebutuhan timbul karena adanya tuntutan fisik dan/atau psikis agar dapat hidup layak sebagai manusia sehingga kebutuhan manusia sangat beraneka ragam dan sering tidak dapat dipuaskan. Hal ini menyebabkan kebutuhan menjadi tidak terbatas.


Kebutuhan manusia dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok, salah satunya yaitu kebutuhan manusia menurut waktu pemenuhannya. Kebutuhan menurut waktu pemenuhannya merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi atau diperlukan berdasarkan waktu dari kebutuhan tersebut terjadi atau ingin dipenuhi.

Pada umumnya kebutuhan menurut waktu pemenuhannya ini dibedakan menjadi dua macam kebutuhan yaitu kebutuhan sekarang dan kebutuhan akan datang, akan tetapi dalam beberapa literatur kebutuhan menurut waktunya ini ditambah dua kebutuhan lagi. Kebutuhan lainnya yang termasuk ke dalam kebutuhan menurut waktu pemenuhannya ialah kebutuhan yang tidak terduga dan kebutuhan sepanjang waktu.

Kebutuhan tidak terduga merupakan kebutuhan yang muncul secara tiba-tiba dan tidak terduga sama sekali bersifat insidentil, kebanyakan kebutuhan ini dalam bentuk biaya keuangan. Itulah sebabnya dalam sebuah keluarga menyediakan uang untuk sesuatu yang tidak terduga.

Ada beberapa contoh yang berhubungan dengan kebutuhan tidak terduga, yaitu misalnya anggota keluarga tiba-tiba sakit sehingga memerlukan biaya tiba-tiba; atau tiba-tiba rumah yang terkena bencana sehingga mengalami kerusakan dan memerlukan biaya untuk memperbaikinya.


Materi Lainnya:

Contoh Kebutuhan Individu



Contoh Kebutuhan Individu

Kebutuhan manusia terbilang tidak ada batasnya berupa barang maupun jasa, setiap ada kebutuhan yang dipenuhi maka setiap itu pula kebutuhan-kebutuhan lainnya akan bermunculan dan meminta untuk dipenuhi. Apa itu pengertian kebutuhan? Kebutuhan adalah segala sesuatu yang diperlukan manusia untuk mencapai kesejahteraan dan jika tidak terpenuhi maka kehidupannya akan terganggu.


Kebutuhan manusia mencerminkan adanya perasaan kurang puas yang ingin dipenuhi dalam diri manusia yang muncul secara alamiah untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Pada dasarnya terdapat banyak sekali kebutuhan dari manusia, maka dari dalam dunia ekonomi kebutuhan manusia tersebut terbagi atas beberapa kelompok. Salah satunya yaitu kebutuhan berdasarkan subjeknya.

Subjek disini ialah manusia itu sendiri yang mempunyai kebutuhan, apakah manusia itu secara individu ataupun kelompok. Sehingga dalam kelompok kebutuhan berdasarkan subjeknya kebutuhan manusia itu dibedakan menjadi 2, yaitu kebutuhan individu atau perseorangan dan kebutuhan kolektif atau kelompok.

Pada postingan kali ini kita akan membahas tentang kebutuhan individu berserta contohnya, apa itu kebutuhan individu? Kebutuhan individu atau perseorangan ialah kebutuhan yang pemuasannya diperuntukkan bagi individu yang bersangkutan sehingga orang yang satu dengan yang lain kebutuhannya akan berbeda. Kebutuhan perorangan akan berbeda untuk setiap orang atau sangat bergantung kepada profesi orang yang bersangkutan.

Banyak contoh dari kebutuhan individu atau perorangan ini, misalnya seorang petani dengan seorang dokter akan berbeda. Petani memerlukan traktor, pupuk, cangkul, pestisida dan benih tanaman, sedangkan dokter memerlukan jarum suntik, infuse, stetoskop, dan obat-obatan. Atau misalnya kebutuhan pakaian seorang guru berbeda dengan seorang petani atau buruh pabrik.

Pada contoh lainnya dari kebutuhan individu atau perorangan misalnya, seorang siswa membutuhkan buku dan alat tulis, makanan, pakaian, dan olahraga; Seseorang yang mempunyai gangguan penglihatan akan membutuhkan alat bantu dengar atau kacamata; Dan kebutuhan akan obat jantung bagi penderita penyakit jantung.


Materi Lainnya:

Contoh Kebutuhan Sekarang | simpleNEWS05



Contoh Kebutuhan Sekarang

Untuk dapat bertahan hidup, manusia harus memenuhi segala macam kebutuhannya. Kebutuhan manusia ini dapat berupa barang dan jasa. Barang adalah sesuatu yang berwujud (tangible), seperti makanan, minuman, pakaian, dan perumahan.


Adapun jasa adalah sesuatu yang tidak berwujud (intangible), seperti pendidikan, kesehatan, hiburan, dan rekreasi. Kebutuhan manusia akan barang dan jasa, dari waktu ke waktu selalu mengalami perubahan.

Kebutuhan manusia dikelompokkan dalam beberapa kelompok berdasarkan beberapa hal yang mempengaruhinya, salah satunya yaitu kebutuhan menurut waktu pemenuhannya. Kebutuhan menurut waktu pemenuhannya dibagi menjadi dua jenis kebutuhan yaitu kebutuhan yang akan datang dan kebutuhan sekarang. Nah pada postingan kali ini kita akan membahas tentang kebutuhan sekarang termasuk contohnya.

Apa itu kebutuhan sekarang? kebutuhan sekarang ialah kebutuhan yang pemenuhannya tidak dapat ditunda-tunda lagi atau harus dipenuhi pada saat ini juga, jika ditunda maka akan berakibat fatal atau akan mengalami kesulitan. Contoh dari kebutuhan sekarang ialah bagi pelajar kebutuhan akan seragam sekolah, sepatu, buku-buku pelajaran, dan alat-alat tulis merupakan kebutuhan waktu sekarang.

Contoh lain dari kebutuhan sekarang yaitu kebutuhan seseorang terhadap makanan saat ia lapar, kebutuhan seseorang terhadap minuman saat ia haus, kebutuhan seseorang terhadap obat-obatan, atau pergi ke rumah sakit saat ia sakit, dan kebutuhan seseorang akan istirahat saat ia lelah.

Masih kurang? Contoh berikutnya dari kebutuhan sekarang yaitu kebutuhan darah bagi korban kecelakaan yang mengalami pendarahan harus segera diberikan agar jiwanya tidak terancam.


Materi Lainnya:

Contoh Kebutuhan Rohani | simpleNEWS05



Contoh Kebutuhan Rohani

Pada umumnya setiap manusia mempunyai kebutuhan sendiri-sendiri, kebutuhan ini jika tidak terpenuhi akan dapat mempengaruhi kelangsungan hidupnya. Kebutuhan manusia ini tidak terbatas dan jumlahnya yang beragam, sehingga tidak mungkin manusia tersebut dapat memenuhi semua kebutuhannya. Begitu kebutuhan satu terpenuhi maka akan muncul kebutuhan lainnya.


Saking banyaknya kebutuhan manusia maka kebutuhan-kebutuhan tersebut dikelompokkan berdasarkan beberapa hal, salah satunya ialah pengelompokkan kebutuhan berdasarkan sifatnya. Dalam kebutuhan menurut sifatnya terdapat dua jenis kebutuhan, yaitu kebutuhan jasmani yang telah kita bahas pada postingan sebelumnya dan kebutuhan rohani yang akan kita bahas kali ini beserta contohnya.

Sebenarnya kedua kebutuhan ini, jasmani dan rohani saling berkaitan dan harus diseimbangkan pemenuhannya sebab terpenuhinya kebutuhan jasmani belum menjamin seseorang menjadi bahagia akan tetapi diseimbangkan dengan pemenuhan dari kebutuhan rohani. Nah apa itu kebutuhan rohani? Kebutuhan rohani adalah kebutuhan yang berkenaan dengan rohani.

Kebutuhan rohani juga biasa disebut dengan kebutuhan spiritual dan kebutuhan yang bersifat kejiwaan, kenapa demikian? karena kebutuhan ini tidak tampak secara nyata. Hanya orang yang bersangkutan yang merasakan secara langsung. Jika kebutuhan ini terpenuhi manusia merasa secara batiniah terpuaskan kebutuhannya dan ia akan merasa bangga, bahagia, senang ataupun perasaan gembira.

Terdapat beberapa contoh dari kebutuhan rohani, antara lain yaitu membaca buku, menonton film, mendapatkan kasih sayang, hiburan, rekreasi, menjalankan ibadah, mendengarkan ceramah agama, mendengarkan wejangan atau nasihat tentang budi pekerti yang luhur, kebutuhan orang akan rasa aman, kebutuhan meyakini suatu agama atau kepercayaan tertentu, dan lain sebaginya.


Materi Lainnya:

Contoh Kebutuhan Jasmani



Contoh Kebutuhan Jasmani

Setiap manusia mempunyai kebutuhan yang harus dipenuhi, beberapa kebutuhan tersebut merupakan kebutuhan dasar yang jikatidak terpenuhi maka akan mempengaruhi tingkat kehidupan manusia tersebut. Selain kebutuhan yang mendasar, terdapat pula kebutuhan tambahan yang jika tidak terpenuhi maka tidak akan mengganggu tingkat kehidupannya.


Pada umumnya kebutuhan manusia dikelompokkan menjadi beberapa kelompok salah satunya ialah kebutuhan menurut siftanya, kebutuhan menurut sifatnya terbagi menjadi dua jenis kebutuhan yaitu kebutuhan jasmani  dan kebutuhan rohani.

Nah pada postingan kali ini kita akan membahas tentang kebutuhan Jasmani, berikut ini pengertian serta contoh dari kebutuhan jasmani. Sesuai namanya, kebutuhan ini terkait dengan badan kita. Kebutuhan jasmani adalah kebutuhan yang berhubungan dan dirasakan dengan keadaan jasmani atau fisik seseorang terhadap barang dan jasa.

Sekarang ini khususnya di daerah perkotaan sudah semakin berkembang tempat-tempat untuk kegiatan kebugaran jasmani yang pada dasarnya merupakan usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan jasmani. Dengan demikian dapat diketahui bahwa kebutuhan jasmani (material) merupakan segala sesuatu yang dibutuhkan manusia untuk memeliharag badannya.

Adapun contoh kebutuhan jasmani terbagi menjadi dua yaitu dalam bentuk barang dan dalam bentuk jasa. Termasuk ke dalam kebutuhan jasmani dalam bentuk barang antara lain pakaian, makanan, minuman, obat-obatan, olahraga, rumah, kesehatan.

Adapun yang yang termasuk ke dalam kebutuhan jasmani dalam bentuk jasa antara lain kebutuhan rekreasi/liburan, mendengarkan musik, istirahat yang cukup, menonton televisi dan bioskop, salon perawatan tubuh, dan sebagainya.


Materi Lainnya:

Pengertian dan Macam-Macam Elastisitas | simpleNEWS05



Pengertian dan Macam-Macam Elastisitas [image by hesliefert.blogspot.co.id],

Elastisitas sangat erat hubungannya dengan permintaan dan penawaran suatu barang, kenapa demikian? sebab elastisitas merupakan kepekaan yang terjadi antara jumlah permintaan dan penawaran suatu barang jika harganya berubah. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat tentang pengertian elastisitas serta macam-macamnya.


Secara sederhana elastisitas dapat diartikan sebagai derajat kepekaan suatu gejala ekonomi terhadap perubahan gejala ekonomi lain. Pengertian lain elastisitas dapat diartikan sebagai tingkat kepekaan perubahan kuantitas suatu barang yang disebabkan oleh adanya perubahan faktor-faktor lain.

Ukuran yang dipakai untuk mengukur derajat kepekaan digunakan rasio/ perbandingan persentase perubahan kuantitas barang yang diminta atau barang yang ditawarkan dengan persentase perubahan faktor-faktor yang menyebabkan kuantitas barang itu berubah.

Penyebab kuantitas suatu barang yang diminta/ ditawarkan bisa berubah dapat dikelompokkan dalam tiga hal :
  1. Harga barang itu sendiri
  2. Harga barang lain
  3. Income atau pendapatan.
Jika dikaitkan dengan penyebab kuantitas suatu barang bisa berubah, maka kita mengenal 3 (tiga) macam elastisitas, yaitu :
  1. Elastisitas Harga (Price Elasticity), membahas perbandingan/ratio persentase perubahan kuantitas suatu barang yang diminta atau yang ditawarkan dengan persentase perubahan harga barang itu sendiri.
  2. Elastisitas Silang (Cross Elasticity), membahas perbandingan/ratio persentase perubahan kuantitas suatu barang (barang X) yang diminta atau yang ditawarkan dengan persentase perubahan harga barang lain (barang Y).
  3. Elastisitas Pendapatan/Income, membahas perbandingan/ratio persentase perubahan kuantitas suatu barang yang diminta atau yang ditawarkan dengan persentase perubahan income/pendapatan.
Dari ketiga macam elastisitas di atas, kita hanya akan mempelajari secara mendalam pada elastisitas harga saja. Elastisitas harga bisa dibedakan menjadi 2 (dua) macam :
  1. Elastisitas Harga dari Permintaan (Price Elasticity of Demand) atau yang lebih dikenal sebagai Elastisitas Permintaan.
  2. Elastisitas Harga dari Penawaran (Price Elasticity of Supply) atau lebih dikenal dengan Elastisitas Penawaran.

Itulah penjelasan singkat tentang pengertian dan macam-macam elastisitas yang kami kutip dari buku elektronik keluaran departemen pendidikan nasional, semoga informasi ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita semua mengenai dunia ekonomi khususnya tentang elastisitas.

Sumber pustaka: Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Materi Lainnya: