6 Fungsi Pengaturan yang Dimiliki Pemerintah Pusat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah | simpleNEWS05



Enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah
Enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Khusus untuk fungsi pengaturan, fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.

Dalam hubungannya dengan fungsi pengaturan, pemerintah pusat memiliki enam (6) fungsi pengaturan yang perlu dilakukan oleh pemerintah. Apa saja fungsi pengaturan tersebut? Berikut ini 6 fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, diantaranya.

  1. Menyediakan infrastruktur ekonomi, Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan sebagainya.
  2. Menyediakan barang dan jasa kolektif, Fungsi ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.
  3. Menjembatani konflik dalam masyarakat, Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.
  4. Menjaga kompetisi, Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut.
  5. Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa, Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.
  6. Menjaga stabilitas ekonomi, Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.

Nah, itulah enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah. Semoga penjelasan singkat tersebut dapat membantu teman-teman semua.


Materi Lainnya:

Pembagian Desentralisasi Menurut Amran Muslimin | simpleNEWS05



pembagian desentralisasi menurut amran muslimin
Pembagian desentralisasi menurut amran muslimin

Istilah desentralisasi sangat erat kaitannya dengan sistem otonomi daerah yang diberlakukan di Indonesia sejak berakhirnya era Orde Baru. Dengan adanya sistem desentralisasi ini membuat wewenang pemerintah daerah atas daerahnya lebih banyak dibandingkan dengan pemerintah pusat. Apa itu desentralisasi?


Desentralisasi adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah. Tujuannya adalah agar urusan-urusan dapat beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.

Ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya desentraliasai ini, salah satunya ialah dengan adanya desentralisasi asas demokrasi dapat lebih berkembang karena masing-masing daerah dapat menentukan kebijaksanaannya sendiri sepanjang tiadak melanggar undang-undang atau aturan pemerintah usat atau yang diatasnya.

Menurut Amran Muslimin (2009:120), desentralisasi dibedakan menjadi 3 (tiga) bagian yitu desentralisasi politik, desentralisasi fungsional, dan desentralisasi kebudayaan. Berikut penjelsan dari ke tiga bagian desentralisasi tersebut.

  1. Desentralisasi politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
  2. Desentralisasi fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongangolongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus irigasi bagi petani.
  3. Desentralisasi kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongan-golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti ritual kebudayaan.

Nah itulah pembagian desentralisasi menurut Amran Muslimin, dimana Amran Muslimin membagi desentralisasi dibagi menjadi 3 bagian yaitu desentralisasi politik, desentralisasi fungsional, dan desentralisasi kebudayaan. Semoga penjelasan singkat diatas dapat membantu teman-teman semua.





Sumber pustaka: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- . Edisi Revisi Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.


Materi Lainnya:

Pengertian Kekuasaan Konstitutif, Eksaminatif, dan Moneter | simpleNEWS05



Pengertian Kekuasaan Konstitutif, Eksaminatif, dan Moneter

Selain kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, di Indonesia dikenal pula tiga macam kekuasaan negara yaitu kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksaminatif/inspektif, dan kekuasaan moneter. Ketiga kekuasaan negara tersebut juga termasuk kedalam pembagian kekuasaan secara horisontal.


Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Adanya ketiga macam kekuasaan negara tersebut, terbentuk karena terjadinya pergeseran pada pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintah pusat dimana pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat tersebut berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat.

Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara. Tiga kekuasaan tambahan itu meliputi kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksaminatif/inspektif, dan kekuasaan moneter.

Berikut ini akan dijelaskan defenisi atau pengertian dari ketiga jenis atau bentuk kekuasaan negara tersebut.

1. Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”

2. Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”

3. Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.”

Itulah penjelasan singkat mengenai Pengertian Kekuasaan Konstitutif, Eksaminatif, dan Moneter, semoga dengan penjelasan singkat ini dapat menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai bentuk kekuasaan negara.

Materi Lainnya:

Pengertian Kekuasaan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif



Pengertian Kekuasaan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif

Pada umumnya terdapat beberapa macam dari kekuasaan negara, tiga diantaranya mungkin selalu kita dengar saat menonton berita. Ketiga kekuasaan negara tersebut ialah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pada konsep pembagian kekuasaan di Indonesia, ketiga kekuasaan negara tersebut termasuk dalam pembagian kekuasaan secara horisontal.


Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembagalembaga negara yang sederajat. Nah, apa yang dimaksud dengan kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif? Berikut ini penjelasan ketiga macam kekuasaan negara tersebut.

1. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”

2. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undangundang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

3. Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”





Materi Lainnya:

Pengertian dan Macam-Macam Kementerian Koordinator | simpleNEWS05



Pengertian dan Macam-Macam Kementerian Koordinator

Selain Wakil Presiden, Presiden Republik Indonesia juga dibantu oleh beberapa menteri-menteri yang memimpin sebuah kementerian yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia. Para menteri ini akan membantu Presiden RI dalam menangani urusan pemerintahan sesuai dengan bidangnya.


Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:

  • Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  • Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  • Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  • Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Pada kabinet Presiden RI Joko Widodo yang dinamakan Kabinet Kerja, terdapat sebanyak 30 Kementerian yang siap untuk membantu Presiden dalam beberapa hal. Hal ini dikarenakan urusan pemerintahan pun jumlahnya sangat banyak dan beragam. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara.

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai berikut.

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Kementerian koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan mengsinkronisasi dan mengkoordinasi urusan beberapa kementerian yang dibawahinya, beberapa kementerian tersebut adalah sebagai berikut:

  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Hukum dan HAM
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Pertahanan
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kementerian koordinator bidang perekonomian mengsinkronisasi dan mengkoordinasi urusan beberapa kementerian yang dibawahinya, beberapa kementerian tersebut adalah sebagai berikut:

  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan mengsinkronisasi dan mengkoordinasi urusan beberapa kementerian yang dibawahinya, beberapa kementerian tersebut adalah sebagai berikut:

  • Kementerian Agama;
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  • Kementerian Kesehatan;
  • Kementerian Sosial;
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga.
4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Kementerian koordinator bidang kemaritiman mengsinkronisasi dan mengkoordinasi urusan beberapa kementerian yang dibawahinya, beberapa kementerian tersebut adalah sebagai berikut:

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Pariwisata

Itulah penjelasan singkat mengenai pengertian dan macam-macam kementerian koordinator yang ada di Republik Indonesia, semoga dengan penjelasan singkat ini dapat menambah wawasan serta pengetahuan teman-teman mengenai beberapa kementerian koordinator serta kementerian apa saja yang dibawahinya.

Sumber pustaka: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- . Edisi Revisi Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.

Materi Lainnya: