Pengertian dan Macam-Macam Sumber Daya Alam yang Memiliki Sifat Gabungan



Sumber daya perikanan [KKP News]
Pengertian dan Macam-Macam Sumber Daya Alam yang Memiliki Sifat Gabungan ~ Menurut Barlow Sumber daya alam dapat dibagi ke dalam tiga kelompok, salah satunya ialah Sumber daya alam yang memiliki sifat gabungan. Sumber daya alam yang memiliki sifat gabungan merupakan perpaduan antara sumber daya alam yang dapat diperbarui dan yang tidak dapat diperbarui.

Sumber daya alam yang memiliki sifat gabungan dapat dibedakan ke dalam dua kelompok, yaitu sumber daya biologis (panen, hutan, margasatwa, padang rumput, perikanan, peternakan) dan sumber daya lahan/tanah (kesuburan tanah dan sifat fisik tanah).

1. Panen
Hasil panen yang diperoleh dari sebidang lahan, seperti sawah, tegalan, dan perkebunan merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki sifat gabungan. Hasil panen dikatakan sebagai sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui jika pengolahan lahannya tidak sesuai dengan kesesuaian dan kemampuan lahan.

Hal ini mengakibatkan produksinya terus mengalami penurunan bahkan mungkin tidak akan berproduksi sama sekali. Hasil panen dikatakan sumber daya alam yang dapat diperbarui apabila dalam pengelolaannya memerhatikan tindakan konservasi sehingga dapat berproduksi secara terus menerus sampai pada batas waktu yang tidak ditentukan.

2. Hutan
Hutan dapat lestari jika dalam pemanfaatan dan pengeksploitasiannya disesuaikan dengan kemampuan hutan untuk menyediakan berbagai kebutuhan manusia. Hutan juga dapat menjadi sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui jika pemanfaatannya tidak terkendali.

3. Margasatwa
Margasatwa merupakan salah satu sumber daya alam karena satwa merupakan bagian dari ekosistem. Ekosistem yang memiliki satwa yang beragam akan memiliki ketahanan yang kuat dibandingkan ekosistem yang hanya memiliki satwa yang terbatas. Margasatwa (binatang yang hidup liar di hutan) merupakan sumber pangan bagi masyarakat sekitar hutan. Kondisi satwa akan lestari jika penangkapannya disesuaikan dengan laju pertumbuhannya.

4. Padang Rumput
Padang rumput merupakan sumber daya alam yang dapat mendukung kelangsungan binatang ternak maupun binatang liar. Padang rumput harus tetap dijaga bahkan diperluas daerahnya agar dapat memenuhi kebutuhan pakan ternak. Padang rumput banyak dijumpai di daerah Nusa Tenggara.

5. Perikanan
Sumber daya perikanan di Indonesia potensinya sangat besar, karena lebih dari dua pertiga wilayah Indonesia adalah wilayah laut. Sumber daya laut jika dilihat dari luasnya mungkin tergolong sumber daya yang dapat diperbarui, tetapi jika dalam penangkapannya tidak terkendali maka dapat tergolong sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.

6. Peternakan
Usaha peternakan akan terus menjadi sumber daya alam yang dapat diperbarui apabila dapat menyeimbangkan antara luas lahan pakan, populasi ternak, dan banyaknya kebutuhan daging.

7. Lahan (Tanah)
Lahan (tanah) merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki sifat gabungan. Lahan akan tetap lestari (dapat diperbarui) apabila dipelihara dan dikonservasi pada saat pengelolaannya. Lahan akan menjadi sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui apabila dalam penge lolaannya tidak dipupuk dan diolah sesuai dengan kesesuaian dan kemampuan lahan. Hal ini dapat mengakibatkan produksinya terus menurun bahkan tidak akan berproduksi lagi.

Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa beberapa sumber daya yang tergolong sebagai sumber daya alam yang memiliki sifat gabungan merupakan sumber daya yang jika tidak dikelola dengan baik maka sumber daya tersebut tidak dapat diperbaharui lagi. Sebaliknya, jika dikelola dengan baik maka sumber daya tersebut akan dapat diperbaharui dan dinikmati secara terus menerus.

Sumber pustaka : Geografi 2 Jelajah Bumi dan Alam Semesta : untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas /Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis, Hartono ; editor, Toni Kurniawan . -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga ini:
  1. Pengelompokkan Sumber Daya Alam Menurut Barlow
  2. Pengertian dan Klasifikasi Sumber Daya Alam (Natural Resources) Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  3. Pengertian dan Komponen-Komponen Penyusun Ekosistem
  4. Pengertian dan Pengelompokkan Biosfer

Materi Lainnya: